Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 23 September 2026 — Seorang wartawan, Ali Ferdiansah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 12 September 2026.
Berdasarkan tanda bukti laporan, dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporannya, Ali mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada bagian bibir dan mata sebelah kiri.
Polsek Tanjung Bintang kemudian menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan terlapor. Saya khawatir apabila tidak segera ditangani, kejadian serupa kembali terjadi, baik kepada saya maupun orang lain,” ujar Ali.
Terkait informasi yang menyebut terlapor berinisial M memiliki riwayat perkara pidana, Ali berharap informasi tersebut dapat diverifikasi secara resmi oleh kepolisian. Informasi tersebut, apabila terbukti, diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan aparat dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum.
Korban juga meminta kepolisian segera memeriksa saksi-saksi, mengamankan atau mendokumentasikan barang bukti apabila tersedia, serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada dirinya selaku pelapor.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Kami meminta kepolisian hadir memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum terlapor tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis Tim



