Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Poltekkes Kemenkes Jambi merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Poltekkes Kemenkes Jambi memiliki beberapa jurusan, di antaranya: Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM).
Mahasiswa Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi mempunyai suatu wadah yang terorganisir secara baik dengan adanya Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi disebut HMJ TLM Jambi.
Adapun beberapa Kegiatan HMJ TLM Jambi :
- Mengadakan pemilihan umum (pemilu) gubernur dan wakil gubernur HMJ TLM Jambi
- Mengadakan webinar dalam rangka Dies Natalis Prodi STr TLM
- Mengadakan family gathering jur Analis
Dana kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Laboratorium Medis (TLM) Poltekkes Kemenkes Jambi dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti sponsor, donasi, atau hibah.
Salah satu Dana kegiatan HMJ TLM juga diperoleh dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Poltekkes Kemenkes Jambi, Dana tersebut diberikan juga kepada HMJ semua Jurusan di Poltekkes Kemenkes Jambi.
Seharusnya Dana tersebut diberikan kepada Bendahara Himpunan Mahasiswa Jurusan TLM tetapi pada kenyataannya Dana tersebut dipegang oleh Ketua Jurusan TLM.
Sedangkan Informasi yang diterima Rabu, 12/02/2025 bahwa Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi, Kesehatan gigi, Promkes dan lainnya Dana tersebut harus dipegang oleh Bendahara HMJ TLM Bukan di pegang oleh Ketua Jurusan TLM Poltekkes Kemenkes Jambi.
Perbuatan Ketua Jurusan TLM tersebut diduga Penyalahgunaan wewenang dan jabatan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Penulis Team.



