Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Februari 2026 — Dugaan maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang Hotel Lingkar Barat, wilayah hukum Polsek Kotabaru.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk pada waktu tertentu memunculkan kecurigaan masyarakat.
Gudang itu juga dikaitkan dengan seseorang berinisial C.E., yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukum pihak dimaksud.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kebakaran gudang BBM ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah menimbulkan kerugian material besar serta membahayakan keselamatan warga. Karena itu, warga berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Secara regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:
Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha.
Pasal 55, yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan umum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar.
Penulis Tim



