Kunjungan Kerja Kapolres Bangka Barat Ke Polsek Tempilang Sempatkan Serahkan Bantuan Sosial

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 17 Juli 2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melakukan kunjungan kerja di Mako Polsek Tempilang sekaligus menyerahkan bantuan sosial secara langsung kepada 10 warga masyarakat Kecamatan Tempilang pada Kamis Pagi, 17 Juli 2025. Penyerahan bansos ini merupakan bentuk kepedulian Polres Bangka Barat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Tempilang. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polres (PJU) Bangka Barat dan unsur Forkopimcam Tempilang, termasuk Camat dan Danramil. “Penyerahan bantuan sosial ini kami lakukan sebagai wujud perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya yang membutuhkan di wilayah Tempilang,” ujar Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha. Selain penyerahan bansos, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang peningkatan koordinasi antara Polres, Polsek, Forkopimcam, dan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres dan rombongan, dilanjutkan dengan sambutan, doa, dan sesi tanya jawab yang diikuti seluruh peserta. Kunjungan kerja yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini mendapat respon positif dari masyarakat dan para tokoh setempat. Kapolres berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga dan kunjungan ini dapat memperkuat sinergi serta pelayanan Polri kepada masyarakat di Kecamatan Tempilang. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian Pasir Timah di Area Tambang CV. Indeco Metal Jayaindo

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 18/6/2025 – Kepolisian Sektor Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pasir timah yang terjadi di wilayah tambang CV. Indeco Metal Jayaindo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan bernama Ramdani yang sedang melaksanakan patroli rutin di area JIG 4 TB 21 mencurigai adanya aktivitas ilegal. Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenal sedang mengambil pasir timah tanpa izin. Menindaklanjuti temuannya, Ramdani segera menghubungi personel pengamanan lain, dari unsur BKO dan Dede selaku Satpam PT. Timah. Ketiganya lalu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Rid, berusia 19 tahun, yang merupakan mantan pekerja tambang di perusahaan tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua karung pasir timah dengan berat kotor mencapai 65 kilogram. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara petugas keamanan dan aparat dalam menjaga keamanan di lingkungan perusahaan. Dalam pernyataannya Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kecepatan informasi dan kesigapan aparat gabungan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15/4/2025 – (AG) laki-laki 32 tahun, merupakan seorang merupakan seorang pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT.MJM yang beralamat di dusun Tegek desa benteng kota kec. Tempilang kab. Bangka barat. Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang berteriak “maling maling”. Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di Atas meja tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar (AG) yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan (AG) sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati. kemudian (AG) dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya (AG) menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang. Pihak PT.MJM menghubungi Polsek Tempilang,dengan sigap Personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT MJM dan langsung mengamankan (AG). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun menyampaikan ”Dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)”. Saat ini (AG) beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk samsung A10 S,1 bilah parang, 1 buah palu diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More