Kapolresta Jambi Pimpin Pengungkapan Dua Kasus di Polsek Jelutung, Dugaan Penggelapan Rp2,061 Miliar di Showroom Dan Kasus Curanmor Ikut Dibongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Oktober 2026 — Kapolresta Jambi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan dua kasus yang ditangani Polsek Jelutung, Polresta Jambi, Jumat (9/10/2026). Kedua perkara tersebut yakni dugaan penggelapan dalam jabatan di Showroom Sumber Jaya Auto dengan kerugian mencapai Rp2,061 miliar serta dugaan pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Jambi.

Dalam kasus pertama, polisi menetapkan seorang pria berinisial WD (36), yang disebut menjabat sebagai PIC/Manajer Showroom Sumber Jaya Auto, sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan dugaan 12 transaksi pembelian mobil fiktif. Berdasarkan dokumen kepolisian, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,061 miliar, terdiri atas uang tunai sebesar Rp1,981 miliar dan satu unit mobil Toyota Agya senilai Rp80 juta.

Sementara itu, dalam perkara kedua, polisi menangani dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik seorang mahasiswi berinisial ZH (20).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24–25 September 2026 di sebuah rumah kos kawasan Karomanting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam perkara ini, seorang pria berinisial HA alias AD tercatat sebagai tersangka. Dokumen penanganan perkara juga mencatat sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi bagian dari penanganan tindak pidana oleh jajaran Polsek Jelutung, Polresta Jambi. Informasi mengenai perkembangan penyidikan, penerapan pasal, serta proses hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.

Hingga berita ini disusun, nama lengkap Kapolresta Jambi, keterangan langsung dalam konferensi pers, serta rincian lebih lanjut mengenai penanganan kedua perkara belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *