Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Agustus 2026 — Polsek Sekernan, Polres Muaro Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kriminalitas. Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel pada Tower Telkomsel di RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya masih melarikan diri.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta patroli rutin yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Sekernan.
Pelaku Kepergok Saat Patroli
Kejadian bermula ketika personel Opsnal Polsek Sekernan melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Sekernan. Saat melintas di sekitar Tower Telkomsel di RT 19 Kelurahan Sengeti, salah seorang anggota melihat sorotan cahaya senter di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mendekati lokasi dan mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan pencurian. Saat hendak diamankan, keduanya berusaha melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Sementara seorang lainnya berhasil meloloskan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekernan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pihak yang dirugikan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu kabel berukuran besar dengan panjang sekitar 8 meter.
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Satu buah parang.
Satu buah kapak.
Satu buah linggis.
Dua buah senter.
Dua buah kunci ukuran 10 cm dan 12 cm.
Patahan karet gagang tang berukuran kecil.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-/VIII/2026/Polsek Sekernan, tanggal 18 Agustus 2026, dengan pelapor atas nama Indra Saputra.
Unit Reskrim Polsek Sekernan kemudian melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo menegaskan, Polres Muaro Jambi dan jajaran Polsek Sekernan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sekernan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan upaya pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Penulis Tim



