admin_

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com TEBO, 7 Januari 2026 – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS. Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Mantan Jurnalis Jambi Janiarto Resmi Dilantik Jadi Advokat, Siap Kawal Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Januari 2026 – Suasana Aula Kantor Pengadilan Tinggi Jambi terasa lebih khidmat dari biasanya, Kamis pagi (8/1/2026). Sebanyak 16 advokat resmi diambil sumpahnya, salah satunya sosok yang tak asing di dunia pers Jambi, Janiarto, S.H. Pria yang akrab disapa Mas Jani itu selama ini dikenal sebagai jurnalis. Namun hari ini, ia resmi menanggalkan perannya sebagai kuli tinta dan memulai babak baru sebagai advokat, mengenakan toga hitam kebesaran di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.Bagi Janiarto, perpindahan profesi ini bukan keputusan mendadak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai perwujudan cita-cita lama yang sempat tertunda karena kesibukan di dunia usaha dan jurnalistik. “Tujuan utama saya adalah menjadi mitra pengawal keadilan. Saya ingin memastikan setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk dibela secara bermartabat,” ujar Janiarto usai prosesi pelantikan. Berbekal pengalaman panjang sebagai jurnalis, Janiarto mengaku memiliki pandangan realistis terhadap praktik penegakan hukum. Ia menyoroti stigma hukum yang kerap dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan menegaskan pentingnya prinsip equality before the law.“Harapan saya, penegakan hukum di Provinsi Jambi benar-benar menjunjung kesetaraan. Semua harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum,” tegasnya. Komitmen Janiarto juga terlihat dari keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Ia menaruh perhatian besar pada layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), yang menurutnya bukan sekadar kewajiban profesi, melainkan tanggung jawab moral.“Mendampingi wong cilik adalah bagian dari nurani. Mereka sering kali tidak memiliki suara dalam mencari keadilan,” katanya. Pelantikan tersebut berlangsung di tengah masa transisi hukum nasional dengan mulai diberlakukannya KUHP baru. Menyikapi hal itu, Janiarto menyatakan siap terus belajar dan beradaptasi dengan dinamika regulasi demi memberikan pendampingan hukum yang profesional. Usai diambil sumpah, Janiarto resmi bergabung dalam jajaran Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Kehadirannya diharapkan memberi warna baru bagi dunia advokasi di Provinsi Jambi.Meski pena telah diletakkan, semangat Janiarto untuk memperjuangkan kebenaran tidak padam. Jika sebelumnya ia mewartakan keadilan melalui tulisan, kini ia memilih memperjuangkannya langsung di ruang sidang. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Beri Penghargaan kepada 14 Satpam Berprestasi pada HUT Satpam Ke-45

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 Tahun 2025, Polres Bangka Barat memberikan penghargaan kepada 14 Satpam berprestasi yang dinilai telah berkontribusi nyata dalam membantu tugas kepolisian dan menjaga keamanan lingkungan, Kamis (8/1/2026). Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada kegiatan Tasyakuran HUT Satpam ke-45 yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Kapolres Bangka Barat dalam keterangannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan Polri kepada para Satpam yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta keberanian dalam membantu tugas pokok dan fungsi kepolisian. “Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi Polri kepada Satpam yang telah menunjukkan kinerja, loyalitas, dan kepedulian terhadap keamanan.Satpam adalah mitra strategis Polri yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Sebanyak 14 Satpam berprestasi menerima penghargaan atas keberhasilan mereka dalam membantu penggagalan tindak pencurian di beberapa wilayah, loyalitas kerja jangka panjang, serta kontribusi sebagai pelatih bela diri di Bangka Barat. Kapolres menegaskan bahwa pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Satpam untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas dalam menjalankan tugas pengamanan. “Kami berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga menjadi pemicu semangat bagi seluruh Satpam untuk terus bersinergi dengan Polri demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di Bangka Barat,” tambahnya. Kegiatan tasyakuran tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Bangka Barat, pejabat utama Polres, perwakilan perusahaan dan instansi pengguna jasa Satpam, serta anggota Satpam se-Kabupaten Bangka Barat.Acara ditutup dengan pemotongan nasi tumpeng dan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan soliditas. Dengan momentum HUT Satpam ke-45 ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan Satpam sebagai bagian dari keluarga besar Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Berikan 14 Penghargaan kepada Satpam Berprestasi dalam Berbagai Kategori

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memberikan 14 penghargaan kepada Satuan Pengamanan (Satpam) berprestasi dalam berbagai kategori pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45 Tahun 2025, yang digelar di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Kamis (8/1/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi Polri kepada Satpam yang telah menunjukkan peran nyata membantu tugas kepolisian, memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi, serta berkontribusi dalam pembinaan kemampuan dan profesionalisme Satpam di wilayah Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan bahwa Satpam merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, kawasan industri, dan objek vital. “Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi Polri kepada Satpam yang telah berkontribusi nyata di lapangan. Peran Satpam sangat penting dalam mendukung tugas kepolisian dan menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Adapun kategori dan penerima penghargaan yang diberikan Kapolres Bangka Barat pada HUT Satpam ke-45 Tahun 2025, yaitu: Erick Sagita (Satpam PT Timah Mentok)Erio (Satpam PT Timah Mentok)Yogi (Satpam PT Timah Mentok)Robi Handika (Satpam PT Timah Mentok) Ardi Wiratama (Satpam PT Timah Mentok)Edi Wanto (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Mentok)Midi Sebastian (Satpam PT GSBL)Octariansyah (Satpam PT GSBL)Liber Sitompul (Satpam PT GSBL) Hendri Agustin (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Mentok) Kapolres Bangka Barat berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat bagi seluruh Satpam untuk terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas pengamanan. “Kami berharap Satpam terus bersinergi dengan Polri, bekerja secara profesional, dan menjaga integritas sebagai bagian dari keluarga besar Polri demi terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif di Bangka Barat,” pungkasnya. Melalui momentum HUT Satpam ke-45 ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan kemitraan bersama Satpam sebagai unsur penting dalam sistem pengamanan swakarsa. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat, Satpam Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Keamanan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan kerja, kawasan industri, dan objek vital. Hal tersebut disampaikan Kapolres saat memberikan amanat pada kegiatan tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam di Polres Bangka Barat, Kamis (8/1/2025). Menurut Kapolres, peran Satpam menjadi bagian penting dalam sistem pengamanan swakarsa yang mendukung tugas kepolisian, sehingga diperlukan peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. “Satpam memiliki peran strategis sebagai mitra Polri. Oleh karena itu, Satpam harus terus meningkatkan kemampuan, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas pengamanan,” kata Pradana. Kapolres juga menekankan pentingnya pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Satpam sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku, guna menunjang pelaksanaan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara Satpam, Polri, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan, serta mengajak Satpam untuk bijak dalam penggunaan media sosial agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap situasi kamtibmas. Kapolres berharap melalui momentum peringatan HUT Satpam tersebut, seluruh Satpam di Bangka Barat dapat terus meningkatkan dedikasi dan pengabdian sebagai bagian dari keluarga besar Polri, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Poskamling Binaan Polres Bangka Barat Raih Juara 3 Lomba Poskamling Polda Babel dalam Rangka HUT Satpam ke-45

Tajam24Jam.Cok Bangka Barat, 8 Januari 2026 – Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) Air Sikaw Dusun TB 6 Desa Mislak, Kecamatan Jebus, yang merupakan binaan Polres Bangka Barat, berhasil meraih Juara III Lomba Poskamling tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam ke-45 Tahun 2025. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penghargaan diberikan oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Direktur Binmas Polda Babel. Dalam kegiatan tersebut, penghargaan diterima oleh Kasat Binmas Polres Bangka Barat, Bhabinkamtibmas Desa Mislak Brigpol Sandi Miranda, serta Ketua Poskamling Air Sikaw, Aprisa Saputra. Kasat Binmas Polres Bangka Barat, Iptu Deki Wahyu Susanto, menyampaikan bahwa prestasi yang diraih Poskamling Air Sikaw merupakan hasil dari pembinaan yang berkesinambungan oleh Polres Bangka Barat melalui fungsi Binmas dan peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan. “Prestasi ini merupakan bukti bahwa pembinaan Polres Bangka Barat terhadap Poskamling berjalan dengan baik. Poskamling Air Sikaw dinilai aktif, inovatif, serta mampu melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara swakarsa,” ujar Iptu Deki Wahyu Susanto. Ia menambahkan bahwa Poskamling tidak hanya berfungsi sebagai tempat ronda, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan warga serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya di tempat terpisah saat kegiatan syukuran HUT Satpam ke-45 di Polres Bangka Barat, memberikan apresiasi atas capaian Poskamling binaan jajarannya tersebut. “Alhamdulillah, Poskamling binaan Polres Bangka Barat berhasil meraih Juara III lomba Poskamling tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang kuat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kapolres. Kapolres menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polres Bangka Barat untuk terus meningkatkan pembinaan dan penguatan sistem keamanan lingkungan di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi Poskamling lainnya di Bangka Barat agar terus aktif, inovatif, dan berperan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Keberhasilan Poskamling Air Sikaw meraih juara juga tidak terlepas dari keaktifan dan inovasi masyarakat setempat, serta dukungan penuh dari Polres Bangka Barat melalui pendampingan Bhabinkamtibmas Desa Mislak, Brigpol Sandi Miranda, Polsek Jebus. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran Poskamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa, memperkuat kebersamaan warga, serta mencegah gangguan kamtibmas di lingkungan desa. Penulis Tim

Read More

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik di PN Jambi Hadirkan Dua Mantan Perangkat Desa

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 — Sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing bernama Masril dan Abdul Kadir.Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH. Turut hadir dalam persidangan kuasa hukum pemohon M. Amin Cs, kuasa hukum pelapor Awalludin Hadi Prabowo, perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi, serta para saksi. Diketahui, kedua saksi berdomisili di Desa Sakean dan sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum pemohon M. Amin menanyakan apakah para saksi pernah diperiksa di Mapolda Jambi. Kedua saksi membenarkan bahwa mereka pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.“Kami diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penggunaan gelar akademik,” ujar salah satu saksi di hadapan hakim. Hakim tunggal kemudian turut mengajukan pertanyaan kepada para saksi, di antaranya mengenai apakah mereka mengenal pihak terlapor serta pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi menyatakan mengenal keduanya.Masril dan Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa Bustomi pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 selama tiga periode. Keduanya mengaku pernah menjadi bagian dari perangkat desa selama masa kepemimpinan tersebut. Namun, terkait riwayat pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti.“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” kata salah satu saksi di persidangan. Para saksi mengaku baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang mantan kepala desa tersebut saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Informasi itu diketahui melalui spanduk dan baliho kampanye.“Selama menjabat sebagai kepala desa, kami tidak pernah melihat beliau menggunakan gelar akademik, dan kami juga tidak mengetahui beliau pernah kuliah,” ungkap saksi lainnya. Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim tunggal menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (8/1/2026).Hakim juga meminta pemohon dan termohon untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum Polda Jambi pada sidang berikutnya Penulis Tim

Read More

Bebas Murni Driver Ojol Muhammad Iqbal, Hakim Nilai Dakwaan Gugur karena Minim Bukti

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 6 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Muhammad Iqbal, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang sebelumnya didakwa dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Majelis Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan putusan itu, Iqbal dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan.“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan saat membacakan amar putusan. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.Keluarga Haru, Nilai Putusan Wujud KeadilanSuasana haru menyelimuti ruang sidang usai palu diketuk. Tangis keluarga pecah saat mendengar putusan bebas murni tersebut. Mereka menilai vonis ini sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil yang sempat terjerat kasus hukum tanpa bukti yang kuat. Lena, bibi Muhammad Iqbal, mengaku bersyukur atas keputusan Majelis Hakim. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa terima kasih atas objektivitas majelis dalam memeriksa perkara.“Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya nampak. Dari awal memang kami yakin, karena memang tidak bersalah,” ujarnya usai persidangan. Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan secara adil dan profesional.“Terima kasih kepada Bapak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya. Semoga selalu diberi kesehatan dan ke depan tetap menegakkan kebenaran,” tambahnya. Kuasa Hukum Soroti Cacat Prosedur dan Lemahnya PembuktianSementara itu, penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas murni tersebut mencerminkan lemahnya pembuktian jaksa serta adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan. Menurut Amin, kliennya tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan, padahal pendampingan merupakan hak konstitusional tersangka.“Iqbal itu wajib didampingi, namun faktanya tidak didampingi selama proses pemeriksaan,” kata Amin. Selain itu, pihaknya juga menyoroti nihilnya barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana curanmor. Bahkan, kronologi hilangnya sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara dinilai janggal.“Motor Scoopy keluaran 2025 itu sudah dilengkapi fitur keamanan anti-maling. Saat hilang tidak ada bunyi alarm atau tanda-tanda lain. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya. Amin juga mengungkapkan bahwa keterangan para saksi di persidangan justru saling bertentangan. Atas dasar itu, tim hukum telah melaporkan sejumlah saksi ke Polresta Jambi atas dugaan memberikan keterangan palsu.“Kami sudah melaporkan dugaan keterangan palsu tersebut, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” tegasnya. Menunggu Sikap JaksaMeski vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyebut pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.“Kalau jaksa kasasi, kami siap menghadapi. Namun jika tidak, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan klien kami benar-benar bebas murni,” pungkasnya. Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi dan sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Integritas alat bukti serta kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana dinilai mutlak agar tidak terjadi salah tangkap maupun kriminalisasi terhadap warga sipil. Penulis Tim

Read More

Redaksi Laporansumatera.com Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Informasi Viral di Media Sosial

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Januari 2026 – Redaksi media online laporansumatera.com secara resmi menerbitkan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 16 Januari 2025, menyusul beredarnya narasi viral di media sosial yang menyebut dugaan penganiayaan melibatkan oknum aparat TNI dan Polri di Jambi. Narasi yang beredar tersebut diketahui dipublikasikan oleh akun TikTok @jambikebanggaankito, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap oknum anggota Polda Jambi oleh oknum TNI Jambi, dengan latar belakang bisnis BBM, disertai klaim ancaman, penjemputan paksa, perusakan rumah, serta keterlibatan institusi tertentu. Namun demikian, berdasarkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari narasumber terkait, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Hasil konfirmasi lanjutan yang dilakukan redaksi menyimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan persoalan hutang piutang pribadi antara pihak-pihak terkait dan hingga saat ini belum terselesaikan. Peristiwa tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana, tidak terdapat penganiayaan, penculikan, intimidasi, maupun keterlibatan institusi TNI dan Polri, baik secara individu maupun kelembagaan. Redaksi laporansumatera.com menegaskan bahwa narasi yang diposting oleh akun TikTok @jambikebanggaankito bukan bersumber dari klarifikasi resmi narasumber, tidak melalui proses konfirmasi berimbang, serta dipublikasikan ulang tanpa seizin redaksi, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, laporansumatera.com menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, dan karenanya memuat hak jawab serta hak koreksi secara proporsional.Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber informasi yang kredibel. Dengan diterbitkannya klarifikasi ini, redaksi menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah perdata (hutang piutang) dan bukan tindak pidana, sebagaimana sempat berkembang di ruang publik. Redaksilaporansumatera.com

Read More

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Komitmen Legislasi dan Pengawasan, Bentuk Pansus PAD dan PI Migas

Tajam24Jam.Com Jambi, 6 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama masa jabatan periode 2024–2026. Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, menyampaikan bahwa sejak dilantik pada September 2024, DPRD telah menetapkan delapan Peraturan Daerah (Perda) serta merampungkan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Perda yang telah ditetapkan di antaranya APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pertanggungjawaban APBD, RPJMD ProvinsiJambi Tahun 2025–2029, serta sejumlah regulasi terkait tata kelola kehidupan sosial masyarakat,” ujar M. Hafiz. Sementara itu, tujuh Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah dijadwalkan segera disahkan setelah proses evaluasi dari Kemendagri rampung. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, DPRD Provinsi Jambi juga membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yakni Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pansus Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas).Pembentukan Pansus PI 10 persen migas tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Saat ini, proses percepatan penerimaan PI migas telah memasuki tahap open data room. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1/2026), yang sekaligus menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi.Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jambi juga menyampaikan ucapan Dirgahayu Provinsi Jambi, serta harapan agar pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Jambi terus meningkat sepanjang tahun 2026. Penulis Tim

Read More