admin_

Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Simpang Bulin, Satu Orang Meninggal Dunia

Tajam24Jam.Com Mentok, 31 Juli 2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Kamis siang (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, tepatnya di depan Rumah Makan Tiga Saudara, Dusun Simpang Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka. Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni truk Mitsubishi Canter PS 125 bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan nomor polisi BG-8194-CE, mobil Isuzu ELF BN-7002-PB, serta mobil Ford Ranger BN-8650-BO. Menurut keterangan resmi dari Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. yang disampaikan melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan Aan Afriansyah (34) melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang. “Setibanya di lokasi kejadian, truk Mitsubishi Canter menghindari kendaraan lain yang hendak berbelok ke rumah makan. Diduga karena hilang kendali, truk tersebut banting stir ke kanan hingga bertabrakan dengan mobil Isuzu ELF dari arah berlawanan. Tabrakan tersebut kemudian menyebabkan mobil Ford Ranger yang berada di belakang mobil ELF ikut terlibat kecelakaan,” jelas Iptu Yos Sudarso. Akibat kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, yakni Rosa Endaryo (49), penumpang mobil Isuzu ELF, yang mengalami cedera kepala berat, luka robek di wajah, dan patah tulang hidung. Sementara pengemudi ELF, Takim (42), mengalami geser tulang sendi paha kanan dan luka di tangan kiri. Pengemudi truk Mitsubishi Canter, Aan Afriansyah, mengalami luka robek di betis kiri dan lecet di telinga kiri serta bibir atas, sementara penumpangnya, Sudomo, tidak mengalami luka. Pengemudi Ford Ranger, Hendra Gunawan (34), mengalami luka lecet ringan di dahi. “Petugas Sat Lantas Polres Bangka Barat telah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP, mendata saksi dan korban, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Kelapa guna penanganan medis para korban,” lanjut Yos Sudarso. Ia menambahkan, jalan tempat kejadian merupakan jalan nasional, dan saat ini lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan, namun sudah berangsur normal setelah proses evakuasi dilakukan. “Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga kecepatan dan memperhatikan kondisi jalan serta kendaraan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan analisa lebih lanjut di lokasi kejadian. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Apel Pengamanan Presisi Merdeka Run 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Menjelang pelaksanaan ajang olahraga Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolresta Jambi pada Jumat (1/8). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, sebagai bentuk kesiapan pengamanan terhadap event berskala besar tersebut. Turut hadir dalam apel, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolsek jajaran Polresta, serta panitia Presisi Merdeka Run 2025. Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel yang terlibat. Mengingat ini merupakan kali pertama Presisi Merdeka Run digelar di Jambi, pengamanan akan dimulai sejak pukul 03.00 WIB. Presisi Merdeka Run 2025 ini yang pertama di Jambi. Saya minta seluruh personel menjaga kesehatan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolda. Kapolda juga menekankan agar kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Pastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan kemacetan. Jaga keselamatan serta antisipasi potensi gangguan di lapangan,” pesannya. Presisi Merdeka Run 2025 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana mempererat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penulis Tim

Read More

Sidang Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah Kembali Digelar, Pendi Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata atas penyerobotan tanah yang diajukan oleh Pendi sebagai pihak penggugat terhadap Budiharjo als Acok, Hendri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/7), pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dalil kepemilikan atas lahan yang telah diserobot oleh Budiharjo dan Hendri (mertua Budiharjo). Pendi hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Citra Oki, petugas dari BPN yang melakukan pengukuran atas tanah milik Pendi (SHM No. 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM No. 826). Dalam kesaksiannya, Oki memaparkan pengukuran dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polresta Jambi melalui Surat Nomor B/1321/VI/2023/Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023. Pengukuran dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh para pihak yaitu Pendi dan Budiharjo. Hasil pengukuran sudah diketahui oleh para pihak pada saat itu. Dalam persidangan Oki menjelaskan batas-batas lahan milik Pendi dan lahan Hendri (mertua Budiharjo), dan jalan. Oki menegaskan bahwa hasil pengukuran tidak menunjukkan adanya tumpang tindih (overlap) antara lahan milik Pendi dan Hendri. Hasil persidangan hari ini sudah terbukti jelas dan terang bahwa posisi tembok setinggi 3 meter yang dibuat Budiharjo sudah masuk ke lahan milik Pendi berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN. Tembok tersebut menghalangi akses jalan masuk ke lokasi usaha penggugat. Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai dasar pengukuran, Oki menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan sertipikat (SHM) dan hasil pengukuran yang sah adalah berdasarkan ploting sertifikat, bukan berdasarkan penunjukan patok lapangan, karena patok bukan produk resmi dari BPN dan bisa dipasang secara sepihak. Dalam persidangan Oki diperkuat oleh dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mimin (sopir) dan Andri (pengurus gudang). Keduanya membenarkan bahwa jalan akses ke lokasi usaha milik Pendi telah ditutup pagar oleh Budiharjo selama 3 tahun. Akibat penutupan tersebut, sejumlah armada usaha, yakni 13 unit truk tronton, 1 unit mobil Taft, dan 1 unit alat berat, tidak dapat beroperasi, yang mengakibatkan kerugian secara materiil. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak atas tanah dan penutupan akses usaha yang dilakukan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian yang luar biasa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Penulis Tim

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25) Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaLebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

JARI Gelar Aksi Damai, Tuntut Hentikan Dugaan Pungli Berkedok Iuran komite di Sekolah MAN Model Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (30/7). Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran komite sebesar Rp90.000 per siswa dan kewajiban pembelian buku LKS melalui koperasi sekolah di MAN Model Kota Jambi. Koordinator Lapangan JARI, Hendri Apriyandi, menyebut praktik tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Perpres Saber Pungli, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. JARI menyampaikan tiga tuntutan utama: JARI juga mendesak dilakukan audit dana komite secara terbuka guna memastikan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel Ini bukan sekadar soal uang, tapi pelanggaran atas prinsip keadilan dan transparansi pendidikan, ” tegas Hendri”. Penulis Tim

Read More

Disambut antusias warga, Danrem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi hadiri peringatan Harganas Ke-32 di Kerinci

Tajam24Jam.Com Kerinci, 31 Juli 2025 — Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-32 Tahun 2025 yang berlangsung meriah di Lapangan Kantor Bupati, Bukit Tengah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kamis 31/07/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan nasional Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-32 yang mengangkat tema “Dari Keluarga untuk Indonesia Maju”. Peringatan Harganas kali ini dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosial, pelayanan kesehatan gratis, pameran UMKM, pemberian santunan kepada masyarakat, hingga pentas seni budaya daerah yang menambah semarak suasana. Acara ini dihadiri oleh Danrem 042/Gapu, Gubernur Jambi, Bupati Kerinci dan jajaran Forkopimda, Dandim 0417/Kerinci, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ribuan warga Kerinci dari berbagai kalangan. Peringatan Harganas ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam memperkuat ketahanan nasional serta meningkatkan kualitas keluarga dalam membangun bangsa. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, etika dan semangat bela negara generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah, khususnya melalui program-program teritorial yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. “Melalui momen Harganas ini, mari kita perkuat ketahanan keluarga sebagai pilar utama bangsa agar mampu menghasilkan generasi yang tangguh, berkarakter dan cinta tanah air,” tegas Danrem. Harapan ke depan, sinergi antara TNI-Polri, pemerintah dan masyarakat akan terus diperkuat demi mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing sebagai pondasi Indonesia yang lebih maju. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Komitmen Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Kakorlantas Polri Dapat Penghargaan dari BEM Nusantara Se-Indonesia.

Tajam24Jam.Com Jakarta, 30 Juli 2025 – Koordinator Pusat BEM Nusantara memberikan penghargaan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas serta keberanian dalam menindak tegas anggota yang menyalahgunakan wewenang. Koordinator Pusat BEM Nusantara, M Sardani, didampingi pembina BEM Nusantara, Novan Hermawan dan Johan menyerahkan langsung penghargaan tersebut saat berkunjung ke Markas Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (30/7/2025). BEM Nusantara, yang beranggotakan lebih dari 600 kampus di 24 provinsi se-Indonesia, menilai Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Si., berhasil mewujudkan sistem pelayanan publik lalu lintas yang presisi, bertanggung jawab, dan transparan. Salah satu indikator keberhasilannya adalah pengaturan lalu lintas yang tertib dan aman menjelang dan setelah peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung sukses, tertib, nyaman, dan minim kecelakaan lalu lintas serta pada Operasi Ketupat 2025 dan Operasi Patuh 2025 dinilai berjalan sangat baik dan efektif. Dalam operasi-operasi tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, mencerminkan koordinasi, kesiapan, dan ketepatan strategi di lapangan. “Kami mengapresiasi kebijakan dan langkah konkret Irjen Pol Agus Suryonugroho yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada aspek pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat,” ucap M. Sardani. Penghargaan ini juga menyoroti ketegasan Kakorlantas dalam menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli). Komitmen untuk menciptakan institusi Polri yang bersih dan berintegritas menjadi sorotan positif di mata para mahasiswa. BEM Nusantara juga mendukung penuh program ‘Polantas Menyapa’ yang dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis dalam pelayanan lalu lintas. Dalam program ini, anggota Polantas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga aktif menyapa dan berinteraksi simpatik dengan pengguna jalan. “Polantas Menyapa mencerminkan semangat perubahan budaya pelayanan yang komunikatif dan menyentuh. Inilah wajah Polri yang kami rindukan. Hadir, melayani, dan mengayomi,” ucap Pembina BEM Nusantara Novan Hermawan dan Johan Dengan penghargaan ini, BEM Nusantara berharap semangat reformasi pelayanan dan ketegasan dalam menjaga etika profesi dapat terus dijaga dan diperluas ke seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia. (Basri Andi)

Read More

POLRES BANGKA BARAT AKAN PROSES HUKUM PEMILIK PONTON TERKAIT INSIDEN LAKA TAMBANG DI TELUK INGGRIS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan telah terjadi kecelakaan tambang laut (laka tambang) yang menyebabkan satu orang penambang meninggal dunia di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, pada Rabu dini hari (30/07/2025). “Benar, telah terjadi peristiwa laka tambang jenis selam di perairan Teluk Inggris yang menyebabkan satu orang penambang, atas nama Samrun (35), meninggal dunia saat melakukan aktivitas penyelaman untuk mencari pasir timah,” jelas Iptu Yos Sudarso. Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, korban mengalami sesak napas saat menyelam dan tidak memberikan respons saat dilakukan penghentian aliran udara dari kompresor. Setelah dilakukan pencarian oleh rekan-rekannya sesama penambang, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Lebih lanjut, Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa peristiwa ini tengah ditangani secara serius oleh jajaran Sat Polair Polres Bangka Barat. Pemilik ponton tambang selam tempat korban bekerja, yakni Sdr B, akan diproses secara hukum karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi serta tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja. “Ini bukan hanya sekadar kecelakaan kerja. Ada dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang tersebut. Oleh karena itu, pemilik ponton akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Polres Bangka Barat telah melakukan beberapa langkah penanganan, antara lain Mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line, Melakukan olah TKP dan dokumentasi, Mengamankan barang bukti ponton selam, Memeriksa saksi-saksi dan pemilik ponton serta Mengirim jenazah ke RSUD Muntok untuk dilakukan visum “Sat Polair Polres Bangka Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan pendalaman terhadap legalitas operasional ponton tambang tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya,” lanjut Yos Sudarso. Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha tambang inkonvensional untuk mematuhi Aturan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Khotmil Qur’an, Perkuat Iman dan Mental Personel

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dan keimanan, Polda Jambi kembali menggelar kegiatan Khotmil Qur’an yang berlangsung khidmat di Masjid Agung Alfalah Jambi pada Kamis (31/07/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, bersama Ketua Harian Masjid Agung Alfalah, Prof. Dr. H. Umar Yusuf, MA. Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir, di antaranya Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, serta Dirpolairud Kombes Pol. Agus Tri Waluyo. Personel dari berbagai satuan kerja dan jajaran Polres juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Rangkaian acara diawali dengan pembagian juz kepada seluruh peserta, dilanjutkan dengan pembacaan Ummul Qur’an, dzikir Asmaul Husna, pelaksanaan Khotmil Qur’an secara mandiri sesuai pembagian juz, dan ditutup dengan doa khatam Al-Qur’an. Dalam sambutannya, Brigjen Pol. M. Mustaqim menyampaikan pesan mendalam mengenai pentingnya keikhlasan dan keteguhan hati dalam menjalankan ibadah dan tugas. Alhamdulillah, kegiatan Khotmil Qur’an hari ini dapat kita laksanakan. Kegiatan ini semata-mata kita niatkan untuk mencari ridho Allah Ta’ala. Dengan keikhlasan dan istiqomah, insya Allah kita akan menjadi pribadi yang lebih tenang, sabar, dan adil dalam mengemban amanah,” ujarnya. Kegiatan Khotmil Qur’an ini merupakan bagian dari pembinaan rohani dan mental (binrohtal) bagi personel Polri, yang bertujuan memperkuat karakter serta menumbuhkan ketenangan batin dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan. Penulis Tim

Read More

Personel Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perak di Ajang Nasional dan Internasional

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polda Jambi. Dalam dua ajang bergengsi tingkat nasional dan internasional, sejumlah anggota berhasil meraih medali emas dan perak yang menjadi kebanggaan institusi dan masyarakat Jambi. Bripda Farel Patra Syaifullah, Bintara pada Si Propam Polres Bungo, mencatat prestasi gemilang di World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang digelar di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat. Dalam kategori Senior Men Under 68Kg / 18+, Bripda Farel berhasil meraih medali perak setelah bersaing ketat dengan atlet dari India dan Taipei. Tak hanya berprestasi di kancah internasional, di ajang Kapolri Cup-6 Tahun 2025 yang berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, tim Polda Jambi juga meraih hasil membanggakan. Di bawah komando Kombes Pol. Dewa Made Palguna selaku koordinator tim dan Iptu Nur Rosikhin sebagai pelatih/official, tim Polda Jambi sukses meraih Juara II Umum. Adapun personel yang tergabung dalam tim tersebut antara lain: Bripka M. Syukri MZ Bripda Jihan Luthfi Angely Bripda Putri Amanda Bripda Muhamad Akbar Bripda Farel Patra Syaifullah Bripda Yudhistira Salwanegara Dalam ajang tersebut, Bripda Farel kembali menunjukkan tajinya dengan menyabet medali emas di kategori yang sama, Senior Men Under 68Kg / 18+. Sementara itu, prestasi membanggakan lainnya juga ditorehkan oleh Bripda Jihan Luthfi Angely, anggota BA Satreskrim Polres Tebo, yang berhasil meraih medali emas di kategori Senior Woman Under 67Kg / 18+. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian para personel muda tersebut. Prestasi yang diraih oleh para personel ini adalah bukti nyata bahwa anggota Polri tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas kepolisian, tetapi juga memiliki kemampuan unggul di bidang olahraga, baik nasional maupun internasional,” ujar Kombes Mulia. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus mendukung pengembangan bakat dan potensi anggotanya dalam berbagai bidang, termasuk olahraga prestasi. Penulis Tim

Read More