Edarkan Shabu di Tempilang, Pemuda 22 Tahun Diciduk Tim Gabungan Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Oktober 2025 – Tim Gabungan Polsek Tempilang bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung Kapolsek Tempilang IPDA Deni bersama KBO Sat Narkoban IPTU Juwanda berhasil mengamankan seorang pria berinisial PF (22) warga Tempiling yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di wilayah hukum Kecamatan Tempilang, Kamis (2/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah peternakan ayam potong milik desa di Jalan Panglima Angin, Kampung Jawa, Kecamatan Tempilang. “Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil serta satu unit timbangan digital warna hitam. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya,” jelas Iptu Yos Sudarso. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku di Desa Tempilang dan berhasil menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih ukuran besar yang diduga shabu, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket shabu ukuran besar, sembilan paket shabu ukuran kecil, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, tiga buah sekop plastik terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone Realme warna hitam, beberapa kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp100.000. Total barang bukti narkotika yang diamankan seberat 13,87 gram brutto. Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen jajaran Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Amankan Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung

Tajam24Jam.Com Tempilang, 10 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (39) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Sdri. Sutiah (65), warga Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban. “Dari keterangan korban, saat terjadi cekcok masalah penjualan rumah, pelaku memukul korban di bagian punggung dan lengan hingga menimbulkan luka lebam,” terang Iptu Yos Sudarso. Setelah menerima laporan pada 10 September 2025, Unit Reskrim Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk mendukung proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Sempat Melapor Sebagai Korban, Pria Ini Justru Terungkap Kasus Penggelapan di Polsek Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Agustus 2025 – Kejelian dan sinergi antar-unit di jajaran Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (30), warga Sungailiat, yang sempat melapor sebagai korban penganiayaan ke Polsek Jebus, justru terungkap sebagai pelaku kasus penggelapan perahu pompong yang telah dilaporkan di Polsek Tempilang sejak Juni 2024 lalu. Pengungkapan ini bermula saat Unit Res-Intel Polsek Tempilang mendapat informasi pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Parittiga. Korban penganiayaan yang sedang ditangani di Klinik Timah ternyata memiliki identitas yang mirip dengan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penggelapan berdasarkan LP/B/08/VI/2024/SPKT/POLSEK TEMPILANG. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa respons cepat dan koordinasi yang solid antara Polsek Tempilang dan Polsek Jebus menjadi kunci terungkapnya kasus ini. “Ini bentuk sinergitas dan kecermatan personel di lapangan. Saat yang bersangkutan datang ke Polsek Jebus karena menjadi korban penganiayaan, anggota kami dari Polsek Tempilang langsung mengenali identitasnya dan segera berkoordinasi,” jelas Iptu Yos. Setelah dikonfirmasi kepada korban penggelapan, Sdr. Andi (31), identitas pelaku benar cocok. Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang sekitar pukul 13.00 WIB, tak lama setelah ia keluar dari perawatan di Klinik Timah Parittiga. Dalam pemeriksaan, Devianto mengakui telah menjual beberapa barang milik korban tanpa izin, di antaranya: 1 unit accu (aki), 1 unit kipas propeller, 2 buah jangkar perahu pompong Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp6.000.000, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1946. Iptu Yos menambahkan bahwa meskipun Pelaku sempat melapor sebagai korban dalam perkara penganiayaan, pihak kepolisian tetap memproses laporan tersebut secara profesional. “Kami tetap tanggapi laporan penganiayaan terhadap pelaku dengan objektif. Saat ini proses penyidikannya juga sedang berjalan. Namun dalam waktu bersamaan, kami tidak bisa mengabaikan keterlibatannya dalam kasus penggelapan yang dilaporkan sejak 2024,” tegas Iptu Yos. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan mungkin bisa bersembunyi, tetapi tidak bisa lari dari penegakan hukum yang sigap dan terukur. Penulis Tim

Read More

Kunjungan Kerja Kapolres Bangka Barat Ke Polsek Tempilang Sempatkan Serahkan Bantuan Sosial

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 17 Juli 2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melakukan kunjungan kerja di Mako Polsek Tempilang sekaligus menyerahkan bantuan sosial secara langsung kepada 10 warga masyarakat Kecamatan Tempilang pada Kamis Pagi, 17 Juli 2025. Penyerahan bansos ini merupakan bentuk kepedulian Polres Bangka Barat dalam membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Tempilang. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat utama Polres (PJU) Bangka Barat dan unsur Forkopimcam Tempilang, termasuk Camat dan Danramil. “Penyerahan bantuan sosial ini kami lakukan sebagai wujud perhatian dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya yang membutuhkan di wilayah Tempilang,” ujar Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha. Selain penyerahan bansos, kunjungan kerja ini juga menjadi ajang peningkatan koordinasi antara Polres, Polsek, Forkopimcam, dan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres dan rombongan, dilanjutkan dengan sambutan, doa, dan sesi tanya jawab yang diikuti seluruh peserta. Kunjungan kerja yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini mendapat respon positif dari masyarakat dan para tokoh setempat. Kapolres berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga dan kunjungan ini dapat memperkuat sinergi serta pelayanan Polri kepada masyarakat di Kecamatan Tempilang. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pencurian Pasir Timah di Area Tambang CV. Indeco Metal Jayaindo

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 18/6/2025 – Kepolisian Sektor Tempilang jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pasir timah yang terjadi di wilayah tambang CV. Indeco Metal Jayaindo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang petugas keamanan bernama Ramdani yang sedang melaksanakan patroli rutin di area JIG 4 TB 21 mencurigai adanya aktivitas ilegal. Ia mendapati seorang pria yang tidak dikenal sedang mengambil pasir timah tanpa izin. Menindaklanjuti temuannya, Ramdani segera menghubungi personel pengamanan lain, dari unsur BKO dan Dede selaku Satpam PT. Timah. Ketiganya lalu mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang kemudian diketahui bernama Rid, berusia 19 tahun, yang merupakan mantan pekerja tambang di perusahaan tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua karung pasir timah dengan berat kotor mencapai 65 kilogram. Pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyampaikan apresiasi atas sinergi yang solid antara petugas keamanan dan aparat dalam menjaga keamanan di lingkungan perusahaan. Dalam pernyataannya Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari kecepatan informasi dan kesigapan aparat gabungan di lapangan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu hadir dan bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan para saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk terus menjalin kerja sama dengan kepolisian demi menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15/4/2025 – (AG) laki-laki 32 tahun, merupakan seorang merupakan seorang pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT.MJM yang beralamat di dusun Tegek desa benteng kota kec. Tempilang kab. Bangka barat. Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang berteriak “maling maling”. Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di Atas meja tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar (AG) yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan (AG) sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati. kemudian (AG) dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya (AG) menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang. Pihak PT.MJM menghubungi Polsek Tempilang,dengan sigap Personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT MJM dan langsung mengamankan (AG). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun menyampaikan ”Dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)”. Saat ini (AG) beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk samsung A10 S,1 bilah parang, 1 buah palu diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More