POLSEK JEBUS, POLRES BANGKA BARAT TINDAK TEGAS PELAKU PENGANCAMAN DENGAN SENJATA TAJAM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 September 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Jebus, Polres Bangka Barat kembali menunjukkan kesiapan dan profesionalitasnya dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh petugas tak lama setelah menerima laporan dari korban. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa tindakan cepat anggota Polsek Jebus, Polres Bangka Barat ini merupakan bagian dari upaya menjaga rasa aman dan memberikan keadilan kepada masyarakat. “Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah menerima laporan dari korban. Ini bukti bahwa jajaran Polres Bangka Barat, khususnya Polsek Jebus, siap hadir dan bertindak untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Iptu Yos. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku berinisial DK (39) melakukan pengancaman karena tidak terima ditagih utang oleh korban, dengan alasan merasa tidak memiliki utang kepada pelapor. Merasa tersinggung, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis pedang samurai, mengancam, bahkan sempat melakukan kekerasan fisik. “Perilaku pelaku sangat membahayakan dan tidak bisa ditoleransi. Menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi dan melukai orang lain adalah tindakan kriminal serius. Oleh karena itu, personel Polsek Jebus langsung melakukan penindakan terhadap pelaku,” tegas Kasi Humas. Barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai telah diamankan, dan pelaku kini berada di Mapolsek Jebus, Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 Agustus 2025 – Tim Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian besar yang terjadi di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak 270 drum dari berbagai jenis digondol pelaku dari dalam gudang milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima. “Pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama. Mereka ditangkap di wilayah Desa Puput sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Yos. Kedua pelaku yang diamankan yakni D (20), , dan S (32). Keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya. “Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” ujar IPTU Yos. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU. Penulis Tim

Read More

Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian di Warung Kopi, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 21 Juli 2025 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di salah satu warung kopi pasar di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. “Pelaku diamankan pada Senin pagi (21/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB saat berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan dari korban,” ujar Iptu Yos. Korban berinisial EA (23), seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, melaporkan kehilangan satu unit handphone merek iPhone 11 warna hitam, yang raib saat ia tertidur di tempat kerjanya di warung kopi tersebut. “Pelapor menyadari handphone miliknya sudah tidak ada saat terbangun dari tidur. Dari hasil penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” tambah Iptu Yos. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 dengan nomor IMEI sesuai milik korban berhasil diamankan oleh petugas. Saat ini, tersangka DM telah dibawa ke Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang-barang berharganya, terutama di tempat umum. Kami juga apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini bisa segera kami ungkap,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polsek Jebus Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Santri MTSN 2 Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Juli 2025 – Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polsek Jebus melalui personelnya, Brigadir Polisi Sandi M, memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, bullying, dan pentingnya keadaban digital kepada para santri dan siswa MTSN 2 Bangka Barat. Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Gor Serba Guna Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Jumat pagi, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Sandi menyampaikan pentingnya kesadaran sejak dini bagi para pelajar terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika, praktik perundungan (bullying), dan penggunaan media sosial yang tidak sehat. Ia mengingatkan bahwa dunia digital yang semakin terbuka harus diimbangi dengan kecerdasan moral dan etika dalam bermedia. “Saya tegaskan kepada adik-adik santri, narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi juga menghancurkan masa depan. Sekali mencoba, bisa jadi jalan pulang tak ada. Sama halnya dengan bullying, itu bisa melukai orang lain secara batin. Kita semua harus menjadi pelajar yang saling mendukung, bukan saling menjatuhkan,” ujar Brigpol Sandi saat menyampaikan materi. Ia juga menekankan bahwa para pelajar harus bijak dalam menggunakan media sosial. Konten yang diunggah harus mengandung nilai kebaikan dan tidak menyinggung atau menyebarkan kebencian. Penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah dan para siswa, yang terlihat antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab. Di tempat terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan generasi muda, khususnya santri, agar terhindar dari bahaya narkoba dan perbuatan menyimpang lainnya. “Kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada santri ini bertempat di pondok pesantren yang terintegrasi dengan sekolah MTSN 2 Bangka Barat. Tujuannya adalah memberikan edukasi langsung kepada para pelajar agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Santri merupakan aset bangsa yang memiliki tanggung jawab besar di masa depan, sehingga mereka perlu dibekali pemahaman yang kuat tentang bahaya narkoba, bullying, dan etika bermedia,” jelas Iptu Yos Sudarso. Kapolres juga mengapresiasi keterlibatan aktif para santri dan pihak sekolah yang telah membuka ruang kolaborasi bersama kepolisian dalam membangun karakter anak bangsa. Menurutnya, langkah preventif seperti ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat MPLS, tetapi juga di luar tahun ajaran baru. Penyuluhan berakhir dalam suasana tertib dan penuh keakraban. Para siswa menyatakan mendapat banyak wawasan baru yang akan menjadi bekal mereka dalam menjalani kehidupan di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Penulis Tim

Read More

Gara-Gara Musik Dimatikan, Dua Pengunjung Cafe di Parit Tiga Keroyok Karyawan, Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Kasus

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 14/4/2025 – Aksi kekerasan kembali terjadi di tempat hiburan malam. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan Cafe Family di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Ungkap kasus ini dilakukan oleh Polsek Jebus di bawah jajaran Polres Bangka Barat. Korban, RSB (29), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus usai dianiaya dua pengunjung kafe pada Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban tengah membereskan ruangan karaoke dengan mematikan AC dan televisi. Salah satu pengunjung tidak terima, meminta musik dihidupkan kembali, lalu mendorong korban ke tembok dan memukulinya. Aksi kekerasan itu berlanjut saat pelaku kedua ikut memukul korban secara berulang kali dengan tangan kosong. Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH, atas seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” terang Kompol Albert. Kedua pelaku yang diamankan yakni YSI (44) dan MKM (40), warga Dusun Suntai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum saat ini terus kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Albert. AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Jebus mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Polres Bangka Barat akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Warga atas Keberhasilan Polsek Jebus Ungkap Kasus Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 8/4/2025 – Keberhasilan Polsek Jebus dalam mengungkap dua kasus pencurian di wilayah Kecamatan Parit Tiga mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Warga mengungkapkan rasa terima kasih dan kepuasan mereka terhadap kinerja kepolisian yang cepat dan efektif dalam menangani laporan kejahatan, 8 April 2025. Warga Ismail S: Terima Kasih atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pencurian Uang Ismail S (69 tahun), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, yang menjadi korban pencurian uang di kediamannya, menyampaikan rasa syukur yang mendalam setelah pihak Polsek Jebus berhasil menangkap pelaku pencurian. “Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Jebus yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Uang yang hilang sangat penting bagi saya dan masjid di lingkungan kami. Dengan cepatnya kasus ini terungkap, saya merasa aman dan percaya kepada polisi,” ujarnya. Ismail juga mengapresiasi langkah cepat polisi yang tidak hanya menangani kasus pencurian besar, tetapi juga berhasil menemukan barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh pelaku. Ia berharap ke depan, Polsek Jebus dapat terus memberikan pelayanan yang sama baiknya dalam menjaga keamanan masyarakat. Warga Yadimin Wijarnarko: Sepeda Motor Kembali Berkat Polsek Jebus Kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z milik Yadimin Wijarnarko (46 tahun) yang terjadi pada 7 April 2025 juga mendapatkan perhatian besar dari masyarakat setempat. Yadimin merasa sangat terbantu dengan keberhasilan Polsek Jebus yang menemukan sepeda motornya hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saya sangat terkejut dan merasa lega karena motor saya bisa kembali dengan cepat. Polsek Jebus tidak meminta biaya apapun dan membantu saya dengan tulus. Saya merasa dilayani dengan baik oleh polisi,” ujar Yadimin. Ia juga menambahkan, keberhasilan Polsek Jebus ini memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih kepada masyarakat sekitar.“Kecepatan dan profesionalisme polisi membuat kami sebagai warga merasa lebih aman dan terlindungi. Terima kasih kepada Polsek Jebus yang telah bekerja dengan sangat baik,” tambahnya. Masyarakat Umum: Polsek Jebus Tanggapan Cepat dan Profesional Masyarakat Kecamatan Parit Tiga, secara umum, mengungkapkan rasa bangga terhadap Polsek Jebus yang dengan sigap menangani dua kasus pencurian tersebut. Banyak warga yang merasa lebih aman setelah mengetahui bahwa. Penulis Team

Read More

PENCURI SPEAKER DAN TABUNG GAS DI TANGKAP TIM RESERSE POLSEK JEBUS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21/3/2025 – Parit Tiga, Polri untuk Masyarakat, Disela Sela Kesibukan Personel Polsek Jebus dalam Pengamanan Dan Cipkon Kamtibmas Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Di Desa Sinar Manik Kec Jebus Namun Tetap maksimal dalam memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat. Bukti Pelayanan Masyarakat ini dibuktikan dengan Penangkapan Pencuri Speker dan Tabung Gas Milik Korban Saudari inisial RSI (28 Tahun) warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat. Pencurian ini Dilakukan oleh Pelaku di saat Korban RSI Menginap di Rumah Mertua Korban di Desa Kapit Kecamatan Parit Tiga. ( Minggu, 22/2/2025 ). Namun Pada Pukul 20.00 WIB, Ayah Korban yang Diminta Tolong oleh pelapor untuk Menjaga Rumah Korban menelpon Korban dan mengatakan bahwa 1 (Satu) Unit Speaker merk polytron warna hitam dan 1 (Satu) Unit tabung gas elpiji 3 Kg milik Korban telah hilang. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian di atas kepada Pihak Kepolisian. Setiap Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Polsek Jebus Pasti dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Reserse Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian tersebut. Pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku atas Nama HDI (29 tahun) Sedang berada Di rumahnya di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga. Sekira Pukul 21.40 WIB pelakupun Berhasil Di tangkap Tim Reserse Polsek Jebus. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Jebus untuk Melakukan Proses Lebih lanjut dan Mengembangkan Kemungkinan Melakukan Pencurian Pencurian “kecil” Lainnya. Lebaran Idul Fitri Tahun dipastikan Pelaku Berlebaran di Jeruji Besi. Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Pengungkapan Kasus Pencurian Speker dan Tabung Gas ini karena telah melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman nya paling lama 7 tahun Penjara serta Menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus Dalam Menyambut Lebaran Idul Fitri ini agar lebih Waspada dalam Menjaga Barang Berharga Miliknya. Penulis Team

Read More

Saka Bhayangkara Polsek Jebus Bagikan 200 Paket Takjil kepada Warga Parit Tiga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15/3/2025 – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, Saka Bhayangkara Polsek Jebus menggelar kegiatan sosial dengan membagikan 200 paket takjil kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Puput, depan Pusyandik Timah, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (15/3/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Jebus, Bripka Jaka Sakti Permana, selaku Instruktur Saka Bhayangkara Polsek Jebus, bersama 20 anggota Saka Bhayangkara. Kasubsi PIDM Humas Polres Bangka Barat, IPTU Januardi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Saka Bhayangkara terhadap masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga. “Di bulan penuh berkah ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata peran aktif Saka Bhayangkara dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat,” ujar IPTU Januardi, S.H. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan mendapat sambutan positif dari warga yang menerima takjil. Dengan adanya kegiatan sosial seperti ini, diharapkan semakin mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Polsek Jebus. Penulis Team

Read More