admin_

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas.

Tajam24Jam.Com Jakarta, 26 Agustus 2025 – Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa. Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025). Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat. “(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya. Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan. (B. Andi)

Read More

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara PTDH dan Pemberian Reward Personel Berprestasi.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Agustus 2025 – Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Pemberian Reward Personel Polres Muaro Jambi Berprestasi yang berlangsung di Lapangan Mapolres Muaro Jambi (26/08). Inspektur Upacara Kapolres Muaro Jambi Akbp Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Selaku Perwira Upacara Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arivin.Dan selaku Komandan Upacara Kanit III Sat Intelkam Polres Muaro Jambi Ipda Firmansyah, S.H. Kabag Sdm Polres Muaro Jambi Akp Gohan Simanjuntak, S.H, Para Kasat Polres Muaro Jambi, Para Kapolsek Jajaran Polres Muaro Jambi, Para Kanit dan Kasi Polres Muaro Jambi, Para Pleton Sat Samapta, Staf, Sat Lantas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan “Baru saja kita saksikan pelaksanaan pembacaan Skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap 3 (Tiga) orang personel Polres Muaro Jambi Yakni Bripka Yuyun Sanjaya NRP 78060540, Brigadir Faskal Wildanu NRP 93090717 dan Brigadir Ilham Aldi Nrp 95040297”. Sebagai anggota harus mampu mengendalikan diri dalam segala pelaksanaan kegiatan jangan terpengaruh dengan hal yang tidak benar. Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel antara lain Narkoba, Judol, Dan hal-hal dapat merusak Citra Polri Karena setiap pimpinan tidak ada yang ingin kehilangan anggotanya apalagi karena PTDH pelanggaran hukum. Untuk Personel Polres Muaro Jambi yang pada hari ini mendapatkan Reward hal ini merupakan suatu bentuk perhatian dari Pimpinan kepada anggota yang memiliki Dedikasi tinggi dalam melaksanakan Tugas Juga Berprestasi mengharumkan Nama Polri Khususnya Polres Muaro Jam i dan Saya harapkan momentum seperti ini bisa menjadi motivasi bagi rekan – rekan yang lain serta selalu menjaga kinerja lebih baik dalam hal pelaksanaan tugas kedepanya. Pada kesempatan ini ada beberapa penekanan saya sebagai berikut :Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kepasa Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian yang tulus sebagai anggota Polri. Tingkatkan Etos kerja dengan berpegang teguh pada norma-norma dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanamkan selalu nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang merupakan idelogi dan pedoman hidup anggota Pplri pada saat berada ditengah-tengah masyarakat sehingga nama baik Polri akan selalu terjaga. Bagi yang sudah berkeluarga jagalah selalu keluarga saudara dengan baik dan jadikan sebagai motovasi dalam pelaksanaan tugas. Saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan kesatuan mengucapkan selamat kepada personel yang mendaptkan Reward pada hari ini semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan petunjuk dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara “amanat Kapolres”. (B. Andi)

Read More

Reza Saputra Juara Fun Match Merah Putih, Najwa Diah Salsabil Dinobatkan sebagai Icon Pesona Batik Jambi 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Agustus 2025 – Dua siswa-siswi SMAN 14 Kota Jambi sukses menorehkan prestasi gemilang dan mengharumkan nama sekolah. Mereka adalah Reza Saputra (E2) dan Najwa Diah Salsabil P. Niron (E7) yang berhasil mencuri perhatian dalam dua ajang berbeda di Kota Jambi. Semarak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, mulai dari ajang olahraga hingga pemilihan ikon budaya. Dalam gelaran Fun Boxing 2 Merah Putih yang berlangsung pada Sabtu (23/8/2025), Reza Saputra tampil gemilang dan berhasil keluar sebagai pemenang di kategori Fun Match Merah Putih. Kemenangan ini menjadi bukti semangat juang generasi muda Jambi dalam menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Sementara itu, Najwa Diah Salsabil P. Niron resmi dinobatkan sebagai Icon Pesona Batik Jambi 2025. Gelar tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap generasi muda yang mampu menjadi representasi pesona budaya Jambi, khususnya dalam memperkenalkan batik khas daerah ke kancah yang lebih luas. Kepolisian Resor Kota Jambi bersama panitia penyelenggara menyampaikan apresiasi atas capaian keduanya. Prestasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi maupun sekolah, tetapi juga menginspirasi generasi muda lainnya untuk terus berprestasi baik di bidang olahraga maupun kebudayaan. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Gedung DPRD Kota jambi. Desak Pembongkaran Kandang Sapi di Atas Drainase

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 25 Agustus 2025 – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Jambi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua JARI Jambi, Wandi Priyanto, untuk menyoroti persoalan kandang sapi milik Edi yang dibangun di atas drainase kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi. Wandi menyebut, keberadaan kandang sapi tersebut sudah lama meresahkan masyarakat sekitar. Selain menimbulkan bau tidak sedap, kandang juga dianggap mencemari lingkungan. Meski permasalahan ini sudah berulang kali dilaporkan ke DPRD maupun Pemerintah Kota Jambi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. “DPRD hanya janji akan membongkar, tapi sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Alasannya anggota Komisi I sering melakukan dinas luar,” tegas Wandi dalam orasinya. Saat menyampaikan aspirasi, massa JARI awalnya hanya ditemui staf DPRD. Hal itu memicu kekecewaan demonstran. “Kalau seperti ini, kemana kami sebagai rakyat harus mengadu,” ujar Wandi lantang. Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa dihadang puluhan pamdal yang berbaris rapat di pintu masuk gedung. Bahkan terjadi aksi saling dorong sebelum akhirnya staf dewan mengizinkan perwakilan massa masuk. Wandi menegaskan, pihaknya menuntut keputusan tegas dari Komisi I DPRD Kota Jambi pada hari ini juga. “Kami ingin keputusan dari anggota Komisi I hari ini juga. Bongkar kandang sapi Edi atau DPRD Kota bubar,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Polisi Ungkap Pemalsuan Beras Subsidi di Jambi, 1,4 Ton Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik pengoplosan beras subsidi (SPHP) yang dilakukan seorang warga Kota Jambi. Tersangka berinisial RS (34) diamankan bersama barang bukti sebanyak 1,44 ton beras yang dikemas ulang ke dalam karung polos tanpa merek dan label. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Fernando Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran beras subsidi yang dipindahkan ke karung polos berukuran 5, 10, dan 20 kilogram. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya distribusi beras subsidi tanpa label di sebuah toko beras di kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi. Dari sana dikembangkan hingga ke rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kecamatan Paal Merah,” ujarnya, Senin (25/8/2025). Dari lokasi, polisi mengamankan 221 karung beras SPHP subsidi, ratusan karung kosong, mesin jahit karung, timbangan, serta satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut beras. Tersangka memindahkan isi beras subsidi SPHP ke karung polos tanpa label untuk dijual kembali tanpa izin resmi. RS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Jadi Narasumber PBAK UIN STS Jambi, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Anti Kekerasan

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin Jambi yang digelar di Auditorium Chatib Quzwein, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. Kasful, para Wakil Rektor, civitas akademika, serta sebanyak 2.470 mahasiswa baru peserta PBAK. Turut hadir pula Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol. Hendri H. Siregar, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, serta jajaran Polda Jambi. Dalam paparannya bertema “Wawasan Kebangsaan dan Anti Kekerasan”, Kapolda Jambi menekankan pentingnya generasi muda menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mencontohkan perpecahan yang pernah terjadi di Yugoslavia akibat politik berbasis agama dan suku, yang berbanding terbalik dengan Indonesia yang justru mampu bersatu melalui Sumpah Pemuda hingga Proklamasi Kemerdekaan. Saya sangat berterima kasih kepada Rektor UIN STS Jambi yang telah mengundang saya. Hari ini saya bertemu dengan generasi muda penerus bangsa Indonesia, khususnya di Jambi. Sebagai generasi muda, kalian harus mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif, menjaga persatuan, dan menjauhi perpecahan,” ujar Kapolda Jambi. Selain Kapolda, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto juga menyampaikan materi serupa. Ia menguraikan empat pilar wawasan kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Henky menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan sekaligus teladan di tengah masyarakat. Mahasiswa adalah kontrol sosial dan agen perubahan. Kalian harus menyebarkan semangat toleransi, menghormati perbedaan, dan yang terpenting, menjadi pelajar yang anti kekerasan. Hindari tindakan seperti perundungan, karena hal tersebut dapat berdampak hukum,” tegasnya. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat kebangsaan serta memperkuat komitmen mahasiswa baru UIN STS Jambi untuk menjadi generasi muda yang berkarakter, toleran, dan menjunjung tinggi nilai persatuan. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar membuka kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan aspek pelaksanaan dan pengendalian, yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Senin (25/8/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama, Kapolresta serta Kapolres jajaran. Sementara itu, para PJU Polres mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom. Hadir pula Tim Itwasum Polri yang dipimpin Auditor Kepolisian Utama Tingkat I Irjen Pol. Dwi Gunawan selaku pengawas tim audit, didampingi Brigjen Pol. Winarto dan sejumlah pejabat utama lainnya. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan audit kinerja tersebut. Saya mengucapkan selamat datang kepada Irjen Pol. Dwi Gunawan beserta rombongan di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Selaku pimpinan Polda Jambi, saya mendukung sepenuhnya pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2025 ini. Audit ini diharapkan menjadi peringatan dini sekaligus memberikan nilai tambah bagi organisasi, serta masukan berharga untuk meningkatkan kualitas tata kelola tugas operasional dan anggaran,” ujarnya. Kapolda juga menekankan kepada seluruh Kasatker dan Kasatwil agar kooperatif dengan tim auditor, serta menjadikan audit sebagai sarana konsultasi dan diskusi. Seluruh Kasatker dan Kasatwil agar memanfaatkan momentum kegiatan ini melalui konsultasi dan diskusi, sehingga dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, pada audit berikutnya tidak ditemukan temuan yang menonjol maupun berulang,” tegas Kapolda Jambi. Sementara itu, Irjen Pol. Dwi Gunawan dalam arahannya menjelaskan bahwa audit kinerja tahap II tahun 2025 akan berlangsung mulai 25 Agustus hingga 3 September 2025. Audit ini tidak hanya menilai aspek pelaksanaan dan pengendalian, tetapi juga penerapan manajemen risiko di lingkungan Polri. Audit ini mencakup beberapa bidang penting, yaitu manajemen operasional, manajemen SDM, manajemen logistik, serta manajemen anggaran dan keuangan. Untuk itu, kami berharap adanya kerjasama dan keterbukaan dari seluruh auditi, sehingga audit dapat memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan kinerja Polda Jambi dan jajaran,” ungkapnya. Penulis Tim

Read More

Budiharjo alias Acok Dua Kali Mangkir, Polresta Jambi DiDuga Lalai Tegakkan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 — Penanganan laporan dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah yang melibatkan Budiharjo alias Acok menimbulkan tanda tanya besar. Meski telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Polresta Jambi, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap dirinya. Fakta ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparat penegak hukum di Jambi lalai menegakkan aturan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/804/XII/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, dilayangkan oleh Pendi, pemilik lahan yang dirugikan akibat pembangunan tembok permanen dan pengrusakan tanah miliknya. Namun, hingga kini Budiharjo belum pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Pendi dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap Polresta Jambi. “Dalam SP2HP yang saya terima, Budiharjo sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan. Harusnya sudah bisa dijemput paksa, tapi faktanya tidak ada tindakan. Ini seperti ada pembiaran,” ujarnya. Padahal, KUHAP Pasal 112 ayat (2) jelas mengatur bahwa apabila seorang saksi atau tersangka yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik berhak melakukan pemanggilan dengan perintah membawa (jemput paksa). Dengan dua kali mangkir tanpa alasan resmi maupun surat keterangan, seharusnya Polresta Jambi tidak lagi punya alasan untuk menunda tindakan paksa. Ironisnya, Budiharjo justru selalu hadir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jambi, meskipun sudah diwakili kuasa hukumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa ia patuh di ranah perdata, tetapi berani mengabaikan proses pidana? “Kalau bisa hadir di pengadilan perdata, artinya sehat. Lalu kenapa panggilan polisi selalu mangkir? Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Pendi. Kekecewaan publik semakin kuat ketika sejumlah pemerhati hukum di Jambi ikut bersuara. Mereka menilai, sikap lamban aparat bukan hanya melemahkan wibawa kepolisian, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. “Pertanyaan publik sederhana: ada apa dengan Kasat Reskrim Polresta Jambi? Kenapa dua kali mangkir tidak ada tindakan? Budiharjo tidak kooperatif, tidak menghormati, dan tidak menghargai Polresta Jambi. Sikap Budiharjo jelas-jelas menunjukkan pelecehan terhadap institusi kepolisian. Jika seorang terlapor bisa dengan mudah meremehkan panggilan penyidik tanpa tindakan tegas, maka apa artinya kewibawaan kepolisian?” ujar salah satu praktisi hukum di Jambi. Lebih jauh, publik menilai bahwa Kasat Reskrim Polresta Jambi gagal menunjukkan kepemimpinan dan ketegasan. Diamnya aparat dalam menghadapi mangkirnya Budiharjo hanya mempertebal dugaan adanya perlakuan istimewa. Jika Polresta Jambi tidak segera bertindak sesuai aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah apa yang akan ditempuh terhadap Budiharjo. Namun satu hal jelas: jika penegakan hukum tidak dijalankan dengan konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap aparat akan semakin luntur, dan hukum seolah bisa dipermainkan oleh mereka yang berani melawan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT TANGKAP PELAKU PENIPUAN MODUS PERBAIKAN MOBIL, KORBAN RUGI PULUHAN JUTA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil, Senin 25 Agustus 2025. Pelaku berinisial JY alias Kentus, warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan, di mana pelaku menawarkan servis namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban. “Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV. Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok, atau masih dalam proses pemesanan. Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya. “Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah ‘kabur’ meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang,” terang Yos. Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti. Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa,” tegasnya. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku. Penulis Tim

Read More

Pelaku Penipuan Bengkel di Sinar Manik Ditangkap di Bakam, Bukan Warga Bakam dan Bukan Karyawan Bengkel Setempat

Tajam24Jam.Con Bangka Barat, 22 Agustus 2025 – Satuan Reserse Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan bermodus jasa perbaikan mobil yang terjadi di wilayah Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Terduga pelaku diketahui bernama Jutri Yadi alias Kentus bin Kartoyo (alm) warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus kab.Bangka Barat, yang ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan Desa Bakam maupun bengkel di wilayah tersebut. “Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana pun pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap,” jelas Iptu Yos, Jumat (22/8/2025). Kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola oleh pelaku. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, dan meminta uang muka (DP) secara bertahap dengan dalih pembelian sparepart. Pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta yang juga diserahkan langsung oleh korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban. Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang. Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, di mana pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan kerja maupun domisili di desa tersebut. “Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pelaku bukan warga Bakam, tidak tinggal di Bakam, dan tidak bekerja di bengkel manapun di Bakam. Ia hanya tertangkap di sana setelah dilakukan pencarian oleh tim kami,” tambah Iptu Yos. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini. Polres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki identitas usaha yang jelas. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Bangka Barat. Penulis Tim

Read More