Lebih Sebulan Mandek, Terlapor Kasus Pengeroyokan Belum Diperiksa, Korban Adukan Penyidik ke Wasidik Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jambi menuai sorotan. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum melihat adanya perkembangan berarti, bahkan terlapor disebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik.

Kondisi tersebut mendorong korban, Riwayansyah, melayangkan pengaduan resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPP/35/VII/2026/Wassidik, pengaduan diterima pada 15 Juli 2026. Dalam laporannya, Riwayansyah mempersoalkan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana yang dilaporkannya sejak 10 Juni 2026.

Pelapor menilai hingga kini belum ada kepastian hukum. Selain belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia juga menyebut proses penyidikan terkesan berjalan lamban karena terlapor belum diperiksa.

“Kami meminta kepastian hukum dan transparansi atas penanganan perkara ini. Sudah lebih dari sebulan, namun belum ada perkembangan yang kami terima,” ujar pelapor.

Pengaduan tersebut kini menjadi perhatian Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan penelaahan terhadap proses penanganan perkara oleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor maupun belum disampaikannya SP2HP kepada pelapor.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *