admin_

LENTERA HIJAU PROJECT di Polda Jambi: L.I.M.B.A.H Bawa Delapan Kasus ke Ruang Publik, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi menggelar aksi bertajuk “LENTERA HIJAU PROJECT” di halaman Mapolda Jambi, Rabu (24/6/2026). Melalui aksi tersebut, organisasi masyarakat itu membawa delapan persoalan hukum yang dinilai masih menyisakan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum. Aksi yang berlangsung di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi itu tidak hanya diisi dengan penyampaian aspirasi melalui orasi, tetapi juga menjadi wadah kritik publik terhadap sejumlah kasus yang dinilai memerlukan transparansi dan kepastian hukum. Menurut L.I.M.B.A.H, delapan kasus yang diangkat memiliki satu benang merah, yakni tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam aksi tersebut adalah meninggalnya Dedi Putra. L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut. Mereka meminta perkembangan penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Kasus berikutnya menyangkut Bayu Sugara. Organisasi itu menilai perlu adanya penjelasan terkait proses penanganan perkara yang menurut sejumlah pihak masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai kronologi kejadian, pemeriksaan saksi, maupun dokumen perkara. Selain itu, L.I.M.B.A.H juga menyoroti dugaan persoalan legalitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT AMA. Mereka meminta seluruh aspek administrasi dan perizinan diperiksa secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perhatian juga diberikan terhadap laporan dugaan pemalsuan surat RT yang disebut telah dilaporkan sejak Mei 2026. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Dalam aksi tersebut, massa turut mengangkat persoalan “Sengketa tanah yang melibatkan Ratumas Saidah. Mereka menilai kejelasan administrasi dan dokumen yang menjadi objek sengketa penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Kasus lain yang disuarakan adalah dugaan *mpenipuan yang dilaporkan Deden Komara. Lambatnya perkembangan penanganan perkara disebut memunculkan pertanyaan dari pelapor terkait kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Dari seluruh isu yang dibawa dalam aksi, kasus begal dan pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47), menjadi salah satu yang paling mendapat perhatian. Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut terungkap, L.I.M.B.A.H menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum memperoleh kejelasan. Mereka menyoroti status salah satu tersangka yang sebelumnya mengalami tindakan penembakan saat proses penangkapan dan disebut belum menjalani proses penahanan secara normal karena alasan pemulihan kesehatan. Sorotan terakhir dalam aksi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum aparat berinisial MS. L.I.M.B.A.H meminta agar apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kode etik profesi, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah menyampaikan aspirasi di depan Mapolda Jambi, perwakilan L.I.M.B.A.H akhirnya diterima untuk melakukan hearing dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam pertemuan tersebut, seluruh tuntutan dan delapan persoalan yang dibawa dalam aksi “LENTERA HIJAU PROJECT” disampaikan secara langsung kepada pihak kepolisian. Pihak L.I.M.B.A.H berharap forum dialog tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mendorong keterbukaan informasi serta memberikan kepastian terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi serta keterangan yang diperoleh dari sumber terkait pada saat peliputan. Seluruh nama, pernyataan, dugaan, tuduhan, kritik, maupun tuntutan yang termuat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dan pendapat pihak yang melakukan aksi. Pemuatan informasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan, pembuktian, ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak mana pun. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap individu, kelompok, badan usaha, maupun institusi yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum yang sama sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas isi pemberitaan ini, media membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Dua Tahun Menanti Keadilan, Istri Driver Maxim Korban Pembunuhan Gugat Transparansi Polda Jambi di Aksi “Lentera Hijau Project”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 — Tuntutan terhadap transparansi dan kepastian hukum kembali mengemuka di halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam aksi bertajuk “Lentera Hijau Project”, Perkumpulan L.I.M.B.A.H Provinsi Jambi mengangkat delapan persoalan hukum yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas dan masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Dari sejumlah kasus yang disuarakan, perhatian publik tertuju pada perkara pembegalan disertai pembunuhan terhadap pengemudi Maxim, Risdianto (47). Lebih dari dua tahun sejak kasus tersebut bergulir, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan. Aksi yang berlangsung di depan Mapolda Jambi itu berubah menjadi momen penuh emosi ketika FW, istri almarhum Risdianto, menyampaikan langsung kekecewaan dan harapannya kepada aparat penegak hukum. Dengan suara bergetar, FW menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar sebagai keluarga korban, melainkan sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. “Hari ini saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang istri yang kehilangan suami, tetapi sebagai warga negara yang menuntut kepastian hukum. Sudah lebih dari dua tahun sejak suami saya, almarhum Risdianto, menjadi korban pembunuhan. Namun hingga hari ini, keluarga kami masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujar FW. Ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang merenggut nyawa suaminya. Menurutnya, keluarga korban hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait proses lanjutan perkara, status para tersangka, maupun kepastian hak-hak keluarga korban. FW meminta Polda Jambi membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan kasus tersebut, sekaligus mempercepat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta Polda Jambi menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat dan terutama kepada keluarga korban. Kami juga meminta percepatan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kepastian mengenai status tersangka dan perkembangan pelimpahan perkara,” katanya. Selain menyoroti proses hukum, keluarga korban juga mempertanyakan status barang bukti berupa kendaraan milik almarhum yang disebut hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga. “Kami meminta agar hak keluarga korban terkait barang bukti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya. Dalam orasinya, massa aksi turut menyoroti penanganan salah satu tersangka utama yang sebelumnya ditembak saat proses penangkapan. Tersangka tersebut disebut belum menjalani proses penahanan secara normal dengan alasan pemulihan kesehatan. Kekecewaan keluarga korban semakin mendalam setelah FW mengaku menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif berada di ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi pada 14 Oktober 2025. Menurutnya, pemandangan yang ia lihat saat itu meninggalkan luka batin yang sulit dilupakan. “Saya menyaksikan langsung salah satu tersangka, Hafif, berada di ruang perawatan RS Bhayangkara Polda Jambi dalam kondisi terlihat santai memainkan gitar. Sebagai istri korban, pemandangan itu sangat menyakitkan. Saya melihat orang yang dituduh telah merampas nyawa suami saya tampak menikmati waktunya, sementara keluarga kami masih hidup dalam duka dan menunggu keadilan,” katanya. Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian peserta aksi. Bagi keluarga korban, perjuangan mereka bukan hanya soal memastikan pelaku diproses secara hukum, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan rasa keadilan yang nyata. “Saya bertanya, di mana letak keadilan bagi keluarga kami? Kami tidak meminta perlakuan di luar hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara tegas, transparan, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami hanya ingin keadilan untuk almarhum Risdianto,” ujar FW. Koordinator aksi dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Aksi itu, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat dan keluarga korban. Mereka meminta Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Lebih dari dua tahun telah berlalu sejak tragedi yang merenggut nyawa Risdianto. Namun bagi keluarganya, waktu belum mampu menghapus luka maupun pertanyaan yang belum terjawab. Di tengah penantian panjang itu, tuntutan yang mereka suarakan tetap sama: kepastian hukum, transparansi proses, dan keadilan yang tidak berhenti di tengah jalan. DISCLAIMER LEGAL Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan peserta aksi, dokumen yang tersedia, serta fakta-fakta yang diperoleh pada saat peliputan berlangsung. Seluruh pernyataan yang dikutip merupakan tanggung jawab pihak yang menyampaikannya dan tidak serta-merta mencerminkan pandangan atau kesimpulan redaksi. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Setiap individu yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak hukum dan dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memvonis, maupun memengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau persidangan yang sedang atau akan berlangsung. Informasi mengenai status hukum para pihak dapat berubah sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan putusan lembaga peradilan yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memiliki informasi tambahan terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. KEBIJAKAN REDAKSI Catatan Redaksi: Polda Jambi atau pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Sidang Sengketa Lahan Desa Serasah Memanas, BPN Batang Hari Dituding Tidak Transparan Soal Hasil Ukur Ulang

Tajam24jam.com Batang Hari, Rabu 24/06/2026 – Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Mbn yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Selasa (23/6/2026). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (12/6/2026) di objek sengketa yang berada di Desa Serasah, Kabupaten Batang Hari. Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pengukuran dan pemetaan ulang lahan yang menjadi objek perkara. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam persidangan, hasil pengukuran ulang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta memberikan kejelasan batas-batas lahan yang disengketakan. Namun dalam sidang lanjutan, muncul polemik terkait hasil pemetaan ulang yang dilakukan BPN Batang Hari. Saat Majelis Hakim mempersilakan pihak BPN memberikan penjelasan mengenai hasil pengukuran di lapangan, pihak BPN disebut menyatakan bahwa dokumen hasil pemetaan dan pengukuran ulang hanya dapat diserahkan kepada Majelis Hakim dan tidak dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara. Pernyataan tersebut langsung mendapat keberatan dari Adefitra Setiyadi selaku kuasa hukum tergugat II, III, dan IV, yakni Isngat, Lubis, dan Rabai. Menurutnya, hasil pengukuran yang dilakukan atas perintah pengadilan seharusnya dapat dibuka secara transparan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami dan menguji hasil tersebut. Keberatan serupa juga mengemuka dalam persidangan. Bahkan Majelis Hakim disebut menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat maupun pengukuran ulang seyogianya disampaikan secara terbuka agar dapat membantu penyelesaian perkara secara terang dan objektif. Yang menjadi sorotan, dalam penjelasannya pihak BPN Batang Hari juga mengakui adanya kesalahan dalam penulisan batas lahan serta titik koordinat hasil pemetaan. Kesalahan tersebut, menurut pihak BPN, akan dilakukan perbaikan. Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, hasil pengukuran yang menjadi salah satu alat bantu pembuktian dalam perkara sengketa lahan semestinya disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Usai persidangan, media ini mencoba mengonfirmasi pihak BPN Batang Hari terkait alasan tidak dibukanya hasil pemetaan kepada para pihak. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut merupakan SOP internal atau instruksi pimpinan, pihak BPN disebut menjawab bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kepala Kantor BPN. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Selamet Riyadi, anggota Lembaga LP3-NKRI. Ia menilai sikap BPN Batang Hari terkesan kurang transparan dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Kami merasa keberatan atas sikap yang ditunjukkan pihak BPN Batang Hari. Dalam waktu dekat kami bersama tim akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan secara langsung ke kantor BPN Batang Hari,” tegas Selamet Riyadi. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam perkara yang sedang berjalan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Batang Hari belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait dasar hukum pembatasan akses hasil pengukuran ulang tersebut kepada para pihak yang berperkara. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan akan terus dikawal berbagai pihak hingga proses persidangan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Penulis Team.

Read More

Polda Jambi Gelar Upacara Ziarah Rombongan di TPU Paal Merah, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan Bhayangkara

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Paal Merah, Jalan Sersan Muslim, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K., M.H., serta diikuti para Pejabat Utama Polda Jambi, Pejabat Utama Polresta Jambi, dan personel Polresta Jambi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Hengki Poerwanto, S.I.K., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran pejabat utama lainnya. Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan Komandan Upacara, mengheningkan cipta, pembacaan doa, penghormatan kepada arwah anggota Polri yang telah mendahului, hingga penaburan bunga di makam yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara dan diikuti seluruh peserta ziarah. Kegiatan ziarah rombongan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan untuk mengenang serta menghormati jasa-jasa para anggota Polri yang telah gugur dan mendahului, sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian bagi generasi penerus Bhayangkara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa ziarah rombongan bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengabdian para pahlawan Bhayangkara yang telah mendedikasikan hidupnya bagi bangsa dan negara. “Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami mengenang jasa dan pengorbanan para pendahulu Polri yang telah memberikan teladan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Semangat juang mereka menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme serta menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan Presisi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian. “Semangat pengorbanan para pendahulu harus menjadi inspirasi bagi seluruh personel untuk terus mengabdi dengan tulus, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi melaksanakan kegiatan Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bhakti Jambi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, personel Polri, dan para purnawirawan Polri. Rangkaian upacara diawali dengan kedatangan Inspektur Upacara di TMP Satria Bhakti, dilanjutkan laporan pimpinan upacara kepada pimpinan rombongan, penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan, serta penaburan bunga di makam para pahlawan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama. Pelaksanaan ziarah rombongan tersebut merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan mengenang dan menghormati jasa para pahlawan bangsa yang telah berjuang demi kemerdekaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk meneladani semangat pengabdian para pendahulu. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa ziarah rombongan merupakan tradisi yang sarat makna dan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk terus melanjutkan semangat perjuangan para pahlawan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. “Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi saat yang tepat untuk mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan serta para pendahulu Polri yang telah memberikan teladan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Nilai-nilai perjuangan, loyalitas, dan keikhlasan mereka harus senantiasa menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan bahwa semangat yang diwariskan para pahlawan harus menjadi landasan bagi Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat kehadiran Polri yang humanis dan Presisi di tengah masyarakat. “Melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang terbaik demi terwujudnya Polri yang semakin dicintai masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juni 2026 – Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Nyamin, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Rabu (24/6/2026). Pemusnahan barang yang menjadi milik negara tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kehadiran Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin pada kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI dengan seluruh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Provinsi Jambi. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kolaborasi antarinstansi semakin kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan peningkatan penerimaan negara. (penrem 042/gapu). Penulis Tim

Read More

Sikap Pemkab Anambas Disinggung; PWDPI Kepri Sayangkan Tokoh Pendiri Disingkirkan Menjelang HUT ke‑18

Tajam24Jam.Com KEPULAUAN ANAMBAS, 24 Juni 2026 – Persoalan keterlibatan para pendiri daerah dalam peringatan Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke‑18, jatuh 24 Juni 2026, kian menjadi sorotan luas. Jika sebelumnya Badan Pembentukan dan Penyelaras Kabupaten Kepulauan Anambas (BP2KKA) telah menyuarakan protes keras karena dianggap disisihkan dua tahun berturut‑turut, kini Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Kepulauan Riau turut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten setempat. Melalui pandangannya, PWDPI Kepri menilai langkah yang diambil Pemkab kurang bijaksana. Menurut mereka, para tokoh dan pejuang pembentuk daerah seperti yang tergabung dalam BP2KKA adalah bagian tak terpisahkan dari sejarah lahirnya Kabupaten Anambas. Menjauhkan mereka justru dianggap mengabaikan nilai perjuangan dan sejarah yang melandasi kemajuan daerah saat ini. Sebagaimana diketahui, dalam surat terbuka yang disebarkan luas, BP2KKA menegaskan bahwa ketidakterlibatan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, yang secara tegas mengatur keterlibatan badan ini setiap kali peringatan hari jadi. Padahal BP2KKA dikenal sebagai wadah yang sah, independen, dan menjadi saksi sekaligus pengawal terbentuknya kabupaten ini. BP2KKA juga menolak alasan terkait anggaran, menilai ada sikap arogansi yang menutup ruang dialog. Sebagai respons, mereka menolak menghadiri undangan rapat paripurna maupun apel bersama, seraya mendesak revisi peraturan agar aturan berjalan sesuai semangat awal pembentukan daerah. PWDPI Kepri dalam pandangannya menekankan, menjaga silaturahmi dan menghargai jasa pendiri adalah kunci kematangan pemerintahan. Meski perbedaan pandangan boleh terjadi, mengesampingkan sejarah dan tokoh pendiri dinilai tidak memperkuat wibawa pemerintahan, melainkan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini, harapan bersama tetap tertuju pada perbaikan hubungan. BP2KKA sendiri tetap mengucapkan selamat ulang tahun ke‑18 dengan harapan Anambas terus bangkit, maju, dan jaya, namun tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa “sejarah tidak pernah berbohong”. Penulis Tim

Read More

Ungkap Sabu 1 Kilogram, Total Sitaan Narkoba Polres Bangka Barat Tahun 2026 Hampir Tembus 2 Kilogram Lebih

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Pengungkapan kasus sabu seberat 1.040 gram yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Barat menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya menyampaikan bahwa pengungkapan sabu lebih dari 1 kilogram tersebut menambah panjang daftar keberhasilan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sepanjang tahun 2026. Menurut Kapolres, jika digabungkan dengan sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai hampir 2 kilogram lebih. “Kasus yang kita ungkap hari ini dengan barang bukti sabu seberat 1.040 gram merupakan salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Jika diakumulasikan dengan pengungkapan sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres Bangka Barat sepanjang tahun 2026 sudah hampir mencapai 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan, capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bangka Barat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. “Ini bukan sekadar angka. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan masyarakat, terutama generasi muda, berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya. Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus terbaru tersebut berawal dari kepekaan personel saat bertugas di lapangan. Dari pemeriksaan sebuah kendaraan travel yang dihentikan karena alasan keselamatan lalu lintas, petugas akhirnya menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pangkalpinang. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir, pengedar hingga bandar besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan memburu seluruh jaringan yang terlibat, termasuk bandar-bandarnya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya. Dengan total sitaan yang hampir mencapai 2 kilogram lebih sepanjang tahun 2026, Polres Bangka Barat menegaskan perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata yang terus dilakukan melalui pengungkapan kasus, penindakan hukum, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram, Kapolres Bangka Barat Soroti Kepekaan Personel di Lapangan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Juni 2026 – Kepekaan dan kepedulian personel Polres Bangka Barat terhadap situasi di lapangan menjadi faktor utama terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026). Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut tidak berawal dari operasi khusus narkotika, melainkan dari kejelian personel yang sedang melaksanakan patroli rutin dan menemukan kondisi kendaraan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. “Awalnya anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari sinilah kemudian ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kapolres. AKBP Pradana Aditya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari. Hal-hal yang terlihat sederhana di lapangan, kata dia, bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar. “Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan,” katanya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1.040 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan dalam perjalanan. Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa seluruh personel Polres Bangka Barat terus meningkatkan kewaspadaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, baik melalui patroli, pengamanan maupun kegiatan kepolisian lainnya. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang selalu mengedepankan kewaspadaan dan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (TIM JAMAL) Penulis Tim

Read More

Jalur Terlarang Simpang Pete Diduga Jadi Ladang Bisnis, Truk Batu Bara Masih Bebas Melintas

Tajam24Jam.Com Batanghari, 24 Juni 2026 – Larangan angkutan batu bara melintas di sejumlah ruas jalan umum sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga Selasa malam, awak media masih mendapati puluhan truk batu bara melintas di jalur alternatif Simpang Pete, Kabupaten Batanghari, menuju Talang Duku, Jambi. Jalur yang kerap digunakan tersebut meliputi ruas Simpang Lampu Merah Muara Bulian – Polsek Pemayung – wilayah Jaluko hingga Simpang Rimbo dan kawasan Kotabaru. Padahal, jalur tersebut selama ini disebut masuk dalam kawasan yang dilarang dilalui angkutan batu bara berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani Gubernur Jambi. Ironisnya, larangan yang digadang-gadang untuk mengurangi kemacetan, kecelakaan korban Jiwa dan kerusakan jalan itu dinilai hanya menjadi formalitas. Di lapangan, aktivitas angkutan batu bara masih berlangsung nyaris tanpa hambatan. Sejumlah pengusaha transportir batu bara yang enggan disebutkan namanya mengaku memilih jalur Simpang Pete karena kondisi jalan yang lebih baik dibandingkan jalur resmi. “Terpaksa lewat situ karena jalannya lebih mulus. Kalau lewat jalur resmi risiko kendaraan rusak cukup besar, mulai dari patah as hingga kerusakan komponen lain akibat tonase berat,” ujar salah seorang pengusaha. Namun, pengakuan yang lebih mengejutkan muncul dari informasi yang beredar di kalangan sopir dan pengusaha. Mereka menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar agar kendaraan dapat melintas di jalur yang seharusnya terlarang tersebut. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan jalur alternatif Simpang Pete diduga menjadi “ladang bisnis” bagi oknum tertentu. Mulai dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), LSM hingga pihak yang mengaku wartawan. Tarif yang disebut-sebut dipatok mencapai Rp150 ribu per truk untuk sekali melintas. Meski informasi tersebut telah viral dan menjadi perbincangan publik, hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas angkutan batu bara di jalur tersebut. Masyarakat menilai penertiban sebenarnya bukan hal sulit jika ada keseriusan dari pihak berwenang. Sebagai contoh, di Kota Jambi sejumlah jalur alternatif yang dahulu sering digunakan angkutan batu bara kini dipasang portal sehingga kendaraan bertonase berat tidak lagi dapat melintas dengan bebas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar ingin menegakkan Ingub, mengapa jalur Simpang Pete masih terbuka lebar bagi angkutan batu bara? Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi perhubungan, untuk menjawab dugaan adanya praktik bisnis ilegal di balik masih bebasnya truk-truk batu bara melintasi jalur yang telah dinyatakan terlarang tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Batanghari maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungutan dan masih maraknya angkutan batu bara yang melintas di jalur Simpang Pete. Penulis Tim

Read More