Gerak Cepat Polres Bangka Barat Polsek Tempilang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Kabur ke Lubuk Besar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Februari 2026 – Kesigapan jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, menunjukkan komitmen tegas institusi kepolisian dalam melindungi anak. Sejak menerima laporan pengaduan pada 28 Januari 2026, Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. “Begitu laporan diterima, jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung bergerak cepat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Yos Sudarso, Jumat (14/2/2026). Dikejar Hingga Bangka TengahDalam proses penyelidikan, terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diketahui meninggalkan wilayah Tempilang. Tim Res Intel Polres Bangka Barat Polsek Tempilang melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Bangka Tengah. Berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Besar, tim bergerak menuju Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Setelah pencarian menyeluruh, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tempilang.Tegas Mengacu UU Perlindungan Anak Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya. Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Pemuda 22 Tahun Diciduk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Februari 2026 – Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di RT 06 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/2/2026) siang. Seorang pemuda berinisial F.S. (22) diamankan setelah rumahnya diduga kerap menjadi lokasi berkumpul sejumlah anak muda yang dicurigai menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Air Lintang yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang sering berkumpul di salah satu rumah dan berlangsung hampir setiap hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah dinilai cukup bukti, Tim “Ulat Bulu” yang terdiri dari Unit Reskrim dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 11.50 WIB, didampingi aparatur desa setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dalam kotak rokok dan tas hitam milik pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di dapur rumah mengungkap temuan lebih mengejutkan. Petugas mendapati bungkusan plastik yang ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat beberapa kotak rokok berisi puluhan paket kecil dan satu paket besar sabu yang diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali. Secara keseluruhan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar, dua timbangan digital, satu unit telepon genggam, gunting, dan alat pendukung lainnya.Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tempilang dan selanjutnya ditangani Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami bergerak cepat dan terukur. Ini komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Tempilang dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Dua DPO Pencurian Sawit PT BPL Ditangkap Polsek Kelapa Polres Bangka Barat di Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas. Kedua pelaku ditangkap di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, setelah sempat buron hampir satu bulan.Kedua DPO tersebut berinisial A (31) dan G (32) kedua pelaku merupakan warga kelapa. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sebelumnya terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas. “Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120. Aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Festival Adat dan UMKM di Penyampak, Keamanan Jadi Prioritas

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Januari 2026 – Polres Bangka Barat memastikan rangkaian kegiatan Festival “Dodol Bergema” dan Pesta Adat Ruahan Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, berlangsung aman dan kondusif, Rabu 28 Januari 2026. Pengamanan dilakukan sejak hari pertama pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi masyarakat melalui UMKM. Puluhan personel gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang diterjunkan untuk mengamankan seluruh rangkaian acara, mulai dari area pintu masuk, panggung hiburan, hingga lokasi kerumunan penonton. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan humanis guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir. Selain pengamanan teknis, kepolisian juga menekankan pendekatan preemtif dan preventif dengan menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada pengunjung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan masyarakat bukan semata pengamanan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap kegiatan adat dan ekonomi kerakyatan. “Polres Bangka Barat hadir untuk memastikan kegiatan masyarakat, termasuk festival budaya dan bazar UMKM, dapat berjalan aman, tertib, dan nyaman. Keamanan yang kondusif menjadi faktor utama agar kegiatan adat dan ekonomi lokal bisa tumbuh dengan baik,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menurutnya, pengamanan yang dilakukan juga bertujuan membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban, sehingga masyarakat dapat menikmati kegiatan hiburan tanpa rasa khawatir. Polres Bangka Barat menilai, kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah desa, panitia, dan masyarakat menjadi kunci sukses terselenggaranya kegiatan budaya secara berkelanjutan. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan membangun. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penikaman di Desa Tanjung Niur

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15 Desember 2025 – Jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, personel Polsek Tempilang langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian. “Petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Yos Sudarso. Terduga pelaku berinisial U (18) diamankan di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang. Saat dilakukan pengamanan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bersatu Lawan Narkoba, Wujudkan Indonesia Bersinar

Tajam24Jam.Com Tempilang, 27 Oktober 2025 – Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat, Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Gedung KSI Kecamatan Tempilang, Senin (27/10/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Lawan Narkoba, Wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba)” ini diikuti oleh unsur Forkopimcam, Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat, kepala sekolah, dan perwakilan pelajar dari SMA, SMK, serta MAN di wilayah Tempilang. Kapolsek Tempilang IPDA Denidalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pendidik dalam mencegah bahaya narkoba. “Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat dan pelajar memahami bahaya narkoba sejak dini. Pencegahan akan berhasil bila semua pihak bersatu dan peduli terhadap lingkungan,” ujar Kapolsek Tempilang. Kapolsek juga menambahkan, peredaran narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir, sehingga pemberantasannya membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. “Kami terus melakukan penyelidikan dan penindakan, namun tanpa dukungan masyarakat, hasilnya tidak akan maksimal. Melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Trantib Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat yang hadir sebagai narasumber menyampaikan apresiasi atas langkah Polsek Tempilang yang aktif melakukan pendekatan edukatif. “Edukasi seperti ini sangat penting, terutama bagi generasi muda. Polri telah menunjukkan perannya bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya. Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memberikan pernyataan bahwa kegiatan edukatif semacam ini merupakan bagian dari kebijakan Polres Bangka Barat untuk memperkuat langkah preventif dalam pemberantasan narkoba. “Kami di Polres Bangka Barat terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif turun ke masyarakat. Melalui edukasi seperti ini, kami ingin membangun kesadaran bersama agar Bangka Barat benar-benar bersinar — bersih dari narkoba dan aman bagi generasi penerus,” ungkap Kapolres Bangka Barat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para pelajar terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab terkait bahaya dan dampak hukum penyalahgunaan narkoba. Dengan semangat Bersatu Lawan Narkoba, Wujudkan Indonesia Bersinar, Polres Bangka Barat berkomitmen memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran gelap narkoba. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pantai Selepuk Indah

Tajam24Jam.Com Tempilang, 11 Oktober 2025 – Jajaran Polres Bangka Barat melalui Unit Reskrim Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Selepuk Indah, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kejadian berawal saat korban bernama Yola memarkirkan sepeda motor miliknya, Yamaha Nmax warna hitam, di depan warung kontrakannya yang berada di Pantai Selepuk Indah. Tak lama kemudian, korban mendapati motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang Polres Bangka Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki tak dikenal yang sedang mendorong sepeda motor dengan ciri-ciri serupa menuju arah belakang bangunan milik warga bernama Subardi alias Bude di Simpang Pantai Selepuk. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Identitas terduga pelaku diketahui berinisial A (38), warga Desa Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam No. Pol BN 5953 RE 1 lembar STNK kendaraan tersebut Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memberikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran Polsek Tempilang. “Respon cepat personel Polsek Tempilang patut diapresiasi. Begitu menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak ke lapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat. Lebih lanjut, Iptu Yos menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Kami imbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci dengan aman dan segera laporkan bila melihat hal yang mencurigakan,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Edarkan Shabu di Tempilang, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Gabungan Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Oktober 2025 – Tim Gabungan Polsek Tempilang bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang IPDA Deni bersama KBO Sat Narkoban IPTU Juwanda berhasil mengamankan seorang pria berinisial PF (22) warga Tempiling yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Tempilang, Kamis (2/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah peternakan ayam potong milik desa di Jalan Panglima Angin, Kampung Jawa, Kecamatan Tempilang. “Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil serta satu unit timbangan digital warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya,” jelas Iptu Yos Sudarso. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku di Desa Tempilang dan berhasil menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih ukuran besar yang diduga shabu, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket shabu ukuran besar, sembilan paket shabu ukuran kecil, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, tiga buah sekop plastik terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone Realme warna hitam, beberapa kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp100.000. Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 13,87 gram brutto. Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen jajaran Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Amankan Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung

Tajam24Jam.Com Tempilang, 10 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (39) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Sdri. Sutiah (65), warga Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban. “Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” terang Iptu Yos Sudarso. Setelah menerima laporan pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk mendukung proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Sempat Melapor Sebagai Korban, Pria Ini Justru Terungkap Kasus Penggelapan di Polsek Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Agustus 2025 – Kejelian dan sinergi antar-unit di jajaran Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (30), warga Sungailiat, yang sempat melapor sebagai korban penganiayaan ke Polsek Jebus, justru terungkap sebagai pelaku kasus penggelapan perahu pompong yang telah dilaporkan di Polsek Tempilang sejak Juni 2024 lalu. Pengungkapan ini bermula saat Unit Res-Intel Polsek Tempilang mendapat informasi pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Parittiga. Korban penganiayaan yang sedang ditangani di Klinik Timah ternyata memiliki identitas yang mirip dengan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/POLSEK TEMPILANG. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa respons cepat dan koordinasi yang solid antara Polsek Tempilang dan Polsek Jebus menjadi kunci terungkapnya kasus ini. “Ini bentuk sinergitas dan kecermatan personel di lapangan. Saat yang bersangkutan datang ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan, anggota kami dari Polsek Tempilang langsung mengenali identitasnya dan segera berkoordinasi,” jelas Iptu Yos. Setelah dikonfirmasi kepada korban penggelapan, Sdr. Andi (31), identitas pelaku benar cocok. Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah ia keluar dari perawatan di Klinik Timah Parittiga. Dalam pemeriksaan, Devianto mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, di antaranya: 1 unit accu (aki), 1 unit kipas propeller, 2 buah jangkar perahu pompong Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946. Iptu Yos menambahkan bahwa meskipun Pelaku sempat melapor sebagai korban dalam perkara penganiayaan, pihak kepolisian tetap memproses laporan tersebut secara profesional. “Kami tetap tanggapi laporan penganiayaan terhadap pelaku dengan objektif. Saat ini proses penyidikannya juga sedang berjalan. Namun dalam waktu bersamaan, kami tidak bisa mengabaikan keterlibatannya dalam kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegas Iptu Yos. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan mungkin bisa bersembunyi, tetapi tidak bisa lari dari penegakan hukum yang sigap dan terukur. Penulis Tim

Read More