MENANG! TUNTUTAN BEBAS DIKABULKAN, ISKANDAR DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN PIDANA, TIM SRIKANDI IPWJ BERHASIL GAGALKAN TUNTUTAN JPU

Tajam24Jam.Com TANJUNG JABUNG TIMUR, 5 Mei 2026 – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor: 6/Pid.Sus/LH/2026/PN.Tjt akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pembelaan dan membebaskan terdakwa bernama Iskandar alias Nandar bin Jamani. Putusan bebas tersebut diperoleh setelah tim hukum dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) yang akrab disapa “Srikandi Hukum” bekerja maksimal membela kliennya. Tim hukum ini dipimpin langsung oleh Fitri Susanti, S.H., didampingi oleh Fatmawati, S.H., Yuni Triana, S.H., dan Nurhayati, S.H. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala tuntutan hukum. TERDAKWA HANYA PEKERJA, BUKAN PEMILIK LAHAN Dalam pembelaan (pleidoi) sebelumnya, tim Srikandi IPWJ berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (dolus malus). “Yang Mulia, klien kami bukanlah pemilik lahan, bukan pembeli, dan bukan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas tanah tersebut. Terdakwa hanyalah seorang operator alat berat yang bekerja secara borongan atau upah harian semata untuk mencari nafkah,” tegas Fitri Susanti di hadapan sidang. Fakta persidangan berhasil membuktikan bahwa yang memerintahkan dan menunjuk lokasi adalah pihak lain, yaitu saksi Hendra, Sarjono, dan Yasri Laini (yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun). Terdakwa hanya menjalankan instruksi dan bekerja sesuai titik yang ditentukan oleh pemberi kerja, serta tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan. MAJELIS HAKIM SEPAKATI, TIDAK ADA NIAT JAHAT Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim IPWJ. Bahwa Terdakwa bertindak atas dasar kepercayaan kepada pihak yang dianggap berwenang dan tidak memiliki pengetahuan hukum mengenai status kawasan hutan. “Menjatuhkan hukuman berat kepada tangan kanan atau pelaksana, sementara pemberi perintah tidak diproses setimpal, adalah sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambah tim pembela. Dengan putusan tanggal 5 Mei 2026 ini, Terdakwa Iskandar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan bebas menjalani kehidupan seperti biasa tanpa beban hukum. Kemenangan ini kembali membuktikan profesionalisme dan ketegasan Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah. Penulis Tim

Read More

LSM LENTERA Mengelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek SDN 211 Tanjabtim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (13/04/2026), menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SDN 211 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek swakelola tahun anggaran 2025 tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan LSM LENTERA, Anca Firmansyah bersama Syailendra, menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM LENTERA menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material. Di antaranya penggunaan besi yang seharusnya berdiameter 10 mm, namun diduga menggunakan besi 8 mm.Selain itu, material kayu yang digunakan juga menjadi sorotan. Kayu yang semestinya menggunakan kualitas kelas I dan II, diduga diganti dengan kayu kelas III atau berkualitas lebih rendah. Pada bagian pintu dan jendela, LSM juga menduga tidak dilakukan penggantian baru, melainkan hanya menggunakan material lama yang dicat ulang. Atas temuan tersebut, patut diduga adanya indikasi penyimpangan serta potensi persekongkolan untuk meraup keuntungan dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ujar Anca Firmansyah dalam orasinya. Meski demikian, LSM LENTERA menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan dugaan tersebut.Sebagai tindak lanjut, LSM LENTERA mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi, untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang SD, serta Kepala Sekolah SDN 211 dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dana swakelola tersebut.Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek diminta turut diperiksa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melaluiKepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus bergulir dan masih tahap saksi-saksi diperiksa. “Kasus tersebut terus diperiksa yang sampai saat ini tahap saksi-saksi,” jelasnya rabu, 28 januari 2026. Noly menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi dan nantinya akan ekspos kepada publik apa hasilnya dan ia berpesan agar bersabar menunggu apa hasil kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan di wilayah Ujung Jabung, Tanjabtim. “Total yang diperiksa sudah mencapai 56 orang dan kemungkinan besar akan bertambah lagi saksi diperiksa,” terangnya. Noly menegaskan, pemeriksaan tersebut seperti dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PUPR Provinsi Jambi dan pihak dari pertanahan dan akan masih banyak lagi diperiksa dan ia minta doa dari masyarakat Jambi agar diperlancar pemeriksaan kasus dugaan Korupsi ini. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan Pidsus Kejati Jambi dengan lancar,” tuturnya. Tidak sampai disitu, Kejati Jambi juga akan melakukan kordinasi dari pihak agraria pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara. “Kejati Jambi progresif dan aktif untuk menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” katanya. Sebelumnya, Kejati Jambi melakukan menerima laporan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Tanjabtim dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas. Penulis Tim

Read More

Tampar Pelajar, Guru Klaim Jadi Korban Pengeroyokan di Tanjabtim Jambi

Tajam24Jam.Com Tanjab Timur, 16 Januari 2026 – Kasus Perkelahian antara guru dan pelajar siswa SMK Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi terus bergulir yang sampai saat ini belum damai karena guru bernama Agus mengklaim jadi korban. Agus menceritakan, kejadian tersebut bermula di kelas saat ada guru, siswa menegurnya tidak sopan dan tidak hormat kepada dirinya dengan mengatakan tidak pantas, sehingga menyinggung hatinya dan atas perkataan tersebut, ia kemudian masuk kedalam kelas menanyakan siapa memanggil siswa dan sontak siswa menantang dirinya. “Atas perkataan siswa, saya reflek menampar satu kali muka seorang siswa dan itulah kejadian awal,” jelasnya jumat, 16 januari 2026. Setelah ia menampar siswa, para siswa tidak senang sampai lanjut istirahat, dan siswa ditamparnya menantang kembali, kemudian ia menemui para siswa dengan tujuan mediasi, dengan tujuan apa yang diinginkan dan para siswa menginginkan meminta maaf apa yang saya lakukan. “Jadi para siswa mengunakan saya minta maaf itu saja,” terangnya. Dalam perkelahian, ia merasa jadi korban dan saat kejadian sempat di BAP di dinas Pendidikan yang bersifat konfirmatif diantaranya melalui kasi GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. “Saya sudah sampaikan kronologi kejadian tersebut dan mereka mencatat se-detailnya tentang kejadian tersebut dan hasilnya nanti akan dikonfirmasikan lagi kepada saya di hari berikutnya,” tuturnya. Ia juga menyebutkan, saat mediasi antara guru dan siswa, pihak forkompincam dan dinas pendidikan, ia tidak datang hanya mewakili dari salah satu guru sekolah dengan alasan keselamatan dan kesehatan dijaga setelah kejadian. “Kalau saya dijamin keselamatan, saya akan kesana sendirian walaupun ada keluarga namun dalam sisi yang lain saya juga menjaga diri saya selama kesehatan dan itu juga harus dijaga,” tegasnya. Dalam BAP di Dinas Provinsi Jambi, ia diminta keterangan seputar kronologis kejadian tersebut, Apa, jam berapa, bagaimana, kenapa bisa terjadi, dan semua sudah ia jelaskan secara rinci. “saya dengan ketulusan hati saya, saya minta pihak terkait, memberikan ruang tempat yang lain, untuk bekerja dengan rasa aman, atas kesehatan saya, keselamatan saya dan jika saya kembali kesana, itu yang tidak mungkin lagi, karena tidak diterima secara masif, dan saya tidak mungkin kerja lagi kesana,” katanya. Penulis Tim

Read More

Usai Divonis Pidana, Mardiana Digugat Perdata Rp540 Juta di PN Tanjung Jabung Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24 Desember 2025 – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kembali harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh oleh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, nama baik, dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari Perkara Pidana Berlanjut ke PerdataDalam perkara pidana sebelumnya, Tergugat telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt atas tindak pidana penghinaan ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.Namun demikian, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk mengakomodasi kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata bernuansa penghinaan dan dinilai melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang.Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat KuatPraktisi hukum Apriansyah menilai, posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong sangat kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi dasar penting dalam gugatan PMH. “Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana harus dianggap benar dan tidak dapat dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” jelas Apriansyah. Rincian Tuntutan Ganti RugiDalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp540 juta, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp40 juta, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.Kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga Penggugat. Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Jadwal Agenda PersidanganPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut: 14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat10 Maret 2026 – Replik Penggugat17 Maret 2026 – Duplik Tergugat dan kemungkinan eksepsi25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan13 Mei 2026 – Putusan Perkara ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa putusan pidana tidak menutup peluang korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehormatan dan martabat seseorang. Penulis Tim

Read More

Diduga Ilegal Tapping di WK PetroChina, Polda Jambi Amankan Truk Tangki 12.000 Liter — Humas Masih “Tunggu Data”

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Polda Jambi bersama pihak PetroChina kembali mengungkap dugaan praktik ilegal tapping di wilayah operasi kerja (WK) PetroChina, mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil tangki jenis vacuum berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 12.000 liter, Senin 22/12/25. Truk tangki tersebut kini terlihat terparkir di area Mapolda Jambi dan diduga kuat digunakan untuk menyedot minyak atau limbah migas secara ilegal dari area operasi PetroChina. Namun hingga kini, detail penindakan, termasuk identitas pemilik kendaraan, sopir, jaringan pelaku, serta lokasi pasti pengambilan masih belum diungkap ke publik. Saat dikonfirmasi, Humas Polda Jambi melalui Maulana menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi dari Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait penanganan kasus tersebut. “Kami masih belum mendapatkan data dari Kasubdit Krimum. Jadi kita sabar dulu, tunggu saja nanti press release,” ujar Maulana di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan kejahatan migas yang kerap berujung minim informasi di tahap awal penindakan. Padahal, praktik ilegal tapping bukan kejahatan ringan. Selain merugikan negara dan perusahaan migas, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menunggu komitmen Polda Jambi untuk membuka kasus ini secara transparan: siapa pelaku sebenarnya, bagaimana modus operandi dijalankan, dan apakah ada aktor besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Tanpa kejelasan, penindakan dikhawatirkan hanya berhenti pada barang bukti—sementara jaringan kejahatan migas tetap leluasa beroperasi. Penulis Tim

Read More

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Bernilai Rp2,2 Miliar Disorot, Diduga Tidak Sesuai Lokasi dan Teknis Pekerjaan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya pekerjaan teknis yang lazim terdapat pada konstruksi oprit jembatan. Proyek tersebut tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025, dikerjakan oleh CV. Cahaya Baru Abadi, dan diawasi oleh CV. Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter, Lokasi Diduga Bukan Oprit Jembatan Berdasarkan pantauan awak media, panjang pekerjaan jalan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya dari jembatan utama masih sekitar 500 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan? Di lapangan juga tidak ditemukan pekerjaan struktur pelengkap oprit, seperti: ~ dinding penahan tanah (retaining wall),~ pelat injak (approach slab),~ drainase khusus oprit,~ timbunan besar menuju elevasi jembatan. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan stabilitas konstruksi oprit dan kenyamanan pengendara saat memasuki jembatan. Dari sisi biaya, nilai Rp2,2 miliar dinilai tidak wajar apabila pekerjaan hanya meliputi perkerasan jalan sepanjang 200 meter tanpa struktur tambahan. Keterangan Pekerja di Lokasi Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan hanya sampai batas tertentu. “Iya betul… kurang lebih 200 meter,” ujarnya singkat. Potensi Jerat Hukum Bila Terbukti Ada Kongkalikong Fakta dugaan ketidaksesuaian ini menjadi sorotan aparat pengawas internal seperti PPTK dan konsultan, serta aparat penegak hukum. Apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan ditemukan adanya kongkalikong, persekongkolan jahat, atau mark up anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ~ Ancaman pidananya mencapai: ~ penjara seumur hidup, atau ~ penjara hingga 20 tahun, ~ denda maksimal Rp1 miliar. PWDPI: Ada Kejanggalan Antara Nama Proyek dan Lokasi Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kesesuaian antara nama pekerjaan dan lokasi aktual. Ia menegaskan, jika ada ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan kondisi lapangan, maka PPTK dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Lebih jauh, Amri menyoroti penggunaan anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, DAU dialokasikan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, layanan sosial, dan ketertiban. Karena itu, penggunaan DAU harus tepat sasaran serta tidak boleh menyimpang dari dokumen perencanaan. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal secara ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka seluruh pihak terkait wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Menurut PWDPI, jika benar terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, dan lokasi aktual, maka pihak terkait dapat dikenai: ~ sanksi administratif (teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist),~ sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara,~ sanksi pidana bila terdapat unsur penyimpangan yang merugikan negara. Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV. Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta rincian teknis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Dana DAU Tanjabtim Jambi Diduga Tidak Tepat Sasaran Saat Warga Lambur Terjebak Jalan Rusak Parah dan Ekonomi Macet

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Kisah pilu kembali datang dari masyarakat Lambur, Tanjabtim. Jalan utama yang menjadi akses vital pengangkutan hasil perkebunan kini hancur parah. Setiap hari kendaraan warga tersendat, roda ekonomi terhambat, dan aktivitas masyarakat terganggu lantaran kondisi jalan tak lagi layak dilalui. Di tengah situasi ini, publik justru dikejutkan dengan kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Alih-alih dialokasikan untuk perbaikan jalan yang benar-benar mendesak, dana tersebut diduga malah diarahkan ke proyek lanjutan peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak Barat dengan pagu sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut kini menuai kritik. Selain dianggap tidak menjadi prioritas utama daerah, pengerjaannya juga disebut-sebut tidak sesuai dengan semestinya nama pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga Lambur mempertanyakan: Apakah proyek tersebut benar-benar kebutuhan mendesak? Mengapa DAU tidak dialirkan ke Lambur yang jelas memerlukan perbaikan jalan segera? Siapa yang menentukan arah penggunaan DAU sehingga terfokus pada proyek oprit Sabak Barat? Ada apa dengan kebijakan Pemkab Tanjabtim dalam menentukan prioritas pembangunan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah. Masyarakat berharap adanya transparansi serta peninjauan ulang penggunaan DAU, agar anggaran pusat benar-benar menyentuh persoalan yang paling mendesak dan berdampak luas bagi warga. Penulis Tim

Read More

Proyek Rp2,2 Miliar Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Lokasi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai pembangunan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan nilai anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen proyek dan realisasi pekerjaan. Proyek tersebut tercantum dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru Abadi, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter dan Diduga Bukan Lokasi Oprit. Berdasarkan hasil pantauan awak media, pekerjaan jalan yang dilakukan hanya sepanjang 200 meter, sementara jaraknya dari badan Jembatan Muara Sabak Barat masih sekitar 500 meter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi pekerjaan bukanlah oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan struktur yang lazim terdapat pada oprit jembatan, seperti: dinding penahan tanah (retaining wall), pelat injak (approach slab), drainase khusus oprit, timbunan besar menuju elevasi jembatan. Komponen tersebut umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan konstruksi oprit. Dengan kondisi tersebut, nilai anggaran Rp2,2 miliar dinilai tidak sebanding jika pekerjaan hanya berupa perkerasan jalan tanpa struktur penunjang. Keterangan Pekerja: “Kurang Lebih 200 Meter” Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan hanya dilakukan sampai panjang tertentu. Iya betul… kurang lebih 200 meter, “ujarnya singkat”. Berpotensi Masuk Ranah Hukum Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen teknis, perencanaan, dan pelaksanaan ini menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan, mark up, atau penyimpangan anggaran, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana antara lain: penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Tim awak media menyebutkan telah dua kali turun ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen. Mereka menegaskan bahwa PPTK serta konsultan memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan. Anggaran DAU Wajib Tepat Sasaran Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, yaitu untuk pelayanan dasar publik. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal ketat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, semua pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas tim awak media. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Apabila terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, hingga lokasi aktual, pihak terkait berpotensi dikenai: Sanksi administratif: teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist perusahaan, Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana: apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta detail teknis pekerjaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

DLH Provinsi Jambi Disorot Diduga Takut Eksekusi Galian C Terindikasi Dugaan Illegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Usaha perseorangan galian C di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur(TanjabTim) yang diduga tak kantongin izin menjadi sorotan khusus dari Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat(LLIM). Untuk diketahui, Pada Kamis 23/10/2025 lalu, LLIM telah menyampaikan aksi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi dan telah mendapatkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak ESDM akan segera menindaklanjuti usaha perseorangan galian C tersebut jika diduga tidak didapati perizinan,maka sanksi tegas secara hukum akan dijatuhkan kepada pemilik tanpa kompromi. Menindak lanjuti aksi tersebut, Jum’at 24/10/2025, LLIM kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Jambi. Dalam orasinya, LLIM mendesak pihak DLH Provinsi Jambi untuk menelusuri secara detail terhadap usaha perseorangan yang diduga tak kantongin izin dan diduga telah merusak lingkungan tersebut. Ditambahkan orator, Akbar, “Beberapa kejanggalan tampak pada lokasi usaha galian C tersebut bila memang memiliki perizinan ialah eks galian C itu tampak seperti kolam dan tidak berpagar. Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 158 ,aturan pelaksana teknis Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 96 Tahun 2021minimal demi keselamatan warga sekitar eks galian C tersebut harus safety”, tegasnya. Usai aksi di DLH Provinsi Jambi, pihak LLIM diterima oleh Farida(DLH) untuk audiensi tertutup. Dalam audiensi itu, pihak LLIM menyampaikan beberapa pertanyaan terkait usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tak kantongin izin, seperti kejanggalan eks galian C yang tidak direklamasi, dan kondisi eks berupa kolam yang tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar lokasi kegiatan, sebut Sekjen LLIM, Junai. Audiensi itu semakin meruncing, ketika Farida meminta kepada LLIM untuk langsung melaporkan aktivitas galian C tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten TanjabTim. “Jika begitu, silakan saudara sekalian melaporkan hal tersebut ke Polres TanjabTim”, ucap Farida (Dok_Red). Perkataan Farida tersebut mendapatkan interupsi dari salah satu anggota LLIM Harvery(Korlap I), “Ibu mau menjebak kami?”. Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami tidak bisa melaporkan kejadian tersebut tanpa alat bukti (notulen atau hasil sidak, pemeriksaan dari pihak DLH Provinsi Jambi), sebut Harvery. kami datang ke DLH Provinsi selaku social controling untuk meminta penjelasan secara detail terkait usaha perserorangan galian C yang diduga tak kantongi izin. Farida menimpali hal itu dan mengarahkan untuk mengisi laporan pengaduan, dengan tenggang waktu penanganan selama 30 hari, diduga seolah-olah hendak cuci tangan. Selanjutnya, Sekjen LLIM, Junai menegaskan, “Kami selaku Social Controling berpegang pada dasar hukum yang berlaku di NKRI, diantaranya Undang-Undang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan berdampak penting, Pasal 88 UU PPLH (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) tentang tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan akibat kegiatan yang menggunakan B3 atau menimbulkan ancaman serius, dan Pasal 18 ayat (6) UU PPLH tentang kewajiban pemda menyediakan sistem informasi lingkungan hidup”, tegasnya. Ditambabkan Junai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan utamanya, meskipun telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Pasal-pasal pentingnya yakni Pasal 22 Undang-Undang PPLH, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Pasal 88 Undang-Undang PPLH (Diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi”. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang PPLH (terkait sistem informasi),”Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik”. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Undang-Undang sebelumnya):Mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta perusakan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang pendahulu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah landasan hukum yang lebih baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut berbagai aspek tata kelola lingkungan, seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Junai berharap, jika memang usaha perseorangan galian C tersebut tidak memiliki izin maka pihak terkait diminta segera menindak tegas dengan menutup habis usaha itu, tutupnya. Penulis Tim

Read More