Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial MP (14) di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polda Jambi mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center. Pendampingan tersebut disampaikan setelah ibu korban, Irmawati, bertemu dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru berinisial MH itu terjadi di area asrama pesantren pada Rabu (7/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, MP dilaporkan mengalami luka memar dan pembengkakan serius pada mata kiri hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut sempat pingsan dan mengalami muntah darah setelah siuman.
Pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban pada Sabtu (10/10/2026), setelah MP diduga melarikan diri dari lingkungan pesantren dan pulang ke rumah secara diam-diam dengan bantuan rekannya.
Keluarga menduga terdapat upaya menghalangi pertemuan korban dengan orang tuanya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Setelah mengetahui kondisi anaknya, keluarga membawa MP ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses visum et repertum. Pada hari yang sama, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi.
Direktur LBH Makalam Justice Center sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.
“Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia mendesak Kapolda Jambi agar segera mengusut laporan tersebut secara profesional, mendalami seluruh keterangan dan bukti, serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan.
“Saya meminta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Romiyanto juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menimpa MP. Berdasarkan keterangan korban, diduga terdapat santri lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi belum berani melapor karena takut.
“Kami mengimbau para santri maupun keluarga yang merasa menjadi korban untuk tidak takut menyampaikan keterangan. LBH Makalam Justice Center siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan berada di lingkungan pendidikan yang semestinya menjamin keamanan serta perlindungan anak.
Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Penulis Tim



