Kapolres Bangka Barat Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Penguatan Kinerja

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Agustus 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polres Bangka Barat, Jumat (21/8/2026) pukul 16.00 WIB. Sertijab tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pergantian jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan diharapkan dapat memberikan semangat baru dalam pelaksanaan tugas. “Setiap jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab. Kapolres berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program yang sudah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Iptu Yos menyampaikan pesan Kapolres. Dalam sertijab tersebut, Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. resmi dipercaya sebagai Wakapolres Bangka Barat, menggantikan Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H. Selanjutnya, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. dipercaya sebagai Ps. Kapolsek Jebus Polres Bangka Barat, sementara Iptu Eko Prasetyo, S.Tr.K. mendapat amanah sebagai Ps. Kapolsek Mentok Polres Bangka Barat. Kemudian Iptu Rusdi Yunial, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Ps. Kapolsek Mentok mendapat jabatan baru sebagai Kasat Intelkam Polres Bangka Barat. Untuk bidang Propam, Ipda Toto Suyoto ditunjuk sebagai Ps. Kasi Propam Polres Bangka Barat. Selain menerima sejumlah pejabat baru, Polres Bangka Barat juga melepas beberapa pejabat yang mendapat penugasan di tempat baru. Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, S.H., M.H. dimutasikan sebagai Pamen Ro SDM Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Dik SPPK T.A. 2026. Kemudian AKP Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K. mendapat jabatan baru sebagai Ps. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang. Selanjutnya, AKP Ahmad Muklis, S.H., S.E. dipercaya sebagai Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditintelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan Iptu Miyohan mendapat jabatan baru sebagai Ps. Kasat Polairud Polres Bangka Tengah. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pejabat yang telah memberikan dedikasi selama bertugas di Polres Bangka Barat. “Kapolres menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi pejabat yang mendapat mutasi. Kepada pejabat yang baru, beliau berpesan agar amanah dalam menjalankan tugas, menjaga soliditas dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos. Kapolres juga menekankan kepada seluruh jajaran Polres Bangka Barat agar terus menjaga profesionalisme, kekompakan dan meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Mutasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat organisasi, meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat Bangka Barat,” katanya. Penulis Tim

Read More

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 21 Agustus 2026 – Integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu diperkuat untuk menutup celah praktik under-invoicing dan mendeteksi ketidakwajaran transaksi perusahaan terafiliasi yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, dalam wawancara dengan Elshinta mengatakan data yang dimiliki Bea Cukai dan DJP perlu dapat dibandingkan dan dianalisis secara terpadu. Integrasi tersebut dinilai penting karena data kepabeanan merekam transaksi ekspor-impor, sedangkan otoritas perpajakan memiliki data yang berkaitan dengan pembukuan, kewajiban perpajakan, dan transaksi wajib pajak. Dengan mempertemukan kedua sumber data tersebut, anomali nilai transaksi diharapkan lebih cepat terdeteksi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat berdampak terhadap nilai pabean dan penerimaan negara. Persoalan lainnya berkaitan dengan transaksi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa atau terafiliasi. Namun, transfer pricing pada transaksi perusahaan terafiliasi tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Persoalan muncul apabila penetapan harga atau struktur transaksinya tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau digunakan secara tidak semestinya untuk mengurangi kewajiban. Dr. Ning Rahayu berpandangan integrasi tersebut tidak cukup apabila hanya berupa pertukaran data. Diperlukan sistem yang mampu melakukan pencocokan dan analisis data secara cepat sehingga transaksi berisiko dapat segera diidentifikasi. BCW: Data Jangan Berjalan Sendiri-sendiri Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai Watch (BCW) menilai integrasi data DJBC dan DJP merupakan isu strategis yang perlu dikaji lebih jauh. Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan persoalannya bukan sekadar apakah kedua institusi telah saling memiliki akses terhadap data, melainkan sejauh mana data tersebut benar-benar dapat digunakan secara terpadu untuk mendeteksi anomali. Hal tersebut disampaikan Jimmy Endey kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di Sekretariat Bea Cukai Watch (BCW), Jalan Dr. Saharjo No. 123, Jakarta Selatan. “Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah Bea Cukai dan Pajak sudah saling bertukar data. Pertanyaannya, apakah data itu sudah benar-benar bisa berbicara satu sama lain dan secara cepat memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar,” kata Jimmy. Menurut BCW, sebagai ilustrasi, apabila nilai impor yang dideklarasikan kepada Bea Cukai berbeda secara material dengan nilai transaksi yang tercermin dalam data perpajakan atau pembayaran perusahaan, sistem seharusnya mampu memberikan tanda risiko untuk diteliti lebih lanjut. Perbedaan tersebut, kata Jimmy, tentu tidak dapat otomatis dianggap sebagai pelanggaran. “Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan. Di situlah teknologi dan integrasi data seharusnya bekerja,” ujarnya. Usulkan Satu Profil Risiko BCW juga menilai pemerintah perlu mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP, sehingga profil risiko suatu perusahaan tidak dilihat secara terpisah antara aspek kepabeanan dan perpajakannya. Sistem tersebut dapat dikembangkan dengan melakukan cross-matching terhadap nilai ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Dengan mekanisme tersebut, perusahaan yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim dapat memperoleh perhatian lebih dini. BCW menilai model pengawasan berbasis data juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas. “Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy. Bukan Soal Melebur Bea Cukai dan Pajak Di tengah munculnya diskursus mengenai hubungan kelembagaan DJBC dan DJP, BCW menilai pembahasan sebaiknya tidak buru-buru diarahkan pada perlu atau tidaknya kedua direktorat tersebut dilebur. Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan fungsi pengawasan keduanya terkoneksi. “BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya. BCW menilai penguatan integrasi tersebut setidaknya perlu diarahkan pada pencocokan data otomatis, sistem peringatan dini atau early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi. Pandangan mengenai perlunya kolaborasi tersebut juga memiliki relevansi dengan tantangan yang sebelumnya diidentifikasi di lingkungan perpajakan. Dalam artikel yang dimuat pada laman resmi DJP, manipulasi invoice dan under-invoicing disebut sebagai salah satu risiko dalam perdagangan internasional. Pengawasan terhadap nilai transaksi, transfer pricing, dan rekonsiliasi data ekspor-impor juga perlu diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko. BCW Siapkan Kajian Strategis BCW akan menjadikan persoalan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi. Kajian tersebut antara lain akan melihat sejauh mana integrasi yang telah berjalan, mekanisme risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan terhadap transaksi perusahaan terafiliasi, serta hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data. BCW juga berencana meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi. “BCW ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy. Menurut dia, tujuan akhirnya adalah memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya dengan benar. “Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” tutup Jimmy. Penulis Tim

Read More

Pokja ULP Kabupaten Muaro Jambi Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Beserta Perubahan nya dan Aturan LKPP Hingga Diduga Dinyatakan cacat Administrasi dan cacat Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 – Polemik Masa Sanggah Kegiatan Tender Proyek Rekontruksi jalan. Jalan Desa Mekar Jaya Batas Kota Jambi Dusun Kemenyan Talang Belido dengan nilai HPS Rp.1,9 Milyar Kian memanas. Pasal nya lelang tender yang di ikuti oleh Tiga peserta lelang memasuki tahapan sanggah banding.pada tanggal 18 Agustus 2026 salah satu peserta lelang telah melakukan pembayaran asuransi senilai 18 juta lebih untuk persyaratan sanggah banding.namun setelah pembayaran asuransi dilakukan,ketika mau masuk ke aplikasi sanggah banding,ternyata aplikasi telah ditutup sehingga pengajuan sanggah banding tidak lagi bisa dilakukan.artinya pihak Pokja ULP kabupaten Muaro Jambi telah melompati dan menghilangkan masa sanggah banding serta mengumumkan secara resmi pemenang tender berkontrak. Tindakan Pokja Pemilihan (Pokmil) yang tidak memberikan ruang atau tidak membuka tahapan sanggah banding pada tender Pekerjaan Konstruksi dan langsung melompat ke status berkontrak merupakan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan LKPP terkait). Berikut adalah analisis menurut aturan pengadaan yang berlaku:Kewajiban Sanggah Banding: Untuk paket Pekerjaan Konstruksi, jika peserta tidak puas dengan jawaban sanggah biasa dari Pokmil, regulasi memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak yang membawahi proses tersebut. Cacat Prosedur dan Hukum: Melompati tahapan masa sanggah banding atau menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga berlanjut ke penandatanganan kontrak sebelum hak sanggah banding selesai/lewat waktunya, menjadikan proses tersebut cacat administrasi dan cacat hukum. Potensi Risiko: Kontrak yang lahir dari prosedur yang melompati tahapan wajib ini berisiko untuk digugat, dibatalkan, atau menjadi temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun berindikasi masalah hukum karena merampas hak peserta lain untuk melakukan upaya sanggah banding. Penulis Tim

Read More

TNI-Polri Bersama Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Londrang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 — Upaya penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pada Jumat (21/8/2026), personel gabungan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni melaksanakan kegiatan penanganan sekaligus pencegahan karhutla di Desa Londrang, Kecamatan Kumpeh Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kegiatan tersebut merupakan langkah cepat dan terpadu dalam mengantisipasi meluasnya potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang relatif kering dan meningkatnya risiko terjadinya karhutla. Tim gabungan melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi, sekaligus memastikan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat segera diantisipasi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar penanganan di lapangan berlangsung cepat, efektif, dan terukur. Sinergi TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Selain penanganan, langkah pencegahan juga terus dilakukan untuk meminimalkan potensi munculnya titik api serta mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya. Pemerintah bersama unsur terkait juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran serta kepedulian seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan terpadu tersebut, diharapkan potensi karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dapat ditekan sejak dini, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga. TNI-Polri, BPBD, dan Manggala Agni terus bersinergi: cegah karhutla sebelum meluas, jaga Jambi tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Satgas Karhutla, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran hutan dan lahan.

Tajam24Jam.Com SAROLANGUN, 21 Agustus 2026 — Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin selaku Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penanggulangan Karhutla Provinsi Jambi memimpin rapat koordinasi Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi di Rumah Dinas Bupati Sarolangun, Jumat (21/8/2026). Rapat tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah Jambi. Pemerintah dan Satgas Karhutla Jambi sebelumnya juga terus memperkuat kesiapsiagaan serta pengendalian karhutla secara terpadu. Rakor dihadiri Bupati Sarolangun, Kapolres Sarolangun, Kejari Sarolangun, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kabupaten Sarolangun, Asisten Pemerintahan Pemkab Sarolangun, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Daops Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, Brigjen TNI Nyamin menekankan pentingnya pencegahan dan respons cepat sebagai kunci utama dalam mengatasi karhutla. Setiap informasi mengenai titik panas maupun potensi kebakaran harus segera diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti secara terpadu agar api tidak berkembang dan meluas. “Penanganan karhutla harus dilakukan bersama-sama. Jangan menunggu api membesar. Setiap potensi kebakaran harus segera ditangani dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan sumber daya yang ada,” tegasnya. Selain itu, Satgas juga membahas penguatan patroli dan pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi antarlembaga, serta langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Danrem mengingatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, kualitas udara, serta kelangsungan kehidupan sosial masyarakat. Asap pekat akibat karhutla juga berpotensi mengganggu jarak pandang dan aktivitas penerbangan.Asap kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Karena itu, seluruh unsur Satgas diminta meningkatkan kewaspadaan, mempercepat penanganan setiap laporan kebakaran, melakukan pendinginan dan pemantauan pascapemadaman, serta memastikan tidak terjadi kebakaran susulan. Melalui rakor tersebut, Satgas Karhutla Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan penanganan karhutla yang cepat, terpadu dan efektif. “Cegah sebelum meluas, tangani dengan cepat, dan lindungi masyarakat serta lingkungan.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Wartawan Dilarang Liput Mediasi PT SAS, Transparansi Penyelesaian Konflik Stockpile Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Warga dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah, bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, turun ke lokasi untuk mendesak penghentian aktivitas stockpile yang mereka persoalkan. Aksi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu berlanjut dengan agenda dialog antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi perhatian warga. Namun, proses dialog justru diwarnai persoalan mengenai keterbukaan informasi. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput pertemuan disebut dihalangi ketika hendak menjalankan tugas jurnalistik di lokasi. Persoalan lain muncul karena pihak yang hadir mewakili perusahaan dalam proses dialog disebut bukan pengambil keputusan langsung. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pertemuan tersebut, terutama jika keputusan substantif terkait aktivitas stockpile tidak dapat diambil dalam forum. Wartawan Dibatasi, Akses Informasi Dipertanyakan Pembatasan terhadap peliputan menjadi sorotan karena dialog tersebut berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kehadiran wartawan seharusnya menjadi bagian dari proses memperoleh informasi secara faktual dan menyampaikan perkembangan persoalan kepada publik. Apalagi, aktivitas stockpile batu bara PT SAS di kawasan Aur Kenali telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar. Dalam situasi seperti ini, transparansi proses dialog menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan publik. Yang juga dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam pembatasan aktivitas peliputan. Aparat berada di lokasi dalam rangka menjaga keamanan dan memastikan aksi berjalan tertib. Namun, pengamanan semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, termasuk mengawasi proses penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Kerja jurnalistik juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan serta membuka informasi sesuai ketentuan. Karena itu, jika terdapat pembatasan terhadap wartawan dengan alasan keamanan atau kondisi tertentu, alasan tersebut semestinya disampaikan secara jelas dan proporsional. Pembatasan tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses dialog sengaja ditutup dari pantauan publik. Publik Berhak Tahu Persoalan stockpile PT SAS bukan semata urusan antara perusahaan dan warga. Dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, kesehatan, ruang hidup dan kepentingan masyarakat membuat proses penyelesaiannya memiliki dimensi kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dialog berlangsung, apa yang disampaikan kedua belah pihak, serta sejauh mana perusahaan bersedia merespons tuntutan warga. Di sisi lain, wartawan memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang dan bertanggung jawab. Karena itu, akses terhadap proses peliputan seharusnya tidak dibatasi tanpa dasar yang jelas. Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik dalam agenda mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang semestinya menjaga keamanan justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah wartawan diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya dialog. Pertanyaannya kini sederhana: apakah pembatasan tersebut benar-benar demi keamanan, atau justru menunjukkan minimnya keterbukaan dalam proses penyelesaian persoalan stockpile batu bara PT SAS? Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian

Tajam24Jam.Com JAMBI, 22 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melaksanakan Upacara Memperingati Hari Juang Polri, Jumat (21/8/2026), Upacara yang dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama Polda Jambi serta seluruh personel Polda Jambi. Upacara berlangsung dengan penuh khidmat. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan dengan masuknya Inspektur Upacara, menyanyikan Mars Polri, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Suasana semakin khidmat saat dilaksanakan mengheningkan cipta, dilanjutkan dengan pembacaan teks sejarah singkat Hari Juang Polri dan pembacaan teks Proklamasi Polisi. Rangkaian upacara kemudian dilanjutkan dengan Andika Bhayangkari, laporan Komandan Upacara, penghormatan pasukan, menyanyikan Himne Polri, pembacaan doa, hingga Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peringatan Hari Juang Polri bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan serta meneguhkan kembali nilai-nilai pengabdian insan Bhayangkara. “Peringatan Hari Juang Polri menjadi momentum bagi seluruh anggota Polri untuk mengenang kembali sejarah perjuangan dan pengabdian para pendahulu. Nilai-nilai perjuangan tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan pesan Kapolda Jambi. Menurutnya, perjalanan sejarah Polri mengandung nilai keteladanan, keberanian, pengorbanan dan semangat pengabdian yang harus terus diwariskan kepada generasi penerus. “Semangat Hari Juang Polri hendaknya menjadi pengingat bahwa tugas sebagai anggota Polri merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena itu, setiap personel harus senantiasa menjaga integritas, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya. Kapolda Jambi juga mengajak seluruh personel Polda Jambi untuk menjadikan momentum Hari Juang Polri sebagai sarana memperkuat soliditas, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. “Jadikan sejarah sebagai pedoman, pengabdian sebagai kehormatan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran Polri. Mari bersama-sama menjaga marwah institusi serta terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Mantapkan Pengabdian Prajurit di Kodim 0420/ Sarko

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 21 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kodim 0420/Sarko, Jumat (21/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, soliditas, dan semangat pengabdian prajurit dalam menjalankan tugas bagi negara dan masyarakat. Dalam kunker tersebut, Danrem 042/Gapu didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Dandim 0420/Sarko beserta jajaran pejabat Kodim dan Persit KCK. Di hadapan prajurit TNI, PNS, dan Persit KCK, Danrem memberikan pengarahan sekaligus motivasi agar seluruh personel terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, menjaga disiplin, profesionalisme, serta memberikan pengabdian terbaik di tengah masyarakat. Danrem menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh soliditas, kekompakan, loyalitas, dan kepedulian seluruh keluarga besar satuan. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, terus berbuat yang terbaik, dan jadikan pengabdian kepada negara serta masyarakat sebagai prioritas,” pesan Danrem. Danrem juga mengajak seluruh prajurit dan PNS untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga nama baik satuan. Sementara kepada Persit KCK, ditekankan pentingnya memberikan dukungan positif kepada suami dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga keharmonisan keluarga. Kunker tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara pimpinan dan jajaran satuan, serta memastikan seluruh personel memiliki semangat dan kesiapan yang sama dalam menghadapi dinamika tugas di wilayah. Melalui kunjungan kerja ini, Danrem 042/Gapu berharap keluarga besar Kodim 0420/Sarko semakin solid, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat serta mendukung tugas pokok TNI AD. “Profesional dalam bertugas, solid dalam kebersamaan, dan tulus dalam pengabdian.” (Penrem 042/GAPU) Penulis Tim

Read More

Cegah Geng Motor dan Premanisme, Kecamatan Mestong Deklarasikan Komitmen Bersama

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kecamatan Mestong bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan jajaran pendidikan menggelar Deklarasi Penolakan Aksi Liar Geng Motor dan Premanisme serta penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah aksi geng motor, premanisme, kekerasan, intimidasi, tawuran, dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan dihadiri Camat Mestong Hermy Saputra, S.E., Danramil Mestong Kapten Inf. Abd. Rauf, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mestong, Korwil Pendidikan Kecamatan Mestong Agus, S.Pd.I., para kepala sekolah, serta siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Mestong. Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan sikap menolak segala bentuk aksi liar geng motor dan premanisme, termasuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur terkait. Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Mestong tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak sekolah dan unsur pendidikan juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar. Edukasi mengenai bahaya geng motor, premanisme, tawuran, kekerasan, serta konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan dinilai penting untuk terus dilakukan. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.09 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar. Penulis Tim

Read More

OJK Lantik Deputi Komisioner Baru, Perkuat Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 19 Agustus 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Friderica menyampaikan, ekspektasi pemerintah terhadap keberhasilan BMKS sangat besar. Kehadiran bursa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk dalam menghadapi praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri. Menurutnya, keberadaan BMKS diharapkan mampu memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan. Dengan demikian, nilai tambah dari sumber daya mineral dan komoditas strategis dapat lebih optimal bagi perekonomian nasional. Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Friderica menegaskan pentingnya mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sejak awal, termasuk penyusunan Peraturan OJK (POJK).“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya. Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem BMKS. Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola. Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis Tim

Read More