JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PU Kota Jambi, Soroti Dugaan Pengalihan Drainase di Jelutung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 6 Mei 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Rabu (6/5/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan rekayasa pengalihan saluran drainase di wilayah RT 55, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dalam orasinya, Ketua JARI menyampaikan bahwa pengalihan drainase tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme perencanaan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat. JARI juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut.“Diduga terdapat keterlibatan pengusaha berinisial ‘RA’. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerugian lingkungan, sosial, serta ekonomi bagi warga sekitar,” ujar Ketua JARI dalam orasinya. Aksi tersebut dipimpin oleh Hendri Apriyandi selaku Koordinator Lapangan (Korlap). Dalam tuntutannya, massa aksi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan rekayasa pengalihan drainase tersebut. JARI juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta, diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta Dinas PU Kota Jambi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pengalihan drainase tersebut. Tak hanya itu, massa aksi turut meminta Dinas PU Kota Jambi membuka secara transparan dokumen perencanaan proyek kepada publik. Dokumen yang dimaksud meliputi dasar hukum pengalihan drainase, kajian teknis dan analisis dampak lingkungan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga potensi konflik kepentingan dalam proses perencanaan. Dalam surat aksi yang dibacakan, JARI mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PU Kota Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Berantas HP Ilegal dan Narkoba

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 8 Mei 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan kegiatan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan, Jumat pagi (8/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk sinergi dan pengawasan bersama dalam menciptakan lapas yang aman dan bersih.Kegiatan diawali dengan pembacaan ikrar yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Meita Eriza, dan diikuti seluruh petugas pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Meita Eriza menyampaikan bahwa komitmen bersama tersebut merupakan langkah nyata dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta berbagai modus penipuan yang berpotensi terjadi di dalam lapas.“Ikrar ini menjadi wujud keseriusan kami dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran,” ujarnya. Pelaksanaan ikrar juga disaksikan langsung oleh unsur APH, Forkopimda, dan LSM yang hadir sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.Kehadiran para pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran. Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, menjaga integritas petugas, serta mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 5 Mei 2026 – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari. “Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel”, ujarnya. Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos. Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium “Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto. Penulis Tim

Read More

Karya Bakti Korem 042/Gapu Sentuh Anak Yatim di Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Mei 2026 – Korem 042/Gapu melalui program karya bakti bidang teritorial melaksanakan rehabilitasi Yayasan Kesejahteraan Anak yang berada di Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Kegiatan yang telah berlangsung kurang lebih selama dua minggu tersebut menjadi wujud nyata kepedulian TNI terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu yang membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, aman dan nyaman. Dalam pelaksanaannya, personel Korem bersama warga bahu-membahu melakukan perbaikan sejumlah bagian panti, mulai dari pembenahan bangunan, pengecatan, perbaikan fasilitas hingga penataan lingkungan sekitar agar lebih bersih dan sehat untuk menunjang aktivitas sehari-hari anak-anak panti. Kasiter Korem 042/Gapu Kolonel Arh Endik Siswanto menyampaikan bahwa karya bakti ini bukan sekadar pembangunan fisik, namun juga bentuk perhatian dan kehadiran TNI di tengah masyarakat. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan semangat kebersamaan dan kepedulian. Anak-anak di panti asuhan ini adalah bagian dari masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama. Semoga rehabilitasi ini dapat memberikan kenyamanan serta menumbuhkan semangat dan harapan baru bagi mereka,” ujar Kolonel Endik Siswanto. Suasana haru dan penuh keakraban terlihat selama kegiatan berlangsung. Anak-anak panti tampak antusias berinteraksi dengan para prajurit yang setiap hari hadir membantu proses rehabilitasi. Canda dan tawa sederhana di sela pekerjaan menjadi gambaran hangat kedekatan TNI dengan masyarakat. Pengasuh panti asuhan Hj. Latipa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan Korem 042/Gapu terhadap kondisi panti mereka. “Kami sangat bersyukur dan terharu. Selama ini anak-anak tinggal dengan fasilitas yang terbatas. Kehadiran bapak-bapak membawa kebahagiaan dan harapan baru bagi kami semua,” ungkap pengasuh panti. Salah satu anak panti juga mengaku senang melihat tempat tinggal mereka kini menjadi lebih baik dan nyaman. “Senang sekali, sekarang panti kami jadi lebih bagus. Terima kasih Pak TNI sudah membantu kami,” ucap Nabila salah seorang anak panti dengan wajah penuh bahagia. Program karya bakti teritorial ini menjadi bukti bahwa kehadiran TNI tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga hadir membantu mengatasi kesulitan rakyat serta menumbuhkan nilai kemanusiaan, gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Persit KCK Koorcab Rem 042 Tampil Memukau di Persit BISA 2026, Produk UMKM Jambi Banjir Apresiasi

Tajam24Jam.Com Jakarta, Jum’at 8 Mei 2026 – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 042 PD XX/TIB Ny. Ine Nyamin menghadiri kegiatan “Persit BISA 2026” yang berlangsung di Kartika Expo Balai Kartini pada 7 hingga 9 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi ajang nasional yang menampilkan pameran UMKM serta pagelaran seni budaya hasil karya anggota Persit Kartika Chandra Kirana dari seluruh Indonesia. Dalam event berskala nasional tersebut, perwakilan Korem 042/Gapu sukses menarik perhatian pengunjung melalui berbagai produk unggulan kerajinan khas daerah yang mengusung kreativitas, budaya lokal dan pemberdayaan ekonomi keluarga. Beragam produk yang ditampilkan mendapat apresiasi tinggi karena dinilai memiliki kualitas, nilai seni dan ciri khas budaya yang kuat. Di antaranya kerajinan batik tulis karya Ny. Ruslaini Fadli dari Kodim 0415/Jambi yang menghadirkan motif elegan bernuansa budaya Melayu Jambi. Selain itu, kerajinan Batik Bungo dari Kodim 0416/Bute juga menjadi perhatian pengunjung karena mengangkat kekayaan motif lokal dengan sentuhan modern. Tidak kalah menarik, kerajinan eceng gondok karya Ny. Ana Rico dari Kodim 0419/Tanjab sukses mencuri perhatian melalui produk ramah lingkungan seperti keranjang buah, placemat hingga dekorasi rumah berbahan serat alam. Sementara kerajinan anyaman bambu dari Kodim 0417/Kerinci turut menampilkan keunikan karya tradisional yang dipadukan dengan desain kreatif bernilai ekonomi tinggi. Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Ny. Ine Nyamin menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Persit BISA 2026 bukan hanya sekadar mengikuti pameran, tetapi juga menjadi momentum memperkenalkan potensi UMKM daerah ke tingkat nasional. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa anggota Persit tidak hanya mendukung tugas suami, tetapi juga mampu berkarya, berinovasi dan membantu meningkatkan perekonomian keluarga serta masyarakat melalui produk-produk kreatif dan bernilai budaya,” ujarnya. Menurutnya, event Persit BISA 2026 menjadi wadah strategis dalam membuka peluang pasar lebih luas bagi para pelaku UMKM binaan Persit, sekaligus mendorong lahirnya produk lokal yang mampu bersaing di pasar nasional bahkan internasional. Antusiasme pengunjung terlihat tinggi selama pameran berlangsung. Banyak produk UMKM asal Jambi mendapat perhatian dan pesanan dari berbagai daerah. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa karya-karya lokal memiliki potensi besar untuk berkembang apabila didukung promosi, inovasi dan kolaborasi yang tepat. Melalui Persit BISA 2026, Persit KCK Koorcab Rem 042 tidak hanya membawa nama daerah, tetapi juga membawa semangat pemberdayaan, kreativitas dan kebanggaan terhadap produk lokal Indonesia. (penrem 042/gapu) Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Basel Bongkar Peleburan Timah Ilegal Tengah Malam, 13 Balok Timah dan Puluhan Karung Bahan Baku Diamankan

Tajam24Jam.Com BANGKA SELATAN, 7 Mei 2026 — Aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal skala rumahan di wilayah Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang digelar Rabu malam hingga Kamis dini hari (07/05/2026), Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan empat tersangka beserta puluhan barang bukti berupa balok timah, bahan baku timah, hingga perlengkapan peleburan lengkap.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peleburan timah secara sembunyi-sembunyi di sebuah pondok kebun kawasan Desa Tukak. Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH, M.Si bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan pondok yang diduga dijadikan tempat pengolahan timah ilegal. Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui tengah aktif melebur bahan baku jenis slak atau slek timah menjadi balok timah siap jual. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengakui aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Mereka merupakan warga Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 13 balok timah dengan total berat sekitar 147,5 kilogram, 34 karung timah gros, 31 karung timah slak/slek, serta 71 karung arang. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai alat peleburan seperti blower, tungku kowi, cetakan balok, timbangan, gerinda, trafo las, dan perlengkapan pendukung lainnya. Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengolahan timah ilegal di wilayah hukum Bangka Selatan.“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata niaga pertambangan. Semua proses akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya dugaan aktivitas pengolahan timah ilegal skala rumahan yang masih beroperasi secara tersembunyi di sejumlah wilayah Bangka Belitung. Aparat penegak hukum diminta konsisten melakukan penindakan hingga ke jalur distribusi dan penampung akhir agar praktik serupa tidak terus berulang. (TIM JAMAL)

Read More

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Mei 2026 – Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan. “Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Sorotan di Seminar Polda Babel: Laporan Berita Mafia Lahan Limbung Dinilai Masuk Ranah Pers, Bukan Pidana

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 6 Mei 2026 – Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers. Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik. Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum. “Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar. Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto. Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya. Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana. Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik. Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian. “Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan. Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional. “Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya. Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (TIM)

Read More

Operasi Intelijen TNI AL Bongkar Aktivitas Ilegal di Sungai Baturusa II, Pemilik Masih Misterius

Tajam24Jam.Com PANGKALPINANG, 8 Mei 2026 — Praktik ilegal pasir timah di kawasan DAS Sungai Baturusa II, Selindung Baru, Kecamatan Gabek akhirnya terbongkar. Tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Intelijen Lanal Bangka Belitung bersama Satgassus Pusintelal melakukan operasi senyap dan berhasil mengamankan sekitar 1 ton pasir timah kering dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (2/5/2026) dini hari.Operasi dimulai sekitar pukul 00.10 WIB hingga 05.30 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up serta 21 kampil pasir timah dengan estimasi nilai mencapai Rp299 juta. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan praktik ilegal terhadap komoditas strategis negara. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas ini diduga telah berjalan sekitar satu bulan dengan pola kerja sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari. Praktik tersebut dinilai terorganisir dan memanfaatkan celah pengawasan di kawasan aliran sungai.Namun hingga berita ini diturunkan, pemilik pasir timah tersebut belum diketahui secara pasti. Tim masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran guna mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait juga masih berlangsung.Secara hukum, aktivitas penambangan dan pengelolaan timah tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti ada praktik distribusi ilegal atau penyelundupan, tidak menutup kemungkinan dijerat pula dengan pasal TPPU. Penindakan ini membuka pertanyaan besar: siapa pemilik sebenarnya dan ke mana aliran pasir timah ini akan didistribusikan? Aparat penegak hukum (APH) didorong tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata, tetapi mengusut hingga ke dalang utama dan jaringan di belakangnya.Kasus ini akan terus dikawal. Penegakan hukum tidak boleh setengah jalan, Siapa pun yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. (TIM JAMAL)

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Akademik Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 di Kampus Unama Tehok

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, meninjau langsung pelaksanaan Tes Akademik Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kampus Unama Tehok, Kota Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi didampingi Katim Akademik Kombes Pol. Mulia Prianto, Karo SDM Polda Jambi serta Kabid Propam Polda Jambi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur, transparan, objektif serta menjunjung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Kehadiran pimpinan Polda Jambi dalam proses seleksi tersebut juga menjadi bentuk pengawasan langsung agar pelaksanaan tes akademik berjalan profesional dan bebas dari praktik penyimpangan. Selama peninjauan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Para peserta tampak mengikuti tahapan ujian dengan serius dan penuh semangat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pengawasan langsung dari Kapolda Jambi merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mencetak calon perwira Polri yang berkualitas dan berintegritas. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi penerimaan Taruna dan Taruni Akpol Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan serta objektif. Polda Jambi berkomitmen menghadirkan proses seleksi yang bersih dan profesional,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji Kabid Humas juga menegaskan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. “Seleksi ini mengedepankan kemampuan dan kompetensi masing-masing peserta. Kami berharap nantinya terpilih calon-calon perwira Polri terbaik yang siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tambahnya. Melalui pengawasan ketat dan pelaksanaan seleksi yang profesional, Polda Jambi berharap dapat melahirkan generasi Polri yang unggul, humanis dan mampu menjawab tantangan tugas kepolisian di masa mendatang. Penulis Tim

Read More