Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2026 – Persidangan perkara dugaan penyelewengan 4.000 liter (4 ton) solar subsidi dengan terdakwa David Limas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2026). Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun keterangannya belum mengungkap keterkaitan langsung antara terdakwa dengan dugaan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menjadi pokok perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Fitria Ulva, S.H. Saksi yang dihadirkan adalah Johni, perwakilan PT Bersama Maju Ekspres (BME). Di hadapan majelis hakim, Johni menerangkan bahwa hubungan antara PT BME dengan PT Limas Ekspedisi Antar Pulau, perusahaan milik terdakwa David Limas, sebatas kerja sama sewa-menyewa kendaraan.
Namun, saat majelis hakim mendalami dugaan penggunaan kendaraan sewaan tersebut untuk mengangkut solar subsidi, saksi berulang kali menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Saya tidak tahu,” jawab Johni saat ditanya mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan milik perusahaannya yang disewakan.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah kendaraan angkutan barang tersebut diperbolehkan digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Menjawab pertanyaan tersebut, Johni menegaskan bahwa kendaraan itu tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, saksi lebih banyak menjelaskan hubungan kerja sama bisnis antara kedua perusahaan. Kesaksiannya belum memberikan informasi yang mengaitkan secara langsung terdakwa dengan dugaan penimbunan maupun distribusi ilegal solar subsidi sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus pada 17 April 2026 di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 4.000 liter solar subsidi yang dikemas dalam 109 jeriken serta menetapkan dua orang tersangka, yakni DES selaku sopir dan DL yang disebut sebagai pemilik BBM.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di persidangan. Seluruh dakwaan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan di depan pengadilan, dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Tim



