Dugaan Gudang BBM Ilegal di Selincah Dekat Objek Vital Negara Picu Kekhawatiran Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Februari 2026 — Dugaan berdirinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Selincah, Kota Jambi, memantik sorotan publik. Lokasi gudang yang disebut berada berdekatan dengan fasilitas PLN sebagai objek vital negara menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Agus. Sejumlah warga juga mengaitkan nama tersebut dengan peristiwa kebakaran gudang BBM di wilayah Jalan Baru Selincah beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut.

Keberadaan gudang BBM tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kerangka hukum, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi perizinan serta standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana, termasuk sanksi penjara dan denda.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun tangan. Menurutnya, potensi risiko dari aktivitas BBM ilegal sangat besar, terlebih jika berada di sekitar objek vital negara.
“Ini menyangkut keselamatan publik. Aparat harus bertindak cepat dan tegas. Jangan menunggu insiden terjadi,” ujarnya.

Wandi menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memicu bahaya kebakaran, ledakan, hingga kerugian yang lebih luas. Ia meminta adanya langkah konkret berupa verifikasi lapangan, penindakan hukum, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas gudang tersebut. Publik kini menanti respons aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan keselamatan masyarakat di kawasan tersebut.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *