Diduga Coba Suap Redaksi, Oknum Diduga Aparat dan Pemilik Gudang BBM Ilegal DS Berusaha Hentikan Pemberitaan

Tajam24Jam.Com Lampung Selatan, 8 Mei 2026 – Aktivitas delapan gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, di mana dugaan bisnis ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak yang diduga sebagai oknum aparat bernama Dedi Sumantri beserta rekannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini terkesan berjalan lancar dan seolah-olah kebal hukum. Masyarakat menilai, upaya dilakukan agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan. Merespons hal tersebut, masyarakat berharap Media Warta Hukum tetap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik yang berlaku. Mereka meminta agar media tetap teguh menyuarakan kebenaran demi mendorong penegakan hukum terhadap lokasi tersebut. Apresiasi terhadap Integritas Media Pihak yang memantau perkembangan ini mengapresiasi langkah yang diambil oleh Media Warta Hukum yang terus berpihak kepada kepentingan publik. Pemberitaan yang dilakukan dianggap penting untuk mengungkap fakta mengenai dugaan 8 gudang BBM yang berada di Daton 9, Desa Serdang, yang hingga kini terindikasi masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas. “Informasi yang kami terima semalam, tepatnya di Bandar Lampung, menyebutkan bahwa oknum yang diduga kuat sebagai pemilik gudang BBM ilegal menemui pimpinan redaksi Warta Hukum. Namun, kami sangat mengapresiasi integritas pimpinan redaksi yang tetap berpihak kepada masyarakat dan menolak segala bentuk upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan,” jelas narasumber, Jumat (8/5/2026). Dampak Merugikan Masyarakat Lebih lanjut dijelaskan, keluhan ini murni merupakan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat maraknya peredaran minyak oplosan atau yang dikenal dengan sebutan ‘minyak Cong’. “Kami berharap rekan-rekan media tidak tergiur dengan tawaran apa pun yang bertujuan membungkam kebenaran. Data dan keterangan yang kami sampaikan adalah valid. Sekarang saatnya kita menunggu kinerja aparat penegak hukum untuk segera bertindak, mengingat sudah ada indikasi kuat mengenai upaya suap yang dilakukan oleh pihak Dedi Sumantri beserta dalang lainnya,” ujarnya. Kekecewaan Terhadap Penegakan Hukum Di sisi lain, muncul kekecewaan dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, hingga Polda Lampung. Meskipun kasus ini sudah beberapa kali diberitakan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan nyata. “Kami merasa pemberantasan mafia BBM di Lampung seolah hanya sebatas seremonial saja. Diduga kuat sudah ada koordinasi tertentu sehingga kasus ini dibiarkan berjalan. Bahkan ketika ada pemberitaan yang mencuat, ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Kami berharap media terus menulis sesuai fakta lapangan hingga gudang-gudang ini ditutup dan proses hukum berjalan jika memang terbukti melanggar,” tegasnya. Harapan kepada Mabes Polri Karena merasa belum ada perubahan signifikan di tingkat daerah, pihak masyarakat kini menaruh harapan besar agar pihak pusat dapat turun tangan. “Maka dari itu, kami berharap Mabes Polri di Jakarta bisa turun langsung menindaklanjuti kasus ini. Kami sudah tidak tahan dengan peredaran minyak campuran yang sangat merugikan. Stok di SPBU sering kosong karena disedot oleh para pelaku, kemudian dicampur dengan minyak Cong asal Palembang, lalu didistribusikan kembali ke masyarakat dengan kualitas yang buruk,” tegasnya Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Ilegal Diduga Kembali Beroperasi di Tembesi, “Pemain Lama” Disebut Kebal Hukum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 5 Mei 2026 – Aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, diduga kembali marak. Ironisnya, praktik ilegal ini disebut-sebut dikendalikan oleh pemain lama yang sebelumnya sempat terseret dalam pengungkapan kasus oleh aparat. Mengacu pada pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis (31/10/2024), enam tersangka yakni AR, YA, NF, DS, RD, dan JA diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan. Namun, fakta di lapangan terbaru menunjukkan aktivitas serupa kini kembali berjalan, bahkan dengan pola yang lebih berani. Pantauan di lokasi pada Selasa (05/05/2026) mengindikasikan gudang BBM ilegal kembali aktif. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga milik seorang pria berinisial Joni, yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis ilegal BBM subsidi. “Dulu pekerjanya yang ditangkap, tapi bosnya lolos. Sekarang malah makin besar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam kasus sebelumnya, aparat hanya menindak pekerja lapangan serta mengamankan satu unit mobil tangki merah putih milik Elnusa Petrofin. Sementara aktor utama diduga tidak tersentuh proses hukum. Kini, modus yang dijalankan disebut semakin kompleks. Selain menampung “minyak kencingan” dari jalur distribusi Pertamina Patra Niaga, pelaku juga diduga mengoplos BBM dari refinery ilegal menjadi Pertalite dan Bio Solar. BBM hasil oplosan tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pengecer di wilayah Tembesi hingga ke daerah lain, termasuk kawasan Tambang, Koto Boyo. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas BBM yang tidak terjamin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas terbaru tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap mafia BBM subsidi yang seolah tak pernah benar-benar hilang, hanya berganti pola dan pemain di lapangan. Penulis Tim

Read More

JARI Geruduk Polda Jambi, Desak Penutupan Gudang BBM Ilegal PT. Merah Putih Petrogas di Sekernan.

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Mei 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) gelar aksi unjuk rasa di Polda Jambi pada Senin, 4 Mei 2026. Aksi ini sebagai bentuk desakan tegas terhadap aparat penegak hukum untuk segera menutup dugaan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 056/JARI/V/2026, JARI menyebut aktivitas gudang tersebut tidak hanya diduga ilegal, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, khususnya aliran Sungai Batanghari. Mereka menilai keberadaan gudang tersebut telah lama menjadi sorotan publik, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, memimpin langsung aksi yang akan diikuti sekitar 50 massa. Mereka membawa tuntutan keras agar aparat tidak lagi tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. JARI mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius. Selain diduga tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan, BBM yang dikelola juga disinyalir berasal dari aktivitas ilegal, termasuk hasil olahan minyak bayat dari wilayah Sumatera Selatan. Bahkan, muncul dugaan keterkaitan gudang tersebut dengan pihak tertentu, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik terorganisir. Tak hanya itu, JARI juga menyoroti potensi pembiaran oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Dalam tuntutannya, JARI mendesak: Aksi ini diprediksi menjadi tekanan serius bagi aparat di Jambi, terutama dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal di sektor energi. Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang protes yang lebih besar akan menyusul. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Ilegal Diduga Aktif Kembali di Bagan Pete, Aroma Minyak Menyengat Tercium

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Maret 2026 – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diduga kembali beroperasi di kawasan Jalan Penerangan, Bagan Pete, Kota Jambi. Gudang yang sebelumnya sempat disidak anggota DPRD Kota Jambi itu kini disebut telah berpindah lokasi, namun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan penelusuran tim awak media di lapangan, aroma minyak dari aktivitas refinery ilegal tercium sangat kuat di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan baru. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, gudang tersebut merupakan pindahan dari lokasi lama yang sebelumnya disidak oleh anggota DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu. Meski berpindah tempat, kepemilikan gudang diduga masih sama, yakni seseorang berinisial LRR (PN). Warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi tersebut kembali terlihat aktif, terutama pada waktu-waktu tertentu. Mereka juga menyebut kendaraan keluar masuk gudang kerap terjadi, diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan maupun pengolahan BBM ilegal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penindakan yang sebelumnya dilakukan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penertiban agar aktivitas ilegal tersebut tidak terus berulang. Selain melanggar hukum, keberadaan gudang BBM ilegal juga dinilai berpotensi menimbulkan bahaya besar, mulai dari risiko kebakaran hingga pencemaran lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembali beroperasinya gudang BBM ilegal tersebut. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Penertiban Gudang BBM Ilegal, Pemkot Jambi Diminta Bertindak Nyata

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Februari 2026 — Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut menjadi protes terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai belum berpihak pada masyarakat kecil, sekaligus mendesak penertiban dugaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah kota. Sambil bergantian menyampaikan orasi. Mereka menilai pemerintah daerah lamban merespons persoalan yang berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan tata kelola energi di tingkat lokal. Koordinator Lapangan aksi yang juga Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan representasi keresahan masyarakat, bukan sekadar demonstrasi simbolik. “Kami hadir bukan untuk seremoni. Kami membawa suara rakyat yang selama ini merasa tidak didengar. Pemerintah Kota Jambi jangan menutup mata terhadap ketimpangan dan persoalan nyata di lapangan,” ujar Wandi. Ia menilai akuntabilitas birokrasi seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret, bukan hanya respons administratif. “Suara rakyat tidak boleh berhenti di telinga pejabat. Aspirasi ini harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terutama terkait keselamatan masyarakat dan penegakan hukum,” katanya. Aksi massa sempat tertahan di depan gerbang kantor wali kota sebelum akhirnya masuk hingga area depan pintu utama untuk melanjutkan penyampaian aspirasi. JARI diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Feriadi, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, Iper. Feriadi menyatakan pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi melalui mekanisme demokrasi dan membuka ruang dialog sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik. “Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Semua masukan yang konstruktif akan kami catat dan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. Menurut dia, aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan kebijakan daerah. Selain mengkritik kebijakan pemerintah kota, JARI menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang BBM ilegal di beberapa titik di Kota Jambi. Organisasi tersebut menilai aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin berpotensi memicu risiko besar, mulai dari kebakaran, ledakan hingga pencemaran lingkungan. Dalam orasinya, Wandi bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga terkait pengelolaan gudang minyak tanpa legalitas. “Keberadaan gudang minyak ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Negara dirugikan dan masyarakat berada dalam risiko,” kata Wandi. JARI menyatakan tuntutan mereka merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, UU Migas, UU Perdagangan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan penataan ruang daerah. Dalam regulasi tersebut, aktivitas penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dalam aksi tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Jambi: Mendesak audit menyeluruh terhadap legalitas gudang BBM yang diduga ilegal. Meminta Satpol PP menyegel dan menghentikan aktivitas gudang tanpa izin. Menuntut penegakan hukum tegas sesuai UU Migas, UU Perdagangan, dan UU Lingkungan Hidup. Mendesak transparansi publik terkait status perizinan dan hasil pemeriksaan. Meminta perlindungan keselamatan warga dari ancaman kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aksi yang berlangsung beberapa jam mendapat pengamanan ketat dari personel Satpol PP dan kepolisian. Meski sempat terjadi ketegangan saat orasi berlangsung, situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib. Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper, menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi. “Tugas kami menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi,” ujarnya. JARI menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak segera direspons secara konkret oleh Pemerintah Kota Jambi dalam waktu dekat. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang BBM Ilegal di Selincah Dekat Objek Vital Negara Picu Kekhawatiran Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Februari 2026 — Dugaan berdirinya gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Selincah, Kota Jambi, memantik sorotan publik. Lokasi gudang yang disebut berada berdekatan dengan fasilitas PLN sebagai objek vital negara menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari sisi keselamatan masyarakat maupun kepatuhan terhadap hukum. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang bernama Agus. Sejumlah warga juga mengaitkan nama tersebut dengan peristiwa kebakaran gudang BBM di wilayah Jalan Baru Selincah beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, belum diperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kebakaran tersebut. Keberadaan gudang BBM tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kerangka hukum, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM wajib memenuhi perizinan serta standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana, termasuk sanksi penjara dan denda. Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera turun tangan. Menurutnya, potensi risiko dari aktivitas BBM ilegal sangat besar, terlebih jika berada di sekitar objek vital negara.“Ini menyangkut keselamatan publik. Aparat harus bertindak cepat dan tegas. Jangan menunggu insiden terjadi,” ujarnya. Wandi menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memicu bahaya kebakaran, ledakan, hingga kerugian yang lebih luas. Ia meminta adanya langkah konkret berupa verifikasi lapangan, penindakan hukum, serta penertiban apabila ditemukan pelanggaran.Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas gudang tersebut. Publik kini menanti respons aparat untuk memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan keselamatan masyarakat di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Penindakan Tegas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Kota Jambi Keselamatan Warga Jangan Dikompromikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Februari 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kota Jambi. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir dengan hearing di Kantor Satpol PP Kota Jambi. Dalam orasinya, JARI menyampaikan dugaan bahwa sejumlah gudang minyak di dalam wilayah Kota Jambi beroperasi tanpa izin resmi. Gudang-gudang tersebut diduga dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Cane, Agus, Ali Rambe, Jundi, Dila, serta seseorang yang disebut sebagai “juragan”. Koordinator aksi menegaskan, jika benar aktivitas tersebut berlangsung tanpa perizinan sah, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Secara hukum, JARI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan dan niaga BBM memiliki perizinan berusaha yang sah. Pasal 53 UU Migas secara tegas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, JARI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban setiap usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk memiliki izin serta dokumen pengelolaan lingkungan yang jelas. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Menurut JARI, keberadaan gudang BBM ilegal di tengah kota berpotensi menimbulkan risiko besar, antara lain:Ancaman kebakaran dan ledakanPencemaran tanah dan airGangguan keselamatan serta ketenteraman warga Dalam hearing bersama perwakilan Satpol PP Kota Jambi, termasuk Kabid Penindakan Fajri, serta perwakilan PTSP, JARI secara resmi mendesak agar dilakukan inspeksi menyeluruh dan audit perizinan terhadap gudang-gudang yang dimaksud. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk tuduhan, melainkan dorongan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta negara hadir. Jika benar ada aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin di dalam kota, maka itu adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Wandi. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. JARI menegaskan tiga tuntutan utama:Segera lakukan inspeksi dan audit perizinan.Tutup dan tindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.Sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat. Aksi berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. JARI memastikan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Truk Tangki Elnusa Petrofin Masuk Gudang BBM Ilegal di Muaro Jambi, Dugaan Kejahatan Migas Kembali Terulang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Desember 2025 — Praktik dugaan kejahatan migas kembali mencuat. Satu unit mobil tangki tronton merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9271 SFV terpantau memasuki lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik seorang berinisial Ali Rambe, berlokasi di Jalan Aur Duri Satu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 16.14 WIB. Mobil tangki tersebut diduga membongkar atau mengurangi muatan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Namun alih-alih menuju tujuan distribusi resmi, kendaraan pengangkut BBM itu justru masuk ke gudang yang kuat diduga tidak memiliki izin penyimpanan migas. Ironisnya, PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina, BUMN strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi energi nasional. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Jambi telah berulang kali menangani dugaan keterlibatan armada Elnusa Petrofin, namun belum menimbulkan efek jera. Hal ini memunculkan pertanyaan serius publik: apakah penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, atau ada pembiaran sistemik? Meski beredar informasi bahwa sopir PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin AB Sering dipecat, langkah tersebut dinilai tidak cukup secara hukum. Pemecatan hanya bersifat administratif internal dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau menikmati hasil kejahatan. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Selain itu, jika terbukti adanya kerja sama terstruktur antara pengangkut, pemilik gudang, dan pihak lain, maka praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor migas, yang seharusnya ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri rantai komando, aktor intelektual, serta aliran distribusi dan keuntungan ilegal. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa keadilan. Penulis Tim

Read More

Mahasiswa GSPI Kepung Gudang BBM Ilegal, Pernyataan Kapolsek Kota Baru Dinilai Kontradiktif dengan Fakta Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPC Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa, namun dengan pola berbeda dari aksi-aksi sebelumnya. Kali ini, mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, melainkan langsung mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Aksi unjuk rasa digelar secara langsung di depan gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebagai bentuk protes keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas maraknya praktik ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jambi beserta jajarannya, agar segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan penindakan hukum terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang dinilai semakin menjamur dan dibiarkan beroperasi. Tidak hanya satu lokasi, aksi GSPI menyasar dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di eks gudang Adi, yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran hebat namun kini diduga kembali beroperasi.  Ironisnya, meski memiliki rekam jejak insiden serius, aktivitas di gudang tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hukum. Masih di Muaro Jambi, mahasiswa juga menggelar aksi di depan Mapolsek Jaluko, menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari APH setempat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa GSPI melanjutkan aksi ke Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, yang diduga kuat milik seorang berinisial Rinto.  Gudang tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan media dan viral di media sosial, khususnya TikTok, karena tingginya aktivitas keluar-masuk mobil tangki biru-putih serta truk pengangkut BBM ilegal yang diduga berasal dari refinery di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kondisi lapangan dan temuan visual yang beredar luas di publik justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K. Saat dikonfirmasi awak media usai melakukan pengamanan aksi, Kapolsek menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan mahasiswa. “Selama ini belum ditemukan aktivitas di gudang tersebut. Ke depan akan kami pantau dan akan menggandeng instansi terkait, termasuk soal perizinan,” ujar AKP Jimi Fernando, S.I.K. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari mahasiswa. Mereka menilai klaim Kapolsek tidak sejalan dengan fakta-fakta empiris, dokumentasi visual, serta laporan masyarakat yang berulang kali muncul di ruang publik. Mahasiswa GSPI menegaskan bahwa jika benar tidak ditemukan aktivitas, maka patut dipertanyakan metode pengawasan, kualitas penyelidikan, serta keseriusan aparat dalam menindak dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi. Aksi ini menjadi penanda kuat bahwa publik, khususnya mahasiswa, tidak lagi percaya pada pernyataan normatif tanpa pembuktian hukum yang transparan. GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran dan kelalaian aparat ke institusi pengawas internal dan eksternal, jika penindakan konkret tak kunjung dilakukan. Penulis Tim 

Read More