Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 27 Juli 2026 – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Pal 7, RT 03, Dusun 10 Tapak Harimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Minggu (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga bernama Si Hombing. Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Belum diperoleh informasi resmi mengenai luas lahan yang terdampak, nilai kerugian, maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan pendataan serta penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengantisipasi meluasnya api ke kawasan lain.
Peristiwa ini menambah daftar kejadian kebakaran lahan di wilayah Musi Banyuasin yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat desa, kepolisian, TNI, BPBD, atau Manggala Agni apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Perlu diketahui, pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum.
Penulis Tim



