Polres Bangka Barat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah dan Mobil di Tempilang, Anggota Turun Langsung Angkut Ember Air

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 4 Juni 2026 – Personel Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bergerak cepat membantu warga memadamkan kebakaran yang melanda sebuah rumah beserta satu unit mobil di Dusun Merabok, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kamis (4/6/2026). Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.45 WIB. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tempilang bersama anggota langsung menuju lokasi dan bergabung dengan warga untuk melakukan upaya pemadaman. Di tengah keterbatasan peralatan, personel kepolisian bersama masyarakat berjibaku memadamkan kobaran api. Sejumlah anggota bahkan turut mengangkut ember berisi air dan menyiramkan air ke titik-titik api agar kebakaran tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat Polri kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Saat menerima laporan, personel Polsek Tempilang langsung menuju lokasi dan bersama warga melakukan upaya pemadaman. Prioritas utama kami adalah keselamatan warga serta mencegah api meluas ke rumah-rumah di sekitar lokasi,” kata Iptu Yos Sudarso. Selain membantu proses pemadaman, polisi juga berkoordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan pemutusan arus listrik di sekitar lokasi guna mencegah risiko yang lebih besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga bermula dari kamar depan rumah milik Bahud (61), warga Dusun Merabok. Api dengan cepat membesar karena bangunan rumah yang terbuat dari papan serta banyaknya material mudah terbakar di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, rumah beserta seluruh isinya dan satu unit mobil Honda CRV milik Rio Sidarta yang terparkir di depan rumah ikut hangus terbakar. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Saat ini anggota masih melakukan pendataan dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” ujar Yos. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.50 WIB setelah personel Polsek Tempilang, warga, dan pihak terkait bahu-membahu melakukan pemadaman. Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Dugaan sementara, kebakaran berasal dari sisa racun nyamuk bakar yang berada di dalam kamar depan rumah. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan sumber api di dalam rumah dan memastikan api benar-benar padam sebelum ditinggalkan guna mencegah terjadinya kebakaran. Penulis Tim

Read More

RESPONS CEPAT VIDEO VIRAL PENANGKAPAN PENCURI SAWIT, POLSEK TEMPILANG POLRES BANGKA BARAT FASILITASI RESTORATIVE JUSTICE

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Mei 2026 – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat menyikapi video viral penangkapan terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak dua pria diamankan warga usai diduga mencuri buah sawit milik warga setempat. Menyikapi situasi tersebut, personel Polsek Tempilang langsung turun ke lokasi guna mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mengamankan situasi kamtibmas tetap kondusif. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga saat diduga melakukan pencurian di kebun sawit milik Huria Erwandi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan personel Polsek Tempilang bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. “Begitu menerima informasi adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sawit oleh warga yang sempat viral di media sosial, anggota Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” kata Iptu Yos Sudarso, Jumat (29/05/2026). Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak. Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima janjang buah sawit, satu buah ragak besi, satu unit sepeda motor Vega R warna silver merah, serta satu buah tojok besi yang diduga digunakan saat beraksi. Namun dalam perkembangan perkara, pada Kamis (28/05/2026) sore, pemilik kebun Huria Erwandi mendatangi Polsek Tempilang dan secara sukarela meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme problem solving dan restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Tempilang bersama Pemerintah Desa Sinar Surya. “Korban meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, saksi-saksi, dan diketahui Kepala Desa Sinar Surya,” jelasnya. Menurut Yos, langkah restorative justice dilakukan karena adanya kesepakatan damai secara murni antara korban dan pelaku serta mempertimbangkan situasi sosial masyarakat setempat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis, cepat, dan profesional dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Sawit yang Diamankan Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 Mei 2026 – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik warga yang sempat diamankan masyarakat di Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Rabu (27/5/2026) sore. Kedua pelaku masing-masing berinisial M alias Cadut (30) warga Desa Air Lintang dan FSAA (23) warga Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan personel Polsek Tempilang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari Ketua BPD Desa Sinar Surya terkait adanya dugaan pencurian sawit yang diamankan warga. “Begitu menerima informasi, personel Polsek Tempilang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri dan mengamankan situasi agar tetap kondusif,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (28/5/2026). Peristiwa itu bermula saat warga memergoki kedua pelaku diduga mencuri buah kelapa sawit milik warga sekitar. Ketua BPD Desa Sinar Surya kemudian menghubungi Unit Res-Intel Polsek Tempilang dan Bhabinkamtibmas setempat. Atas arahan personel kepolisian, pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Kantor Desa Sinar Surya sambil menunggu kedatangan anggota Polsek Tempilang. Sekitar pukul 16.39 WIB, personel Polsek Tempilang tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku dari kerumunan warga yang sudah ramai berada di kantor desa. “Dalam situasi yang cukup ramai, ada beberapa warga yang sempat meluapkan emosi dengan melakukan pemukulan secara diam-diam. Namun personel segera mengendalikan situasi dan kedua pelaku dipastikan tidak mengalami luka,” ujarnya. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver, satu buah tojok, dan satu buah ragak atau keranjang angkut sawit. Iptu Yos menambahkan, saat dilakukan pengecekan lanjutan, personel menemukan adanya barang bukti lain yang sebelumnya disimpan para pelaku di area kebun. “Anggota kembali melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan barang bukti lain yang sebelumnya disembunyikan pelaku di area kebun sawit,” katanya. Ia mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Tempilang bersama perangkat desa yang berhasil menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Respon cepat anggota di lapangan berhasil mencegah situasi berkembang dan menjaga keamanan tetap terkendali. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tempilang,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Bantu Polrestabes Palembang Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Mei 2026 – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat membantu personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pengamanan dilakukan di Kampung Jawa, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/5/2026) malam setelah adanya koordinasi lintas wilayah antara Polsek Sukarami Polrestabes Palembang dengan Polsek Tempilang Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang meminta bantuan pencarian terhadap terduga pelaku yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tempilang. “Mendapat informasi tersebut, personel Res-Intel Polsek Tempilang langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Kampung Jawa, Desa Tempilang. Setelah memastikan lokasi keberadaan terduga pelaku, personel Polsek Tempilang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang untuk melakukan penjemputan dan pengamanan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB, tim dari Polsek Sukarami Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ledi, S.H., M.H., bersama anggota tiba di Mako Polsek Tempilang untuk melaksanakan koordinasi sekaligus pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut. Selanjutnya, personel gabungan bergerak menuju lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Kampung Jawa, Desa Tempilang. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.20 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, terduga pelaku kemudian diamankan oleh personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang yang didampingi personel Res-Intel Polsek Tempilang serta Bhabinkamtibmas Desa Tempilang. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi sebelum diberangkatkan menuju Polsek Sukarami Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Yos Sudarso menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antarwilayah jajaran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum. “Koordinasi yang baik antar satuan kewilayahan menjadi bagian penting dalam mendukung pengungkapan kasus dan pencarian pelaku tindak pidana,” katanya. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Penyampak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 April 2026 – Jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias B (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penyampak, Selasa dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Tim Ulat Bulu yang merupakan gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang saat pelaku berada di jalan raya desa tersebut. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket kecil sabu, satu paket besar sabu, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai rangka trail. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Bangka Barat,” ujarnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang Polres Bangka Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polsek Tempilang Polres Bangka Barat akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Remaja Diamankan dengan Puluhan Paket Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 April 2026 – Jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pelaku yang diketahui masih berstatus remaja, Sabtu (18/4/2026) dini hari. Pelaku berinisial RR diamankan di kediamannya di Desa Tempilang setelah petugas menemukan barang bukti berupa puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,28 gram. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, mengingat peredaran narkotika kini telah menyasar kalangan usia muda. “Fakta bahwa pelaku masih berstatus remaja menjadi perhatian kita bersama. Ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika sudah masuk ke lapisan generasi muda dan harus ditangani secara serius oleh semua pihak,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Tempilang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparatur desa, petugas menemukan satu paket besar, lima paket sedang, dan 27 paket kecil diduga sabu, serta alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. “Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar, agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang menyasar kalangan remaja di wilayah hukumnya. Penulis Tim

Read More

Dua Pria Diduga Panen Sawit Tanpa Izin, Polres Bangka Barat Polsek Tempilang Amankan Terduga Pelaku

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Februari 2026 – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Dua pria diamankan setelah diduga memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di area HGU perusahaan di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok M.04 Afdeling Echo, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Kasus ini ditangani oleh Polres Bangka Barat Polsek Tempilang. Kejadian bermula saat pelapor bersama rekannya melakukan patroli pengamanan kebun. Ketika melakukan kontrol di area perkebunan, keduanya melihat aktivitas mencurigakan di blok yang tidak sedang dijadwalkan panen. Setelah dilakukan pengintaian, ditemukan dua orang tengah memanen sawit tanpa izin. Sambil berkoordinasi dengan pimpinan, pengamanan tambahan didatangkan ke lokasi. Sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pria tersebut berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, keduanya mengakui telah memanen tanpa izin sebanyak 23 janjang TBS. Petugas juga menemukan satu buah egrek sawit yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Dua orang sudah kami amankan terkait dugaan panen sawit tanpa izin di area HGU perusahaan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPDA Yos Sudarso. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki izin dari pihak perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian. Polres Bangka Barat Polsek Tempilang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Polres Bangka Barat Polsek Tempilang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Kabur ke Lubuk Besar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Februari 2026 – Kesigapan jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, menunjukkan komitmen tegas institusi kepolisian dalam melindungi anak. Sejak menerima laporan pengaduan pada 28 Januari 2026, Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. “Begitu laporan diterima, jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung bergerak cepat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Yos Sudarso, Jumat (14/2/2026). Dikejar Hingga Bangka TengahDalam proses penyelidikan, terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diketahui meninggalkan wilayah Tempilang. Tim Res Intel Polres Bangka Barat Polsek Tempilang melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Bangka Tengah. Berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Besar, tim bergerak menuju Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Setelah pencarian menyeluruh, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tempilang.Tegas Mengacu UU Perlindungan Anak Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya. Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Pemuda 22 Tahun Diciduk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Februari 2026 – Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di RT 06 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/2/2026) siang. Seorang pemuda berinisial F.S. (22) diamankan setelah rumahnya diduga kerap menjadi lokasi berkumpul sejumlah anak muda yang dicurigai menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Air Lintang yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang sering berkumpul di salah satu rumah dan berlangsung hampir setiap hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah dinilai cukup bukti, Tim “Ulat Bulu” yang terdiri dari Unit Reskrim dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 11.50 WIB, didampingi aparatur desa setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dalam kotak rokok dan tas hitam milik pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di dapur rumah mengungkap temuan lebih mengejutkan. Petugas mendapati bungkusan plastik yang ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat beberapa kotak rokok berisi puluhan paket kecil dan satu paket besar sabu yang diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali. Secara keseluruhan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar, dua timbangan digital, satu unit telepon genggam, gunting, dan alat pendukung lainnya.Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tempilang dan selanjutnya ditangani Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami bergerak cepat dan terukur. Ini komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Tempilang dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Dua DPO Pencurian Sawit PT BPL Ditangkap Polsek Kelapa Polres Bangka Barat di Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Februari 2026 – Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah sawit milik PT BPL Sinar Mas. Kedua pelaku ditangkap di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, setelah sempat buron hampir satu bulan.Kedua DPO tersebut berinisial A (31) dan G (32) kedua pelaku merupakan warga kelapa. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang sebelumnya terjadi di areal perkebunan PT BPL Sinar Mas. “Kedua pelaku merupakan DPO Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Setelah menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Tempilang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Yos Sudarso, Selasa (3/2/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120. Aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penulis Tim

Read More