Teguran Keras Kapolres Bangka Barat: Stop Bakar Lahan dan Hutan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Juli 2025 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengeluarkan teguran keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Himbauan keras ini disampaikan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong di wilayah Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Jumat 25 Juli 2025 Kebakaran terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di lahan milik warga atas nama Sdr. W. Meskipun tidak memakan korban, peristiwa ini menjadi contoh nyata kelalaian yang tidak bisa ditolerir. “Ini adalah peringatan keras. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Saya himbau dengan sangat tegas: stop membakar lahan dan sampah sembarangan. Kalau masih terjadi, saya akan perintahkan anggota untuk periksa pemilik lahan,” tegas Kapolres. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pembakaran liar, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Kepemilikan lahan pun tidak menjamin bebas dari pemeriksaan jika terjadi kebakaran. “Siapa yang punya lahan, akan kami cari. Kalau terbukti lalai atau sengaja membakar, akan kami panggil dan periksa. Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya. Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran akan memasang spanduk, membagikan selebaran, serta menyampaikan himbauan aktif melalui media sosial. “Kami tidak akan menunggu sampai kebakaran meluas. Ini baru satu kejadian, tapi cukup jadi alarm keras bagi semua. Kesadaran masyarakat sangat penting,” tegas AKBP Pradana. Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran lahan. Jika menemukan praktik pembakaran, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat terdekat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Diamankan, Pemodal Masih Buron.

Tajam24Jam.Com Jambi Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator. “Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah. Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.Semoga dalam hal ini Aparat penegak Hukum (APH) di Beri kemudahan untuk dapat mengusut Tuntas. (Basri Andi)

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25). JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Pemilik Usaha di Jambi Minta Keadilan, Akses Gudang Ditutup Selama 3 Tahun

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Juli 2025 – Seorang warga Kota Jambi bernama Pendi, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi. Pendi mengaku telah mengalami penindasan oleh Budiharjo selama lebih dari 3 tahun dan kriminalisasi selama lebih dari dua tahun, lantaran akses keluar masuk armada usahanya ditutup oleh warga bernama Budiharjo alias Acok. Dalam surat resmi yang juga ditembuskan ke berbagai pejabat daerah dan instansi hukum di Jambi, Pendi membeberkan bahwa 13 unit truk dan 1 alat berat miliknya terkurung di dalam gudang dan sisa armada lainnya tidak bisa keluar masuk gudang karena jalan umum (fasum) dan sebagian lahan miliknya dipagari secara sepihak oleh Budiharjo, yang mengklaim sebagai pemilik tanah dengan sertifikat SHM No. 826 an Hendri (mertua Budiharjo) Saya sudah berulang kali meminta Budiharjo untuk membuka pagar, namun mereka tetap menolak. Bahkan mereka menempatkan tiga unit truk usang secara sengaja di lahan saya untuk menghalangi akses,” ungkap Pendi dalam suratnya. Pendi menyebut, meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, camat, hingga Polresta Jambi, namun proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti hasil pengukuran ulang dari BPN Jambi menunjukkan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan, dan pagar milik Budiharjo memang dibangun di atas jalan umum dan tanah milik Pendi. Lebih lanjut, Pendi menegaskan bahwa dirinya terpaksa membongkar pagar tersebut demi kelangsungan usahanya. Namun, tindakan itu justru berujung pada kriminalisasi, setelah Budiharjo melaporkannya ke Polda Jambi dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap tiga mobilnya. Pendi dan dua karyawannya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat penyidikan Subdit III Jatanras Polda Jambi, meskipun kerusakan mobil yang disangkakan hanya berupa penyok kecil dan variasi kerang tambahan yang nilainya tidak lebih dari Rp 50.000. Saya dikriminalisasikan. Kerusakan mobil itu sangat kecil tapi saya dan karyawan dijadikan tersangka. Ini sudah bukan lagi masalah lahan, tapi persoalan ketidakadilan hukum,” ujarnya. Pendi juga menuding ada dugaan keberpihakan oknum penegak hukum yang membiarkan Budiharjo kembali menghalangi akses gudang milik Pendi padahal sudah jelas berdasarkan hasil ukur ulang bahwa lahan itu milik Pendi. Ia menambahkan, akibat konflik yang tak kunjung selesai ini, bisnisnya mengalami kerugian besar karena aktivitas pengangkutan barang menggunakan truk dan alat berat tidak bisa dilakukan. Saya sudah terzolimi sejak Mei 2022. Armada tidak bisa beroperasi. Bisnis saya lumpuh. Saya minta keadilan ditegakkan,” tegasnya. Surat permohonan yang dibuat oleh Pendi turut dilampiri bukti-bukti pendukung seperti fotokopi SP2HP dari Polresta Jambi, surat ukur BPN, fotokopi SP3 dari Subdit IV atas laporan Budiharjo, dan surat panggilan tersangka dari penyidik Subdit III Jatanras di bawah Dirreskrimum Manang Soebeti. Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak karena mencerminkan Dugaan lemahnya penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi warga. Pendi berharap aparat penegak hukum di Jambi, baik dari unsur kejaksaan maupun kepolisian, segera bertindak adil dan menghentikan kriminalisasi dan penindasan dari Budiharjo terhadap dirinya serta karyawan-karyawannya. Penulis Tim

Read More

Sangat Miris! Jaringan Narkoba Di Mentok Jadi Pengedar Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Sungguh memprihatinkan. Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. “Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yos. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Tim Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan. Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi. “Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA, 3 ORANG DITANGKAP TERMASUK MASIH DALAM SATU KELUARGA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Mentok bersama Unit Res-Intel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit Res-Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan pada Rabu, 23 Juli 2025, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial K.S. (35) dan P. (52) di sebuah rumah di Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu dan perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” ungkap Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan 17,33 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 17 paket klip plastik berbagai ukuran, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Tak berhenti di situ, hasil pengembangan lebih lanjut kembali mengarahkan petugas pada satu nama lain yaitu G.P.K. (37), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku pertama. G.P.K. diamankan di rumah yang sama dan setelah digeledah, ditemukan kembali 0,37 gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. “Ketiga pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Ini tentu menjadi perhatian serius kami, karena peredaran narkotika tidak hanya merusak individu tapi juga menghancurkan struktur keluarga dan masyarakat,” lanjut Iptu Yos. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kami apresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Tingkatkan Kualitas Komunikasi Digital Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi publik yang efektif dan responsif di era digital, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Pelatihan Konten Kreator, Kamis (24/07), yang diikuti oleh para admin media sosial dari jajaran Polres dan satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda Jambi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kreativitas para admin dalam mengelola platform media sosial institusi. Tujuannya agar informasi yang disampaikan ke masyarakat menjadi lebih menarik, informatif, serta berdampak positif terhadap citra Polri di mata publik. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran media sosial sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Saya harap melalui pelatihan ini, seluruh admin media sosial dari jajaran Polres dan Satker Polda Jambi bisa mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat dan aplikatif. Jangan hanya sekadar hadir, tapi serap ilmunya dan terapkan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya. Pelatihan ini menghadirkan narasumber profesional di bidang produksi konten digital, termasuk pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam strategi komunikasi dan optimalisasi media sosial. Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif. Para peserta berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan akun media sosial masing-masing satuan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bidhumas Polda Jambi dalam membentuk insan Humas Polri yang kreatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika informasi publik. Pelatihan ini sekaligus mendorong institusi Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui komunikasi digital yang humanis dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi Rektor UNJA, Bahas Penguatan Sinergi Dunia Pendidikan dan Kepolisian

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Helmi beserta jajaran pimpinan universitas di ruang kerjanya pada Rabu (23/07). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNJA didampingi para Wakil Rektor, yakni Prof. Dr. Hafrida (Wakil Rektor I), Prof. Dr. Ir. Defison (Wakil Rektor II), Prof. Dr. Fauzi Syam (Wakil Rektor III), Prof. Dr. Revis Asra (Wakil Rektor IV), serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati. Sementara itu, Kapolda Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto. Dalam sambutannya, Rektor UNJA menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolda Jambi. Ia berharap kolaborasi antara UNJA dan Polda Jambi dapat diperluas ke berbagai bidang, khususnya pendidikan hukum, pelatihan kepemimpinan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pendekatan akademik,” ujar Prof. Dr. Helmi. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum dan berwawasan kebangsaan. “Kami sangat terbuka terhadap bentuk kerja sama yang mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya yang berbasis pada akademik dan riset. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda. Audiensi ini bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antara institusi Kepolisian dan dunia akademik, khususnya di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025, Kapolda Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “SDM Polri yang Unggul, Adaptif, dan Berintegritas Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.” Kegiatan yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Turut hadir Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres jajaran, serta Kasubag Renmin dan operator SDM dari seluruh satuan kerja Polda Jambi. Hadir pula sebagai narasumber, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mochammad Farisi, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis ini harus menjadi momentum refleksi, evaluasi, dan peningkatan kualitas bagi seluruh personel SDM Polri. Saya berharap hari ini bukan hanya sekadar Rakernis, tapi menjadi momen introspeksi bagi kita semua. SDM merupakan bagian terpenting karena memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Kapolda. Lebih lanjut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penguatan SDM Polri yang meliputi aspek perencanaan, pengembangan personel, hingga pemenuhan kesejahteraan anggota. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung penuh program pemerintah, khususnya di bidang pertanian dan ketahanan pangan, melalui koordinasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan singkat dari Ketua Pelaksana Rakernis, serta penayangan video selayang pandang Biro SDM Polda Jambi. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 24 Juli 2025 – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025). Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa. Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. “Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. Penulis Tim

Read More