admin_

Wartawan Dilarang Liput Mediasi PT SAS, Transparansi Penyelesaian Konflik Stockpile Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, turun ke lokasi untuk mendesak penghentian aktivitas stockpile yang mereka persoalkan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu berlanjut dengan agenda dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga. Namun, proses dialog justru diwarnai persoalan mengenai keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput pertemuan disebut dihalangi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi. Persoalan lain muncul karena pihak yang hadir mewakili perusahaan dalam proses dialog disebut bukan pengambil keputusan langsung. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pertemuan tersebut, terutama jika keputusan substantif terkait aktivitas stockpile tidak dapat diambil dalam forum. Wartawan Dibatasi, Akses Informasi Dipertanyakan Pembatasan terhadap peliputan menjadi sorotan karena dialog tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran wartawan seharusnya menjadi bagian dari proses memperoleh informasi secara faktual dan menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik. Apalagi, aktivitas stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses dialog menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik. Yang juga dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan aktivitas peliputan. Aparat berada di lokasi dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, termasuk mengawasi proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta membuka informasi sesuai ketentuan. Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan dengan alasan keamanan atau kondisi tertentu, alasan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional. Pembatasan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses dialog sengaja ditutup dari pantauan publik. Publik Berhak Tahu Persoalan stockpile PT SAS bukan semata urusan antara perusahaan dan warga. Dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, kesehatan, ruang hidup dan kepentingan masyarakat membuat proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dialog berlangsung, apa yang disampaikan kedua belah pihak, serta sejauh mana perusahaan bersedia merespons tuntutan warga. Di sisi lain, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab. Karena itu, akses terhadap proses peliputan seharusnya tidak dibatasi tanpa dasar yang jelas. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam agenda mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang semestinya menjaga keamanan justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah wartawan diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya dialog. Pertanyaannya kini sederhana: apakah pembatasan tersebut benar-benar demi keamanan, atau justru menunjukkan minimnya keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan stockpile batu bara PT SAS? Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Upacara Memperingati Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026), Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi serta seluruh personel Polda Jambi. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara, menyanyikan Mars Polri, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Suasana semakin khidmat saat dilaksanakan mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan teks sejarah singkat Hari Juang Polri dan pembacaan teks Proklamasi Polisi. Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan Andika Bhayangkari, laporan Komandan Upacara, penghormatan pasukan, menyanyikan Himne Polri, pembacaan doa, hingga Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan serta meneguhkan kembali nilai-nilai pengabdian insan Bhayangkara. “Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para pendahulu. Nilai-nilai perjuangan tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Menurutnya, perjalanan sejarah Polri mengandung nilai keteladanan, keberanian, pengorbanan dan semangat pengabdian yang harus terus diwariskan kepada generasi penerus. “Semangat Hari Juang Polri hendaknya menjadi pengingat bahwa tugas sebagai anggota Polri merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena itu, setiap personel harus senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Kapolda Jambi juga mengajak seluruh personel Polda Jambi untuk menjadikan momentum Hari Juang Polri sebagai sarana memperkuat soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Jadikan sejarah sebagai pedoman, pengabdian sebagai kehormatan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran Polri. Mari bersama-sama menjaga marwah institusi serta terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Mantapkan Pengabdian Prajurit di Kodim 0420/ Sarko

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 21 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kodim 0420/Sarko, Jumat (21/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan semangat pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas bagi negara dan masyarakat. Dalam kunker tersebut, Danrem 042/Gapu didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Dandim 0420/Sarko beserta jajaran pejabat Kodim dan Persit KCK. Di hadapan prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK, Danrem memberikan pengarahan sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menjaga disiplin, profesionalisme, serta memberikan pengabdian terbaik di tengah masyarakat. Danrem menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh soliditas, kekompakan, loyalitas, dan kepedulian seluruh keluarga besar satuan. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, terus berbuat yang terbaik, dan jadikan pengabdian kepada negara serta masyarakat sebagai prioritas,” pesan Danrem. Danrem juga mengajak seluruh prajurit dan PNS untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga nama baik satuan. Sementara kepada Persit KCK, ditekankan pentingnya memberikan dukungan positif kepada suami dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Kunker tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara pimpinan dan jajaran satuan, serta memastikan seluruh personel memiliki semangat dan kesiapan yang sama dalam menghadapi dinamika tugas di wilayah. Melalui kunjungan kerja ini, Danrem 042/Gapu berharap keluarga besar Kodim 0420/Sarko semakin solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat serta mendukung tugas pokok TNI AD. “Profesional dalam bertugas, solid dalam kebersamaan, dan tulus dalam pengabdian.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Cegah Geng Motor dan Premanisme, Kecamatan Mestong Deklarasikan Komitmen Bersama

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kecamatan Mestong bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan jajaran pendidikan menggelar Deklarasi Penolakan Aksi Liar Geng Motor dan Premanisme serta penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah aksi geng motor, premanisme, kekerasan, intimidasi, tawuran, dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan dihadiri Camat Mestong Hermy Saputra, S.E., Danramil Mestong Kapten Inf. Abd. Rauf, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mestong, Korwil Pendidikan Kecamatan Mestong Agus, S.Pd.I., para kepala sekolah, serta siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Mestong. Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan sikap menolak segala bentuk aksi liar geng motor dan premanisme, termasuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur terkait. Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Mestong tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak sekolah dan unsur pendidikan juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar. Edukasi mengenai bahaya geng motor, premanisme, tawuran, kekerasan, serta konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan dinilai penting untuk terus dilakukan. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.09 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar. Penulis Tim

Read More

OJK Lantik Deputi Komisioner Baru, Perkuat Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Friderica menyampaikan, ekspektasi pemerintah terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk dalam menghadapi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri. Menurutnya, keberadaan BMKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari sumber daya mineral dan komoditas strategis dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional. Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Friderica menegaskan pentingnya mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sejak awal, termasuk penyusunan Peraturan OJK (POJK).“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya. Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS. Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola. Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis Tim

Read More

Pemberitaan tentang diduga oknum anggota TNI AL backing pelangsir solar di Lampung, media Tajam24jam.com penuhi hak jawab dan hak koreksi atas surat dari dewan Pers sesuai KEJ

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 21 Agustus 2026 – Media Siber tajam24jam.com menyampaikan Hak Jawab sekaligus pernyataan redaksi menanggapi Surat Dewan Pers Nomor 1118/DP/K/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 terkait penyelesaian pengaduan Saudara Jumari Purnama atas pemberitaan berjudul “Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Mohon Tindakan Hukum Tegas Oknum TNI AL, Kami Sudah Tidak Percaya Lagi, Dengan Aparat Penegak Hukum Di Lampung.” Dalam pernyataannya, tajam24jam.com menegaskan menghormati keputusan Dewan Pers dan melaksanakan Hak Jawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Redaksi juga menegaskan bahwa pelaksanaan Hak Jawab dan permohonan maaf sebagaimana keputusan Dewan Pers tidak dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa pemberitaan dibuat-buat, palsu, ataupun dilakukan dengan niat mencemarkan nama baik pihak tertentu. Menurut redaksi, pemberitaan tersebut diterbitkan dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dinilai memiliki kepentingan publik. Hal tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan Dewan Pers yang menyatakan bahwa substansi pemberitaan para Teradu memiliki nilai kepentingan publik karena berkaitan dengan distribusi BBM subsidi dan dugaan penyalahgunaan barang yang diperuntukkan bagi masyarakat. Hormati Penilaian Dewan Pers Tajam24jam.com menerima penilaian Dewan Pers terkait penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pemberitaan. Evaluasi tersebut mencakup peningkatan verifikasi, keberimbangan, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, pemisahan fakta dan opini, serta penggunaan istilah yang tidak menghakimi. Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan adanya niat jahat, fitnah, ataupun kesengajaan menyebarkan berita palsu. Redaksi juga menegaskan bahwa media bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan proses hukum dan pembuktian. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik Teradu II juga menegaskan komitmennya terhadap Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional. Hak Jawab tersebut, menurut redaksi, tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh dalil, tuduhan, atau substansi keberatan Pengadu. Redaksi menilai prinsip proporsional berarti Hak Jawab diberikan sesuai dengan bagian pemberitaan yang memang perlu diperbaiki, tanpa menghilangkan hak media untuk mempertahankan fakta jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampaikan Permohonan Maaf Sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan Dewan Pers, tajam24jam.com menyampaikan permohonan maaf kepada Saudara Jumari Purnama dan masyarakat apabila pemberitaan tersebut menimbulkan keberatan, ketidaknyamanan, atau kerugian akibat penyajian informasi. Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Dewan Pers dan tidak dimaksudkan sebagai pengakuan adanya niat buruk atau kesengajaan melakukan pencemaran nama baik. Ke depan, tajam24jam.com menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan pers lainnya. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap dipandang sebagai isu yang memiliki kepentingan publik, sementara penyempurnaan proses jurnalistik akan terus dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan tanggung jawab profesional media.

Read More

AKRAM Geruduk Kejati dan PN Jambi, Desak Hukum Tak Abaikan Kondisi Kesehatan Sandi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Lembaga Sosial Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sandi, seorang terdakwa yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat cedera kepala dan gangguan kesehatan jiwa. Usai menyampaikan aspirasi di Kejati Jambi, massa AKRAM kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Koordinator Lapangan AKRAM, Amir, menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum terhadap Sandi dihentikan. AKRAM hanya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara objektif berdasarkan bukti medis yang ada.“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan dengan akal sehat, hati nurani, dan memperhatikan kondisi medis Sandi. Kalau ada persoalan kesehatan jiwa yang dibuktikan secara medis, jangan sampai aspek itu diabaikan dalam proses hukum,” ujar Amir. Menurut keterangan keluarga, persoalan kesehatan Sandi bermula setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2025. Sandi disebut mengalami contusio cerebri atau memar otak dan menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keluarga kemudian menyebut Sandi kembali mengalami dugaan penganiayaan pada 9 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Sandi disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah setelah terjadi kesalahpahaman terkait komunikasi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, keluarga mengaku telah membuat laporan polisi dan Sandi kembali mendapatkan perawatan medis.Kondisi Kejiwaan Jadi SorotanAKRAM turut menyoroti perubahan kondisi Sandi setelah rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang mereka sampaikan, Sandi disebut mengalami halusinasi, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, gangguan aktivitas sehari-hari serta kondisi lain yang membuat keluarga harus melakukan pencarian ketika Sandi meninggalkan rumah.Keluarga juga menyampaikan bahwa Sandi telah mendapatkan diagnosis Gangguan Afektif Bipolar, episode depresif berat dengan gejala psikotik (F31.5) dari dokter spesialis kedokteran jiwa. Amir meminta kondisi tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum dan harus diperiksa secara profesional.“Ini bukan sekadar cerita keluarga. Ada dokumen medis yang mereka tunjukkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memeriksa dan menguji kondisi tersebut secara objektif,” katanya. AKRAM juga menyoroti pengobatan Sandi selama menjalani penahanan. Menurut keluarga, Sandi sebelumnya rutin mengonsumsi obat yang diresepkan dokter spesialis kejiwaan.Keluarga menyebut terdapat periode ketika pengobatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi Sandi kemudian dikatakan memburuk hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sandi pernah mengalami tekanan darah tinggi hingga sekitar 180 mmHg disertai demam selama berada dalam tahanan.AKRAM meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak terdakwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pertanyakan Proses Penanganan PerkaraDalam aksi tersebut, AKRAM juga mempertanyakan proses penanganan perkara Sandi.Keluarga mempersoalkan proses penjemputan Sandi pada 28 Januari 2026. Mereka mengaku tidak menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka pahami sebelum Sandi dibawa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan saat kejadian dan baru mengetahui Sandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Amir menegaskan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.“Kami tidak mengatakan polisi atau jaksa pasti salah. Kami meminta semuanya diuji. Kalau prosedurnya sudah benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Soroti Pemeriksaan Visum PsikiatrumAKRAM juga menyoroti pemeriksaan kejiwaan Sandi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Menurut keluarga, dokter spesialis kejiwaan menyampaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut melalui Visum Psikiatrum.Keluarga kemudian diminta menyiapkan sejumlah administrasi dan biaya terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu disebut sempat menimbulkan kebingungan karena tujuan awal keluarga membawa Sandi ke rumah sakit adalah untuk mendapatkan pelayanan medis. Amir meminta pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara profesional, independen dan transparan.“Kalau Visum Psikiatrum memang diperlukan, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus terang. Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, apa tujuan pemeriksaannya, siapa yang membiayai, dan bagaimana hasilnya digunakan dalam proses hukum harus jelas,” katanya. Minta Bukti Medis Dipertimbangkan di PersidanganSetelah dari Kejati Jambi, massa AKRAM mendatangi PN Jambi. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perbuatan yang didakwakan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan pertanggungjawaban pidana Sandi berdasarkan pemeriksaan medis yang sah.Amir menegaskan AKRAM tetap menghormati kewenangan hakim.“Kami tidak ingin menggantikan kewenangan hakim. Kami hanya meminta agar seluruh bukti dan fakta, termasuk bukti medis, diperiksa secara serius,” ujarnya. Menurut keluarga, berkas perkara Sandi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.Keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya diagnosis gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik, resume medis cedera otak, visum et repertum terkait dugaan penganiayaan, rekaman percakapan dan video serta laporan polisi. AKRAM meminta seluruh dokumen tersebut diuji sesuai mekanisme pembuktian hukum dan tidak dijadikan kesimpulan sepihak mengenai bersalah atau tidaknya Sandi.“Tegakkan Hukum, Jangan Lepaskan Kemanusiaan”Amir menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi aparat penegak hukum. “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan negara hadir ketika seorang warga negara berada dalam kondisi yang menurut keluarganya membutuhkan perlindungan dan pelayanan kesehatan,” katanya. AKRAM meminta Kejati Jambi dan PN Jambi memastikan proses hukum terhadap Sandi berjalan objektif, transparan, profesional dan berkeadilan, sekaligus menjamin hak terdakwa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.“Tegakkan hukum, tetapi jangan lepaskan kemanusiaan. Kalau Sandi memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum dan bukti. Tetapi kalau ada kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya, itu juga wajib diperiksa dan dipertimbangkan,” tegas Amir. Catatan redaksi:Tajam24jam Com Seluruh uraian mengenai kondisi medis, dugaan penganiayaan, proses penangkapan, pelayanan kesehatan selama penahanan serta dugaan persoalan prosedur dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan keluarga Sandi dan AKRAM. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan fakta, kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kunker Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin ke Kodim 0417/Kerinci Disambut Wali Kota Sungai Penuh

Tajam24Jam.Com KERINCI, JAMBI, 20 Agustus 2026 — Danrem 042/GapuDanrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 0417/Kerinci. Kunjungan tersebut disambut Wali Kota Sungai Penuh dan menjadi momentum memperkuat sinergi serta koordinasi antara jajaran TNI, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda dalam mendukung berbagai program strategis nasional. Turut hadir Kapolres Kerinci, Kajari Kerinci, Kajari Kota Sungai Penuh, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kerinci. Kehadiran unsur lintas sektor tersebut mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam membangun koordinasi dan kolaborasi untuk menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Danrem 042/Gapu menegaskan bahwa TNI siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, khususnya program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat. TNI bersama pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama untuk menyukseskan program strategis nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Danrem 042/Gapu juga memberikan pengarahan kepada seluruh prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK jajaran Kodim 0417/Kerinci.Danrem menyampaikan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, loyalitas, soliditas, dan kehormatan satuan. Seluruh personel diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat. Danrem juga mengingatkan agar prajurit dan PNS senantiasa menjaga nama baik TNI, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sementara kepada Persit KCK, Danrem mengajak seluruh anggota untuk terus memberikan dukungan kepada suami dalam pelaksanaan tugas, menjaga keharmonisan keluarga, serta berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi antara Korem 042/Gapu, Kodim 0417/Kerinci, pemerintah daerah, Polri, dan seluruh stakeholder, sehingga mampu mendukung terciptanya wilayah yang aman, kondusif, serta percepatan berbagai program pembangunan dan strategis nasional. (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 19 Agustus 2026 — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026). Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik. Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim. Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan. “Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya. Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya. Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut. Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian. Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng. Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya. “Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria. Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat. Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng. “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya. Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng. Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya. “Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya. “Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?” Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut. “Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga. Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik. Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara. Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif. “Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan. AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara. Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak. “Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK. AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penulis Tim

Read More