Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar praktik pengoplosan beras subsidi (SPHP) yang dilakukan seorang warga Kota Jambi. Tersangka berinisial RS (34) diamankan bersama barang bukti sebanyak 1,44 ton beras yang dikemas ulang ke dalam karung polos tanpa merek dan label.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Fernando Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran beras subsidi yang dipindahkan ke karung polos berukuran 5, 10, dan 20 kilogram.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya distribusi beras subsidi tanpa label di sebuah toko beras di kawasan Lingkar Barat, Kota Jambi. Dari sana dikembangkan hingga ke rumah tersangka di Perumahan Bumi Citra Lestari, Kecamatan Paal Merah,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Dari lokasi, polisi mengamankan 221 karung beras SPHP subsidi, ratusan karung kosong, mesin jahit karung, timbangan, serta satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut beras.
Tersangka memindahkan isi beras subsidi SPHP ke karung polos tanpa label untuk dijual kembali tanpa izin resmi.
RS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
Penulis Tim



