admin_

Dalam Hitungan Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penusukan di Laut Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Januari 2026 – Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di atas Ponton PIP Rajuk milik Yudi. Seorang pekerja ponton bernama Yosep mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan senjata tajam dan langsung mendapatkan perawatan medis. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah menerima laporan kejadian, pihaknya langsung melakukan langkah cepat penanganan perkara. “Begitu laporan diterima, Polres Bangka Barat langsung bergerak dengan menurunkan personel ke lokasi dan melakukan koordinasi lintas fungsi. Fokus utama kami adalah pengamanan situasi dan pengejaran pelaku,” ujar Yos. Karena lokasi kejadian berada di tengah laut, Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang berkoordinasi dengan Satpolair Polres Bangka Barat untuk menjangkau ponton tempat kejadian perkara. Dalam hitungan jam sejak peristiwa terjadi, terduga pelaku berinisial D berhasil diamankan di atas ponton dan dibawa ke daratan Tempilang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri serta mengantisipasi potensi keributan susulan,” kata Yos. Yos menambahkan, meskipun terduga pelaku telah diamankan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami motif kejadian serta memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. Barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan turut diamankan oleh petugas. “Polres Bangka Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Penusukan di Laut Tempilang, Berawal dari Teguran Soal Piring Kotor

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Januari 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (27/1/2026) sore. Peristiwa berdarah ini dipicu persoalan sepele, yakni teguran korban kepada pelaku agar mencuci piring bekas makan di ponton. Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di atas Ponton PIP Rajuk milik Yudi. Korban, Yosep, merupakan pekerja ponton, sedangkan terduga pelaku berinisial D adalah tenaga kerja bantuan di lokasi yang sama. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa cekcok bermula saat korban menegur pelaku terkait piring bekas makan yang tidak dibersihkan. “Teguran tersebut memicu perselisihan. Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mengambil pisau dan melakukan penusukan ke arah leher korban,” ujar Yos.Ditangani Cepat oleh Polres Bangka Barat Usai kejadian, korban segera dibawa ke Puskesmas Tempilang dan kemudian dirujuk ke RSUD Pangkalpinang untuk perawatan lanjutan. Sementara itu, Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Tempilang berkoordinasi dengan Satpolair Polres Bangka Barat untuk menjangkau lokasi kejadian di tengah laut. Dalam hitungan jam, terduga pelaku berhasil diamankan di atas ponton dan dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Fokus kami adalah pengamanan situasi, pengejaran pelaku, serta pendalaman perkara. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Yos. Barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan turut diamankan oleh petugas. Penulis Tim

Read More

Kapolres Merangin Dampingi Kunjungan Kemensos RI, Fokus Peningkatan SDM Suku Anak Dalam (SAD)

Tajam24Jam.Com Merangin, 27 Januari 2026 – Kapolres Merangin mendampingi kunjungan kerja Direktorat Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (PSKAT) Kementerian Sosial Republik Indonesia ke Kabupaten Merangin, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, dengan sasaran Suku Anak Dalam (SAD) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Merangin. Kunjungan kerja Direktorat PSKAT Kemensos RI ini bertujuan untuk merealisasikan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan sumber mata pencaharian alternatif bagi komunitas SAD. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan. Rangkaian kegiatan diawali dengan paparan Bupati Merangin H. M. Syukur, dilanjutkan arahan dari Direktur PSKAT Kemensos RI Bapak I Ketut Supema. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diwakili oleh Tumenggung SAD Mentawak, Sdr. Jhon, serta peninjauan langsung lokasi keramba ikan yang direncanakan sebagai salah satu program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat SAD. Bupati Merangin H. M. Syukur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung penuh program Kemensos RI dalam upaya pemberdayaan Suku Anak Dalam. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang inklusif harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas adat, melalui akses pendidikan formal dan nonformal serta penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan Polres Merangin merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Merangin. Menurutnya, keberhasilan program sosial sangat bergantung pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Kami dari Polres Merangin siap mendukung dan mengawal seluruh program pemerintah, khususnya yang menyentuh langsung masyarakat Suku Anak Dalam. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Harkamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi. Adapun program yang akan direalisasikan dalam kunjungan kerja tersebut meliputi pembangunan Sekolah Rakyat tingkat SD, SMP, dan SMA yang berlokasi di Desa Tanjung Lamin, pengembangan keramba ikan di Dam Betuk dengan luas sekitar 64,5 hektare, serta pemberian bantuan sosial berupa pakaian dan perlengkapan secara gratis kepada masyarakat SAD. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Kasdim Sarko, para OPD terkait, Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsek Tabir AKP T. T. Munthe, S.H., M.H., Camat Tabir Lintas, para kepala desa se-Kecamatan Tabir Lintas, serta para Tumenggung SAD. Penulis Tim

Read More

Polemik Kolam Retensi JBC Tak Kunjung Rampung, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik pembangunan kolam retensi Jambi Business Center (JBC) hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski kewajiban pembangunan kolam retensi telah diatur jelas dalam dokumen lingkungan dan berulang kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihak JBC dinilai lamban dan terkesan abai dalam menuntaskan kewajibannya. Sesuai ketentuan DLH, setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak lingkungan, termasuk penyediaan kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kolam retensi JBC hingga kini belum rampung, sementara masyarakat sekitar justru terus menanggung dampak banjir yang diduga kuat akibat kelalaian tersebut. Berbagai bentuk protes telah dilakukan warga terdampak, mulai dari unjuk rasa hingga penyampaian keluhan langsung ke instansi terkait. DLH Kota Jambi pun diketahui telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, kepada pihak JBC. Namun, hingga kini, realisasi di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Pada 20 Januari 2026, DLH Kota Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi JBC. Hal ini disampaikan oleh Kabid P3HL DLH Kota Jambi, M Fauzi, yang menyebutkan bahwa sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH bersama tim lintas instansi. “Pak Kadis bersama tim, Erwin dan Mulia dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Ruli Siregar, serta tim ahli Prof Aswandi turun langsung melihat kondisi kolam retensi,” ujar Fauzi. Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak JBC. Di antaranya, belum adanya pemisahan antara drainase kota dan drainase internal JBC yang seharusnya mengarah langsung ke kolam retensi milik JBC. Selain itu, Prof Aswandi menegaskan adanya persoalan teknis pada elevasi kolam retensi dan saluran drainase. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menimbulkan back water, yakni air yang justru kembali masuk ke kawasan JBC akibat perbedaan ketinggian. “Elevasi drainase dan kolam retensi harus diperbaiki. Pilihannya meninggikan drainase atau memperdalam kolam retensi, agar air tidak berbalik masuk,” tegas Fauzi menirukan pernyataan tim ahli. Tim DLH secara tegas meminta pihak JBC memprioritaskan pemisahan drainase antara aliran air perkotaan dan drainase JBC sebagai langkah darurat untuk mengurangi dampak banjir. Saat ditanya soal tenggat waktu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kepala DLH telah memberikan batas waktu yang cukup jelas. “Pak Kadis menyampaikan, paling lambat awal bulan Ramadan ini pemisahan drainase harus sudah diselesaikan,” katanya. Sementara terkait kewajiban pembangunan kolam retensi secara keseluruhan, Fauzi menegaskan bahwa tanggung jawab JBC tidak gugur. “Mereka tetap wajib menyelesaikan kolam retensi sesuai dokumen lingkungan. Soal luasan nanti akan diukur oleh SDA yang lebih kompeten,” tegasnya. Menanggapi alasan pihak JBC yang mengaku lamban karena menunggu selesainya SPK, Fauzi menyebut hal itu telah dibahas langsung di lapangan. “Mereka bilang menunggu SPK. Tapi kemarin tim sudah minta, pemisahan drainase harus diprioritaskan dulu, kolam retensi tetap lanjut,” ungkap Fauzi. Lambannya penyelesaian kolam retensi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menindak pengembang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan, sementara masyarakat terus menjadi korban banjir berulang? Hingga berita ini diterbitkan, pihak JBC belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan tenggat waktu yang diberikan DLH Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116

Tajam24Jam.Com Lampung, 28 Januari 2026 – Diduga Jaringan para Mafia pemburu solar ini diatur secara Terstruktur dan Sistematis mulai dari waktu yang telah ditentukan, jumlah liter yang didapat setiap 1 kali pengisian, harga solar yang dijual oleh SPBU diatas harga yang telah ditetapankan oleh pihak Pertamina, hingga mencari gudang yang membeli solar dengan harga yang tinggi. Bisa dibayangkan berapa keuntungan SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 dapatkan setiap harinya, hanya keuntungan dan keuntungan yang hanya mereka pikirkan tanpa harus takut hukum. Karena bagi mereka hukum bisa dibeli dan dibayar dengan uang. Masyarakat meminta Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Aseggaf memutus mata rantai jaringan para Mafia ini dan tidak memberi ruang bagi mereka untuk memberikan pundi-pundi rupiah sehingga akan pura-pura tidak tahu terhadap aktivitas yang mereka lakukan setiap harinya. Masyarakat percaya Lampung akan Lebih Baik dibawah kepemimpinan Kapolda Lampung Bapak Helfi Aseggaf terutama dalam berantas para Mafia Solar tersebut. Penulis Tim

Read More

“Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian”

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Catatan sejarah perjalanan panjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan pada negara yang menganut prinsip negara hukum (recht staat) dengan konsep utama yaitu negara kesejahteraan (welfare state) seperti negara kita Republik Indonesia ini telah yang mengalami berbagai dinamika dan phenomena perubahan dengan salah satu indicator dan/atau variablenya yaitu perubahan status keberadaan dan/atau tunduknya salah satu dari Lembaga Penegakan Hukum yang ada yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Secara resmi perubahan itu terjadi setelah adanya Gerakan Reformasi yang mengusung hasil pemikiran yang menginginkan perubahan total terhadap system penyelenggaran negara yang dinilai telah gagal total dan/atau setidak-tidaknya rezim Orde Baru dianggap membuat negara tidak mampu hadir ditengah-tengah masyarakat pada negara yang menganut paham negara kesejahteraan. Dengan salah satu tuntutan perubahan yang menjadi tuntutan utama yaitu status hukum tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjawaban Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Suatu pengalaman proses transformasi yang memiliki status perubahan hukum yang begitu amat sangat fundamentalis (mendasar) yang ditandai dengan adanya peralihan paradigma, dari yang semula Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau paradigma dari kekuatan militeristik ke arah fungsi kepolisian sipil (civilian police) atau dengan kata lain peubahan dari yang semula merupakan bagian dari Pelaksana dan penanggung jawab Pertahanan yang secara structural kelembagaannya berada, takluk dan tunduk serta bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan ataupun terhadap Panglima ABRI (Menhankam/Pangab), berubah menjadi lembaga mandiri yang takluk dan tunduk dibawah serta bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden. Suatu konsep pemikiran reformis yang boleh dikatakan disampaikan dengan secara ilmiah dan mendasar serta dapat diterima oleh segenap lapisan Masyarakat warga negara yang dibuktikan dengan pemikiran yang bersifat konsepsional dimaksud mendapatkan legitimasi khususnya pada jenis legitimasi Ideologi (Didukung karena kesesuaian dengan ideologi negara) dan serta bersesuaian dengan fungsi dan konteks sosial daripada Legitimasi itu sendiri. Lebih kurang Satu tahun pasca pecahnya dan/atau dengan kata lain lahirnya reformasi, tepatnya terjadi pada tanggal Satu bulan April tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan (1-04-1999) yang secara resmi hasil pemikiran reformis yang dimaksud untuk pertama kalinya mendapatkan legitimasi yang dimaksud berupa 2 (Dua) berkas produk hukum sekaligus dari Lembaga Tinggi Negara yang sama yaitu berupa TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Secara normative dapat diketahui dan disimpulkan berdasarkan catatan Sejarah yang tidak dapat dan serta tidak boleh dilupakan bahwa pemberian legitimasi sebagaimana kedua produk hukum dimaksud disebabkan dengan adanya Gerakan Reformasi Indonesia 1998 yang disebabkan oleh tingginya akumulasi krisis moneter Asia, tingginya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan tuntutan demokratisasi, yang memuncak pada bulan Mei tahun 1998. Sederhananya dapat disimpulkan tuntutan perubahan status hukum takluk dan tunduknya serta bertanggungjawabnya kepolisian dari yang semula sebagaimana pada paham era kekuasaan rezim orde baru sebagaimana diatas, terjadi merupakan hasil pemikiran yang menyertai sekian banyak tuntutan utama Agenda Reformasi, antara lain: Adendum (perubahan) UUD 1945, Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, Penegakan supremasi hukum dan HAM, Pemberantasan KKN, Otonomi daerah seluas-luasnya, Kebebasan pers dan demokrasi, atau dengan kata lain tuntutan reformasi kepolisian bukanlah satu-satu tuntutan perubahan saat itu. Hasil pemikiran dimaksud merupakan suatu Peristiwa hukum yang menjadi suatu titik balik pembuktian daripada Adagium “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan (Vox Populi, Vox Dei)”, suara bukan sembarang suara, akan tetapi merupakan suara yang terlahir secara factual dan terbukti secara yuridis serta dirasakan oleh segenap lapisan rakyat Indonesia, walau secara jujur tidak semua rakyat mendukung reformasi dimaksud. Akan tetapi sebagaimana pada konsep demokrasi, yang menetapkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, maka secara demokratis pemikiran reformasi berhak mendapatkan legitimasi sebagaimana diatas, dan pemikiran reformis dimaksud terbukti mampu menggeser system pemerintahan dari yang semula bersifat otoriter berubah menuju konsep demokratis. Secara normative pemikiran reformis dengan salah satu tuntutan utamanya yaitu berpengaruh terhadap status takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban hak dan kewenangan kepolisian artinya memiliki Urgensi dan Manfaat sebagaimana ekspektasi rakyat atau masyarakat, yang dengan suatu tujuan utama yaitu menciptakan Kepolisian sebagai alat negara yang profesional dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama dalan hal penegakan hukum (law enforcemen), serta pelindung/pelayan masyarakat bukan sebagai alat pertahanan sebagaimana konsep pada era kekuasaan rezim orde baru. Secara Gramatikal, dan merujuk pada kaidah morfologi serta norma pola sintaksis daripada ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa tuntutan reformasi dimaksud telah didasari dengan suatu konsep ekspektasi fundamentalis dari masyarakat yang didasari dengan urgensi dan azaz manfaat walaupun pada saat itu urgensi hukum yang baik secara secara eksplisit maupun secara implisit belum memiliki amanat konstisuional yang bersifat spesifik mengatur tentang adanya suatu perubahan sebagaimana tuntutan reformasi yang dimaksud pada saat itu. Legitimasi berikutnya menyangkut status hukum takluk dan tunduk serta pertanggungjawaban Kepolisisan Berikutnya tertuang dalam amanat konstitusional yang bentuk Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercatat pada Lembaran Negara tahun 2002 Nomor 02. Dengan salah satu ketentuan tentang tunduk dan takluknya serta pertanggungjwawaban kepolisian kepada Presiden sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Kepolisian yang dikasnud dan menyangkut tentang masih berhubungan eratnya antara pelaksanaan hak dan kewenangan presiden dengan hak dan kewenangan legislator sebagai pemegang hak Controling dan hak Legalisasi. Atau dengan kata lain dengan tanpa sama sekali adanya niat dan/atau kehendak menghilangkan hak dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat selaku manifestasi daripada konsep demokrasi yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 11 dan serta hal-hal yang menyangkut tentang ketaklukan Kepolisian selaku Aparat Penegakan Hukum diatur bahwa setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia tanpa terkecuali tunduk pada Peradilan yaitu sebagaimana yang diatur Pasal 29 ayat (1) regulasi tentang Kepolisian yang dimaksud sebagaimana diatas. Dimana kesemua produk hukum yang dimaksud baik yang dibuat dan disyahkan oleh Lembaga Tinggi Negara maupun yang dibuat dan disyahkan Lembaga Negara, yang kesemuanya itu adalah merupakan bagian Utama dari indicator tatanan Hierarki Hukum sebagaimana amanat Konstitusional Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi apapun cerita dan dalih serta dalil yang disampaikan oleh pemilik pemikiran dan/atau pikiran akan melakukan perubahan yang status hukum Kepolisian sebagaimana diatas dan serta terlepas dari ada ataupun tidaknya issue publict terkini dengan narasi dan diksi dalam suatu kisah ataupun cerita tentang adanya suatu sikap diri tegas personal yang mengandung suatu penegasan konsepsional dari Pemikiran seorang…

Read More

Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Diduga Bungkam, Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 10 Tanjab Barat Mencuat

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Selasa 27 Januari 2026 – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait mencuatnya dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang disampaikan. Kasus tersebut mencuat dari proyek pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat yang berlokasi di Kecamatan Merlung, Desa Tanjung Benanak. Proyek itu merupakan bagian dari program revitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut diduga sarat penyimpangan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Dugaan tersebut juga disebut menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk unsur manajemen sekolah. Sikap diam Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi justru menambah tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap SMA negeri, klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.Tak hanya dugaan korupsi, kasus ini juga disorot karena adanya dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pihak-pihak terkait lainnya. Penulis Tim

Read More

Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 27 Januari 2026 – Seorang laki-laki berinisial FJ (40) meninggal dunia diduga akibat serangan penyakit jantung yang kambuh, setelah sebelumnya mengalami gangguan dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kediamannya, Jalan Siswa No.84 RT 18 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Selasa (27/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut berawal pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 22.30 WIB, saat Polresta Jambi menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya ODGJ yang mengganggu warga di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket Pamapta Polresta Jambi dipimpin IPDA Febri Erlando, S.H. bersama regu piket segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, petugas mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah, Saat korban mengajak petugas masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh dan sempat kehilangan kesadaran di teras. Keluarga dan saksi berupaya memberikan pertolongan awal, sebelum akhirnya korban dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan mobil patroli Samapta Polresta Jambi atas permintaan keluarga. Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 00.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Berdasarkan keterangan istri korban, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar S.I.K.M.H melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H, S.I.K., M.H. membenarkan sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban, Polresta Jambi telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat”. Ke depan, kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, dalam penanganan ODGJ agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan warga, “tegas Kapolresta Jambi”. Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan, guna dilakukan penanganan secara humanis dan terkoordinasi. Penulis Tim

Read More

Pangdam XX/TIB Pimpin Serah Terima Jabatan Danrem 042/Gapu di Padang

Tajam24Jam.Com Padang, Sumatera Barat 26 Januari 2026 – Panglima Kodam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., memimpin langsung upacara serah terima jabatan Komandan Korem 042/Garuda Putih dari Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., kepada Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., bertempat di Makodam XX/TIB, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/01/2026). Upacara serah terima jabatan berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka pembinaan personel serta penyegaran kepemimpinan satuan. Kegiatan ini juga menjadi wujud kesinambungan komando dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah teritorial Korem 042/Gapu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasdam XX/TIB, para Pejabat Utama (PJU) Kodam XX/TIB, para Dan/Kabalak Kodam XX/TIB, para Kasi Korem 042/Gapu, serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XX/TIB beserta pengurus. Dalam amanatnya, Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., atas dedikasi, pengabdian, serta prestasi yang telah ditorehkan selama memimpin Korem 042/Gapu. Pangdam berharap seluruh capaian positif yang telah diraih dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kepada pejabat baru, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., Pangdam mengucapkan selamat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh pimpinan TNI AD. Pangdam berharap Danrem 042/Gapu yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh komponen masyarakat di wilayah Provinsi Jambi. Serah terima jabatan ini diharapkan mampu semakin memperkuat kinerja Korem 042/Gapu dalam melaksanakan tugas pokok pembinaan teritorial, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung terwujudnya stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.(penrem 042/gapu). Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Deklarasikan Zona Integritas, Tegaskan Komitmen Menuju WBK dan WBBM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Januari 2026 – Polres Bangka Barat secara resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2026. Pencanangan tersebut menjadi penegasan komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan institusi yang bersih, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pembangunan zona integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja seluruh personel. “Zona integritas adalah tentang konsistensi dan keteguhan dalam menjunjung kejujuran, kebenaran, dan nilai-nilai luhur. Ini menjadi fondasi utama bagi Polres Bangka Barat dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Kapolres saat deklarasi yang digelar di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Senin (26/1/2026). Menurut Kapolres, upaya menuju WBK dan WBBM merupakan pekerjaan berat yang hanya dapat berhasil apabila didukung komitmen kuat dari seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga personel paling bawah. Ia menekankan pentingnya kesamaan mindset agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi. Kapolres menjelaskan, terdapat dua sasaran utama dalam pembangunan zona integritas, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh personel Polres Bangka Barat, baik anggota maupun honorer, untuk bersama-sama menjaga dan membangun zona integritas ini dengan penuh keikhlasan. Jangan sampai ada perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya. Deklarasi Zona Integritas ini juga ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh unsur Forkopimda dan pejabat utama Polres Bangka Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung Polres Bangka Barat menuju WBK dan WBBM. Dengan pencanangan ini, Polres Bangka Barat menegaskan arah kebijakan ke depan yang berfokus pada penguatan integritas internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Penulis Tim

Read More