Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tajam24Jam.Com TEBO, 8 Juni 2026 – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan. Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya. Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya. Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung. Penulis Tim

Read More

Pihak Pmd Kabupaten Tebo pangil Direktur Bumdes Tunas Baru Pagar Puding Lamo bersama Bendahara dan Sekretaris pendamping Bumdes

Tajam24Jam.Com TEBO, Selasa 26 mei 2026 – Ketua bumdes tunas baru dikabarkan hari ini dipangil oleh pihak pemerintah kabupaten Tebo kenapa dan ada apa, berdasarkan surat pangilan pihak Pmd Tebo kadis Malik memangil empat orang masyarakat pagar puding lamo dengan tujuan undangan klarifikasi tentang dana bumdes 175 anggaran tahun 2026 dikemanakan? Masyarakat pagar puding lamo berharap pada pemerintah pmd diminta penjelasan nya dana bumdes dikemanakan. Berdasarkan aturan dan perencanaan yang telah disepakati bersama bumdes tunas baru pagar puding lamo akan digunakan Tanam jagungTanam cabePembibitan ayam petelur “Dalam pantauan tokoh masyarakat pagar puding lamo edi enjoy dana 175 juta di anggaran dari dana bumdes tidak terealisasi dengan baik ke masyarakat setempat dugaan mark’up dana bumdes 100 juta hilang entah kemana oleh drektur bumdes Musa bersama bendahara Nika”. Dana bumdes pantau dari masyarakat pagar puding lamo yang ada dilaksanakan kegiatan hanya ada penanaman jagung cabe ayam petelur tidak ada imbuh masyarakat dana bumdes semua nya 175 juta. ,,, masyarakat meminta inspektorat Tebo polres Tebo pemerintah pmd Tebo meminta camat serai serumpun meminta pj kades pagarpuding lamo segera di pangil drektur bumdes tunas baru bersama bendahara sekretaris bumdes dikemanakan dana bumdes tersebut kami sangat kecewa pada pengurus bumdes tidak ada transparansi pada kami masyarakat setempat. Kami masyarakat berharap dana bumdes tahun 2025 bisa realisasi dengan baik, tidak seperti tahun 2017 BUMDES 300 juta tidak realisasi dengan baik. harapan kami tahun 2025 ketua baru bendahara baru generasi muda pagar puding lamo bisa berkembang Bumdes dengan baik, dilihat dari realisasi dilapangan tidak ada. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com TEBO, 18 Mei 2026 – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan. Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo

Tajam24Jam.Com Tebo, 8 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., melaksanakan Safari Ramadhan dengan bersilaturahmi di Rumah Dinas Bupati Tebo, Minggu (8/3/2016) Siang. Kedatangan Danrem bersama rombongan yang terdiri dari Para Pejabat Utama (PJU) Korem 042/Gapu serta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus tersebut disambut langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tebo. Kegiatan silaturahmi dalam suasana bulan suci Ramadhan ini berlangsung penuh keakraban dan menjadi momentum untuk mempererat sinergitas antara TNI dengan pemerintah daerah serta seluruh unsur Forkopimda di Kabupaten Tebo. Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa Safari Ramadhan ini tidak hanya menjadi ajang memperkuat tali silaturahmi, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kebersamaan dan soliditas dalam menjaga stabilitas serta mendukung pembangunan di wilayah. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan tukar-menukar cenderamata antara Danrem 042/Gapu dan Bupati Tebo sebagai simbol penghargaan dan persahabatan. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan. Safari Ramadan ini diharapkan semakin memperkokoh kebersamaan serta sinergitas antara TNI dan pemerintah daerah dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Tinjau Yonif TP 844/Ksatria Batanghari dan Kompi Senapan B Yonif 142/Ksatria Jaya di Kabupaten Tebo

Tajam24Jam.Com Tebo, 8 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., melaksanakan peninjauan pangkalan ke Yonif TP 844/Ksatria Batanghari serta Kompi Senapan B Yonif 142/Ksatria Jaya yang berada di Kabupaten Tebo, Minggu (8/3/2026). Kedatangan Danrem beserta rombongan disambut langsung oleh Komandan Batalyon (Danyon) Yonif TP 844/Ksatria Batanghari Letkol Inf Viko Hendrika Sandro, S.I.P., M.Si., beserta para perwira dan prajurit. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melihat secara langsung kondisi satuan, fasilitas pangkalan serta kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh satuan jajaran di wilayah Korem 042/Gapu. Dalam kunjungannya, Danrem didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Korem 042/Gapu. Setibanya di lokasi, rombongan meninjau beberapa fasilitas pangkalan, mulai dari area perkantoran, barak prajurit, hingga sarana pendukung lainnya yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan. Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi pangkalan tetap terpelihara dengan baik, tertata rapi, serta mampu mendukung kesiapan operasional prajurit dalam melaksanakan tugas pokok satuan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan satuan agar seluruh fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal serta dipelihara dengan baik demi menunjang profesionalisme prajurit di lapangan. Kegiatan peninjauan tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib, serta menjadi wujud perhatian pimpinan terhadap kondisi satuan di wilayah jajaran Korem 042/Gapu, khususnya dalam memastikan kesiapan prajurit, sarana prasarana, serta pelaksanaan tugas satuan berjalan optimal. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Perkuat Sinergi Pembinaan, Lapas Muara Tebo Jajaki Kerja Sama Gerai Produk Warga Binaan di Kantor Imigrasi Muara Bungo

Tajam24Jam.Com Tebo, 13 Februari 2026 – Lapas Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Muara Bungo sebagai langkah membangun kerja sama strategis lintas instansi, khususnya dalam pengembangan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kunjungan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Muara Bungo ini membahas rencana penyediaan gerai Produk Karya Narapidana yang akan ditempatkan di area lounge layanan keimigrasian, Jumat (13/2/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Muara Tebo, Erison Bangun, didampingi Kasubsi Kegiatan Kerja, Ivan Aditya Mileniawan. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Muara Bungo, Ferry Rizki Baifat, dalam suasana diskusi yang hangat dan konstruktif. Fokus pembahasan diarahkan pada mekanisme penempatan gerai, kurasi produk, serta pola pemasaran yang efektif dan berkelanjutan. Melalui gerai tersebut, berbagai hasil karya WBP seperti miniatur berbahan kayu, kerajinan batik, dan produk kreatif lainnya direncanakan dipasarkan langsung kepada masyarakat yang mengurus layanan keimigrasian. Inisiatif ini dinilai mampu memperluas akses pemasaran sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk pembinaan. Erison Bangun menyampaikan, “Kolaborasi ini kami dorong agar hasil pembinaan kemandirian memiliki ruang tampil yang layak dan berdaya saing. Gerai di Kantor Imigrasi menjadi etalase yang tepat untuk memperkenalkan karya WBP kepada publik.” Sementara itu, Ferry Rizki Baifat menegaskan dukungannya, “Kami menyambut baik rencana ini sebagai bentuk sinergi pelayanan publik yang memberi manfaat sosial, sekaligus mendorong pemberdayaan dan kepercayaan diri WBP.” Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap pembinaan kemandirian semakin berdampak nyata menumbuhkan kreativitas, kemandirian, serta kesiapan WBP untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

Berantas Aktivitas PETI di Sumay, Satreskrim Polres Tebo Amankan Delapan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com TEBO, 7 Januari 2026 – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). “Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot. Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS. Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan. Penulis Tim

Read More

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Tebo Panen Hasil Ayam Petelur

Tajam24Jam.Com Tebo, 19 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Astacita Presiden dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait ketahanan pangan. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah keberhasilan Lapas Tebo dalam melaksanakan panen telur ayam petelur yang dikelola melalui program pembinaan kemandirian warga binaan. Kegiatan panen telur ayam petelur ini dilaksanakan di area peternakan Lapas Tebo dan melibatkan warga binaan yang telah dibekali keterampilan beternak. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan internal, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar warga binaan memiliki keterampilan produktif yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. Kepala Lapas Tebo, Muhlisin Fardi menyampaikan bahwa program ketahanan pangan ini merupakan bagian dari upaya Lapas dalam menciptakan pembinaan yang berkelanjutan dan bermanfaat. “Melalui kegiatan ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, bertanggung jawab, serta memiliki bekal keterampilan yang dapat digunakan ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya. Hasil panen telur ayam petelur ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi di lingkungan Lapas serta menjadi contoh nyata bahwa lembaga pemasyarakatan juga mampu berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini turut menumbuhkan semangat kerja dan meningkatkan rasa percaya diri warga binaan. Dengan keberhasilan panen ini, Lapas Tebo berkomitmen untuk terus mengembangkan program ketahanan pangan dan pembinaan kemandirian lainnya, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang produktif, humanis, dan berdaya guna bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Dana Hibah PKK Tebo: Anggaran Hilang dalam Kabut Kekuasaan

Oleh: Dandi BratanataMahasiswa Hukum Universitas Jambi. Tajam24Jam.Com Jambi, 05 Juli 2025 –Skandal dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 bukan sekadar cerita tentang uang rakyat yang raib. Ia adalah cermin buruknya tata kelola kekuasaan lokal, di mana pengaruh politik, nepotisme, dan lemahnya penegakan hukum berselingkuh dalam diam. Lebih dari Rp1,7 miliar uang publik menghilang tanpa arah, tanpa transparansi, tanpa laporan pertanggungjawaban, tanpa satu pun pihak yang dimintai tanggung jawab secara hukum. Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini adalah penistaan terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan dengan tameng keluarga dan kekebalan sosial. Fakta bahwa dana hibah disalurkan ke TP PKK, yang kala itu diketuai oleh Armayanti, istri dari Pj. Bupati Aspan, memperlihatkan adanya pola pemusatan kekuasaan yang tidak sehat, menjadikan institusi negara sebagai alat pemuas kepentingan lingkar dalam birokrasi. Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, tak satu pun nama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masyarakat terus dicekoki dengan narasi “masih proses” dan “masih audit”. Pertanyaannya: sampai kapan hukum harus tunduk di hadapan kekuasaan? Apakah penegak hukum takut, atau memang sengaja memperlambat agar kasus ini lenyap ditelan waktu? Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk istri pejabat, bendahara, ajudan, hingga kepala dinas, tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Justru mempertegas dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap aktor-aktor utama. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya lamban, tapi juga permisif terhadap praktik impunitas yang kian menjadi-jadi di daerah. Dana hibah adalah uang rakyat, bukan harta warisan pejabat. Maka saat anggaran tersebut digunakan tanpa kontrol publik, tanpa laporan terbuka, dan tanpa batasan kewenangan yang jelas, maka di situlah demokrasi lokal sedang sekarat. Penyelenggara negara bukan hanya gagal mengelola, tapi juga gagal menjaga martabat hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kekuasaan menjelma menjadi jaringan kekeluargaan yang antikritik dan antitransparansi. Hari ini PKK, besok bisa saja Dinas Kesehatan, Pendidikan, atau instansi lain. Pola penyimpangan akan terus direplikasi, sebab rasa takut untuk melawan semakin dimatikan dengan kekuasaan yang kebal hukum. Sudah saatnya masyarakat berhenti diam. Sudah waktunya mahasiswa, jurnalis, dan elemen sipil lainnya bersuara lebih keras. Kita tidak sedang membicarakan satu keluarga pejabat, kita sedang bicara soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Bila kasus ini tak segera dituntaskan, maka kita tak ubahnya sedang menyuburkan mental maling yang bersembunyi di balik jabatan. Diam adalah dosa, dan membiarkan hukum dibungkam oleh kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap republik. Penulis Tim

Read More

Wujudkan Lingkungan Bersih, Dandim 0416/Bute Ajak Warga Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Tebo, Jumat 23/5/2025 – Komandan Kodim 0416/Bungo Tebo, Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol., memimpin langsung kegiatan karya bakti pembersihan sampah di Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jumat (23/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari aksi serentak yang digelar oleh seluruh satuan di jajaran Korem 042/Garuda Putih, dengan fokus pada kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing. Untuk Kodim 0416/Bute, karya bakti digelar di dua kabupaten, yakni Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo. Di Kabupaten Tebo, kegiatan difokuskan di area Lapangan Pusparagam dan Pasar Tanjung Bungur. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo. Dandim Pungky (DP) menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti yang dilaksanakan pada hari Jumat ini merupakan wujud kepedulian terhadap lingkungan dan kesehatan bersama. “Di hari Jumat yang penuh berkah ini, kita melaksanakan karya bakti dengan fokus pada kebersihan. Kebersihan lingkungan dan kebersihan pribadi adalah cerminan dari kepribadian kita. Investasi terbaik dalam diri kita adalah kesehatan, dan kesehatan berawal dari kebersihan,” tegas Letkol Inf Dedy Pungky. Ia menambahkan bahwa karya bakti tidak sekadar memungut sampah, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya manajemen sampah yang baik. “Dari sampah, kita bisa belajar banyak hal. Sampah bisa berdampak besar terhadap kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan,” tambahnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat TNI AD, khususnya Kodim 0416/Bute, dalam mendukung kebersihan lingkungan dan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman. Penulis Tim

Read More