Proyek Rp2,2 Miliar Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Lokasi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai pembangunan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan nilai anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen proyek dan realisasi pekerjaan. Proyek tersebut tercantum dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru Abadi, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter dan Diduga Bukan Lokasi Oprit. Berdasarkan hasil pantauan awak media, pekerjaan jalan yang dilakukan hanya sepanjang 200 meter, sementara jaraknya dari badan Jembatan Muara Sabak Barat masih sekitar 500 meter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi pekerjaan bukanlah oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan struktur yang lazim terdapat pada oprit jembatan, seperti: dinding penahan tanah (retaining wall), pelat injak (approach slab), drainase khusus oprit, timbunan besar menuju elevasi jembatan. Komponen tersebut umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan konstruksi oprit. Dengan kondisi tersebut, nilai anggaran Rp2,2 miliar dinilai tidak sebanding jika pekerjaan hanya berupa perkerasan jalan tanpa struktur penunjang. Keterangan Pekerja: “Kurang Lebih 200 Meter” Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan hanya dilakukan sampai panjang tertentu. Iya betul… kurang lebih 200 meter, “ujarnya singkat”. Berpotensi Masuk Ranah Hukum Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen teknis, perencanaan, dan pelaksanaan ini menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan, mark up, atau penyimpangan anggaran, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana antara lain: penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Tim awak media menyebutkan telah dua kali turun ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen. Mereka menegaskan bahwa PPTK serta konsultan memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan. Anggaran DAU Wajib Tepat Sasaran Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, yaitu untuk pelayanan dasar publik. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal ketat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, semua pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas tim awak media. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Apabila terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, hingga lokasi aktual, pihak terkait berpotensi dikenai: Sanksi administratif: teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist perusahaan, Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana: apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta detail teknis pekerjaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

DLH Provinsi Jambi Disorot Diduga Takut Eksekusi Galian C Terindikasi Dugaan Illegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Usaha perseorangan galian C di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur(TanjabTim) yang diduga tak kantongin izin menjadi sorotan khusus dari Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat(LLIM). Untuk diketahui, Pada Kamis 23/10/2025 lalu, LLIM telah menyampaikan aksi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi dan telah mendapatkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak ESDM akan segera menindaklanjuti usaha perseorangan galian C tersebut jika diduga tidak didapati perizinan,maka sanksi tegas secara hukum akan dijatuhkan kepada pemilik tanpa kompromi. Menindak lanjuti aksi tersebut, Jum’at 24/10/2025, LLIM kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Jambi. Dalam orasinya, LLIM mendesak pihak DLH Provinsi Jambi untuk menelusuri secara detail terhadap usaha perseorangan yang diduga tak kantongin izin dan diduga telah merusak lingkungan tersebut. Ditambahkan orator, Akbar, “Beberapa kejanggalan tampak pada lokasi usaha galian C tersebut bila memang memiliki perizinan ialah eks galian C itu tampak seperti kolam dan tidak berpagar. Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 158 ,aturan pelaksana teknis Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 96 Tahun 2021minimal demi keselamatan warga sekitar eks galian C tersebut harus safety”, tegasnya. Usai aksi di DLH Provinsi Jambi, pihak LLIM diterima oleh Farida(DLH) untuk audiensi tertutup. Dalam audiensi itu, pihak LLIM menyampaikan beberapa pertanyaan terkait usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tak kantongin izin, seperti kejanggalan eks galian C yang tidak direklamasi, dan kondisi eks berupa kolam yang tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar lokasi kegiatan, sebut Sekjen LLIM, Junai. Audiensi itu semakin meruncing, ketika Farida meminta kepada LLIM untuk langsung melaporkan aktivitas galian C tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten TanjabTim. “Jika begitu, silakan saudara sekalian melaporkan hal tersebut ke Polres TanjabTim”, ucap Farida (Dok_Red). Perkataan Farida tersebut mendapatkan interupsi dari salah satu anggota LLIM Harvery(Korlap I), “Ibu mau menjebak kami?”. Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami tidak bisa melaporkan kejadian tersebut tanpa alat bukti (notulen atau hasil sidak, pemeriksaan dari pihak DLH Provinsi Jambi), sebut Harvery. kami datang ke DLH Provinsi selaku social controling untuk meminta penjelasan secara detail terkait usaha perserorangan galian C yang diduga tak kantongi izin. Farida menimpali hal itu dan mengarahkan untuk mengisi laporan pengaduan, dengan tenggang waktu penanganan selama 30 hari, diduga seolah-olah hendak cuci tangan. Selanjutnya, Sekjen LLIM, Junai menegaskan, “Kami selaku Social Controling berpegang pada dasar hukum yang berlaku di NKRI, diantaranya Undang-Undang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan berdampak penting, Pasal 88 UU PPLH (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) tentang tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan akibat kegiatan yang menggunakan B3 atau menimbulkan ancaman serius, dan Pasal 18 ayat (6) UU PPLH tentang kewajiban pemda menyediakan sistem informasi lingkungan hidup”, tegasnya. Ditambabkan Junai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan utamanya, meskipun telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Pasal-pasal pentingnya yakni Pasal 22 Undang-Undang PPLH, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Pasal 88 Undang-Undang PPLH (Diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi”. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang PPLH (terkait sistem informasi),”Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik”. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Undang-Undang sebelumnya):Mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta perusakan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang pendahulu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah landasan hukum yang lebih baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut berbagai aspek tata kelola lingkungan, seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Junai berharap, jika memang usaha perseorangan galian C tersebut tidak memiliki izin maka pihak terkait diminta segera menindak tegas dengan menutup habis usaha itu, tutupnya. Penulis Tim

Read More

TERCIUM AROMA PENYELEWENGAN DANA CSR PETROCHINA, LMPP GERUDUK KANTOR BUPATI TANJAB TIMUR

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 Oktober 2025 – Gejolak baru mengguncang Tanjung Jabung Timur. Puluhan massa dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, Senin (20/10/2025), menuntut transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PetroChina yang mencapai Rp47 miliar, Kamis 23/10/25. Aksi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan temuan LMPP di lapangan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan Tandan–Landang sepanjang 6 kilometer, diduga kuat tidak terealisasi sepenuhnya. Fakta di lapangan menunjukkan jalan yang dibangun hanya sekitar 5 kilometer, dengan dana yang terserap sekitar Rp21 miliar. “Kemana sisa dana Rp26 miliar lagi? Ini bukan angka kecil. Publik berhak tahu ke mana aliran dan realisasi anggaran CSR PetroChina itu,” tegas salah satu orator LMPP dalam orasinya yang disambut sorak dukungan para peserta aksi. Lebih jauh, LMPP mengungkap dugaan bahwa dana CSR tersebut langsung ditransfer ke rekening Dinas PUPR Tanjab Timur dan dikelola secara swakelola oleh internal dinas tanpa mekanisme lelang terbuka. Pola seperti ini dinilai menabrak prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta berpotensi membuka ruang praktik penyimpangan anggaran. “Dana CSR seharusnya dikelola secara profesional dan melibatkan pihak independen, bukan ditangani tertutup oleh dinas tanpa laporan publik,” tambah seorang peserta aksi. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kadis PUPR, dan sejumlah pejabat terkait untuk melakukan audiensi terbuka. Dalam pertemuan itu, Kadis PUPR mengakui bahwa dana CSR PetroChina memang disalurkan ke rekening dinas dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh tim pengawasan internal, dengan rekanan yang ditunjuk langsung tanpa proses tender formal. Pernyataan itu justru makin memperkuat kecurigaan publik akan adanya ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran aturan pengelolaan dana CSR. LMPP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. CSR itu untuk rakyat, bukan untuk segelintir pejabat yang bermain di balik meja,” tutup Koordinator Aksi dengan nada tegas. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PetroChina belum memberikan klarifikasi resmi terkait pola penyaluran dana CSR senilai Rp47 miliar tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Tanjab Timur dan aparat hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini — agar program CSR benar-benar memberi manfaat, bukan menjadi bancakan kepentingan. Penulis Tim

Read More

Miris! Oknum Guru Diduga Ajak Anak Didiknya Demo di Sekolah, Pengamat Hukum: Langgar UU Perlindungan Anak dan Etika Pendidikan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 20 Oktober 2025 – Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan puluhan siswa SMA Negeri 4 Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan aksi demonstrasi di lingkungan sekolah. Aksi tersebut diduga diprakarsai oleh seorang guru, dan kini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati hukum dan pendidikan. Video berdurasi lebih dari satu menit itu memperlihatkan para siswa membawa poster dan menyuarakan protes terhadap kebijakan internal sekolah. Aksi ini dilakukan di halaman sekolah saat jam belajar berlangsung, dan sempat menarik perhatian warganet setelah diunggah ke media sosial beberapa waktu lalu. Pengamat hukum Jambi, Sahroni, S.H., M.H. menilai, tindakan guru yang mengajak siswa SMA berdemo di sekolah bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak. “Siswa SMA pada umumnya masih berusia di bawah 18 tahun. Secara hukum, mereka masih dikategorikan sebagai anak. Mengajak atau melibatkan mereka dalam aksi unjuk rasa, apalagi di lingkungan sekolah, jelas berpotensi melanggar Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025. Ia menegaskan, guru seharusnya menjadi teladan dan pembimbing moral bagi siswa, bukan malah mendorong mereka terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko sosial atau hukum. “Sekolah bukan tempat demonstrasi. Guru harus mendidik siswa menyampaikan pendapat dengan cara konstitusional dan melalui jalur resmi, bukan dengan mobilisasi massa di lingkungan pendidikan,” kata pengacara yang dikenal cerdas, tegas dan pro wong cilik itu. Menurut Sahroni, aksi yang terjadi di SMA 4 Tanjung Jabung Timur mencederai nilai-nilai pendidikan. Sekolah semestinya menjadi ruang aman dan netral bagi anak-anak untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis secara sehat. “Menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi, tapi harus diajarkan dengan cara yang edukatif, misalnya melalui forum OSIS, musyawarah kelas, atau dialog dengan kepala sekolah. Aksi demonstrasi di sekolah justru mengarah pada pembentukan perilaku impulsif dan tidak mendidik,” tegasnya. Selain itu, para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak di sekolah dan media sosial agar tidak terseret dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. Kasus di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur menjadi pengingat penting bagi seluruh tenaga pendidik. Guru bukan hanya pengajar, tapi juga figur moral dan penjaga batas hukum di dunia pendidikan. “Anak-anak bukan alat perjuangan siapa pun. Mereka subjek hukum yang harus dilindungi, bukan dijadikan peserta aksi. Mari ajarkan demokrasi dengan santun, beretika, dan sesuai hukum,” tutup Sahroni mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Tercium Aroma Manipulasi Lelang di Tanjab Timur, Laskar Merah Putih Perjuangan Geruduk Kantor Bupati

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 20 Oktober 2025 — Gejolak baru mengguncang birokrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Puluhan anggota dan simpatisan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses lelang proyek pemerintah daerah. Aksi ini dipicu oleh dugaan praktik manipulasi dan penyimpangan dalam proses tender proyek infrastruktur yang dikelola oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Pokja Pemilihan 1. Lelang Proyek Diduga Sarat Manipulasi, Menurut dokumen resmi yang diterima redaksi, LMPP menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam addendum dokumen lelang, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan 2022. “Pokja Pemilihan 1 UKPBJ Tanjab Timur menambah dan mengubah syarat tender tanpa dasar hukum yang sah. Tidak ada lampiran surat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana diwajibkan oleh regulasi LKPP,” tegas Ketua Markas Daerah LMPP Provinsi Jambi dalam pernyataannya. LMPP menyoroti perubahan syarat dokumen tender yang diunggah melalui portal SPSE INAPROC Kabupaten Tanjab Timur, terutama terkait dukungan material batuan dan izin usaha pertambangan (IUP). Tambahan syarat itu disebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi diskriminatif terhadap peserta lain. “Perubahan tanpa izin pejabat berwenang bisa dikategorikan sebagai penyimpangan administratif. Itu sudah cukup menjadi alasan untuk menggugurkan proses tender,” ungkap seorang sumber internal LMPP. Dugaan Persekongkolan dalam Dua Proyek Kunci, LMPP juga menyoroti dua proyek strategis yang dinilai sarat kejanggalan: Dalam dua proyek tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan persekongkolan yang mengarah pada praktik monopoli tender. Dokumen LDP (Lembar Data Pemilihan) disebut tidak konsisten dengan data personel dan pengalaman kerja peserta. “Ada tanda-tanda kuat bahwa proses evaluasi dibuat seolah-olah transparan, padahal sudah diarahkan. Kami melihat adanya permainan antara pihak penyedia dan oknum pejabat Pokja,” lanjut pernyataan resmi LMPP. Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Daerah, Dalam aksi dan laporannya, LMPP menyampaikan tiga tuntutan utama: Desakan Moral untuk Bupati dan Penegak Hukum, LMPP menegaskan agar Bupati Tanjung Jabung Timur tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut indikasi kolusi dan pelanggaran administrasi. “Setiap jengkal tanah dan setiap proyek yang dibiayai APBD adalah milik rakyat. Jika ada permainan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas LMPP dalam pernyataan moralnya. Kasus dugaan manipulasi tender ini kini menjadi sorotan publik di Tanjung Jabung Timur. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat hukum, agar pelaksanaan proyek infrastruktur benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat — bukan pada kelompok tertentu. Penulis Tim

Read More

Diduga Gelapkan Dana NPHD, Mantan Kasek Bawaslu Tanjabtim Masih Bebas — Adik Sekda Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 7 Oktober 2025 — Dugaan kasus penggelapan dana hibah Pemilu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kian memanas. Mantan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu setempat berinisial Dedi, yang disebut-sebut melarikan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga kini belum tersentuh hukum dan masih berstatus bebas. Pergantian jabatan Kasek dilakukan secara mendadak oleh Bawaslu Tanjabtim setelah mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim untuk penyelenggaraan Pemilu. Langkah itu disebut sebagai bentuk penegasan lembaga untuk menjaga integritas internal dan mencegah terhambatnya tahapan Pilkada 2024 lalu. Namun, di balik langkah administratif tersebut, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terhadap Dedi, yang menurut informasi internal diduga telah menggunakan sebagian dana NPHD tidak sesuai dengan peruntukannya. Sumber terpercaya menyebut, penyimpangan anggaran tersebut meliputi penggunaan dana hibah tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah (SPJ), sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak tahu soal anggaran itu. Untuk pengendalian dan pemeriksaan itu tugas Inspektorat atau Sekda,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Tanjabtim, saat ditemui Senin (7/10/2025). Menariknya, Dedi ternyata merupakan adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim. Fakta ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi perlindungan kekuasaan, mengingat posisi Sekda memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan administrasi di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk dalam penggunaan dana hibah. Salah satu pegawai Kesbangpol yang enggan disebutkan namanya justru mengungkapkan bahwa pengembalian dana NPHD sedang dilakukan secara bertahap alias dicicil. “Kalau nggak salah dicicil, Bang,” ujar pegawai perempuan tersebut. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius dari publik: mengapa dana negara yang diduga diselewengkan bisa dikembalikan dengan cara mencicil, padahal setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara penuh dan tepat waktu? Dari perspektif hukum, apabila benar terdapat kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum — baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) — wajib melakukan langkah hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada pejabat dari Inspektorat maupun Bawaslu Tanjabtim yang dapat dimintai keterangan. Awak media mendatangi kedua kantor tersebut, namun hanya mendapat jawaban seragam dari staf. “Lagi kegiatan di Jakarta,” ujar salah satu pegawai di masing-masing instansi. Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tanjabtim, untuk menelusuri lebih dalam dugaan penyelewengan dana hibah Pemilu tersebut. Apalagi, bila benar pelaku merupakan kerabat pejabat aktif, maka kasus ini bisa menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan konflik kepentingan di daerah. Penulis Tim

Read More

KNPI Tanjab Timur Akan Gelar Musda, Siapkan Regenerasi Kepemimpinan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 4 Oktober 2025 – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan kesiapan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) dalam waktu dekat. Agenda ini menjadi momentum penting bagi proses regenerasi kepemimpinan sekaligus konsolidasi pemuda di daerah. Pengurus DPD KNPI Tanjab Timur menyampaikan, Musda yang akan digelar nantinya bukan sekadar forum pergantian pengurus, tetapi juga ruang strategis bagi pemuda untuk menyatukan visi serta memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah. “Musda ini akan menjadi wadah konsolidasi ide serta semangat kaum muda. Kami ingin pemuda Tanjab Timur lebih solid, mandiri, dan siap menghadapi tantangan zaman,” ujarnya. Saat ini, seluruh persiapan telah hampir rampung. Musda akan dihadiri pengurus KNPI Provinsi Jambi, organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan pemuda dari kecamatan se-Tanjab Timur. “InsyaAllah Musda berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan kepemimpinan baru yang mampu merangkul semua potensi pemuda,” ungkap Ketua Panitia. Menanggapi informasi mengenai pelaksanaan Musda KNPI pada tanggal 3–4 Oktober 2025 di Gedung PKK, pengurus DPD KNPI Tanjab Timur menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan pihaknya. “Kami tidak tahu versi Musda yang dimaksud. Musda resmi KNPI Tanjab Timur tetap dalam agenda yang sedang kami siapkan,” jelasnya. Musda KNPI Tanjab Timur ini diharapkan menjadi tonggak lahirnya gagasan segar dari generasi muda untuk pembangunan daerah, sekaligus memperkuat solidaritas dan persatuan pemuda di bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pembebasan Lahan Menuju Ujung Jabung Dikorupsi, Asintel Kejati : Ya Benar

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Jambi, tengah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan menuju pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Asintel Kejati Jambi, Nophy T South membenarkan menerima laporan pengaduan dari masyarakat dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat di daerah Tanjabtim tepatnya berkaitan dengan ujung Jabung. “Ya benar ada Kejati Jambi menerima laporan masyarakat dan telah ditindak lanjuti oleh Kejati Jambi dengan menugaskan tim bidang tinda pidana khusus untuk melakukan investigasi,” jelasnya selasa, 9 September 2025. Dilokasi pembebasan lahan, Tim Penyidikan Pidsus Kejari sudah turun kelapangan melakukan pengumpulan informasi data serta melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat dan mungkin dalam waktu dekat akan menyampaikan hasil dari tugas tim. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang intinya laporan tersebut bahwa masyarakat belum sepenuhnya menerima uang pembebasan lahan,” terangnya. Dugaan uang dikorupsi di pembebasan lahan ujung Jabung sumber dananya dari APBD Provinsi Jambi yang kemudian melakukan pembayaran terhadap warga pemilik tanah dan dari laporan tersebut diduga kuat bahwa para warga belum menerima apa yang menjadi hak mereka. “Artinya kalau kemudian memang fakta dilapangan ada hak masyarakat yang belum diterima namun disisi lain ada penyerapan atau pencairan anggaran maka tentu ini akan menjadi bahan penyelidik untuk menindak lanjuti,” tegasnya. Sebenarnya pembebasan lahan, dalam rangka mendukung pembangunan dermaga atau pelabuhan ujung Jabung, Tanjabtim namun demikian informasi yang peroleh bahwa sumber dana pelabuhan Ujung Jabung terpisah dan berbeda dengan pembebasan lahan. “Pembebasan lahan masyarakat itu dananya dari APBD Provinsi Jambi sedangkan dana pembangunan pelabuhan bersumber dari dana APBN dalam hal ini adalah Kementrian Perhubungan pada saat itu,” tuturnya. Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pembebasan lahan tersebut, tim penyelidik dari Tindak Pidana Khusus telah turun kelapangan ke Daerah Ujung Jabung untuk melakukan konfirmasi kepada masyarakat. “Kami memperoleh informasi bahwa beberapa informasi dari laporan masyarakat cukup kuat untuk menjadi dasar untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Penulis Tim

Read More

Hasniba Waka I DPRD Tanjabtim: Golkar di Nahkodai Cek Endra Akan Kokoh Jadi Rumah Aspirasi Rakyat Jambi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 9 September 2025 – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hasniba, A.Md, menyampaikan ucapan selamat kepada H. Cek Endra yang kembali dipercaya untuk menahkodai DPD Partai Golkar Provinsi Jambi periode 2025–2030. Hasniba menegaskan, kepercayaan yang diberikan kepada H. Cek Endra merupakan momentum besar untuk semakin mengokohkan posisi Partai Golkar di tengah masyarakat. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat, konsolidasi yang solid, serta visi besar yang ditawarkan akan membawa Golkar benar-benar menjadi partai rakyat di Provinsi Jambi. Kami yakin, di bawah kepemimpinan Bapak H. Cek Endra, Partai Golkar akan semakin kokoh dan mampu menjadi rumah aspirasi rakyat Jambi. Inilah saatnya Golkar memperkuat barisan, mendengar suara masyarakat, dan menghadirkan solusi nyata bagi kesejahteraan,” ujar Hasniba. Lebih lanjut, Hasniba menekankan pentingnya kerja sama kolektif seluruh kader untuk mendukung kepemimpinan H. Cek Endra. Ia menilai, keberhasilan Golkar bukan hanya ditentukan oleh pemimpinnya, melainkan juga oleh loyalitas, kesolidan, dan komitmen kader dari tingkat kabupaten hingga desa. Kader Golkar harus semakin solid, satu suara, dan satu langkah. Dengan kebersamaan, saya yakin Golkar akan semakin dicintai masyarakat dan hadir sebagai partai yang benar-benar membawa manfaat bagi daerah maupun bangsa,” tambahnya. Hasniba juga mendoakan agar kepemimpinan H. Cek Endra periode 2025–2030 berjalan lancar dan penuh keberkahan, serta mampu menjadikan Partai Golkar Jambi sebagai motor penggerak pembangunan, pengawal aspirasi, dan pilar utama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Ucapan selamat sekaligus doa dari Hasniba ini menjadi wujud dukungan penuh bagi kepemimpinan H. Cek Endra agar Golkar Jambi terus tumbuh, berkembang, dan konsisten menghadirkan politik yang santun, bermartabat, serta berorientasi pada kemajuan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Kantor Bersama Tanjung Jabung Timur Memprihatinkan, Mirip Bangunan Tak Berpenghuni

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 4 September 2025 – Kondisi Kantor Bersama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kini menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (4/9/2025), bangunan yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat itu tampak rusak parah dan menyerupai bangunan tak berpenghuni. Dari luar, gedung terlihat tidak terawat. Atap banyak yang bolong, cat dinding kusam hingga buram, serta suasana keseluruhan mencerminkan kondisi yang jauh dari kata layak. Padahal, fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal perhatian pemerintah daerah terhadap aset negara yang seharusnya dipelihara demi menunjang aktivitas pelayanan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari dinas terkait mengenai kerusakan bangunan tersebut. Penulis Tim

Read More