admin_

Pemkab Bangka Barat Dukung Pembaruan Layanan Publik Polres Menuju WBK dan WBBM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembaruan layanan publik yang dilakukan Polres Bangka Barat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, menilai langkah Polres Bangka Barat tersebut sebagai bagian penting dari upaya bersama seluruh instansi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Kita menyadari bahwa seluruh instansi pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hari ini kita bersama-sama menyaksikan Polres Bangka Barat telah mencanangkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” ujar Soleh saat menghadiri kegiatan di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut Sekda yang mewakili Bupati Bangka Barat menyampaikan, perbaikan kualitas pelayanan publik merupakan langkah awal dan kunci dalam mewujudkan wilayah bebas dari praktik korupsi. Ia mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan yang telah dipaparkan oleh Polres Bangka Barat sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam melakukan pembenahan internal. “Menuju WBK, yang pertama harus dilakukan adalah memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dari paparan yang disampaikan, kami melihat Polres Bangka Barat telah melakukan langkah-langkah yang sangat baik melalui berbagai inovasi pelayanan,” katanya. Sekda berharap, pencanangan Zona Integritas ini tidak hanya menjadi komitmen internal kepolisian, tetapi juga menjadi pemicu semangat bersama bagi seluruh aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Bangka Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, lanjut Sekda, mendukung penuh deklarasi Zona Integritas yang dilakukan Polres Bangka Barat dan optimistis target WBK dan WBBM dapat tercapai apabila komitmen tersebut dijalankan secara konsisten. “Semoga dengan dimulainya deklarasi ini, Polres Bangka Barat dapat menjadi wilayah yang berintegritas, bebas dari korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Zona Integritas Menyasar Pemerintahan Bersih dan Layanan Publik Berkualitas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani diarahkan untuk mencapai dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Pradana saat pencanangan Zona Integritas di lingkungan Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut dia, kedua sasaran tersebut merupakan fondasi utama dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kapolres menekankan bahwa keberhasilan zona integritas tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pimpinan, tetapi sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran Polres Bangka Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh unsur, mulai dari pejabat utama hingga personel dan pegawai honorer, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga nilai integritas. “Oleh karena itu, Kapolres, para kepala bagian, kepala satuan, kepala seksi, para kapolsek, serta seluruh personel dan pegawai honorer harus bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam membangun serta menjaga zona integritas ini dengan ikhlas,” ujar Kapolres. Ia juga mengingatkan agar tidak ada perilaku yang dapat mencederai komitmen tersebut. Menurutnya, satu tindakan tidak terpuji dapat merusak upaya kolektif yang sedang dibangun dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Melalui pencanangan Zona Integritas ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Audiensi dengan PGRI, Bahas Perlindungan Guru dan Penyelesaian Kasus Secara Mediasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Januari 2026 — Polda Jambi menggelar audiensi bersama Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi pada Senin, (26/01/2026). Kegiatan audiensi dilaksanakan di Ruang Coffee Morning Lantai 1 Gedung A Polda Jambi. Audiensi dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi serta jajaran pengurus PGRI Provinsi dan kabupaten/kota. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya, serta pengurus PGRI dari Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Kegiatan audensi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi serta membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan, khususnya perlindungan guru dan penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa. Dalam audiensi tersebut, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi dunia pendidikan. “Kejadian perselisihan antara guru dengan siswa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu menjadi bahan evaluasi kita bersama. Permasalahan kedua belah pihak diharapkan dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Brigjen Pol. M. Mustaqim. Wakapolda Jambi juga menyampaikan harapan agar draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PGRI dan Polda Jambi dapat segera diselesaikan secara tuntas oleh kedua belah pihak. Ia meminta PGRI Provinsi Jambi untuk mengajukan kembali surat resmi terkait draf PKS tersebut seiring adanya pergantian pimpinan di Polda Jambi. “Kami berharap draf PKS PGRI dengan Polda Jambi dapat diselesaikan secara tuntas. Kami mohon pihak PGRI membuat surat baru ke Polda Jambi karena adanya pergantian pimpinan,” katanya. Selain itu, Wakapolda Jambi juga memberikan apresiasi kepada para guru atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. “Kami mengapresiasi tugas para pendidik yang sangat mulia. Apa yang disampaikan PGRI akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. Sementara itu, pihak PGRI Provinsi Jambi menyampaikan harapan agar kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan mediasi, tanpa harus melalui proses hukum. “Kami berharap kejadian di SMK Tanjung Jabung Timur dapat dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui restorative justice,” ungkap Ketua PGRI Provinsi Jambi Nanang Sunarya. PGRI juga mengingatkan bahwa sebelumnya, pada 23 April 2025, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kapolda Jambi sebelumnya dan menyerahkan draf PKS terkait perlindungan guru, yang diharapkan segera ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. “Kami berharap draf PKS tentang perlindungan guru yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti dan ditandatangani,” lanjutnya. PGRI menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui mediasi diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas serta suasana belajar yang kondusif bagi siswa. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi akan berkomitmen mendukung perlindungan terhadap profesi guru serta mendorong penyelesaian permasalahan di lingkungan pendidikan melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan. “Polda Jambi pada akan selalu mendukung penuh upaya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun demikian, setiap permasalahan yang muncul tetap harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan komunikasi, mediasi, dan restorative justice,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, penyelesaian kasus secara mediasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak psikologis maupun sosial yang berkepanjangan, baik bagi guru, siswa, maupun lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

Irwasda Polda Jambi hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan Tanjab Barat*

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Januari 2026 – Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P Siregar wakili Kapolda Jambi hadir pada Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Rambutan, Tanjab Barat pada Minggu (25/1/2026). Kegiatan tersebut digelar di Gereja HKBP Simpang Rambutan, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan dihadiri sekitar 1.000 jemaat. Acara tersebut ini juga dihadiri langsung oleh Ephorus Gereja HKBP Sedunia, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, bersama sejumlah tokoh gereja, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, serta perwakilan TNI-Polri. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Ephorus HKBP beserta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga, penanaman pohon di halaman gereja, serta penandatanganan prasasti Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan. Ibadah syukur dipimpin langsung oleh Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, sebelum prosesi peletakan batu penjuru gereja dan peletakan batu pertama pembangunan gedung pertemuan (sopo godang) serta gedung sekolah minggu. Selain ibadah dan prosesi keagamaan, acara juga diisi dengan pemotongan kue Pesta Perak, sambutan-sambutan, tortor dari anak-anak sekolah minggu dan para pendeta HKBP Distrik XXV Jambi, pasahat ulos sebagai tanda holong kepada para pendeta dan tamu undangan, hingga kegiatan lelang dan makan bersama jemaat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Kehadiran polri disini menjadi wujud dukungan terhadap perjalanan iman dan kebersamaan jemaat HKBP Simpang Rambutan yang telah memasuki usia 25 tahun. “Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Jemaat HKBP Simpang Rambutan atas perayaan Pesta Perak 25 tahun ini. Semoga dengan adanya acara ini memiliki makna strategis dalam membangun nilai-nilai moral, menjaga kerukunan umat beragama, serta menciptakan kehidupan sosial yang harmonis,” ujar Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi*

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Januari 2026 – Sebanyak 40 personel Polda Jambi yang ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu penanganan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat akhirnya tiba kembali di Jambi. Kedatangan mereka disambut langsung Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dalam apel penyambutan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (26/1/2026) pagi. Polda Jambi menggelar apel penyambutan bagi 40 personel gabungan brimob, polair dan sabhara yang baru selesai menjalankan misi kemanusiaan membantu penanganan bencana di Provinsi Sumbar. Apel dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dan diikuti para pejabat utama Polda Jambi serta seluruh personel BKO yang baru kembali, termasuk personel Polda Jambi. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K menyampaikan sambutan dari Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar yang memberi apresiasi mendalam kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas kemanusiaan di Sumatera Barat. “Hari ini kita menyambut kembali rekan-rekan kita yang telah selesai menunaikan tugas kemanusiaan. Selama di lapangan saudara-saudara telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme yang luar biasa dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana,” ucap Wakapolda Jambi membacakan sambutan Kapolda Jambi. Wakapolda Jambi juga menambahkan bahwa pengalaman-pengalaman yang anda dapatkan selama bertugas tersebut adalah merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga dan tidak semua Bhayangkara Polri dapat mengalaminya. “Tugas penanggulangan bencana bukanlah tugas yang ringan. Hal ini membuktikan bahwa seragam yang saudara kenakan merupakan simbol pengabdian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi saat membacakan amanat Kapolda Jambi. Ia juga menekankan agar seluruh personel melakukan pengecekan kembali terhadap kondisi personel, peralatan, dan perlengkapan pasca penugasan, serta menjadikan pengalaman selama BKO sebagai bekal berharga dalam pelaksanaan tugas ke depan. Ditambahkannya bahwa pengalaman yang diperoleh selama bertugas merupakan kebanggaan tersendiri dan hendaknya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di masa mendatang. Pupuk terus moril dan jiwa korsa yang telah terbentuk untuk mendukung tugas-tugas berikutnya. “Tugas yang baru saudara-saudara selesaikan adalah bentuk ibadah tertinggi. Saya menyadari bahwa tugas di daerah bencana sangat menguras energi dan psikis, jadikan pengalaman ini sebagai pengingat bahwa hati diri kita adalah pelayan masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghargaan Polda Jambi atas dedikasi personel dalam menjalankan misi kemanusiaan di Sumbar selama hampir 2 bulan. “Selama bertugas di Sumbar, personel BKO Polda Jambi tidak hanya membantu evakuasi dan pencarian, tetapi juga menyalurkan berbagai bantuan mulai dari sembako, hingga penyediaan air bersih dan dapur lapangan.” Jelas Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Diduga Terjadi Maladministrasi, Aksi Elang Nusantara Bongkar Pembiaran Pelanggaran Perda oleh Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Januari 2026 — Aksi demonstrasi yang digelar Perkumpulan Elang Nusantara bersama masyarakat Kota Jambi, Kamis (22/1/2026), tak hanya mengungkap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan pagar sebuah restoran, tetapi juga menguatkan dugaan terjadinya maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pemerintah Kota Jambi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti lemahnya penegakan hukum administrasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di tengah jargon “Kota Jambi Bahagia” yang kerap digaungkan pemerintah daerah, publik justru disuguhi praktik pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti secara administratif maupun faktual. Koordinator Aksi, Risma Pasaribu, SH, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait bangunan pagar tersebut telah disampaikan sejak satu tahun lalu. Bangunan dimaksud bahkan telah dikenai Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, serta teguran langsung dari Wali Kota Jambi. Namun hingga kini, tidak ada tindakan pembongkaran maupun penindakan lanjutan di lapangan. “Dalam hukum administrasi pemerintahan, ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi telah dijatuhkan tetapi tidak dieksekusi, itu masuk kategori maladministrasi. Ini bukan lagi soal kelambanan, tapi pembiaran yang disengaja,” tegas Risma. Usai berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh OPD terkait diarahkan langsung menuju lokasi bangunan pagar yang dipersoalkan. Massa aksi kemudian bergerak bersama perwakilan OPD ke lokasi tersebut. Di lokasi, dialog terbuka antara massa dan OPD berlangsung alot serta disaksikan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Diskusi berujung pada pernyataan ketidaktahuan dari perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi terkait ketentuan teknis bangunan. Dengan seizin OPD yang hadir, massa aksi melakukan pengukuran langsung terhadap bangunan pagar. Hasil pengukuran menunjukkan tinggi pagar mencapai sekitar 2,5 meter, sementara jarak pos jaga dari badan Jalan AS 1 hanya sekitar 8,5 meter. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR dan Perda Kota Jambi, yang mengatur tinggi pagar maksimal sekitar 1,5 meter, bersifat transparan, serta memperhatikan garis sempadan jalan. Untuk jalan kelas AS 1, jarak bangunan diwajibkan mundur hingga 25 meter dari badan jalan utama. Fakta tersebut dinilai mematahkan alasan OPD yang selama ini berdalih menunggu rekomendasi teknis dan koordinasi lintas instansi.“Jika pelanggaran sudah nyata tetapi OPD memilih tidak bertindak, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan melalui pembiaran. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan dan wibawa hukum,” ujar Risma. Pembiaran tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan kewenangan, termasuk melalui pembiaran dan penundaan berlarut. Kritik juga diarahkan kepada Wali Kota Jambi. Dandi Bratanata menilai kepala daerah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD, sehingga memunculkan dugaan penerapan standar ganda dalam penegakan hukum.“Jangan keras kepada masyarakat kecil, tetapi ragu saat berhadapan dengan pemilik modal. Pembiaran oleh pejabat bukan sikap netral, melainkan bentuk keberpihakan,” tegasnya. Sementara itu, Ludwig, pimpinan salah satu organisasi mahasiswa, menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral Pemerintah Kota Jambi dalam menerjemahkan slogan pembangunan.“Kebahagiaan warga lahir dari keadilan. Ketika hukum tidak ditegakkan secara merata, yang tumbuh adalah ketidakpercayaan publik,” ujarnya. Perkumpulan Elang Nusantara menilai pembiaran berlarut tersebut telah memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyalahgunaan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.“Jika wali kota dan OPD terus memilih diam, maka diam itu sendiri adalah pelanggaran hukum administrasi. Negara tidak boleh kalah oleh modal, dan hukum tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak,” pungkas Risma. Elang Nusantara menegaskan pengawalan kasus ini tidak akan berhenti pada aksi jalanan. Tekanan publik akan terus diperluas hingga Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas, transparan, dan konsisten menegakkan hukum, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum dan etik atas pembiaran yang dilakukan. Penulis Tim

Read More

Perkuat Soliditas Organisasi, DPD GANN Provinsi Jambi Gelar Jumpa Kangen Pengurus dan Anggota

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Januari 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Nasional (DPD GANN) Provinsi Jambi menggelar kegiatan Jumpa Kangen bersama pengurus dan anggota, Sabtu (24/01/2026), bertempat di Balai Iwak Semilir, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat soliditas dan sinergi internal organisasi yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.Ketua DPD GANN Provinsi Jambi, Tizailina, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali visi dan komitmen seluruh pengurus serta anggota dalam menjalankan peran strategis GANN, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi. “Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kembali kekompakan dan sinergi antar pengurus dan anggota agar ke depan GANN dapat bekerja lebih efektif, terarah, dan berintegritas dalam menolak narkoba,” ujarnya. Ketua Panitia Pelaksana, Arzi, berharap kegiatan Jumpa Kangen ini dapat menjadi awal kebangkitan semangat kebersamaan di tubuh GANN.“Dengan terjalinnya komunikasi dan kebersamaan yang baik, pengurus dan anggota diharapkan mampu bersinergi dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya. Dalam sambutannya, Ketua DPD GANN Provinsi Jambi juga menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan perdana sejak pelantikan kepengurusan.“Mulai dari pertemuan ini, kita akan menyusun dan menjalankan program-program GANN secara terencana, kompak, dan tegas demi menjaga integritas organisasi,” tegas Tizailina. Suasana keakraban semakin terasa ketika Ketua DPD GANN menyampaikan pantun sebagai simbol persaudaraan dan kekeluargaan dalam organisasi.Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2026 M yang mengusung tema “Menumbuhkan Integritas dan Kejujuran Melalui Keteladanan Rasulullah SAW.” Tausiyah disampaikan oleh Ustadz H. A. Jalaludin, S.Ag., M.Pd.I, yang mengajak seluruh peserta untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW sebagai landasan membangun integritas, kejujuran, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.Acara ditutup dengan doa bersama, memohon kepada Allah SWT agar seluruh gerak langkah dan perjuangan GANN senantiasa diberkahi serta diberikan kekuatan dalam upaya menolak narkoba demi menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya narkotika. Penulis Tim

Read More

“Korupsi Disdik Jambi: Tim Hukum Wawan Sebut Dakwaan JPU Lemah dan Salah Sasaran”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Januari 2026 — Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum namun juga berpotensi salah sasaran. Elas Anra Dermawan SH, salah satu kuasa hukum Wawan, menjelaskan bahwa kliennya berpotensi dijadikan tumbal dalam perkara yang tidak menyentuh aktor pengambil kebijakan sesungguhnya. “Kami melihat perkara ini diarahkan ke orang yang tidak punya kewenangan. Jika bicara korupsi, maka yang harus diuji adalah siapa yang mengatur kebijakan dan anggaran,” katanya usai sidang pada Senin (19/01/2026). Menurut tim hukum, posisi Wawan hanya sebagai komisaris di sebuah perusahaan, tanpa wewenang untuk mengambil keputusan operasional atau mengelola anggaran negara. Perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan Disdik Jambi adalah PT TDI, dan hubungan dengan pihak lain termasuk Wawan merupakan transaksi bisnis privat yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. “Ini murni relasi bisnis privat. Tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa menjelaskan bagaimana Wawan dikaitkan dengan kerugian negara,” tambah Elas Anra Dermawan SH. Tim hukum juga menekankan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan dengan unsur-unsur seperti peran aktif dalam pelanggaran, niat jahat, serta hubungan langsung dengan kerugian negara — yang mereka klaim tidak ditemukan pada diri Wawan. Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk memutus apakah eksepsi yang diajukan akan diterima, sehingga perkara dihentikan, atau tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan publik menanti bagaimana proses penegakan hukum akan berjalan di kasus ini. Penulis Tim

Read More

LP3NKRI Jambi Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Oknum TNI dalam Isu Illegal Logging Tidak Berdasar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Januari 2026 — Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial TikTok Akun Intai 86 yang menuding adanya keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial “H” dalam praktik illegal logging di wilayah Jambi. Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, SE, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun data, serta berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik institusi negara. Video yang beredar luas itu menarasikan seolah-olah oknum TNI berinisial “H” melakukan pengawalan dan pembekingan terhadap pengangkutan kayu bantalan milik seseorang berinisial AN menuju lokasi yang disebut sebagai “B”. Namun, narasi tersebut langsung dibantah oleh pihak-pihak yang disebut dalam video. Dalam keterangannya kepada awak media, AN dan B secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak melakukan komunikasi maupun aktivitas sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal video TikTok itu. Saya tidak pernah berkomunikasi atau melakukan kegiatan seperti yang dinarasikan, apalagi sampai melibatkan oknum TNI. Itu tidak benar,” tegas AN. Hal senada disampaikan B, yang menyebut informasi dalam video tersebut sebagai fitnah dan penggiringan opini tanpa dasar. Klarifikasi itu disampaikan secara langsung di Kantor LP3NKRI Jambi, Sabtu (24/1/2026), dan ditegaskan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. “Kami tegaskan kembali, informasi yang menyebut adanya pengawalan dan pembekingan kayu bantalan oleh oknum TNI berinisial ‘H’ adalah tidak benar dan tidak didukung fakta serta data,” ujar AN dan B secara bersamaan.Menanggapi hal tersebut, Pery Monjuli menyayangkan maraknya informasi di media sosial yang dinilai memelintir fakta, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Narasi seperti ini sangat berbahaya. Selain merugikan individu, juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Pery. LP3NKRI Jambi juga mengingatkan agar insan media dan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. “Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan kebenaran. Informasi tanpa dasar fakta hanya akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” pungkas Pery. Penulis Tim

Read More

Dugaan Union Busting dan Pelanggaran K3, PT Afresh Indonesia Jambi Diduga Langgar Hak Pekerja

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Afresh Indonesia, produsen air minum dalam kemasan merek WIGO, kembali menjadi sorotan. Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang buruh perempuan bernama Rina Elfianti mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja dan keselamatan kerja. Rina, yang telah bekerja lebih dari empat tahun di perusahaan tersebut, mengalami kecelakaan kerja saat mengoperasikan mesin plastic straw. Insiden itu mengakibatkan dua jari tangan kirinya putus serta gangguan sirkulasi jaringan, sehingga menyebabkan cacat permanen. Pada Jumat, 23 Januari 2026, Tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi, didampingi Kepala Perwakilan Wilayah BuserEkspose.com dan media Tajam24jam.com, mendatangi kediaman korban. Dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Rina mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.“Saya tidak tahu soal serikat pekerja. Tidak pernah ada di tempat kami,” ujar Rina. Selain itu, ia juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meski telah bekerja selama bertahun-tahun. Selama masa pemulihan pascakecelakaan, Rina hanya menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah penghasilan hariannya sebelum kecelakaan.“Pengobatan memang dibayar perusahaan, tapi saya tidak pernah ikut BPJS. Upah saya biasanya lebih dari seratus ribu rupiah per hari,” katanya. Hingga kini, korban belum menerima santunan maupun kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Tim media menilai kondisi tersebut sebagai indikasi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pengabaian jaminan sosial tenaga kerja, serta dugaan union busting.Perwakilan media mendesak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan bertindak tegas sesuai kewenangan. Selain sanksi administratif, tim media juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan mempertimbangkan rekomendasi proses hukum terhadap pihak perusahaan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam melindungi hak pekerja serta menegakkan hukum ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More