TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Ditutup, Pengabdian untuk Masyarakat Terus Berlanjut

Tajam24Jam.Com Bungo, 13 Agustus 2026 – Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim 0416/Bute di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, resmi ditutup, Kamis (13/08/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak 15 Juli 2026 tersebut menjadi wujud nyata sinergi TNI, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga. Upacara penutupan dipimpin Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., dan dihadiri Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, perwakilan BUMN, BUMD, pihak swasta serta masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Danrem membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Penanggung Jawab Operasional TMMD Ke-129 TA 2026. Dalam amanatnya, Kasad menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, personel Satgas TMMD, instansi terkait, mitra TNI AD dan masyarakat atas dukungan selama pelaksanaan kegiatan. TMMD merupakan bagian dari pengabdian TNI melalui pendekatan lintas sektoral dengan mengedepankan gotong royong untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Sejumlah sasaran fisik berhasil diselesaikan 100 persen, meliputi rehabilitasi satu unit RTLH, dua unit mushola, pembangunan satu unit sumur bor, rehabilitasi satu unit MCK, serta program ketahanan pangan seluas satu hektare. Selain itu, berbagai program nonfisik juga tuntas dilaksanakan, antara lain penyuluhan wawasan kebangsaan, pertanian, hukum dan kamtibmas, pelayanan KB dan kesehatan, Posbindu PTM, Posyandu serta penanganan stunting. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa TMMD tidak hanya berorientasi pada pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemandirian masyarakat. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang menyentuh kebutuhan nyata warga.Berakhirnya TMMD Ke-129 bukan berarti berakhirnya kepedulian dan pengabdian. Kasad mengajak seluruh pihak untuk menjaga hasil pembangunan serta melanjutkan semangat gotong royong yang telah terbangun. “Prajurit TNI berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan mengabdikan diri bagi kepentingan rakyat,” tegasnya. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Modus Gas Melon 3 Kg Bersubsidi Diduga Dibungkus Rapi, Pickup Bermuatan Drum Plastik Disorot.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Agustus 2026 — Modus dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilogram bersubsidi mulai tercium. Kendaraan pickup yang secara kasatmata tampak seperti mengangkut perlengkapan atau hasil usaha petani ikan diduga justru digunakan untuk membawa tabung gas melon dalam jumlah tertentu, Rabu 12/08/2026. Salah satunya, mobil Suzuki Extra dengan nomor polisi BH 8066 GP, terpantau mengangkut LPG 3 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan kembali ke wilayah perbatasan Jambi–Riau, tepatnya Kecamatan Selensen. Modus menggunakan drum plastik disebut-sebut bertujuan mengelabui petugas, LSM maupun awak media. Dari luar, kendaraan terlihat seperti pickup biasa yang membawa perlengkapan atau hasil usaha masyarakat. Namun, di balik muatan tersebut diduga terdapat tabung LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Informasi di lapangan juga menyebutkan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Moel, warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Jika benar LPG bersubsidi tersebut dibawa keluar wilayah distribusi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, praktik ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, penyelewengan LPG 3 kilogram bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi berpotensi memutus akses masyarakat kecil terhadap energi yang telah mendapat subsidi negara. Publik pun mendesak Satreskrim Polres Muaro Jambi dan instansi terkait tidak tinggal diam. Aparat diharapkan melakukan pengecekan, menelusuri asal-usul LPG, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga dugaan keuntungan yang diperoleh. Gas melon adalah hak masyarakat penerima subsidi, bukan komoditas untuk dimainkan mafia demi meraup keuntungan. Jika dugaan ini terbukti, penindakan tegas diperlukan agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.363.34 Disorot: Penertiban Diduga Tak Membuat Mafia Solar Jera

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Agustus 2026 — Operasi penertiban sejumlah SPBU yang melibatkan anggota DPR-RI dan pihak SKK Migas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, setelah berbagai kegiatan penertiban dilakukan, praktik dugaan pelansiran BBM subsidi disebut masih marak dan bahkan semakin berani, Rabu 12/08/2026. Pantauan awak media di SPBU Nomor 24.363.34, Jalan Lintas Timur KM 33, Sengeti, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan sejumlah kendaraan truk yang diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang. Modus yang diduga digunakan cukup beragam. Salah satunya dengan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan di sisi kiri dan kanan. BBM yang diperoleh kemudian diduga dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Informasi yang diterima awak media bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU dalam praktik tersebut. Volume BBM subsidi yang diduga disalurkan kepada para pengepul disebut bisa mencapai sekitar 3.000 liter per hari. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit resmi oleh pihak berwenang. Jika praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi. Armada ekspedisi, bus antarkota dan kendaraan masyarakat harus mengantre panjang, bahkan tidak jarang kesulitan memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dikuras untuk kepentingan bisnis dan keuntungan segelintir pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa penertiban dilakukan jika setelah operasi selesai praktik yang sama kembali terjadi? Publik berharap aparat penegak hukum, Pertamina, SKK Migas, serta instansi terkait tidak berhenti pada razia dan seremoni. Pengawasan harus dilanjutkan dengan audit penyaluran, pemeriksaan CCTV dan log transaksi, pencocokan data kendaraan, hingga pemeriksaan terhadap pengelola SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, masyarakat berharap sanksi diberikan secara tegas dan tidak tebang pilih, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penertiban hanya ramai di depan kamera, sementara mafia BBM subsidi tetap leluasa menguras hak masyarakat di belakang layar. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian. LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya. M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 11 Agustus 2026 – Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menerima pengunduran diri Tundra Meliala dari jabatan Ketua Umum. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Anggota yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua Dewan Pengawas (Dewas) AMKI Pusat Marsekal Madya TNI (Purn.) Dede Rusamsi, didampingi Anggota Dewas Carrel Ticualu. Berdasarkan notulen rapat, pengunduran diri Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat telah diterima dan berlaku sejak Minggu (9/8/2026). “Surat pengunduran diri saudara Tundra Meliala sebagai Ketua Umum AMKI Pusat telah kami terima dan disampaikan kepada Pengurus AMKI Pusat,” ujar Dede Rusamsi. Dede menegaskan, rapat dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar yang terdapat dalam Akta Pendirian AMKI. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan organisasi yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, rapat menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMKI Pusat Dadang Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum hingga Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). RALB sendiri dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) mendatang untuk membahas keberlanjutan kepengurusan AMKI. Seluruh anggota dapat mengikuti rapat secara langsung maupun daring. Dadang mengimbau seluruh jajaran pengurus AMKI di daerah agar tetap fokus menjalankan program kerja dan menjaga soliditas. Soroti Transparansi Keuangan Rapat Anggota juga meminta laporan pertanggungjawaban Tundra Meliala terkait pengelolaan keuangan organisasi, khususnya kegiatan AMKI Kartini Award 2026. Bidang Humas AMKI Pusat Rendi Herdiana menambahkan, sebelum Tundra Meliala mengundurkan diri, sejumlah anggota telah menyampaikan pandangan kepada Dewas terkait dinamika kepengurusan. Menurut Rendi, persoalan transparansi keuangan menjadi salah satu catatan anggota. Ia menyebut laporan keuangan baru disampaikan setelah adanya permintaan dari anggota dan masih terdapat hal yang perlu dijelaskan. “Dinamika itu hal biasa dalam organisasi. Namun, setelah AMKI Kartini Award 2026, kami melihat harmonisasi sudah tidak berjalan. Salah satu yang menjadi catatan adalah persoalan transparansi keuangan,” ungkap Rendi. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut kepentingan pribadi anggota. Menurutnya, AMKI dibangun dengan semangat kebersamaan dan gotong royong sehingga pengelolaan organisasi perlu dilakukan secara transparan. “Organisasi ini bukan perusahaan. Kami membangun organisasi dengan semangat gotong royong. Tetapi, kalau tidak ada transparansi, tentu akan sulit bagi anggota untuk menjalankan organisasi dengan baik,” katanya. Rendi menyebut persoalan terkait laporan keuangan selanjutnya dapat dibahas melalui mekanisme organisasi. Pihak panitia pelaksana tetap memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Berdasarkan notulen, Rapat Anggota Selasa (11/8/2026) dihadiri unsur Pengurus Pusat AMKI dengan jumlah kehadiran yang disebut mencapai dua pertiga pengurus. Sejumlah pengurus yang tercatat hadir antara lain Dadang Rachmat, Umi Sjarifah, Berman Nainggolan L. Radja, Rudi Sitompul, Rukmana, Victor, Simon Leo Siahaan dan Rendy Herdiana. (red)

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah pil ekstasi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut keberadaan A masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya.“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelas Tito. Polisi Geledah RumahPengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika. Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito. Dijerat UU NarkotikaAtas perkara tersebut, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap ES masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul maupun peredaran narkotika tersebut. Catatan: Status ES dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Karhutla Diduga Meluas di Pal 7 Muara Medak, Penegakan Hukum Dipertanyakan MUSI BANYUASIN

Tajam24Jam.Com SUMSEL, 12 Agustus 2026 – Dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi kebakaran diterima media ini pada Rabu (12/8/2026), dengan lokasi yang disebut berada di Pal 7, RT 03, Dusun 10. Berdasarkan informasi awal yang diterima, sumber api diduga berasal dari kawasan kebun yang disebut dikuasai atau dikelola warga berinisial atau bernama Si Hombing. Api kemudian dilaporkan berpotensi meluas. Informasi mengenai sumber api tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang. Persoalan ini menjadi sorotan karena Pemerintah Desa Muara Medak sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/572/09.2015/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu, pemerintah desa juga mencantumkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.Dengan adanya dugaan Karhutla kembali terjadi, publik mempertanyakan efektivitas imbauan tersebut. Apakah langkah pemerintah berhenti pada surat peringatan, atau sudah disertai pengawasan dan penindakan di lapangan? Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa serta pihak terkait perlu memastikan sumber api dan segera melakukan upaya pemadaman serta pencegahan agar kebakaran tidak meluas.Publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai sejumlah hal penting. Di antaranya, apakah lokasi telah ditinjau oleh petugas, bagaimana kondisi terkini api, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, serta apakah pihak terkait telah dimintai keterangan. Selain itu, perlu dipastikan apakah dugaan kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan sumber api dari lahan yang disebut milik atau dikelola Si Hombing masih merupakan informasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kepastian mengenai penyebab kebakaran, penguasaan lahan, maupun ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Karhutla sendiri bukan persoalan sepele. Kebakaran yang meluas dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, menghambat aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Bukan hanya imbauan, tetapi juga pencegahan, pemadaman, pemeriksaan sumber api, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.Jika memang terdapat pelanggaran hukum, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Latih Dalmas Hadapi Unjuk Rasa, Kapolres Bangka Barat Ingatkan Personel Tetap Humanis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Agustus 2026 – Personel Dalmas Polres Bangka Barat menjalani pelatihan Dalmas lanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis personel dalam menghadapi massa, tetapi juga menjadi momentum bagi Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., untuk mengingatkan anggotanya agar tetap mengedepankan sikap humanis. Kapolres menekankan, kesiapan personel dalam menghadapi aksi unjuk rasa harus diimbangi dengan kemampuan mengendalikan diri. Personel diminta tidak mudah terpancing emosi, terlebih ketika menghadapi situasi yang berpotensi memanas. Pesan tersebut menjadi perhatian dalam pelatihan Dalmas, mengingat tugas pengamanan unjuk rasa bukan semata-mata soal menghadapi massa, tetapi juga bagaimana menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. “Dalam menghadapi masyarakat, personel harus tetap humanis dan tidak mudah terpancing emosi. Pengendalian diri menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Kapolres. Pelatihan Dalmas lanjutan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi saat pengamanan unjuk rasa. Melalui latihan tersebut, personel diharapkan mampu menjalankan prosedur pengamanan secara terukur, disiplin dan profesional, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kapolres juga mengingatkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman. Karena itu, ketegasan dalam menjalankan tugas harus berjalan beriringan dengan sikap yang humanis. Dengan latihan yang dilakukan secara berkala, Polres Bangka Barat berupaya memastikan personelnya tidak hanya siap secara fisik dan teknis, tetapi juga memiliki kesiapan mental serta kemampuan mengendalikan emosi ketika menghadapi dinamika di lapangan. Penulis Tim

Read More

PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 12 Agustus 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-4 Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) yang jatuh pada 22 September 2026, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWDPI secara resmi akan memberikan penghargaan PWDPI Award Sustainability 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para tokoh yang telah berkontribusi nyata membangun negeri dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, pelestarian lingkungan, serta kesejahteraan bersama. Kegiatan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada puncak acara HUT Ke-4 PWDPI Tanggal 22 September Tahun 2026 di Lamban Gedung Kuning (LGK), Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil keputusan rapat DPP PWDPI menetapkan tujuh kategori penghargaan yang diusulkan, yakni : Penerima penghargaan nantinya akan diseleksi berdasarkan kriteria umum: rekam jejak yang bersih dan tidak bermasalah secara hukum, kontribusi nyata yang berdampak luas bagi masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kepentingan bersama. Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penyemangat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus berkarya demi masa depan yang lestari. (Tim PWDPI). Penulis Tim

Read More

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 12 Agustus 2026 — Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, akan memimpin penyelenggaraan pelatihan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam wadah UMKM Merah Putih PWDPI serta Koperasi Gemilang Emas Nusantara (KPGEN) PWDPI. Kegiatan pelatihan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026, terbagi di dua lokasi sekaligus: Hotel Horison Bandar Lampung dan Hotel Golden Tulip Bandar Lampung. Di masing-masing tempat akan diikuti oleh 100 peserta, sehingga total seluruh peserta pelatihan mencapai 200 orang. Ketum PWDPI menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan, wawasan, dan kemampuan pengelolaan usaha para anggota, agar mampu mengembangkan usahanya lebih maju, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian keluarga maupun daerah. “Pelatihan ini menjadi bukti perhatian dan dukungan penuh PWDPI terhadap kemajuan ekonomi masyarakat. Melalui peningkatan kualitas SDM, kita harapkan UMKM Merah Putih dan KPGEN PWDPI dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang kokoh dan mandiri,” ujar M. Nurullah RS. Diharapkan, pelatihan ini dapat melahirkan pelaku usaha yang tidak hanya terampil, tetapi juga cerdas dalam mengelola usaha, memahami peluang pasar, dan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat luas. (Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More