Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com TEBO, 7 Januari 2026 – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS. Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Tebo Panen Hasil Ayam Petelur

Tajam24Jam.Com Tebo, 19 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Astacita Presiden dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait ketahanan pangan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah keberhasilan Lapas Tebo dalam melaksanakan panen telur ayam petelur yang dikelola melalui program pembinaan kemandirian warga binaan. Kegiatan panen telur ayam petelur ini dilaksanakan di area peternakan Lapas Tebo dan melibatkan warga binaan yang telah dibekali keterampilan beternak. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan internal, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar warga binaan memiliki keterampilan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. Kepala Lapas Tebo, Muhlisin Fardi menyampaikan bahwa program ketahanan pangan ini merupakan bagian dari upaya Lapas dalam menciptakan pembinaan yang berkelanjutan dan bermanfaat. “Melalui kegiatan ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki bekal keterampilan yang dapat digunakan ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya. Hasil panen telur ayam petelur ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi di lingkungan Lapas serta menjadi contoh nyata bahwa lembaga pemasyarakatan juga mampu berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini turut menumbuhkan semangat kerja dan meningkatkan rasa percaya diri warga binaan. Dengan keberhasilan panen ini, Lapas Tebo berkomitmen untuk terus mengembangkan program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian lainnya, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang produktif, humanis, dan berdaya guna bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dana Hibah PKK Tebo: Anggaran Hilang dalam Kabut Kekuasaan

Oleh: Dandi BratanataMahasiswa Hukum Universitas Jambi. Tajam24Jam.Com Jambi, 05 Juli 2025 –Skandal dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 bukan sekadar cerita tentang uang rakyat yang raib. Ia adalah cermin buruknya tata kelola kekuasaan lokal, di mana pengaruh politik, nepotisme, dan lemahnya penegakan hukum berselingkuh dalam diam. Lebih dari Rp1,7 miliar uang publik menghilang tanpa arah, tanpa transparansi, tanpa laporan pertanggungjawaban, tanpa satu pun pihak yang dimintai tanggung jawab secara hukum. Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini adalah penistaan terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan dengan tameng keluarga dan kekebalan sosial. Fakta bahwa dana hibah disalurkan ke TP PKK, yang kala itu diketuai oleh Armayanti, istri dari Pj. Bupati Aspan, memperlihatkan adanya pola pemusatan kekuasaan yang tidak sehat, menjadikan institusi negara sebagai alat pemuas kepentingan lingkar dalam birokrasi. Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, tak satu pun nama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masyarakat terus dicekoki dengan narasi “masih proses” dan “masih audit”. Pertanyaannya: sampai kapan hukum harus tunduk di hadapan kekuasaan? Apakah penegak hukum takut, atau memang sengaja memperlambat agar kasus ini lenyap ditelan waktu? Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk istri pejabat, bendahara, ajudan, hingga kepala dinas, tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Justru mempertegas dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap aktor-aktor utama. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya lamban, tapi juga permisif terhadap praktik impunitas yang kian menjadi-jadi di daerah. Dana hibah adalah uang rakyat, bukan harta warisan pejabat. Maka saat anggaran tersebut digunakan tanpa kontrol publik, tanpa laporan terbuka, dan tanpa batasan kewenangan yang jelas, maka di situlah demokrasi lokal sedang sekarat. Penyelenggara negara bukan hanya gagal mengelola, tapi juga gagal menjaga martabat hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kekuasaan menjelma menjadi jaringan kekeluargaan yang antikritik dan antitransparansi. Hari ini PKK, besok bisa saja Dinas Kesehatan, Pendidikan, atau instansi lain. Pola penyimpangan akan terus direplikasi, sebab rasa takut untuk melawan semakin dimatikan dengan kekuasaan yang kebal hukum. Sudah saatnya masyarakat berhenti diam. Sudah waktunya mahasiswa, jurnalis, dan elemen sipil lainnya bersuara lebih keras. Kita tidak sedang membicarakan satu keluarga pejabat, kita sedang bicara soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Bila kasus ini tak segera dituntaskan, maka kita tak ubahnya sedang menyuburkan mental maling yang bersembunyi di balik jabatan. Diam adalah dosa, dan membiarkan hukum dibungkam oleh kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap republik. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Tebo, Jumat 23/5/2025 – Komandan Kodim 0416/Bungo Tebo, Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol., memimpin langsung kegiatan karya bakti pembersihan sampah di Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang digelar oleh seluruh satuan di jajaran Korem 042/Garuda Putih, dengan fokus pada kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. Untuk Kodim 0416/Bute, karya bakti digelar di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo. Di Kabupaten Tebo, kegiatan difokuskan di area Lapangan Pusparagam dan Pasar Tanjung Bungur. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Dandim Pungky (DP) menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti yang dilaksanakan pada hari Jumat ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan bersama. “Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kita melaksanakan karya bakti dengan fokus pada kebersihan. Kebersihan lingkungan dan kebersihan pribadi adalah cerminan dari kepribadian kita. Investasi terbaik dalam diri kita adalah kesehatan, dan kesehatan berawal dari kebersihan,” tegas Letkol Inf Dedy Pungky. Ia menambahkan bahwa karya bakti tidak sekadar memungut sampah, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manajemen sampah yang baik. “Dari sampah, kita bisa belajar banyak hal. Sampah bisa berdampak besar terhadap kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan,” tambahnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat TNI AD, khususnya Kodim 0416/Bute, dalam mendukung kebersihan lingkungan dan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 2/5/2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengadakan konferensi pers di Gedung B Polda Jambi pada Jumat, (02/05/2025). Konferensi pers tersebut mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil investigasi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, (29/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB. Permasalahan ini bermula dari pelaksanaan patroli kepada Suku Anak Dalam (SAD) yang diduga melakukan pencurian. Ketika pihak perusahaan melakukan penyisiran, ditemukan 2 (dua) orang warga SAD yang ketika ingin diamankan justru melakukan perlawanan, yang tentunya memicu emosi dari para pelaku sehingga warga SAD tersebut dilakukan pemukulan hingga tak sadarkan diri. “Bisa dibilang pelaku ini melakukan itu secara spontan, ya. Karena memang mereka ini menduga bahwa SAD ini melakukan tindakan pencurian. Dan ketika kami melakukan olah TKP, SAD ini ternyata tidak ada melakukan perlawanan karena mereka ini benar-benar dalam posisi dikeroyok.” Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Manang Soebekti. Kedua pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Menanggapi kasus ini, kami langsung mengirim beberapa personil ke daerah tersebut untuk melakukan pengamanan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dan alhamdulilah, sampai sekarang masih berjalan lancar dan aman,” tambah Kapolres Tebo, AKBP Triyanto dalam keterangannya. Penulis Tim

Read More