Dugaan Penganiayaan Santri di Muaro Jambi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Tangkap Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Oktober 2026 — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berinisial MP (14) di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak Polda Jambi mengusut tuntas perkara tersebut dan mengambil tindakan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Korban kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center. Pendampingan tersebut disampaikan setelah ibu korban, Irmawati, bertemu dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Direktur LBH Makalam Justice Center, Romiyanto, S.H., M.H., pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru berinisial MH itu terjadi di area asrama pesantren pada Rabu (7/10/2026). Akibat kejadian tersebut, MP dilaporkan mengalami luka memar dan pembengkakan serius pada mata kiri hingga mengeluarkan darah. Korban juga disebut sempat pingsan dan mengalami muntah darah setelah siuman. Pihak keluarga baru mengetahui kondisi korban pada Sabtu (10/10/2026), setelah MP diduga melarikan diri dari lingkungan pesantren dan pulang ke rumah secara diam-diam dengan bantuan rekannya. Keluarga menduga terdapat upaya menghalangi pertemuan korban dengan orang tuanya. Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Setelah mengetahui kondisi anaknya, keluarga membawa MP ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses visum et repertum. Pada hari yang sama, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Polda Jambi. Direktur LBH Makalam Justice Center sekaligus kuasa hukum korban, Romiyanto, mengecam keras dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut. “Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman kedua bagi anak selain rumah. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Jambi,” ujar Romiyanto kepada wartawan, Senin (12/10/2026). Ia mendesak Kapolda Jambi agar segera mengusut laporan tersebut secara profesional, mendalami seluruh keterangan dan bukti, serta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan. “Saya meminta Kapolda Jambi melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Romiyanto juga mengungkapkan adanya indikasi bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menimpa MP. Berdasarkan keterangan korban, diduga terdapat santri lain yang mengalami perlakuan serupa, tetapi belum berani melapor karena takut. “Kami mengimbau para santri maupun keluarga yang merasa menjadi korban untuk tidak takut menyampaikan keterangan. LBH Makalam Justice Center siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau pro bono,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia 14 tahun dan berada di lingkungan pendidikan yang semestinya menjamin keamanan serta perlindungan anak. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Penulis Tim

Read More

Diduga Aniaya Santri hingga Mata Bengkak, Oknum Guru Pesantren Sabilul Jannah Dilaporkan ke Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Oktober 2026 — Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah berinisial H, yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang santri. Korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada mata. Ibu kandung korban, Irma Wati, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi pada Sabtu (10/10/2026). Ia mengaku kecewa dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus yang menimpa anaknya. “Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin,” ujar Irma. Irma menceritakan, dirinya mulai khawatir ketika menggelar doa bersama di rumahnya pada Rabu malam (7/10/2026). Saat itu, sejumlah santri hadir, tetapi anaknya tidak terlihat. Karena khawatir, Irma meminta anaknya yang bernama Sela bersama anggota keluarga lainnya untuk mencari korban ke lingkungan pesantren. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil. “Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah. Anak saya tidak datang, sehingga saya menyuruh Sela dan keluarga mencari, tetapi belum ditemukan,” tuturnya. Irma mengaku terkejut ketika pada Sabtu (10/10/2026) mendapat kabar dari Sela bahwa mata adiknya mengalami pembengkakan dan bagian bola matanya tampak merah. Atas kejadian tersebut, Irma mengaku telah membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menjalani visum dan membuat laporan polisi di Polda Jambi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. “Ini menyangkut dugaan penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan oleh oknum guru pesantren. Karena itu, saya meminta dilakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi,” tegasnya. Irma berharap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Ia juga meminta agar terlapor diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan penganiayaan. “Tolong, Pak Kapolda Jambi, usut kasus ini dan tindak tegas orang yang menganiaya anak saya. Saya meminta keadilan untuk anak saya,” pungkasnya. Catatan: Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penganiayaan tersebut masih bersumber dari pihak ibu korban. Konfirmasi dari pihak pesantren, terlapor, dan Polda Jambi terkait kronologi kejadian serta perkembangan penanganan laporan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan akurat. Penulis Tim

Read More

Diduga Dianiaya Oknum Guru Pesantren, Santri 14 Tahun Mengaku Muntah Darah dan Mata Berdarah

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 11 Oktober 2026 — Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Korban berinisial MP mengaku sempat tidak sadarkan diri, muntah darah, dan mengalami pendarahan pada mata setelah kejadian tersebut. MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menceritakan bahwa dirinya baru menyadari kondisinya setelah sadar dari pingsan. Hal itu disampaikannya pada Minggu (11/10/2026). “Ya, mata saya sempat mengeluarkan darah dan muntah darah,” ungkap MP. Korban juga mengaku tidak mendapat penjelasan kepada orang tua kandungnya terkait kejadian tersebut. Pada Sabtu siang (10/10/2026), ia akhirnya diantar temannya pulang ke rumah karena mengaku tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya. Setibanya di rumah, MP menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dan orang tua kandungnya. Ia menyebut seorang guru berinisial H sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan. “Saya langsung cerita sama kakak dan orang tua kandung saya. Guru yang menganiaya saya berinisial H,” tuturnya. Sementara itu, Sela Mardia, kakak kandung korban, mengaku pertama kali memperoleh informasi dari pihak kantin bahwa adiknya mengalami masalah pada mata. Saat melihat kondisi MP, ia mengaku terkejut karena mata adiknya tampak bengkak dan bola matanya memerah. Ia kemudian segera memberi tahu orang tua kandung mereka yang saat itu sedang bertamu di rumah kerabat. “Awalnya saya mendapat informasi dari pihak kantin bahwa mata adik saya bengkak. Setelah saya lihat langsung, saya segera memberi tahu orang tua kandung,” kata Sela. Sela mengaku kecewa dan marah atas dugaan kekerasan yang menimpa adiknya. Ia berharap kasus tersebut diproses secara hukum dan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya kesal sekali. Saya saja tidak pernah memukul adik saya. Namun, ketika mendapat kabar dan melihat matanya bengkak, saya mengetahui adik saya diduga dianiaya oleh oknum guru di pesantren tempatnya menimba ilmu,” ujarnya. Kasus ini memerlukan penanganan serius, mengingat korban masih berusia anak. Pemeriksaan medis terhadap korban serta penyelidikan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan penyebab luka dan mengungkap secara objektif kronologi kejadian. Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak pesantren maupun guru berinisial H belum tercantum dalam informasi yang diterima. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil penyelidikan dan proses hukum yang memastikan fakta-fakta perkara tersebut. Penulis Tim

Read More