Dua Pria Di Tangkap Polisi Diduga Peras Perangkat Desa di Tanjung Bintang, Rp 3,4 Juta untuk Hapus Berita*

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 26 September 2026 – Dua pria yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. “Keduanya diduga meminta uang Rp 3,4 juta agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus. Setelah bernegosiasi, korban menyerahkan uang Rp 3 juta. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026), “setelah korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Personel Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Korban berinisial SA, seorang perangkat desa, sebelumnya dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu membahas penghapusan berita daring. Dalam pertemuan tersebut, H datang bersama MA. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari media daring. Mereka diduga menyampaikan bahwa berita yang berkaitan dengan korban dapat dihapus apabila korban membayar uang sebesar Rp 3,4 juta. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan. Korban kemudian melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 3 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang. “Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi. Berdasarkan laporan polisi, petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Keduanya dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa uang tunai Rp 3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan. Polisi selanjutnya melakukan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan menyiapkannya untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan dalam pasal yang disangkakan. (Kaperwil Mdy)

Read More

Wartawan Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Minta Kasus Segera Ditindaklanjuti

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 23 September 2026 — Seorang wartawan, Ali Ferdiansah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 12 September 2026. Berdasarkan tanda bukti laporan, dugaan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam laporannya, Ali mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada bagian bibir dan mata sebelah kiri. Polsek Tanjung Bintang kemudian menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 16 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ali meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan terlapor. Saya khawatir apabila tidak segera ditangani, kejadian serupa kembali terjadi, baik kepada saya maupun orang lain,” ujar Ali. Terkait informasi yang menyebut terlapor berinisial M memiliki riwayat perkara pidana, Ali berharap informasi tersebut dapat diverifikasi secara resmi oleh kepolisian. Informasi tersebut, apabila terbukti, diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan aparat dalam menangani perkara sesuai ketentuan hukum. Korban juga meminta kepolisian segera memeriksa saksi-saksi, mengamankan atau mendokumentasikan barang bukti apabila tersedia, serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada dirinya selaku pelapor.“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Kami meminta kepolisian hadir memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya. Hingga berita ini disusun, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum terlapor tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Penulis Tim

Read More