admin_

KBO Babel Resmi Laporkan Dugaan “Remote Control Crime” di Lapas Narkotika Pangkalpinang ke Pusat, Desak Investigasi dan Rotasi Besar-besaran

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 13 Mei 2026 – Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) secara resmi mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5/2026), guna melaporkan dugaan lemahnya pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang dinilai telah membuka ruang terjadinya praktik remote control crime atau pengendalian kejahatan dari balik jeruji penjara. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Rikky Fermana selaku Penanggungjawab KBO Babel, didampingi Muhamad Zen selaku Sekretaris KBO Babel, serta dua orang pengurus KBO Babel lainnya. Kedatangan mereka ke Ditjen PAS disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap semakin maraknya dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas yang diduga menjadi sarana komunikasi jaringan narkotika dari dalam penjara ke luar lapas. “Pelaporan ini kami lakukan semata-mata karena kami melihat adanya dugaan lemahnya pengawasan terhadap masifnya penggunaan handphone di dalam lapas serta dugaan praktik remote control crime yang terus berulang dari balik jeruji Lapas Narkotika Pangkalpinang,” tegas Rikky Fermana di Jakarta. Menurut Rikky, sorotan publik dan derasnya pemberitaan media terkait dugaan aktivitas ilegal di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang seharusnya menjadi alarm keras bagi institusi pemasyarakatan untuk segera berbenah total. Namun yang terjadi justru dinilai sebaliknya. “Ramainya pemberitaan terkait Lapas Narkotika Pangkalpinang seolah tidak membuat lembaga itu semakin berbenah. Bahkan setelah puluhan warga binaan kategori high risk dikirim ke Nusakambangan, dugaan aktivitas ilegal di sana juga tidak terlihat membaik. Jadi persoalannya sebenarnya ada di mana?” kata Rikky dengan nada keras. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa atau ulah segelintir narapidana. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata untuk membongkar dugaan praktik-praktik kotor yang mencederai sistem pemasyarakatan. “Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di pusat segera menurunkan tim investigasi independen ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Harus turun langsung memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya. Tak hanya itu, KBO Babel juga mendesak agar hasil investigasi nantinya diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas. Jangan sampai masyarakat terus disuguhi pemberitaan soal dugaan pengendalian narkoba dari dalam penjara, tetapi tidak pernah ada penjelasan terbuka maupun tindakan nyata,” tegasnya. Rikky juga secara tegas meminta dilakukan rotasi besar-besaran terhadap pimpinan, pejabat struktural, hingga oknum petugas yang sudah terlalu lama bertugas di Lapas Narkotika Pangkalpinang. “Rotasi besar-besaran harus segera dilakukan. Mulai dari pimpinan, pejabat hingga petugas yang sudah lama bertugas perlu dievaluasi total. Jangan sampai ada zona nyaman yang akhirnya membuka ruang permainan dan pembiaran,” katanya. Senada dengan itu, Muhamad Zen menegaskan bahwa persoalan dugaan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas tidak boleh terus dianggap isu biasa karena dampaknya sangat serius terhadap keamanan dan penegakan hukum. “Kalau handphone bisa bebas digunakan di dalam lapas, lalu komunikasi dengan jaringan luar terus terjadi, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini ancaman serius terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan wibawa negara,” ujar Zen. KBO Babel menilai tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh dari pemerintah pusat, dugaan praktik remote control crime di dalam lapas hanya akan terus menjadi siklus berulang tanpa penyelesaian nyata. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terkait pelaporan tersebut. (TIM JAMAL)

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Tajam24jam.com KOTA JAMBI 20 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, mengawal langsung penyerahan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi pada bulan Ramadan lalu. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).Dalam kegiatan itu, Kemas Faried mendampingi Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyerahkan bantuan kepada 10 kepala keluarga terdampak kebakaran.Kemas Faried menegaskan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dan cepat.“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya.Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan bantuan dengan total mencapai Rp162 juta. Menurutnya, proses verifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat, menjadi langkah tepat agar bantuan diberikan secara adil dan proporsional.Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menyoroti pentingnya pemulihan jangka panjang bagi para korban. Menurutnya, kehilangan tempat tinggal tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.Karena itu, ia berharap bantuan stimulan yang diberikan pemerintah dapat membantu warga kembali bangkit dan memulai kehidupan secara bertahap pascamusibah.Selain itu, Kemas Faried menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan anggaran bantuan sosial dan penanggulangan bencana pada tahun-tahun mendatang. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat agar penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara optimal.“Kami di DPRD akan terus memperjuangkan penguatan anggaran bantuan sosial dan kebencanaan agar perhatian kepada masyarakat terdampak musibah bisa lebih maksimal,” katanya.Pada kesempatan tersebut, Kemas Faried juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memperhatikan keamanan instalasi listrik serta menerapkan langkah-langkah pencegahan di lingkungan rumah tangga.Menurutnya, upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalisir risiko kebakaran di Kota Jambi.Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penanganan bencana ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Read More

“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” — SP3 Polda Jambi Terbit, Perbedaan Lokasi dan Riwayat Dokumen Kini Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 13 Mei 2026 – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi kembali memunculkan perhatian serius terkait sejumlah perbedaan lokasi objek tanah, riwayat penguasaan, perbedaan tanda tangan, hingga kesinambungan dokumen yang dinilai belum diuji secara terbuka, utuh, dan menyeluruh. Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa izin dengan pihak TERLAPOR yang dalam perkara ini disebut sebagai Hendy alias Aciang. Namun setelah berjalan selama bertahun-tahun, pada 22 April 2026 penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana. MADANIYAH selaku PELAPOR, melalui anaknya K. FADHLY, menyampaikan bahwa pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai belum memperoleh pengujian mendalam sehingga penghentian perkara tersebut dinilai masih menyisakan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa. K. FADHLY mengungkapkan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu rumah tangga berusia 78 tahun dengan kondisi ekonomi sederhana yang berupaya mempertahankan hak yang diyakini sebagai milik keluarganya. “Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami. Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujarnya. Ia mengatakan, di usia senja MADANIYAH, keluarga hanya berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang selama ini diyakini sebagai milik mereka. Dalam penjelasannya, K. FADHLY mengungkap bahwa riwayat penguasaan objek tanah tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak awal laporan dibuat. Ia menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu, awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut. Namun menurut pihak keluarga, riwayat tersebut menjadi bagian penting yang semestinya diuji secara terbuka untuk melihat bagaimana kemudian muncul klaim penguasaan atas objek tanah yang sama. “Hal ini penting diuji secara utuh agar kronologi penguasaan tanah menjadi terang dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujar K. FADHLY. Selain itu, K. FADHLY juga menyoroti penggunaan tahun dalam dokumen TERLAPOR, yakni tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon), yang menurutnya dalam penjelasan maupun penggunaannya disebut berubah-ubah. Apabila disesuaikan dengan kalender Masehi, tahun tersebut merujuk pada tahun 1842 dan 1942. Menurutnya, perubahan penyebutan tahun serta rentang waktu dokumen yang membentang hingga ratusan tahun tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesinambungan sejarah, kronologi, dan riwayat dokumen yang digunakan dalam perkara ini. “Ini bukan sekadar soal administrasi dokumen, tetapi menyangkut kesesuaian waktu, kronologi, dan kejelasan riwayat alas hak yang menurut kami wajib diuji secara objektif dan profesional,” katanya. Ia juga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH selaku pemilik awal tanah yang menjual objek tersebut kepada ayah kandung PELAPOR dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen TERLAPOR. Menurutnya, perbedaan karakter goresan tanda tangan tersebut terlihat cukup mencolok secara kasat mata sehingga dinilai layak untuk diuji melalui pemeriksaan forensik independen guna memastikan kesesuaian dan keaslian dokumen. Namun hingga kini, menurutnya, pemeriksaan forensik independen terhadap dokumen tersebut belum pernah dilakukan. Sementara itu, Sertifikat Belanda tahun 1932 yang menjadi bagian dari alas hak PELAPOR disebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pejabat berwenang pada masanya dan memiliki nilai pembuktian administratif. Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah penyebutan lokasi objek tanah yang dinilai belum konsisten dan berubah-ubah. Dalam dokumen pajak (PBB), objek tanah TERLAPOR tercatat berada di RT 014. Bahkan dalam gugatan yang diajukan kuasa hukum TERLAPOR di Pengadilan Negeri Jambi 2019, objek tanah juga disebut terletak di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penyebutan lokasi yang sama juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB, objek disebut berada di RT 02 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sementara itu, dokumen milik PELAPOR secara konsisten menunjukkan lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak PELAPOR juga merupakan lokasi fisik tanah yang selama ini disengketakan. Kata K. FADHLY, kondisi tersebut menjadi hal yang dinilai “aneh bin ajaib” karena penyebutan lokasi objek tanah dalam berbagai dokumen justru berbeda-beda, sementara objek yang dipersoalkan diyakini merujuk pada tanah yang sama. Menurut K. FADHLY, perbedaan lokasi tersebut merupakan persoalan mendasar karena menyangkut kejelasan objek tanah yang sebenarnya dipersoalkan. “Kalau penyebutan alamat lokasi objek tanah berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di lokasi yang sama yaitu di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan tumpang tindih penafsiran,” ujarnya. K. FADHLY juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 531 tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947. Ungkap K. Fadhly, SHM tersebut terbit jauh sebelum munculnya sengketa saat ini sehingga menjadi bagian penting dari dasar kepemilikan yang diyakini pihak keluarga. Namun demikian, ia menyebut masih muncul klaim lain atas objek yang sama yang menurutnya perlu diuji lebih menyeluruh agar tidak menimbulkan tumpang tindih hak dan ketidakpastian hukum. Dalam proses penyidikan, K. FADHLY juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga berinisial “A” dalam aliran dana yang sempat muncul dalam paparan resmi tertulis internal penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi pada Oktober 2020. Namun menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut. “Kami berharap semua fakta yang muncul benar-benar ditelusuri secara menyeluruh sehingga perkara ini menjadi terang dan objektif,” katanya. Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan semata-mata soal menang atau kalah, melainkan soal apakah seluruh fakta yang saling berbeda tersebut benar-benar sudah diuji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pendapat dari pihak PELAPOR yang diharapkan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi di tingkat daerah maupun pusat sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Pihak keluarga berharap perhatian serius dari pimpinan institusi Polri, termasuk Kapolri, Kapolda Jambi, Irwasda Polda Jambi, serta Kabid Propam Polda Jambi, agar seluruh fakta yang muncul dalam perkara ini benar-benar diuji secara profesional, transparan,…

Read More

Meski Didemo Warga, Aktivitas PETI di Lingga Bayu Diduga Masih Beroperasi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 13 Mei 2026 – Lingga Bayu, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Eks M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas tambang ilegal tersebut masih terus beroperasi meski sebelumnya telah mendapat penolakan melalui aksi demonstrasi warga. Berdasarkan keterangan warga dan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), alat berat jenis excavator disebut masih melakukan pengerukan di lokasi tambang yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial GUN. Aktivitas tersebut juga disebut menggunakan alat berat milik sendiri serta alat rental milik inisial AMRN. Sebelumnya, warga Kelurahan Tapus telah menggelar aksi unjuk rasa pada 8 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) menutup aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih berjalan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.“Demo sudah dilakukan, pemberitaan juga sudah banyak, tapi aktivitas alat berat masih berjalan. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga menilai aktivitas PETI itu berpotensi merusak lahan pertanian, mencemari lingkungan, serta meningkatkan risiko longsor yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar. Masyarakat juga meminta Kapolres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban secara permanen, termasuk menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.Selain itu, warga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi lingkungan hidup untuk meninjau langsung lokasi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI yang disebut masih beroperasi di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Baru SPKT dan Tinjau SPPG Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Mei 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bungo dalam rangka pengecekan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Bungo sekaligus meresmikan Gedung Baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bungo, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program pemenuhan gizi di lingkungan kepolisian. Kapolda Jambi bersama rombongan tiba di Bandara Muara Bungo menggunakan Helikopter AW169 dan disambut oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bungo serta jajaran Polres Bungo. Kedatangan Kapaolda Jambi yang di dampingi oleh Karo OPS Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko disambut langsung oleh Kapolres Bungo Zamri Elfino, Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik, Ketua Pengadilan Negeri Bungo Justiar Ronal, Sekda Kabupaten Bungo Donny Iskandar, serta unsur TNI dan pejabat daerah lainnya. Setiba di Muaro Bungo rombongan menuju Asrama Perwira Pal 9 untuk melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas SPPG Polres Bungo. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda meninjau bangunan pelayanan, ruang operasional, hingga perlengkapan pendukung yang digunakan untuk menunjang program pemenuhan gizi. Kapolda Jambi juga memberikan arahan kepada para pengurus SPPG agar selalu menjaga kebersihan, disiplin kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung kesehatan personel serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “SPPG ini harus benar-benar dikelola dengan baik, menjaga kebersihan dan kualitas pelayanan sehingga dapat mendukung program peningkatan kesehatan serta pemenuhan gizi secara maksimal,” ujar Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar. Setelah pengecekan SPPG, rombongan melanjutkan kegiatan ke Mako Polres Bungo untuk meresmikan Gedung Baru SPKT Polres Bungo. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pemotongan pita, serta peninjauan langsung fasilitas pelayanan di gedung baru tersebut. Dalam sambutannya, Kapolres Bungo Zamri Elfino menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi dan dukungan terhadap pembangunan pelayanan publik di Kabupaten Bungo. “Kami berharap dengan diresmikannya Gedung SPKT Polres Bungo ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian secara cepat, nyaman, dan profesional,” ungkap AKBP Zamri Elfino. Sementara itu, Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan gedung SPKT hingga selesai. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan gedung SPKT ini. Saya berharap fasilitas baru ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih baik,” kata Kapolda. Kapolda menegaskan bahwa pembangunan gedung pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri Presisi yang semakin dekat dan dicintai masyarakat melalui peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” tambahnya. Selain itu, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang ada secara maksimal tanpa penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menyampaikan bahwa kunjungan kerja Kapolda Jambi tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan peningkatan pelayanan kepolisian berjalan optimal hingga ke wilayah jajaran. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa peningkatan sarana pelayanan publik harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran gedung SPKT baru ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, humanis, transparan, dan profesional kepada masyarakat Kabupaten Bungo,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Patroli Udara Pantau Titik Rawan Karhutla di Wilayah Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Mei 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polda Jambi dengan menggunakan Helikopter Polri, Rabu (13/5/2026). Pada kegiatan tersebut Kapolda Jambi di dampingi oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel serta memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Pengecekan udara ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini menghadapi potensi karhutla yang kerap meningkat saat memasuki musim kemarau. Dengan pemantauan langsung melalui jalur udara, diharapkan titik-titik rawan dapat teridentifikasi lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal dan terkoordinasi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi turut memastikan kesiapan jajaran dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan karhutla guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan bahwa kegiatan pemantauan udara ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini. “Pengecekan titik rawan karhutla melalui jalur udara ini dilakukan untuk memetakan daerah-daerah yang memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan langkah preventif yang dilakukan secara cepat dan terukur, diharapkan potensi karhutla dapat diminimalisir,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat diperlukan dalam upaya pencegahan karhutla di Provinsi Jambi. “Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak agar situasi tetap aman, masyarakat sehat, dan lingkungan tetap terjaga,” tambahnya. Disampaikannya juga bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum terjadi kebakaran yang meluas. “Karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas perekonomian. Karena itu, kami terus melakukan langkah-langkah mitigasi dan pemantauan secara intensif, termasuk melalui patroli udara untuk memastikan wilayah rawan dapat dipantau dengan baik,” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 4 Paket Narkotika

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jambi. Seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram.Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kamis (7/5/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A.“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna coklat yang tergeletak di samping pelaku,” ujar Iptu Edy. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu disebut merupakan sisa pembelian sebanyak lima gram dari seorang pria berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual,” tambahnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penulis Tim

Read More

LSM Lentera dan LSM Lima Kembali Geruduk PTPN IV Regional 4 Jambi, Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Mei 2026 — Gelombang tekanan terhadap manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi kembali memanas. Rabu (13/05/2026), massa dari LSM Lentera Nasional Daulat Rakyat (LNDR) bersama LSM Lima kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PTPN IV Regional 4 Jambi. Aksi ini disebut sebagai aksi lanjutan setelah sebelumnya tuntutan mereka dinilai belum mendapat tanggapan serius. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar bertuliskan “Copot dan Periksa” serta mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang mereka soroti di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Koordinator aksi Lendra menyebut, ada sejumlah persoalan yang menjadi perhatian mereka, mulai dari dugaan penyimpangan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dugaan mark-up jual beli lahan di Sarolangun, hingga persoalan pengolahan dan packing teh Kayu Aro yang disebut tidak higienis. Tak hanya itu, massa juga menyinggung dugaan praktik diskriminasi dan isu rasisme yang mereka nilai mencederai keharmonisan internal perusahaan. Dalam orasinya, massa mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi segera memanggil serta memeriksa jajaran pimpinan PTPN IV Regional 4. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Aksi ini bukan yang terakhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas salah satu orator di lokasi aksi. Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa membawa berbagai poster dan spanduk bernada keras yang menuntut evaluasi total terhadap manajemen PTPN IV Regional 4 Jambi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 4 terkait tuntutan yang disampaikan kedua LSM tersebut. Penulis Tim

Read More

Bangunan Gudang Di Atas Drainase, Warga Pondok Meja Kebanjiran — Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Sidak, Perusahaan Diberi Waktu 30 Hari

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Mei 2026 — Kemarahan warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya memuncak. Bertahun-tahun saluran air di kawasan KM 11 diduga terganggu akibat pembangunan pergudangan, warga kini harus menghadapi banjir yang terus menghantui pemukiman mereka setiap hujan turun. Laporan masyarakat RT 26 dan RT 22 akhirnya memaksa Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (13/05/2026). Dalam sidak tersebut, turut hadir Kapolsek Mestong, kepala desa, kepala dusun, dinas terkait, serta masyarakat setempat. Di lokasi, Aidi Hatta menemukan sejumlah saluran drainase yang diduga tertutup pembangunan gudang dan timbunan tanah. Kondisi itu membuat aliran air tidak berjalan normal hingga meluap ke rumah-rumah warga. “Pembangunan jangan sampai menyengsarakan masyarakat. Kalau drainase ditutup dan warga jadi korban banjir, ini harus segera diperbaiki,” tegas Aidi Hatta di hadapan pihak perusahaan. Sorotan tajam mengarah kepada PT Gembira Jaya Raya yang disebut berada di kawasan terdampak. Setelah dilakukan peninjauan dan mediasi langsung di lapangan, pihak perusahaan akhirnya menyatakan bersedia mengikuti arahan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam kesepakatan tersebut, PT Gembira Jaya Raya diberi waktu 30 hari untuk membangun dan memperbaiki drainase agar aliran air kembali normal dan banjir tidak lagi merendam pemukiman warga. Warga menyambut baik langkah cepat DPRD Muaro Jambi, namun mereka menegaskan akan terus mengawal realisasi janji perusahaan tersebut. “Kami sudah terlalu lama terdampak banjir. Jangan hanya janji saat sidak saja, masyarakat ingin bukti nyata,” ujar salah seorang warga. Kasus ini sekaligus membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan pembangunan pergudangan di wilayah KM 11. Warga mendesak pemerintah daerah mengevaluasi izin usaha dan tata ruang kawasan tersebut agar persoalan drainase dan banjir tidak terus berulang di kemudian hari. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026). Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materil, baik secara objektif maupun subjektif. Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat. “Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian isi amar putusan sidang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara. “Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana. Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP. Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusannya telah menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. “Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang. Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara. Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dalam kasus itu, polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri. Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penulis Tim

Read More