Pendi Gugat Budiharjo: 13 Kendaraan Tak Bisa Keluar Akibat Jalan Ditutup

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 23 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo. “Jalan itu memang ada dan selama ini dipakai oleh kedua belah pihak .Sampai akhir Penutupan jalan dilakukan sepihak oleh Budiharjo,” ujar saksi dalam persidangan. Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama. Kuasa hukum Pendi menyatakan bahwa penutupan jalan oleh Budiharjo tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Lebih lanjut, pihak penggugat juga menilai tindakan penutupan jalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, serta menyentuh unsur penyanderaan barang, karena kendaraan yang tidak bisa keluar dari lokasi dinilai telah dikurung secara sepihak dan melawan hukum. “Penahanan kendaraan akibat penutupan jalan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi sudah menyentuh hak sipil dan ekonomi pihak lain,” tegas kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, usai sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba di Puding Besar, Warga Tempilang Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Tempilang, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Bebe, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bangka, termasuk Kecamatan Tempilang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka bernama SA yang diamankan lebih dulu pada 21 Juli 2025. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SA mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju kediaman S di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Dengan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu milik tersangka. Dari dalam laci dashboard kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 15 paket kecil lainnya yang disimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna kuning. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 9,35 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, potongan pipet, dan satu unit ponsel. Tersangka S langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini disambut hangat oleh warga Kecamatan Tempilang, yang merasa lega atas tindakan cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Salah satu tokoh masyarakat Tempilang, Medi Hestri, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., beserta seluruh jajaran. Ia menyebut bahwa keberanian polisi dalam membongkar jaringan narkoba ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba yang mengintai generasi muda. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan masa depan masyarakat dari bahaya narkotika. Ia pun berharap operasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, termasuk para tokoh lokal, RT/RW, dan pemuda. Kapolres Bangka Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan. “Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kami,” pungkas Kapolres. Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Juli 2025 INFO_PAS – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal. “Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita. Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama. (Basri Andi)

Read More

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Selasa 22 Juli 2025 – Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 telah berlangsung selama satu Minggu, dan tinggal satu Minggu lagi pelaksanan operasi patuh Siginjai 2025 berkahir tepatnya tanggal 27 Juli 2025. Selain pelaksanaan dilapangan, Satlantas Polresta Jambi juga melakukan sosialisasi melalui RRI Kota Jambi (22/07) pukul 09.00 wib. Kasat Lantas Polresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikanSasaran dari himbauan sosialisasi adalah kepada para pendengar setia atau audience RRI Kota Jambi. Melalui tema“Polantas hadir”sosialisasi terkait operasi patuh siginjai 2025 mulai dari tanggal 14 juli – 27 juli 2025. Pemasangan spanduk dan sticker serta pembagian lef flet terkait Ops Patuh Siginjai 2025. Himbauan peyuluhan terkait keselamatan dalam berkendara kepada Pendengar RRI Kota Jambi.Himbauan Larangan kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading kepada pendengar RRI Kota Jambi. Tujuan agar terciptanya pemahaman masyarakat bahwa dilaksanakan ops patuh siginjai 2025. Terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Jambi. Meminimalisir kejadian Laka Lantas, Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalu lintas, Tercipta hubungan emosional kedekatan antara Polantas dengan Lapisan Masyarakat dan Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kegiatan di RRI dilaksanakan olehPersonil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi “ungkap Kasi Humas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap dalam Sepekan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Juli 2025 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bangka Barat di hadapan awak media, didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi dan PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, SS, dan SP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba mendapati MS sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 81 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu di saku celana pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah, ditemukan lagi 120 butir pil ekstasi di gudang serta 2 paket sabu di balik sofa. Total barang bukti dari penangkapan MS adalah 201 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SS ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dari tangan SS, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat bruto 25,57 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam. Penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal 22 Juli 2025 terhadap tersangka SP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. SP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang diketahui bernama Sapriyadi alias Bebe. Tim gabungan kemudian bergerak ke Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik S, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kanebo berwarna kuning yang diletakkan di dalam laci dashboard mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1778 JVS. S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Pradana. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: 16 Kasus Narkoba Diungkap, 18 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Juli 2025 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir, bertempat di Mapolres Bangka Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi serta PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Mentok, 23 Juli 2025 Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 16 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba di berbagai wilayah. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 18 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha di hadapan awak media. Kapolres merinci, pengungkapan tersebut terbagi di beberapa kecamatan: 8 kasus di Kecamatan Mentok, 3 kasus di Tempilang, 3 kasus di Jebus, dan 1 kasus di Parittiga. Selain mengamankan para pelaku, tim Satresnarkoba bersama Tim Hantu juga berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar. “Total barang bukti yang kami amankan berupa 366,63 gram sabu-sabu dan 205 butir pil ekstasi. Jumlah ini jika beredar bisa sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda,” lanjut Kapolres. Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan secara intensif. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat juga sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan informasi. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dan identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” kata Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat dan menjadikan hal ini sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kades Belo Laut Ajak Warga Dukung Operasi Patuh Menumbing 2025, Wujudkan Tertib Berlalu Lintas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Kepala Desa Belo Laut, Ibnu, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2025 yang digelar Polres Bangka Barat. Ia mengajak seluruh warga desanya untuk menjadikan operasi ini sebagai momentum penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. “Operasi Patuh Menumbing bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga ajakan untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Mari kita mulai dari diri sendiri, taat aturan dan saling peduli di jalan raya,” ujar Ibnu. Ibnu menambahkan bahwa ketertiban berlalu lintas adalah bagian dari cerminan masyarakat yang maju dan peduli terhadap sesama. Ia berharap warga Belo Laut dapat menjadi contoh positif dalam mendukung upaya Polri menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan kondusif. Dengan semangat kebersamaan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan mendukung Operasi Patuh Menumbing 2025, demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Penulis Tim

Read More

Kasang Lopak Alai Perdana, Kecamatan Kumpeh Ulu Kembangkan Budidaya Ikan Nila Sistem Bioflok Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 23 Juli 2025 – Kecamatan Kumpeh Ulu mencatat sejarah baru dalam sektor perikanan dengan memulai budidaya ikan nila melalui sistem bioflok. Program inovatif ini diluncurkan perdana di Desa Kasang Lopak Alai dengan penebaran 12.800 benih ikan nila yang ditempatkan pada 16 kolam bioflok. Kolam bioflok adalah sistem budidaya ikan yang memanfaatkan mikroorganisme untuk mengolah limbah organik dan mengubahnya menjadi pakan alami bagi ikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Tematik, yang bertujuan menjadikan desa sebagai sentra produk unggulan. Dalam hal ini, Kumpeh Ulu sebagai penghasil ikan air tawar berbasis kolam bioflok yang ramah lingkungan dan efisien secara ekonomi. “Dari 18 desa yang ada di Kecamatan Kumpeh Ulu, kegiatan ini menjadi role model untuk desa lainnya dalam pengembangan potensi perikanan air tawar,” ujar Sekcam Kumpeh Ulu, R. Efendi, dalam sambutannya. Acara peresmian turut dihadiri Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Rovi, Kepala Desa Kasang Lopak Alai Pawi, SE, MM, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dukungan lintas sektor ini menunjukkan sinergi antara pemerintahan desa dan aparat dalam mendorong ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. Budidaya ikan nila sistem bioflok dikenal mampu meningkatkan hasil panen dengan efisiensi lahan dan air. Diharapkan program ini tidak hanya mendorong kemandirian ekonomi desa, tetapi juga menjadi solusi strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan menekan angka kemiskinan di wilayah Kumpeh Ulu. Dengan dimulainya program ini, Kecamatan Kumpeh Ulu semakin memperkuat posisinya sebagai daerah inovatif dalam pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan. Sementara itu, Kades Kasang Lopak Alai Pawi mengatakan Pemerintah Desa juga telah mendefinitifkan nama BUMDes Kasang Lopak Alai yaitu BUMDes Hidayatunnur, yang mana pengelolaannya telah dilakukan secara musyawarah sehingga telah disetujui serta berjalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Tahapan demi tahapan dalam pengoperasionalan juga telah dilakukan sesuai prosedur yang telah disetujui oleh BPD dan kelembagaan lainnya,” ujarnya. Pawi juga menambahkan bahwa hari ini kami dari Pemerintah Desa Kasang Lopak Alai sengaja mengundang untuk menyaksikan Launching penebaran benih ikan BUMDes serta memohon doa semoga berhasil sesuai apa yang diharapkan. Acara dilanjutkan dengan pembacaan umul Qur’an oleh Bapak Amirudin dan dilanjutkan dengan penebaran benih ikan nila oleh Pemerintah Kecamatan, Kades, Kapolsek Kumpeh Ulu dan tamu undangan lainnya. Penulis Tim

Read More

Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan.

Tajam24Jam.Com Muara Bulian, 22 Juli 2025 – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian. Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda. Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan. Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat. Apalagi bila Perdamaian antara Pihak Terlapor (sdr. S dan sdr. S) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak. Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam. Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja. Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya. Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang. Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik. Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi. Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum. Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat. Basri

Read More

Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penanaman Jagung Kuartal III Dukung Program Ketahanan Pangan di Wilayah Sarolangun.

Tajam24Jam.Com Sarolangun, Selasa 22 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan POLRI, Polres Srolangun menggelar kegiatan Penanaman Jagung Kuartal III secara simbolis di lahan pertanian seluas 3 hektar di Dusun Karang Jering Desa Tambang tinggi Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun, pada Selasa (22/7/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 80 orang tamu dan undangan, serta dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK. M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat utama Polres Srolangun,Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H, M.H Kapolsek Limun AKP Berlin Tarigan, S.H, Camat Cermin Nan Gedang Marhasan, SKM. MM; Kepala Desa Tambang Tinggi Helmi, Kepala Desa Sungai Keramat Hermansyah, Kades Lubuk resam Induk Kadafi, SE., Kades Lubuk resam ilir Mad Kudri, A. Md, Kades Sekamis jakpar, S.Pd, Kades Kampung Tujuh Effendi, BPP-PPL Kec. CNG, Personil Polsek Limun, para Bhabinkamtibmas dan Babinsa Limun,Para Perangkat Desa Tambang Tinggi, Tomas. Acara diawali dengan pembukaan, Pembukaan, Pembacaan Doa, Sambutan Kades Tambang Tinggi, Sambutan Kapores Sarolangun, Penanaman jagung;Dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis 30 kg benih jagung dan pupuk untuk lahan seluas 3 hektar, yang menjadi bagian dari program kolaboratif antara Polres Sarolangun dan masyarakat tani setempat. Dalam sambutannya, Camat Cermin Nan Gedang Marhasan, SKM. MM menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Sarolangun atas dukungan nyata terhadap ketahanan pangan di wilayahnya. “Kami ucapkan terima kasih atas bantuan benih dan pupuk untuk petani. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut sebagai bentuk nyata sinergi antara TNI, POLRI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Mari bersama dukung Sarolangun menuju Indonesia Emas,” ujar Camat CNG. Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK. M.H. menekankan bahwa kegiatan penanaman ini bukan sekadar simbolik, namun bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kedaulatan pangan nasional, sebagaimana visi Presiden RI untuk mengurangi ketergantungan impor. “Melalui tanam jagung ini, kita wujudkan kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat. Ini adalah langkah kita bersama mendukung ketahanan pangan yang menjadi bagian dari kedaulatan negara. Semoga Polri dapat ikut andil dalam target nasional penanaman jagung hingga 1 juta hektar,” tegas Kapolres. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan tanam jagung serentak hari ini di berbagai lokasi oleh Jajaran Polres Sarolangun, lahan tersebut merupakan lahan persawahan yang pada musim hujan ditanami padi, dan saat musim kemarau karena keterbatasan pasokan air dimanfaatkan untuk menanam jagung atau tanaman pangan lainnya. “Kegiatan hari ini bertepatan dengan musim peralihan dari penghujan ke kemarau, sehingga sangat tepat untuk meningkatkan produktivitas jagung, khususnya di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kabupaten Sarolangun pada umumnya,” ungkap Kapolres. Lebih lanjut, kegiatan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari penyuluh pertanian, Polsek Limun, kelompok tani, hingga Kepala Desa di Kecamatan Cermin Nan Gedang. Semua pihak bersinergi untuk memaksimalkan potensi lahan yang ada guna menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas oleh POLRI. Polres Sarolangun juga berkolaborasi dengan Dinas Pertanian, stakeholder terkait, dalam penyediaan bibit, pupuk, dan pestisida. Harapannya, kontribusi ini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani lokal. Setelah sambutan Kapolres, acara dilanjutkan dengan penanaman jagung secara simbolis di lahan yang telah disiapkan. Kapolres Sarolangun bersama sejumlah pejabat setempat, perwakilan Gapoktan, dan para tamu undangan secara bergantian melakukan penanaman benih jagung, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Sarolangun. Penulis Tim

Read More