Legok hingga Danau Teluk Jadi Perhatian, BNNP Jambi dan Pemkot Perketat Perang Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 September 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Hal tersebut mengemuka dalam audiensi dan silaturahmi Pemkot Jambi dengan jajaran BNNP Jambi di Ruang Kerja Kepala BNNP Jambi, Jumat (11/9/2026). Pertemuan dihadiri Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., bersama jajaran. Dari Pemkot Jambi hadir Asisten I Setda Kota Jambi Fahmi, SP, Kepala BKPSDM Kota Jambi Rizalul Fikri, S.E., M.Ap., Kasatpol PP Kota Jambi Iper Riyansuni, Plt. Kadisdik Kota Jambi Mardiansyah, serta Kabag Kesra Setda Kota Jambi Kamal Firdaus. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP Jambi menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Jambi dalam memperkuat program P4GN. Asep memaparkan kondisi dan perkembangan permasalahan narkotika di Jambi, termasuk masyarakat yang terpapar, data tersangka dan tahanan, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta sejumlah wilayah yang dinilai masih rawan.Kelurahan Legok menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. BNNP Jambi juga menyoroti perkembangan narkotika sintetis dan modus operandi baru yang memanfaatkan perangkat vape. Peredaran narkotika disebut memiliki jaringan yang kompleks dengan jalur masuk melalui darat maupun laut. Sejumlah jenis narkotika sintetis seperti ganja cair, ketamin cair dan etomidate juga menjadi perhatian karena perkembangan penyalahgunaannya di tengah masyarakat. Mengantisipasi kondisi tersebut, BNNP Jambi akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi P4GN di tempat hiburan, sekolah, desa dan kelurahan, serta komunitas masyarakat.Selain upaya pencegahan dan pemberantasan, penguatan layanan rehabilitasi serta keberlanjutan program pascarehabilitasi juga menjadi bagian dari strategi penanganan penyalahgunaan narkotika. Pemkot Jambi Dorong Modifikasi SosialSementara itu, Pemkot Jambi menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan BNN dalam menangani persoalan narkotika. Khusus kawasan Legok, Pemkot Jambi menyampaikan bahwa upaya penanganan dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendekatan modifikasi sosial. Pendekatan tersebut antara lain dilakukan melalui pembangunan tempat ibadah, penyediaan arena bermain anak, pengembangan UMKM, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Pemkot Jambi juga mendorong pemberdayaan masyarakat, termasuk dukungan terhadap pendidikan anak-anak dan pengembangan keterampilan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman. Selain Legok, wilayah Pulau Pandan, Pucuk, Danau Teluk dan Danau Kedap turut menjadi perhatian karena masih ditemukan persoalan penyalahgunaan narkotika. Pemkot Jambi mengusulkan agar BNNP Jambi melakukan pemetaan terhadap titik-titik atau wilayah rawan narkotika di Kota Jambi. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Satpol PP Goes to SchoolSebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Jambi akan mengintegrasikan edukasi bahaya narkotika dalam kegiatan razia. Selain itu, program Satpol PP Goes to School akan dikembangkan bersama BNN sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. BNNP Jambi juga akan menyiapkan video edukasi yang nantinya dapat ditayangkan di tempat hiburan serta videotron milik Pemerintah Kota Jambi. Sinergi BNNP Jambi dan Pemkot Jambi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sejak dini, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Rapat Klarifikasi Sengketa Lahan Milik Asril VS Pemkot Memanas, Kuasa Hukum Asril Bantah Pernyataan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 September 2026 — Pemerintah Kota Jambi bersama pihak Asril dan kuasa hukumnya menggelar rapat klarifikasi terkait pasca-eksekusi lahan sengketa di Jalan Raden Mattaher, Kota Jambi, Selasa (8/9/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, lantai II Kantor Wali Kota Jambi. Pertemuan tersebut membahas status hukum lahan yang kini telah dibangun gedung yang diperuntukkan bagi Bank 9 Jambi. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Siska Octora, didampingi sejumlah pejabat terkait dan kuasa hukum Pemkot Jambi, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang dinilai telah berkekuatan hukum tetap. “Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska. Menurut Siska, Pemkot Jambi telah memiliki sejumlah dokumen hukum yang menjadi dasar kepemilikan sekaligus pelaksanaan eksekusi terhadap objek tanah tersebut. “Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya. Ia menambahkan, dengan adanya putusan serta penetapan pengadilan tersebut, Pemkot Jambi memiliki dasar hukum untuk mengelola dan memanfaatkan aset daerah dimaksud. Siska juga mempersilakan pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku. “Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” tegasnya. Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Penasehat Hukum Asril, M. Muslim. Muslim mempertanyakan pernyataan Kabag Hukum Pemkot Jambi yang menyebut bahwa putusan tahun 2019 telah memenangkan Pemkot Jambi atas gugatan para ahli waris. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sesederhana sebagaimana yang disampaikan pihak Pemkot Jambi. “Yang disampaikan Bu Siska Kabag Hukum, bahwa di tahun 2019 sudah berkekuatan hukum tetap dan Pemkot dimenangkan atas gugatan dari para ahli waris, saya klarifikasi. Yang dimenangkan itu adalah Pemkot dan Asril,” ujar Muslim. Ia menilai, penting untuk melihat secara utuh substansi putusan pengadilan serta siapa saja pihak yang dinyatakan memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Muslim menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan sengketa lahan tersebut hanya dilihat dari satu sisi. Menurutnya, seluruh rangkaian putusan pengadilan harus dibaca secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan antara Pemkot Jambi dan pihak Asril ini menunjukkan bahwa meskipun masing-masing pihak memiliki dasar dan tafsir hukum sendiri, persoalan status serta penguasaan lahan di Jalan Raden Mattaher masih menjadi perhatian. Pihak Asril melalui kuasa hukumnya menyatakan akan tetap memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Memanas Lagi! Pemkot Jambi Kerahkan Satpol PP Bersihkan Lahan Sengketa, Asril: “Melindungi Pejabat Lama, Tapi Menzolimi Warga”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 September 2026 — Konflik lahan yang berada di kawasan Jalan Raden Mataher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat perintah pendampingan, pengamanan dan pembersihan terhadap aset tanah pemerintah yang hingga kini masih disengketakan dengan pihak Asril. Surat bernomor PLK 11.12/1817/BPKAD/SM/2026 tertanggal 4 September 2026 itu ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk BPKAD, Inspektorat, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Umum, Bagian Hukum, Kecamatan Jambi Timur serta Kelurahan Rajawali. Dalam surat tersebut disebutkan objek tanah berada di samping Gedung Putra Retno, dengan luas sekitar 1.815 meter persegi, dan tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01 dan 02. Tanah tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Bank Jambi. Pemkot Jambi bahkan memerintahkan langkah pengamanan dan pembersihan terhadap objek tanah tersebut. Salah satu poin surat menyebutkan perlunya koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk mengawasi pemanfaatan atau penguasaan tanah oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak atau izin yang sah. Tak hanya itu, Satpol PP juga diminta melakukan pembersihan dan penjagaan objek vital tersebut. Surat itu menyebut penjagaan dilakukan selama 24 jam dalam tiga shift, dengan melibatkan Kecamatan Jambi Timur. Ketegangan Pecah, Satpol PP Disebut Hendak Pasang Panel AksesPelaksanaan perintah tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Ketegangan dilaporkan terjadi antara pihak Asril dengan personel Satpol PP Kota Jambi. Pihak Asril mempersoalkan tindakan petugas yang disebut memaksa melakukan pemasangan panel pada akses jalan yang selama ini berkaitan dengan pihak Asril. Situasi sempat memanas hingga terjadi kericuhan antara kedua pihak. Bagi Asril, persoalan tersebut bukan sekadar soal pembersihan lahan atau pemasangan panel. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan Pemkot Jambi terhadap tanah yang menurutnya masih dalam sengketa. “Kalau memang persoalan ini belum selesai secara hukum, mengapa Pemkot justru melakukan tindakan seolah-olah persoalannya sudah selesai?” demikian inti keberatan pihak Asril. Muncul Dugaan Ada Upaya “Mengamankan Aset”Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak Asril mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang disebut sebagai orang dalam Pemkot Jambi. Dalam pesan tersebut, menurut Asril, disebutkan adanya dugaan bahwa Wali Kota Jambi berupaya melindungi pejabat lama dari pemeriksaan BPK dengan cara segera mengamankan aset yang tengah bermasalah. Pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak Asril dan belum dapat diverifikasi secara independen. Begitu pula tudingan mengenai adanya upaya melindungi pejabat tertentu perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi dan pihak-pihak yang disebut. Namun, informasi itu membuat Asril semakin mempertanyakan kebijakan Pemkot Jambi. “Kalau benar pejabat lama dilindungi dari pemeriksaan, sementara warga yang mempertahankan haknya justru ditekan, ini sangat tidak adil. Melindungi pejabat lama namun menzolimi warganya,” kata Asril. BPK dan APH Diminta Jangan DiamPihak Asril juga mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tindakan pengamanan fisik aset. Menurutnya, apabila Pemkot Jambi menganggap tanah tersebut merupakan aset pemerintah yang sah, maka seluruh proses perolehannya harus dibuka secara transparan, termasuk asal-usul tanah, dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai, proses pembangunan, penggunaan anggaran, serta riwayat penguasaan lahan. Apalagi, surat Sekda tersebut secara tegas menyebut objek tanah sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD). Pertanyaan besarnya kini: mengapa pengamanan dan pembersihan dilakukan terlebih dahulu ketika sengketa dengan pihak Asril belum benar-benar tuntas? Jika memang seluruh dokumen aset Pemkot Jambi kuat dan tidak bermasalah, transparansi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan pengerahan aparat untuk menghadapi warga. Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi maupun hukum dalam proses penguasaan aset tersebut, maka BPK, Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) patut diminta melakukan pemeriksaan secara objektif. Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar soal sebidang tanah. Ini menyangkut aset daerah, hak warga, dugaan konflik kepentingan, serta pertanyaan publik tentang bagaimana Pemkot Jambi mengamankan aset yang masih dipersoalkan secara hukum. Dan satu hal yang kini menjadi sorotan: apakah Satpol PP sedang menjalankan tugas pengamanan aset pemerintah, atau justru ditempatkan di tengah konflik hak atas tanah yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum? Pemkot Jambi ditunggu penjelasannya. Penulis Tim

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Minnah, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Tajam24jam.com Jambi, 06 september 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah sekaligus bersilaturahmi bersama masyarakat di Masjid Al-Minnah, RT 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Kegiatan tersebut digelar oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) bersama pengurus Masjid Al-Minnah pada Jumat malam, 4 September 2026, selepas salat Isya hingga selesai. Peringatan Maulid Nabi ini mengangkat semangat meningkatkan syiar Islam sekaligus mempererat ukhuwah islamiah di tengah masyarakat. Acara tersebut menghadirkan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I. sebagai penceramah. Kehadiran Kemas Faried tidak hanya menjadi bagian dari agenda keagamaan, tetapi juga momentum untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara langsung dalam suasana penuh kekeluargaan. “Maulid Nabi bukan sekadar peringatan sejarah, tetapi momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW serta memperkuat persaudaraan dan kepedulian sosial,” demikian semangat yang diharapkan dalam kegiatan tersebut. Bagi masyarakat, silaturahmi bersama pimpinan DPRD Kota Jambi di lingkungan masjid menjadi ruang penting untuk memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan warga. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Minnah berlangsung khidmat serta membawa keberkahan bagi seluruh jamaah dan masyarakat sekitar. Penulis Tim.

Read More

Polemik Tanah Asril vs Pemkot Jambi Memanas, Alat Berat Pemkot Ditarik Mundur

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 September 2026 — Sengketa lahan antara Asril bin Ali Umar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memanas. Kamis (3/9/2026), situasi di lokasi sengketa disebut sempat memanas setelah bagian aset Pemkot Jambi datang bersama sejumlah aparat dan membawa alat berat. Menurut keterangan pihak Asril, rombongan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kelurahan dengan mengikutsertakan Forum RT, yang disebut datang untuk melakukan kegiatan di atas objek tanah yang selama ini dikuasai Asril. Pihak Asril menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, terlebih status kepemilikan tanah masih menjadi objek sengketa. Ketegangan akhirnya mereda setelah kuasa hukum Asril, M. Muslim, tiba di lokasi. Perdebatan berlangsung alot antara kuasa hukum dengan Lurah Rajawali Ari Dirgantara serta pihak aset Pemkot Jambi, Luthfie. Kuasa hukum Asril mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang ditempuh Pemkot Jambi untuk memasuki serta melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, termasuk pengerahan aparat dan alat berat. Dokumen yang disampaikan pihak Asril menyebut objek sengketa memiliki luas sekitar 2.849 meter persegi dan berada di kawasan yang kini dikenal sebagai Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam dokumen tersebut, Asril bin Ali Umar disebut sebagai penerus hak dari Usman bin Ali Umar berdasarkan hibah yang didaftarkan di Kelurahan Rajawali pada 1998. Pihak Asril juga mengklaim telah menguasai objek tanah secara fisik selama puluhan tahun. Sementara itu, Pemkot Jambi mengklaim memiliki dasar kepemilikan melalui sertifikat HPL Nomor 01 dan HPL Nomor 02. Justru di sinilah persoalan menjadi semakin pelik. Dokumen pihak Asril mempertanyakan keabsahan klaim HPL Pemkot Jambi dan menyebut terdapat sejumlah persoalan terkait penerbitan serta kesesuaian data sertifikat, termasuk ukuran, batas tanah hingga penyebutan nama jalan. Bahkan dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek tanah masih berkaitan dengan proses hukum dan pernah menjadi objek perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Setelah terjadi perdebatan cukup alot, seluruh personel yang dikerahkan bersama alat berat akhirnya ditarik dari lokasi. Penarikan tersebut dilakukan setelah kuasa hukum Asril meminta agar kegiatan dihentikan karena dinilai belum memiliki dasar prosedural yang jelas. Peristiwa ini kembali membuka pertanyaan besar: Jika status tanah masih dipersoalkan dan masing-masing pihak memiliki dasar klaim, atas dasar apa Pemkot Jambi mengerahkan aparat serta alat berat untuk melakukan kegiatan di lokasi? Pengerahan aparat negara dalam sengketa tanah bukan perkara sepele. Pemerintah seharusnya menjadi pihak yang paling ketat memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur, kewenangan, dan putusan hukum yang jelas. Pihak Asril menilai tindakan Pemkot tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap pihak yang sedang mempertahankan haknya, meski tudingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Pemkot Jambi. Kini publik menunggu penjelasan resmi Pemkot Jambi, khususnya Bagian Aset, mengenai dasar hukum pengerahan aparat dan alat berat tersebut. Satu hal yang menjadi sorotan: jangan sampai kekuasaan administratif digunakan untuk mendahului proses hukum dalam perkara tanah yang statusnya masih dipersoalkan als belum clean and clear. Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan dokumen dan putusan hukum, bukan dengan pengerahan kekuatan di lapangan apalagi dengan tindakan pemaksaan-pemaksaan. Penulis Tim

Read More

Kabut Asap Karhutla Selimuti Jambi, ISPU Disebut 209 Sangat Tidak Sehat, Papan Informasi Depan Balai Kota Malah Tunjukkan “Sedang”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Agustus 2026 — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Jambi, Senin (24/8/2026). Kondisi tersebut mulai mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di luar ruangan. Berdasarkan informasi kualitas udara yang beredar melalui IQAir, indeks kualitas udara (ISPU) di Jambi dilaporkan mencapai angka 209, yang masuk kategori sangat tidak sehat.Namun, kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap papan informasi ISPU yang berada di depan Kantor Wali Kota Jambi. Saat kabut asap terlihat menyelimuti kawasan Kota Jambi, papan elektronik tersebut justru menunjukkan kategori “sedang”. Seorang pengendara sepeda motor, Ari, yang melintas di depan papan informasi tersebut mengaku heran dengan kondisi tersebut.“Sudah lama, Bang, terlihat sedang terus. Saat kabut asap masih juga terlihat sedang, padahal ISPU yang viral di Jambi udaranya sangat tidak sehat,” ujar Ari, Senin (24/8/2026). Perbedaan informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Jambi, Saleh Ridho. Awalnya, Saleh menyatakan bahwa papan informasi ISPU di depan Kantor Wali Kota Jambi dalam kondisi normal dan tidak mengalami masalah.“Papan ISPU depan Kantor Wali Kota Jambi sesuai dan tidak ada masalah,” katanya. Ketika kembali dikonfirmasi terkait perbedaan antara informasi pada papan ISPU dengan angka kualitas udara yang mencapai 209, Saleh kembali menegaskan bahwa tidak ada persoalan.“Tidak ada masalah dan itu pas,” tegasnya. Namun, setelah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Saleh kemudian memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak DLH, papan informasi ISPU yang berada di depan Kantor Wali Kota Jambi ternyata mengalami gangguan atau eror.“Maaf, setelah mendapat informasi dari Kadis DLH ternyata papan informasi ISPU di depan Kantor Wali Kota ternyata eror. Kami akan rapatkan lagi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi,” ujarnya. Perbedaan antara kondisi udara yang dilaporkan sangat tidak sehat dengan informasi pada papan ISPU tersebut kini menjadi perhatian. Pemerintah Kota Jambi diharapkan segera memastikan sistem pemantauan dan penyampaian informasi kualitas udara dapat berfungsi dengan baik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat sebagai dasar untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk. Catatan: Angka 209 dalam berita ini merujuk pada informasi kualitas udara yang disebut berasal dari IQAir. Perbedaan dengan papan informasi ISPU milik pemerintah daerah perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait agar masyarakat tidak menerima informasi yang membingungkan. Penulis Tim

Read More

STATUS QUO BUKAN SEKADAR UCAPAN, BARISAN PERJUANGAN RAKYAT DESAK PT SAS HENTIKAN SELURUH AKTIVITAS

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2026 — Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Aksi tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Di antaranya pembangunan pagar keliling oleh PT SAS yang disebut telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Selain itu, BPR juga menemukan aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS. Menurut BPR, penyediaan penerangan di area jalan semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kepentingan publik. Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT SAS. Dalam aksi tersebut, warga bersama BPR telah mengingatkan, menegur, serta meminta agar tidak ada aktivitas apa pun yang dilakukan selama status quo masih berlaku. Namun, menurut BPR, permintaan tersebut tidak diindahkan. Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai pelaksanaan status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihormati oleh PT SAS. “Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri oleh PT Sinar Anugrah Sukses dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar. Menurutnya, adanya aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan untuk dihentikan sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah. Sementara itu, Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, menegaskan bahwa PT SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo. BPR, kata Erpen, mendesak PT SAS untuk menghentikan seluruh aktivitas di kawasan yang menjadi objek status quo, membongkar setiap pembangunan yang dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan sebagaimana keadaan awal saat status quo mulai diberlakukan. “Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen. BPR juga meminta Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi memperkuat pengawasan serta memastikan keputusan status quo benar-benar dilaksanakan di lapangan. Bagi BPR, status quo harus dimaknai sebagai penghentian aktivitas secara nyata, bukan sekadar kesepakatan administratif atau pernyataan di atas kertas. Narahubung: Erpen Surisno Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) 0823 7905 5809 Penulis Tim

Read More

Gelap Gulita pada Malam Hari, Pengunjung Soroti Minimnya Penerangan dan Pengawasan di Jembatan Gentala Arasy

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2026 – Ikon Wisata, seharusnya dijaga dengan baik dan bukan menjadi tempat mesum sehingga memburukan citra ikon wisata. Seperti di Ikon Wisata Jambi yakni Jembatan Gentala Arasy setiap malam hari. banyak pasangan muda-mudi duduk berduan disepanjang jembatan pacaran, sehingga menggangu pemandangan para pecinta wisata tanpa ada pengawasan dari pihak pengamanan. Nuril, yang ingin menikmati wisata sambil berfoto diatas gentala arasi terkejut melihat lampu gentala arasi tidak ada di sepanjang jembatan sehingga gelap gulita dan ia juga sangat malu melihat banyak pasangan muda-mudi duduk ditempat gelap sampai ada peluk-pelukan. “Sangat malu sekali saya melihatnya, saya datang dari Sarolangun bersama keluarga dan saat mau berwisata ke jembatan Gentala Arasi berfoto bersama, malah gelap sekali tidak ada lampu dan melihat banyak pasangan muda-mudi pacaran ditempat gelap-gelap,” tegasnya. Melihat kondisi Jembatan Gentala Arasy seperti itu, ia bersama keluarganya kembali balik pulang dan ia menyarankan agar pihak Pemerintah lebih perhatian terhadap Ikon Wisata Gentala Arasy yang penuh perbuatan mesum malam hari ditambah lampu penerangan di jembatan gentala arasy tidak ada. “Ini Ikon Wisata Jambi jadi tolong diperhatikan Pemerintah, supaya jangan jadi tempat mesum, apalagi Ikon Wisata tepat didepan Rumah Dinas Gubernur Jambi,” jelasnya selasa, 14 juli 2026. Begitu juga para tukang Parkir wisata Jembatan Gentala Arasy sangat meresahkan terkait banyaknya pasangan muda-mudi diatas jembatan duduk berduaan hingga larut malam dan ditambah lampu penerangan diatas jembatan tidak ada sama sekali sehingga jembatan pada malam hari gelap gulita. “Kami tukang parkir juga sangat resah, kalau bisa dikasih tau ke pihak berwajib supaya lebih ketat Ikon Wisata pada malam hari, supaya tidak mencoreng Ikon Gentala Arasi ulah perbuatan tidak senonoh oleh pasangan muda-mudi,” ujarnya. Sementara itu Fahmi, yang datang dari Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi mau menikmati wisata diatas Gentala Arasy bersama anak, sontak terjekut melihat jembatan gelap gulita dan sekaligus melihat pemandangan buruk diatas jembatan. “Memalukan sekali, jembatan tidak ada lampu ditambah banyak pasangan muda-mudi berduaan ditempat gelap, kita harapkan lebih diperketat keamanan Ikon Wisata Gentala Arasy,” katanya. Penulis Tim

Read More

TPS Dibongkar, Ke Mana Pertanggungjawaban Aset Daerah? Hendra Bongsu Soroti Transparansi Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Juni 2026 – Polemik pembongkaran puluhan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Jambi kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dari sekadar persoalan pengelolaan sampah. Di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi dan pertanggungjawaban aset daerah yang dibangun menggunakan anggaran negara. Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu, yang menilai Pemerintah Kota Jambi perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait alasan dan mekanisme pembongkaran TPS yang selama ini dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Hendra, persoalan yang muncul bukan semata-mata setuju atau tidak setuju terhadap perubahan sistem persampahan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat. “Persoalan ini bukan sekadar soal TPS dibongkar atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap aset daerah yang dibangun menggunakan uang masyarakat. Pemerintah harus terbuka menjelaskan kepada publik,” tegas Hendra. Ia menegaskan dirinya tidak menolak upaya modernisasi pengelolaan sampah yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada aset publik, menurutnya, harus didasarkan pada kajian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau memang TPS dianggap tidak lagi efektif dan harus dibongkar, silakan saja. Tetapi masyarakat harus mengetahui apa dasar kajiannya, berapa nilai aset yang dihapus, bagaimana mekanisme penghapusan aset tersebut, serta seperti apa sistem penggantinya,” ujarnya. Hendra menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting karena sebagian TPS yang kini dibongkar merupakan fasilitas yang dibangun melalui proses perencanaan dan penganggaran menggunakan dana APBD selama bertahun-tahun. Dari polemik yang berkembang, sejumlah pertanyaan publik pun bermunculan. Di antaranya mengenai jumlah TPS yang telah dibongkar, nilai aset daerah yang terdampak, mekanisme administrasi penghapusan aset sesuai regulasi, hingga kesiapan sistem baru yang akan menggantikan fungsi TPS bagi masyarakat. Menurut Hendra, pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.“Kalau kebijakan itu memang baik dan berdasarkan kajian yang kuat, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada masyarakat. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya. Ia menambahkan, masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga pihak yang selama ini ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan berbagai sumber pendapatan daerah lainnya. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan yang berdampak pada aset yang dibangun menggunakan uang negara. Polemik pembongkaran TPS, lanjutnya, menjadi ujian terhadap komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Jambi. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah, namun masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas dan terbuka terkait kebijakan tersebut.Pada akhirnya, yang menjadi perhatian publik bukan hanya bangunan TPS yang hilang dari sejumlah titik di Kota Jambi, melainkan bagaimana pemerintah mempertanggungjawabkan keputusan terhadap aset yang dibangun menggunakan uang rakyat. “Mengapa aset yang dibangun dengan uang rakyat dibongkar, dan apakah masyarakat telah memperoleh penjelasan yang memadai atas keputusan tersebut?” Pertanyaan itulah yang kini terus bergema di tengah masyarakat Kota Jambi.(*) Penulos Tim

Read More

AMMKJ Siap Kepung DPRD Kota Jambi, Desak Pansus dan Hak Angket untuk Wali Kota

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Juni 2026 – Gelombang penolakan terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Jambi semakin menguat. Aliansi Masyarakat Menolak Kebijakan Wali Kota Jambi (AMMKJ) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Polresta Jambi dan berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di DPRD Kota Jambi pada 22 dan 25 Juni 2026. Berdasarkan surat bernomor 01/AMMKJ/VI/2026 yang diterima media ini, aksi tersebut diperkirakan diikuti sekitar 250 massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat. Mereka akan menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai kontroversial dan merugikan masyarakat Kota Jambi. Dalam surat tersebut, AMMKJ menyoroti beberapa kebijakan dan program yang tengah menjadi perhatian publik, di antaranya persoalan Peraturan Wali Kota (Perwal), kawasan Kampung Bahagia Asri, program Operator Pengangkut Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), Sekolah Rakyat, hingga penggunaan dana bencana senilai Rp4,9 miliar. Sejumlah isu tersebut memang belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat dan mendapat sorotan DPRD maupun berbagai elemen sipil. Tak hanya menyampaikan kritik, AMMKJ juga membawa tuntutan politik yang cukup keras. Mereka meminta DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi periode 2024–2029 guna mengusut berbagai kebijakan yang dianggap bermasalah. Koordinator aksi menilai DPRD tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah munculnya berbagai keluhan masyarakat. Menurut mereka, fungsi pengawasan dewan harus dijalankan secara maksimal agar seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan transparan dan akuntabel. “Aksi ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi mendesak DPRD Kota Jambi mengambil langkah konkret melalui pembentukan Pansus dan penggunaan Hak Angket. Masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” demikian salah satu poin sikap yang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi tersebut. Rencana aksi ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi DPRD Kota Jambi dalam merespons tuntutan publik. Di sisi lain, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya menyatakan membuka ruang dialog terhadap berbagai kritik dan masukan masyarakat terkait sejumlah kebijakan yang sedang dijalankan. Kini publik menanti, apakah tuntutan pembentukan Pansus dan Hak Angket tersebut akan mendapat respons serius dari DPRD Kota Jambi, atau justru berakhir sebagai catatan panjang ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah. Penulis Tim

Read More