Satlantas Polres Muaro Jambi Tindak 5 Truk ODOL Pengangkut Batu Bara di Tempino

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 Maret 2026 – Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak truk angkutan batu bara yang diduga melanggar aturan. Kali ini, lima unit mobil tronton ekspedisi yang diduga bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) diamankan petugas di wilayah Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kelima truk tersebut masing-masing bernomor polisi BG 8849 KP, E 9789 GN, BG 8549 KI, B 9367 GL, serta satu unit lainnya tanpa nomor polisi. Seluruh kendaraan tersebut diketahui mengangkut batu bara dari wilayah tambang di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Selain diduga melanggar kapasitas muatan yang telah ditentukan, kendaraan-kendaraan tersebut juga disebut melanggar Peraturan Gubernur Jambi serta instruksi gubernur terkait pengaturan operasional angkutan batu bara di jalan umum. Penindakan dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Muaro Jambi di kawasan Tempino yang selama ini dikenal sebagai jalur lintasan utama truk angkutan batu bara. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, petugas Satlantas Polres Muaro Jambi, Gusmardi, membenarkan adanya penindakan terhadap lima unit truk tersebut. “Kendaraan tersebut saat ini masih kita tahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Gusmardi singkat. Penindakan terhadap truk ODOL pengangkut batu bara di wilayah Muaro Jambi memang kerap dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, kemacetan, hingga potensi kecelakaan akibat kendaraan yang membawa muatan melebihi batas. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti perusahaan ekspedisi maupun pemilik muatan batu bara dari kelima truk tersebut. Namun aparat menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap angkutan yang melanggar aturan, khususnya terkait muatan berlebih dan operasional yang tidak sesuai ketentuan pemerintah daerah. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengingat maraknya truk angkutan batu bara yang diduga masih nekat melintas dengan muatan berlebih di sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi. 🚛 Penulis Tim

Read More

Dirlantas Polda Jambi Tahan 5 Tronton Batu Bara, Pelanggaran ODOL dan Ingub Kembali Terbongkar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengamankan lima unit truk tronton pengangkut batu bara yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan operasional di jalan umum, Selasa (24/02/2026). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan. Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, mengatakan kelima tronton tersebut terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni mengangkut muatan batu bara melebihi kapasitas dan beroperasi di luar jam yang diizinkan. “Ada beberapa truk besar jenis tronton yang melakukan dua pelanggaran, yaitu mengangkut batu bara melebihi kapasitas dan melakukan operasional di luar jam aturan. Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penahanan kendaraan tersebut,” ujar Adi Benny melalui sambungan telepon. Ia menegaskan, langkah penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu kendaraan ODOL. Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Intel Ditlantas Polda Jambi. Menurutnya, kegiatan penertiban ini bukan operasi dadakan. Sejak awal bulan puasa, personel Ditlantas secara rutin melakukan pengawasan setiap malam di sejumlah titik rawan, termasuk pintu tol dan ruas jalan yang kerap dilintasi angkutan batu bara ilegal maupun pelanggar aturan.“Kegiatan ini sudah berjalan. Anggota kami dengan surat perintah rutin melakukan penindakan di titik-titik rawan pelanggaran. Hasilnya bisa dilihat di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi,” tegasnya. Namun demikian, Adi Benny mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL secara penuh baru akan diberlakukan secara nasional pada tahun 2027. Sementara untuk operasional angkutan batu bara di jalan umum, kewenangan utamanya berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, karena berkaitan dengan Instruksi Gubernur. “Kalau terbukti secara kasat mata melanggar ODOL dan berpotensi membahayakan, maka akan dilakukan diskresi berupa penilangan,” jelasnya. Terkait dugaan asal batu bara yang tidak sesuai dokumen resmi atau delivery order (DO), Adi Benny menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), bukan ranah Ditlantas. Penindakan ini kembali memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah oknum sopir dan perusahaan terhadap aturan angkutan batu bara di Jambi. Di tengah larangan dan pengawasan yang terus dilakukan, praktik pelanggaran ODOL dan operasional di luar ketentuan masih saja ditemukan, memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pengguna jalan dan komitmen penegakan aturan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Angkutan Batu Bara Jambi–Cilegon Masih Nekat Lewat Jalan Umum, Ormas Hentikan Tronton di Sebapo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 Februari 2026 – Maraknya angkutan batu bara dari Jambi menuju Cilegon, Banten, yang melintasi jalan umum kembali memicu keresahan. Meski aksi penolakan dari elemen masyarakat terus dilakukan, praktik tersebut seolah tak tersentuh dan tetap berlanjut.Kali ini, truk tronton bermuatan batu bara diduga milik PT Surya Global Makmur, Kabupaten Sarolangun, terpantau melintas. Padahal sebelumnya perusahaan lain seperti Tebo Prima juga disorot karena aktivitas serupa, Selasa 17/02/2026. Aksi penghentian dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila di kawasan Sebapo. Sempat terjadi kemacetan lantaran sopir awalnya enggan menepikan kendaraan. Setelah mendapat desakan dan dibantu awak media, tronton yang diduga kendaraan ekspedisi itu akhirnya menepi. Dari pantauan di lapangan, sebelumnya aparat kepolisian terlihat melakukan patroli dan memutarbalikkan sejumlah tronton yang diduga over dimension over loading (ODOL) dari wilayah tambang Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Namun, upaya tersebut dinilai belum maksimal karena masih ada kendaraan yang lolos dan tetap melintas. Ironisnya, aktivitas angkutan batu bara melalui jalan umum ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat dan instansi terkait dalam menindak tegas perusahaan maupun sopir yang nekat melanggar. Jika tidak ada langkah tegas dan sanksi nyata, dikhawatirkan praktik ini akan terus berulang. Publik kini menunggu keseriusan penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menghentikan angkutan batu bara di jalan umum demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas. Penulis Tim

Read More

BPABB Jambi Sweeping Truk ODOL Batu Bara PT Tebo Prima di Tembesi, Diduga Ada “Backing” Kuat

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Februari 2026 – Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Provinsi Jambi melakukan sweeping terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan batu bara yang melintas di Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (10/02/2026) dini hari. Di lapangan, BPABB masih menemukan angkutan batu bara menggunakan mobil ekspedisi bertonase besar (tronton ODOL) yang diduga mengangkut batu bara dari PT Tebo Prima dan melintas di jalan umum, meski jelas melanggar ketentuan dimensi, muatan, dan jam operasional. Saat dikonfirmasi, perwakilan BPABB Edi Cipto menyampaikan kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, sekaligus mengirimkan rekaman video. Dalam video tersebut terlihat jelas anggota BPABB memberhentikan dan memerintahkan truk ODOL bermuatan batu bara dari PT Tebo Prima untuk putar balik. Lebih mengejutkan, dalam rekaman video tersebut juga terdengar pihak BPABB menyebut nama “Mak Nyak”, yang diduga sebagai sosok pembacking seluruh armada batu bara yang keluar dari tambang PT Tebo Prima, melintas di jalan umum dengan tujuan pengiriman hingga Cilegon, Banten. “Kami ini intinya menolak angkutan batu bara yang menggunakan tronton melintas di wilayah Batanghari. Muatannya overload, merusak jalan, dan mereka melintas siang maupun malam hari,” tegas Edi Cipto. Ia menambahkan, angkutan truk pada dasarnya sudah ditentukan jam operasionalnya, namun aturan tersebut diduga diabaikan secara sistematis oleh angkutan batu bara tertentu. Edi Cipto juga mengungkap adanya dugaan permainan di balik bebasnya truk-truk ODOL tersebut. “Ada orang yang bermain di situ. Saya malah mau dijatuhkan. Makanya semua kendaraan PT Tebo Prima yang melintas kami putar balikkan,” ungkapnya. Aksi BPABB ini menjadi tamparan keras bagi aparat dan instansi terkait, yang selama ini kerap mengklaim penertiban ODOL, namun faktanya truk-truk bermuatan berlebih masih bebas melintas di jalan umum dan merusak infrastruktur. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Tebo Prima, Dishub, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran ODOL serta adanya pihak yang disebut-sebut sebagai backing angkutan batu bara tersebut. Penulis Tim

Read More

Kisruh Angkutan Batu Bara ODOL di Jambi Memanas, Hukum Terancam Kalah oleh Kepentingan Bisnis

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Februari 2026 — Gelombang penolakan masyarakat terhadap operasional angkutan batu bara di jalan umum Provinsi Jambi kian memanas. Aksi sweeping dan pelarangan lintas kabupaten kembali dilakukan oleh ormas serta elemen masyarakat peduli keselamatan jalan di Kabupaten Sarolangun, Merangin, dan Muaro Jambi sepanjang pekan ini. Masyarakat menilai aktivitas angkutan bertonase besar yang Over Dimension Over Load (ODOL) telah merusak infrastruktur jalan, mengancam keselamatan pengguna jalan, serta diduga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Provinsi Jambi. Seorang pemerhati keselamatan jalan raya Jambi bahkan menyebut adanya indikasi pembiaran dan normalisasi kecelakaan. “Kalau sesama sopir AMT bicara, yang ditanya bukan kenapa kecelakaan terjadi, tapi ‘mati tidak korbannya’. Ini sangat miris,” ujarnya. Dishub Tegaskan Wajib Taat HukumKepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, M. Faisal Reza, ST, menegaskan bahwa seluruh armada angkutan batu bara wajib mematuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, operasional angkutan batu bara di Jambi harus tunduk pada: Dishub Provinsi Jambi, kata Faisal, akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, di Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, ormas Pemuda Pancasila menemukan satu unit truk diduga ODOL yang digunakan oleh PT Tebo Prima. Truk tersebut disinyalir menggunakan kendaraan ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan, sehingga luput dari pengawasan. Saat dikonfirmasi, pihak PT Tebo Prima melalui seseorang bernama Azwar, yang menghubungkan awak media dengan Yernawita (Mak Nyak) selaku Humas perusahaan, menyampaikan pernyataan yang menuai sorotan publik. “Kalau pemerintah mau serius menindak, jangan satu perusahaan saja. Harus semuanya,” ujarnya. Mak Nyak juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat tujuh perusahaan pemegang IUP, termasuk dari luar Provinsi Jambi (Sumatera Barat), yang menggunakan jalan umum untuk distribusi batu bara menuju wilayah Jabotabek. Saat ditanya terkait instruksi Gubernur Jambi dan Kementerian Perhubungan, ia secara terbuka menyatakan: “Jalur sungai Batanghari banyak kendala. Kalau air surut, tidak bisa jalan. Mau tidak mau aturan harus dilanggar.” Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait penegakan hukum. Merujuk Pasal 307 UU LLAJ, kendaraan ODOL dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, belum termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, serta tanggung jawab atas kerusakan jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU LLAJ. Publik kini mempertanyakan:Apakah negara akan tunduk pada kepentingan industri, atau hukum ditegakkan demi keselamatan rakyat? Penulis Tim

Read More

Tronton BH 8910 HW Angkut Batu Bara PT Tebo Prima Diduga Langgar ODOL Dan Pergub

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran aturan angkutan batu bara kembali mencuat di jalur lintas Muaro Jambi. Satu unit mobil tronton bernomor polisi BH 8910 HW diamankan oleh Ormas Pemuda Pancasila bersama masyarakat di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kamis (29/1/2026). Kendaraan tersebut diduga mengangkut batu bara milik PT Tebo Prima dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jabotabek (Cilegon). Temuan di lapangan mengindikasikan kuat adanya dugaan pelanggaran ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, yang selama ini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi. Diduga ODOL dan Tidak Sesuai PeruntukanBerdasarkan informasi yang dihimpun, tronton tersebut diduga membawa muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Dugaan ini mengacu pada regulasi teknis angkutan jalan, termasuk ketentuan pemerintah daerah dan aturan pengawasan dari instansi terkait. Selain itu, kendaraan yang digunakan disebut bukan kendaraan khusus angkutan batu bara. Tronton tersebut diketahui merupakan kendaraan ekspedisi milik transportir Krisna Prima, yang lazimnya diperuntukkan untuk pengangkutan barang umum. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan:Bagaimana kendaraan ekspedisi umum dapat mengangkut batu bara lintas provinsi?Di mana pengawasan dari instansi teknis dan aparat penegak hukum? Berpotensi Langgar UU LLAJSecara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di antaranya: Pasal 277, terkait kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau mengalami perubahan spesifikasi tanpa ketentuan,Pasal 307, terkait pengangkutan muatan melebihi batas yang diizinkan,serta ketentuan sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang terlibat dalam pengoperasian kendaraan dan pengangkutan barang.Apabila praktik serupa dilakukan secara berulang, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius dan membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak pengangkut maupun pemilik barang. Dinilai Mengancam Keselamatan PublikAngkutan batu bara ODOL selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai berkontribusi terhadap kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang. Desakan Agar Aparat Bertindak TegasMasyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, di antaranya: Dinas Perhubungan diminta melakukan pemeriksaan teknis kendaraan,Kepolisian didorong mengamankan kendaraan dan sopir untuk kepentingan penyelidikan,serta meminta PT Tebo Prima dan pihak transportir Krisna Prima memberikan klarifikasi kepada publik.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial serta upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Penulis Tim

Read More