Tajam24Jam.Com Batanghari, 29 Oktober 2025 — Aktivitas penambangan dan penampungan minyak mentah ilegal di kawasan KM 51, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga masih berlangsung meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan minyak rakyat melalui Pertamina.
Dari informasi yang dihimpun sejumlah awak media di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan minyak mentah hasil tambang ilegal. Sumber di lapangan menyebut, kegiatan ini diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial S, yang disebut-sebut berperan dalam aktivitas distribusi dan penampungan minyak ilegal di wilayah tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama.
Sudah sering terlihat aktivitas kendaraan pengangkut minyak mentah ke lokasi itu, dan berjalan tanpa hambatan, “ujar salah satu warga sekitar KM 51”.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, Denpom TNI, dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun pengolahan minyak dan gas tanpa izin dapat dijerat Pasal 52 dan Pasal 53, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kalangan pemerhati lingkungan dan hukum mendesak aparat penegak hukum, termasuk Denpom TNI, untuk menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam praktik penampungan minyak ilegal tersebut.
Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat, “ujar salah satu aktivis lingkungan di Batanghari”.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan mengabarkan perkembangan selanjutnya terkait kasus dugaan penampungan minyak ilegal di KM 51 Batanghari.
Penulis Tim



