admin_

Kasrem 042/Gapu ikuti penyerahan simbolis Randis Mobil Maung dukungan Kemenhan RI

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P mengikuti secara virtual penyerahan simbolis secara serentak Kendaraan Operasional Satuan berupa mobil dinas Maung dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) yang dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A. Acara yang digelar di Makodam II/Swj ini dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mobilitas operasional satuan jajaran TNI AD, khususnya di wilayah Kodam II/Sriwijaya. Dalam pengarahan yang disampaikan, Pangdam II/Sriwijaya mengucapkan terima kasih kepada Kemenhan RI atas dukungan kendaraan dinas Maung kepada satuan-satuan jajaran Kodam II/Sriwijaya. Pangdam juga menyampaikan selamat kepada satuan penerima kendaraan dan menekankan bahwa kendaraan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah Kodam II/Sriwijaya. “Kendaraan ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah. Gunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional serta rawat dan pelihara dengan baik agar selalu siap digunakan,” tegas Pangdam II/Sriwijaya. Sementara itu, Kasrem 042/Gapu turut menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan kendaraan dinas dari Kemenhan RI dan mengungkapkan bahwa Korem 042/Gapu menerima sebanyak 6 unit kendaraan Maung yang akan didistribusikan untuk mendukung mobilitas operasional satuan di jajaran Korem 042/Gapu. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenhan RI. Bantuan ini sangat berarti untuk menunjang kesiapan dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas di lapangan,” ujar Kasrem. Adapun harapan ke depan agar perhatian pemerintah pusat terus berlanjut guna mewujudkan postur TNI AD yang semakin tangguh, profesional dan siap dalam menghadapi berbagai tantangan tugas, baik dalam aspek pertahanan, keamanan, maupun bantuan kemanusiaan di wilayah. Turut mengikuti kegiatan ini para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi, Dan/Kabalak Aju Korem 042/Gapu serta perwakilan satuan penerima kendaraan lainnya dari jajaran Korem 042/Gapu. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 31 Juli 2025 – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 tahun 2021, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4.825.000.000. (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah). Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka adalah EW yang menjabat sebagai Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1 saat itu, dan MT selaku staf pemasaran mikro. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pihak BSI pusat melalui Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang tahun 2023, setelah ditemukan dugaan penyimpangan melalui audit investigatif internal. “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank syariah di wilayah Rimbo Bujang pada tahun 2021. negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar. Ini berasal dari 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro yang datanya direkayasa. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni EW selaku Kepala Cabang dan MT selaku Marketing, yang diduga kuat memanipulasi data nasabah untuk meloloskan pencairan dana. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo Dari total plafon pembiayaan fiktif senilai Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti, di antaranya 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah, Bukti audit investigatif, Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR, Surat penempatan jabatan para tersangka dan Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Polres Tebo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk di sektor perbankan dan layanan keuangan publik. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti. “3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba. Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Nekat Curi Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Tajam24Jam.Com POLRES TEBO, 28 Juli 2025 – Kepolisian Resort (Polres) Tebo akhirnya membekuk para pelaku pencurian berencana yang dilakukan oleh R bersama rekannya ES dengan tujuan untuk pulang ke Kampung Halaman ke Medan namun tidak memiliki biaya. Kedua pelaku selanjutnya menyusun rencana untuk merampas sepeda motor milik seseorang untuk dijual. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Rimbo Bujang akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tebo yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K S.I.K saat konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025). Disampaikan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis malam, (17/7/2025) yang mana pelaku R membuka aplikasi pertemanan dan mencari target dan ia berhasil menghubungi korban dan mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya berbelanja rokok dan makanan, Saat melewati Jalan 32, pelaku yang telah menyiapkan senjata tajam sebelumnya, menodong korban dan meminta turun dari sepeda motor. “Korban sempat melawan, namun pelaku langsung menusuk korban dua kali, membuat korban melarikan diri ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik karena takut aksinya diketahui, pelaku menghubungi temannya ES untuk menjemput di Jalan 28, lalu berlari melalui hutan sambil membuang senjata tajam ke sekitar lokasi tersebut,” ungkap Kapolres. Dilanjutkan Kapolres Tebo, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras team di lapangan yaitu Team Sultan Opsnal sat Reskrim Polres Tebo dan di backup team Resmob dit reskrimum polda jambi yang berhasil di tangkap di wilayah kota Medan Provinsi Sumut. “Motif pelaku sangat disayangkan, karena melibatkan kekerasan yang direncanakan demi keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” pungkas Kapolres. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. Penulis Tim

Read More

Kuasa Hukum Koperasi Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 30 Juli 2025 – Kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H., M.H., resmi melaporkan dua orang warga berinisial KA dan ES ke Polres Tanjung Jabung Timur atas dugaan pemalsuan kop surat dan pengakuan palsu sebagai anggota koperasi. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 28 Juli 2025, menyusul hasil rapat internal Koperasi Serbaguna Sidodadi yang berlangsung sehari sebelumnya, di mana seluruh anggota sepakat menempuh jalur hukum. “Bukan anggota koperasi, tapi mengaku-ngaku sebagai anggota. Ini sangat merugikan koperasi. Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Menurut Sahroni, dugaan pemalsuan berawal saat KA dan ES pada 24 Juli 2025 menginisiasi rapat pembentukan Kelompok Kerja guna memfasilitasi rapat luar biasa koperasi. Rapat tersebut akhirnya digelar pada 26 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, dengan agenda peremajaan pengurus koperasi. Padahal, lanjutnya, kedua terlapor bukan merupakan bagian dari 36 anggota sah koperasi yang tercatat dalam tutup buku tahun 2024. Sahroni juga menyoroti adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. “Gugatan itu mencatut nama koperasi padahal oknum yang mengajukan bukan anggota resmi. Tindakan tersebut sangat kami keberatan karena sudah mencemarkan nama baik koperasi,” ujarnya. Ia menduga peremajaan pengurus yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang Perkoperasian. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi tindakan-tindakan ilegal seperti ini kami tolak keras,” tegas Sahroni. Di akhir pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah adalah di bawah kepemimpinan Damiran. “Rapat luar biasa yang mereka lakukan tidak sah. Masyarakat jangan terpengaruh, ini tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Rapat Pembahasan Sengketa Lahan Lumahan antara KT. Rogayah dan PT. WKS Digelar, Mediasi Lanjutan Akan Dibarengi Pengukuran Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Juli 2025 — Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah menggelar rapat mediasi untuk menangani konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan antara Kelompok Tani Rogayah asal Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan perusahaan PT. Wirakarya Sakti (WKS). Rapat berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Meranti, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Agenda utama adalah pembahasan permasalahan lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani Rogayah milik Andi Rogayah Mahmud, yang diduga tumpang tindih dengan areal konsesi PT. WKS. Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, H. Andri Yushar Andria, S.Hut, M.Si, yang diwakili oleh Kabid Bambang, membuka rapat dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria secara damai dan adil. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian konflik tenurial harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial serta perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dan adat. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kelompok Tani Rogayah, pemerintah desa dan kecamatan, serta manajemen PT. Wirakarya Sakti. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kronologi, bukti, dan argumen hukum atas klaim kepemilikan lahan yang disengketakan. Kegiatan ini dihadiri juga oleh BPLH dari Kementrian Kehutanan, Kesbangpol Provinsi Jambi dan Kesbangpol Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Camat Sinyerang Tanjung Jabung Barat. Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dilaksanakan mediasi lanjutan di lapangan dengan agenda utama melakukan pengukuran batas lahan secara langsung, melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dari Dinas Kehutanan, Kelompok Tani, dan PT. WKS. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan posisi lahan serta mendukung proses penyelesaian berbasis data dan fakta lapangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal dari proses penyelesaian jangka panjang dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa depan. Tembusan undangan rapat juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk koordinasi dan keterlibatan lintas instansi. Penulis Tim

Read More

AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Serukan Hentikan Bullying: “Flayer Stop Bullying Bukan Sekadar Gambar, Ini Seruan Moral”

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Polres Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan (bullying) yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah maupun ruang digital, Rabu 30 Juli 2025. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penyebaran flayer edukatif bertema “Stop Bullying”, sebagai bentuk himbauan dan ajakan moral kepada seluruh lapisan masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa bullying bukan sekadar tindakan iseng atau candaan, tetapi sudah masuk dalam kategori kekerasan yang berdampak serius secara psikologis bahkan fisik. “Flayer Stop Bullying bukan hanya media informasi, tetapi merupakan simbol perlawanan terhadap kekerasan, khususnya di kalangan pelajar. Melalui flayer ini, kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan,” jelas Iptu Yos mewakili Kapolres. Kapolres juga menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk verbal, fisik, maupun digital (cyberbullying) harus dipahami masyarakat sebagai pelanggaran serius terhadap norma sosial dan hukum. Polisi tidak akan tinggal diam jika ada laporan kekerasan, termasuk perundungan di sekolah atau media sosial. “Kami mengajak guru, orang tua, dan masyarakat untuk lebih peka dan responsif terhadap indikasi bullying di lingkungan sekitar. Perlu peran aktif semua pihak dalam mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini,” tambahnya. Tidak hanya mencegah, Polres Bangka Barat juga menaruh perhatian besar pada pemulihan korban bullying, termasuk dengan memberikan dukungan moril, konseling, serta pendampingan hukum bila diperlukan. Sementara itu, penyebaran flayer bertema Stop Bullying akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui media cetak di sekolah-sekolah, tempat umum, hingga platform digital Polres Bangka Barat. “Kami ingin pesan ini menjangkau sebanyak mungkin orang, terutama anak-anak muda. Jangan jadi pelaku, jangan jadi penonton. Jadilah pelindung bagi teman-teman yang menjadi korban,” pungkas Iptu Yos. Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat berharap akan tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan ramah, bebas dari kekerasan dan perundungan dalam bentuk apa pun. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Sambut Kunker Menteri LH, Kepala BNPB dan Kepala BMKG RI.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 30 Juli 2025 – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Bianga Siregar SIK MH turut menghadiri dan menyambut kedatangan Menteri Lingkungan Hidup (LH ) Republik Indonesia Dr.Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto dan Kepala BMKG Dwikora Karnawati di Provinsi Jambi (30/07). Menteri LH dan rombongan tiba di Bandara STS Jambi sekitar pukul 10.15 wib, turut menyambut Kapolda Jambi beserta Pejabat Utama Polda Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati Jambi, Dandim 0415/Jambi serta forkopimda. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka memantau situasi karhutla di Desa Gambut Jaya serta memantau Crisis Management Center Karhutla Provinsi Jambi, dilanjutkan rapat koordinasi di Rumah Dinas Gubernur Jambi. (Basri Andi)

Read More

Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025.

Tajam24Jam.Com Malang, 30 Juli 2025 – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyampaikan mengenai pembangunan 7 dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diupayakan akan selesai pada Tahun 2025, guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung atau over capacity. “Tahun ini kami mengupayakan bisa selesai 7,” ucap Menteri Imipas setelah mengunjungi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Juli 2025. Pembangunan lapas baru itu menyesuaikan pada jumlah anggaran yang ada di kementerian tersebut. Ketujuh lapas yang akan dibangun itu merupakan prioritas dari Kementerian Imipas. Ditanya soal dimana lokasi untuk pembangunan Lapas, Menteri Imipas masih belum membeberkan secara detail dimana lokasinya. Tetapi yang jelas tersebar merata di wilayah Indonesia. “Itu merata di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Imigrasi Jenderal Pol (Purn) Agus Subianto.  Selain itu, ditanya mengenai kondisi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, ia menyebut bahwa pelayanan terhadap para warga binaan tetap berjalan dengan maksimal. Kendati demikian Menteri Imipas tak menampik bahwa lapas yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang memang butuh peningkatan, khususnya dari segi daya tampung. “Sejauh ini cukup baik dengan kondisi serba terbatas, over kapasitas, Kepala Lapas dan Rutan menjaga agar bisa tetap digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.  Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengingatkan kepada setiap Kepala Lapas maupun Kepala Rutan agar senantiasa menjalankan program pemberdayaan bagi warga binaan. “Mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat,” tegasnya. (Basri Andi)

Read More