Viral Video Dugaan Pemuatan BBM di Berdikari Muba, Aparat Diminta Telusuri Legalitas PT Titu Energi Perkasa

Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 17 Agustus 2026 — Video yang beredar di media sosial pada 17 Agustus 2026 memperlihatkan sebuah kendaraan tangki bernomor polisi BH 8764 AQ yang disebut melakukan pemuatan BBM di kawasan Desa Berdikari, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam narasi video, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan atau penyulingan BBM ilegal dan dikaitkan dengan PT Titu Energi Perkasa. BBM yang dimuat juga disebut akan dibawa menuju wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri asal-usul BBM, legalitas lokasi, dokumen kendaraan, perizinan perusahaan, serta tujuan pengangkutan. Penelusuran penting untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Titu Energi Perkasa maupun aparat berwenang terkait video tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penulis Tim

Read More

Kebakaran Lahan di Bayung Lincir, Penyebab dan Sumber Api Masih Dalam Penyelidikan

Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 27 Juli 2026 – Kebakaran lahan terjadi di kawasan Pal 7, RT 03, Dusun 10 Tapak Harimau, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Minggu (27/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang terbakar diketahui merupakan milik seorang warga bernama Si Hombing. Hingga berita ini diterbitkan, penyebab kebakaran maupun sumber awal munculnya api masih belum diketahui dan masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.Belum diperoleh informasi resmi mengenai luas lahan yang terdampak, nilai kerugian, maupun ada tidaknya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan pendataan serta penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan mengantisipasi meluasnya api ke kawasan lain. Peristiwa ini menambah daftar kejadian kebakaran lahan di wilayah Musi Banyuasin yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat desa, kepolisian, TNI, BPBD, atau Manggala Agni apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. Perlu diketahui, pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum. Penulis Tim

Read More