admin_

Pelatihan Public Speaking Personel Polres Bangka Barat Tahun 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Januari 2026 – Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang semakin terbuka dan humanis, Polres Bangka Barat menaruh perhatian pada satu hal mendasar: cara personel kepolisian berkomunikasi dengan warga. Melalui Pelatihan Public Speaking Personel Polres Bangka Barat Tahun 2026, sebanyak 110 anggota kepolisian dari berbagai satuan dibekali kemampuan berkomunikasi yang efektif. Mereka berasal dari jajaran pejabat utama, kapolsek, hingga bhabinkamtibmas—anggota yang menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa komunikasi merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian yang sering kali luput dari perhatian. “Pelayanan kepada masyarakat tidak hanya soal kecepatan dan ketegasan, tetapi juga soal bagaimana pesan disampaikan dan dipahami. Komunikasi yang baik akan membangun kepercayaan,” ujar Kapolres. Pelatihan yang digelar di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat pada Rabu (28/1/2026) ini menghadirkan Pemimpin Cabang BRI Muntok, Indra Susendra, S.Hut., M.M., sebagai pemateri. Dengan pengalaman panjang di bidang pengembangan sumber daya manusia, peserta dibekali teknik berbicara di depan publik, pengelolaan pesan, hingga pendekatan komunikasi yang persuasif dan beretika. Tak hanya menerima materi, para peserta juga mengikuti uji kemampuan komunikasi sebagai bentuk evaluasi. Langkah ini diharapkan mendorong perubahan nyata dalam pola pelayanan kepolisian, terutama dalam interaksi sehari-hari dengan masyarakat. Bagi Polres Bangka Barat, pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat citra kepolisian yang profesional dan humanis, sejalan dengan harapan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran polisi yang mampu mendengar, menjelaskan, dan melayani dengan baik,” kata Kapolres. Melalui pelatihan ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik—dimulai dari cara personel berkomunikasi dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil Jambi Bersama Kepala BGN

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Kepala Badan Gizi Nasional melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi dalam rangka penguatan program peningkatan gizi nasional serta koordinasi lintas sektor di daerah, sekaligus meresmikan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Terpencil yang berlokasi di Kenali Besar, Lorong RSJ, Provinsi Jambi, Rabu (28/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Jambi turut hadir sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri terhadap kebijakan strategis pemerintah di bidang kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat. Kehadiran Irwasda Polda Jambi menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung program nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah terpencil. Kepala Badan Gizi Nasional dalam keterangannya menyampaikan bahwa peresmian SPPG Terpencil ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan pemenuhan gizi masyarakat dapat menjangkau seluruh lapisan, termasuk di daerah dengan keterbatasan akses. “SPPG ini diharapkan menjadi pusat pelayanan gizi yang mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda yang sehat dan berkualitas,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara itu, Irwasda Polda Jambi menyampaikan bahwa Polri siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program pemerintah agar berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran. “Polda Jambi mendukung penuh program peningkatan gizi nasional. Sinergi lintas sektor sangat penting agar keberadaan SPPG ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Irwasda Polda Jambi. Selain peresmian, kegiatan juga diisi dengan pertemuan dan koordinasi antara Kepala Badan Gizi Nasional dengan jajaran pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan guna membahas langkah-langkah percepatan implementasi program gizi di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antar instansi semakin solid sehingga program peningkatan gizi nasional dapat terlaksana secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesehatan serta kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ikuti Penanaman Pohon Serentak HUT Jambi ke-69 di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Penanaman Pohon Serentak HUT ke-69 Provinsi Jambi Digelar di Muaro Jambi. Polda Jambi ikuti pelaksanaan kegiatan penanaman pohon serentak se-Provinsi Jambi Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi pada Rabu, (28/01/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Ir. Noer Adi Wardoyo, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Kapolda Jambi diwakili oleh Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Bachtiar, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Sekjen Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H. Andri Yushar Andria, serta unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Polda Jambi mendukung gerakan penanaman pohon ini, sebagai langkah nyata dalam mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup. “Seperti yang dikatakan oleh bapak Gubernur Jambi bahwa gerakan penanaman serentak ini adalah bagian dari upaya pengendalian bencana hidrometeorologi, mitigasi perubahan iklim, serta pemulihan kualitas lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangatlah baik agar menjaga kelestarian alam,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ditambahkannya bahwa total bibit yang ditanam secara serentak di seluruh Provinsi Jambi mencapai 201.274 batang dengan cakupan lahan sekitar 503,2 hektar, melibatkan kelompok masyarakat perhutanan sosial, pemerintah daerah, serta pemegang perizinan kehutanan.. Penulis Tim

Read More

Disnakertrans Jambi Periksa PT Afresh Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Amputasi Dua Jari

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia. Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang mengalami amputasi dua jari.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Selain menyoroti peristiwa kecelakaan, muncul pula dugaan adanya pelanggaran lain, seperti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemenuhan santunan yang dinilai belum sesuai ketentuan. Korban Kecelakaan KerjaKorban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang disebut telah bekerja lebih dari empat tahun. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025.Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.Dugaan Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanPasca kejadian, beredar informasi bahwa korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja.Kecelakaan Kerja Disebut Tidak DilaporkanSelain persoalan kepesertaan, kecelakaan kerja tersebut juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam batas waktu 2×24 jam, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila korban memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pemenuhan hak korban terkait jaminan kecelakaan kerja dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.Santunan Dinilai Belum Sesuai KetentuanInformasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan telah menanggung biaya pengobatan korban. Namun selama masa pemulihan, korban hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan korban yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, pekerja korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama.Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan dan Hitung SantunanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini Disnakertrans tengah menyiapkan perhitungan resmi terkait besaran santunan yang wajib dibayarkan. Untuk santunan cacat tetap, perhitungan masih menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk.Disebutkan, kehilangan satu jari telunjuk dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, tergantung hasil pemeriksaan medis. Muncul Dugaan Union BustingDalam perkembangan kasus ini, juga muncul dugaan adanya tindakan anti-serikat pekerja atau union busting.Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memuat ancaman sanksi pidana. Berpotensi Sanksi BerlapisAtas dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari kewajiban membayar hak korban, hingga sanksi administratif berupa:teguran tertulisdendapembekuan kegiatan usahaSementara untuk dugaan union busting, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Desakan Penanganan TegasPara pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka meminta agar hak korban dipenuhi sesuai aturan, serta sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial dan perlindungan pekerja. Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melaluiKepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus bergulir dan masih tahap saksi-saksi diperiksa. “Kasus tersebut terus diperiksa yang sampai saat ini tahap saksi-saksi,” jelasnya rabu, 28 januari 2026. Noly menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi dan nantinya akan ekspos kepada publik apa hasilnya dan ia berpesan agar bersabar menunggu apa hasil kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan di wilayah Ujung Jabung, Tanjabtim. “Total yang diperiksa sudah mencapai 56 orang dan kemungkinan besar akan bertambah lagi saksi diperiksa,” terangnya. Noly menegaskan, pemeriksaan tersebut seperti dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PUPR Provinsi Jambi dan pihak dari pertanahan dan akan masih banyak lagi diperiksa dan ia minta doa dari masyarakat Jambi agar diperlancar pemeriksaan kasus dugaan Korupsi ini. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan Pidsus Kejati Jambi dengan lancar,” tuturnya. Tidak sampai disitu, Kejati Jambi juga akan melakukan kordinasi dari pihak agraria pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara. “Kejati Jambi progresif dan aktif untuk menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” katanya. Sebelumnya, Kejati Jambi melakukan menerima laporan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Tanjabtim dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas. Penulis Tim

Read More

Kebakaran di Thehok Kota Jambi, Sejumlah Rumah Bedeng Ludes Terbakar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Kebakaran hebat kembali terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Selasa (28/1/2026) siang. Peristiwa tersebut menghanguskan sejumlah rumah bedeng yang sebagian besar merupakan bangunan semi permanen. Kobaran api dilaporkan cepat membesar dan melalap bangunan dalam waktu singkat. Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi ke udara, memicu kepanikan warga sekitar. Warga yang berada di lokasi sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan pihak terkait. Kerugian materil akibat kejadian tersebut juga belum dapat dipastikan.Dalam peristiwa ini, tidak ada laporan korban jiwa. Meski demikian, kebakaran menyebabkan sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi sementara. Penulis Tim

Read More

Ahli Waris H. Hanik Gugat PT. MPG di Pengadilan, Klaim Dapat Ancaman dan Upaya Kriminalisasi dari Polres Tanjung Jabung Timur

Tajam24jam.com, 28 Januari 2026 – Tanjung Jabung Timur – Dalam perkara sengketa tanah yang dinyatakan diserobot oleh PT. MPG, ahli waris H. Hanik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan nomor perkara 19/PDT.G/2025/PN.Tjt. Namun, pihak ahli waris mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap PT. MPG yang diduga melakukan penyerobotan, sebaliknya mereka mengalami tekanan berupa ancaman serta upaya kriminalisasi dari Polres Tanjung Jabung Timur. Menurut ahli waris H. Hanik, mereka pernah diancam dan ditakuti oleh sebanyak 13 orang personil, yang juga melarang segala aktivitas pemanenan hasil di lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, pihak PT. MPG dinyatakan bebas melakukan berbagai aktivitas di lahan tersebut tanpa adanya kendala atau tindakan hukum yang dikenakan padanya. Pihak berwenang juga diklaim telah membuat laporan pidana terkait pengancaman dan pencurian terhadap ahli waris, padahal mereka menyatakan hanya berusaha mengklaim hak atas tanah yang menjadi milik keluarga. Para ahli waris merasa tidak mendapatkan keadilan, karena pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak mendapatkan tindakan hukum yang sesuai, sementara mereka yang mengajukan klaim hukum justru dihadapkan pada proses pidana. Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan proses hukum yang objektif dan adil, serta memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Team.

Read More

Ahmad Wahyu Saputra Turun Gunung Ikuti Kegiatan Pendidikan Bela Negara

Tajam24Jam.Com Ciamis, 28 Januari 2026 – Dalam rangka menjalankan kewajiban diri sebagai mahasiswa, Ahmad Wahyu Saputra ikuti kegiatan Pendidikan Bela Negara bersama Ratusan Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Keguruan Universitas Galuh Ciamis. Kegiatan ini dilaksanakan di Markas BRIGIF 13/Galuh Kostrad terletak di Jalan Siliwangi No. 109 Nyantong, Kahuripan, Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat dari Tanggal 26-27 Januari 2026. Kegiatan pendidikan bela negara ini bertujuan sebagai wadah aktualisasi mahasiswa Universitas Galuh Ciamis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasari dengan rasa cinta air. Selain itu kegiatan PBN UNIGAL Ciamis 2026 ini sangatlah bermanfaat bagi pribadi mahasiswa dikemudian hari, baik didalam lingkungan kampus ataupun dikehidupan bermasyarakat. Ahmad Wahyu Saputra selaku Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional yang juga aktif sebagai salah satu mahasiswa Universitas Galuh dari Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia turut hadir pada kegiatan tersebut. Suatu kebangaan tersendiri bagi saya pribadi, yang dapat kembali mengikuti kegiatan pendidikan bela negara untuk kedua kalinya, pertama saya ikut serta pada program pendidikan kader pemuda bela negara (pkpbn) yang diselenggarakan oleh kementerian pemuda dan olahraga republik indonesia di PUSDIKLAT Kementerian Pertahanan dan ini kedua kalinya di BRIGIF Galuh Tasikmalaya bersama Universitas Galuh Ciamis. Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Galuh Ciamis yang telah memfasilitasi kegiatan pendidikan bela negara ini dengan baik. Semoga kedepannya lima sampai dengan sepuluh tahun yang akan datang, banyak terciptanya banyak guru yang bermunculan dan dapat membuat perubahan yang lebih baik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Penganiayaan Berat di Ponton Rajuk Tempilang, Polres Bangka Barat Buru Pelaku Penusukan Rekan Kerja

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Januari 2026 – Peristiwa penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terjadi di Ponton Rajuk milik Yudi di perairan Laut Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (28/1/2025) sore. Seorang pekerja bernama Yosep mengalami luka serius setelah ditusuk oleh rekan kerjanya. Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB saat korban dan pelaku, Don, sama-sama bekerja di Ponton Isap Produksi (PIP) Rajuk. Keduanya diketahui berada dalam satu tim kerja. Insiden bermula ketika terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Pada saat kejadian, pemilik ponton berada di bagian atas ponton sehingga tidak mengetahui adanya pertengkaran tersebut. Dalam situasi emosi, pelaku kemudian mengambil pisau yang biasa digunakan untuk mengiris bumbu masakan dan menusuk leher korban. Rekan kerja yang melihat kejadian itu segera melerai dan menghentikan aksi pelaku. Korban kemudian dibawa oleh pemilik ponton ke Puskesmas Kecamatan Tempilang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku dilaporkan tidak berada di lokasi saat petugas melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan oleh Polres Bangka Barat. “Peristiwa ini masih dalam penyelidikan. Saat ini pelaku dalam pengejaran. Polres Bangka Barat fokus untuk memburu dan mengamankan pelaku,” ujar Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Kepemilikan 25 Paket Sabu di Mentok, Satu Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Januari 2026 – Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial T (23) warga Kelapa Timur Rt 005 Rw – Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat diamankan saat patroli setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di pinggir jalan Dusun II, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli dan mencurigai gerak-gerik seorang pria. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tersangka T berusaha melarikan diri dan sempat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan di lokasi dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok tersebut. Barang bukti itu memiliki berat bruto 6,90 gram. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka T mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos Sudarso. Selain narkotika, Polres Bangka Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet sedotan, kaca pirek, plastik klip kosong, microtube, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More