Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan satu unit truk tronton yang diduga mengangkut minyak olahan ilegal dengan modus berkedok Crude Palm Oil (CPO).
Dari hasil pemeriksaan awal, muatan truk tersebut diduga kuat bukan CPO sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman, melainkan minyak hasil olahan rifinery ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak tersebut berasal dari kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Rencananya, muatan tersebut akan dikirim menuju Dumai, Riau, melalui jalur Pekanbaru. Kasus ini menambah daftar dugaan praktik penyelundupan dan peredaran minyak olahan ilegal lintas provinsi yang masih marak terjadi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait pengolahan dan/atau pengangkutan minyak tanpa izin usaha yang sah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 263 KUHP apabila terbukti menggunakan atau memalsukan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap jaringan rifinery ilegal yang diduga terlibat, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis Tim



