Pencurian di Tempat Ibadah Kelenteng Desa Bakit Terungkap, Polsek Jebus Amankan Pelaku

Tajam24Jam.Com Desa Bakit, 14 November 2025 –  Polsek Jebus, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di tempat ibadah, tepatnya di Kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, hanya dalam waktu sepuluh jam setelah laporan diterima. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan polisi dalam menjaga keamanan rumah ibadah dan kenyamanan masyarakat saat beribadah. Kejadian bermula pukul 08.00 WIB ketika pelapor R. (52), seorang buruh harian lepas, mendapat informasi dari saksi A. bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, benar guci-guci tersebut tidak ada. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo, S.Tr.K., bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bakit dan berhasil menangkap A. (32), warga setempat, yang mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain guci kuningan bercorak naga besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran, kaki dudukan guci, logo naga kuningan, karung putih, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty. Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan. “Pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah ini hanya dalam sepuluh jam menunjukkan kesigapan Polsek Jebus. Masyarakat harus merasa aman saat beribadah, dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas.” Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Jebus. Pengurus Kelenteng Desa Bakit beserta warga menyambut baik pengungkapan cepat ini, sehingga keamanan dan ketenangan tempat ibadah kembali terjaga. Penulis Tim 

Read More

Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu di Air Gantang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 November 2025 – Jajaran Polsek Jebus bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (9/11/2025) sore. Pelaku diketahui bernama SU (28), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Ia ditangkap di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Menurut keterangan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku di daerah tersebut. “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jebus dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku Suratno alias Bekil beserta barang bukti,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Penggeledahan dilakukan di bawah pengawasan perangkat desa setempat untuk memastikan transparansi proses hukum. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya berdasarkan pengakuan pelaku. Di lokasi kedua, yakni area perkuburan Cina di Desa Sinar Manik, ditemukan 7 paket sabu-sabu tambahan. Sementara di lokasi ketiga, yaitu rumah pelaku di Desa Bakit, polisi kembali menemukan 1 paket sabu-sabu, 1 pirek kaca, serta 1 toples putih bertuliskan Herbalife berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,15 gram, dua unit telepon genggam, satu power bank, headset, dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Iptu Yos Sudarso menegaskan, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Parittiga dan sekitarnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim 

Read More

Warga Parit Tiga Apresiasi Polsek Jebus Polres Bangka Barat, Pelaku Curat yang Meresahkan Akhirnya Ditangkap

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Oktober 2025 – Warga Kecamatan Parit Tiga, khususnya Desa Puput, memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat atas keberhasilan menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, 13 Oktober 2025. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Jebus KOMPOL Fatah Meilana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka, HENDRY alias BUJUI (38), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. “Pelaku selama ini membuat resah warga dengan mencuri barang milik masyarakat, termasuk sepeda motor dan AC. Berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Fatah Meilana. Salah satu warga, Kobet, menyatakan rasa terima kasihnya. “Selama ini warga merasa resah karena aksi pelaku. Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Jebus atas keberhasilan menangkap pelaku. Kini warga merasa lebih aman dan nyaman,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit sepeda motor (Suzuki Thunder warna hitam biru tahun 2008 dan Honda Revo warna hitam),1 unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13, 1 buah tang. Kapolsek menambahkan bahwa modus pelaku dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari dengan memanfaatkan kesempatan saat pemilik tidak berada di lokasi. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Jebus beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar keamanan masyarakat tetap terjaga. Warga diimbau agar tetap waspada dan melaporkan bila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Polsek Jebus Ungkap Kasus Curat di Tiga TKP, Polisi Dalami Kemungkinan Lokasi Lain

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Oktober 2025 – Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Senin, tanggal 13 Oktober 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Jebus KOMPOL Fatah Meilana, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sigap personel Unit Reskrim Polsek Jebus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (38), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan di tiga lokasi berbeda,” terang Kapolsek. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain, 2 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam biru,1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 unit AC,1 buah kunci ring ukuran 13, dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga TKP di wilayah Desa Puput dan sekitarnya. Bahkan, pelaku juga mengindikasikan adanya lokasi lain tempat ia pernah melakukan aksi serupa. Saat ini penyidik Polsek Jebus masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut. “Dari pengakuan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah ada TKP lain atau pelaku lain yang turut terlibat,” jelas Kapolsek Jebus. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jebus atas pengungkapan cepat ini. “Respon cepat anggota di lapangan patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” tegas Kapolres. Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Polsek Jebus Sita 93 Paket Sabu dan 16 Butir Ekstasi Dari Dua pengedar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Oktober 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pria berinisial R (29) warga Desa Air Gantang dan E (27) warga Dusun Gilamaya, Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang. “Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” jelas Iptu Yos. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam. Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu. “Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,” ungkapnya. Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Ingatkan Bahaya Judi, Kapolsek Jebus: “Judi Bisa Rusak Ekonomi dan Rumah Tangga”

Tajam24Jam.Com Desa Puput, 3 Oktober 2025 – Polsek Jebus memberikan himbauan tegas kepada pengelola Infinity Zone, arena permainan ketangkasan elektronik yang beroperasi di Ruko Gunung Manik, Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga. Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengingatkan agar aktivitas yang dijalankan tidak mengandung unsur perjudian. Langkah ini, kata Kapolsek, merupakan bentuk pencegahan agar penyakit masyarakat seperti perjudian tidak tumbuh di wilayah hukumnya. “Pada dasarnya, kalau izin sudah lengkap—dan biasanya pengurusan izin dilakukan secara online—tetap akan kita pantau. Polsek Jebus akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melenceng ke arah judi,” jelas Kompol Fatah Meilana. Lebih jauh, Kapolsek menegaskan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian. Ia menilai, judi membawa banyak dampak buruk, mulai dari sisi ekonomi, kinerja, hingga keharmonisan keluarga. “Permasalahan judi bisa berdampak pada turunnya kinerja, merusak ekonomi, bahkan menimbulkan konflik rumah tangga hingga KDRT. Sebagai sesama umat beragama, sudah seharusnya kita saling mengingatkan untuk menjauhi judi,” tegasnya. Kompol Fatah Meilana berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pengelola tempat hiburan maupun masyarakat luas, agar tidak memberikan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Penulis Tim

Read More

Polisi Beber Pelaku Baru Sehari Tiba di Jebus, Pengedar Uang Palsu Asal Palembang Ditangkap 

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 September 2025 – Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) berinisial RDH alias AD (24), warga asal Palembang, hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari masyarakat. Penangkapan terjadi di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif menyusul adanya laporan transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku diketahui baru tiba di Jebus satu hari sebelum penangkapan, dengan tujuan pribadi untuk mengunjungi pacarnya.  Namun sesampainya di wilayah tersebut, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mencoba mengedarkan uang palsu. “Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan, berdasarkan pengakuannya. Selama di sana, ia memperkirakan telah mencetak uang palsu antara Rp4 juta hingga Rp5 juta,” jelas Kapolres. Di Jebus, tersangka membawa uang palsu senilai Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100.000. Uang tersebut sempat dibelanjakan di dua lokasi, sebelum keberadaannya terpantau oleh anggota Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Barang Bukti yang Diamankan: Uang palsu: Pecahan Rp100.000 sebanyak 8 lembar (sisa dari Rp1,5 juta yang dibawa pelaku ke Jebus, tersisa sekitar Rp800 ribu) Uang asli (hasil perputaran upal di Palembang): Rp100.000 = 4 lembar Rp50.000 = 29 lembar Rp20.000 = 11 lembar Rp10.000 = 49 lembar Rp5.000 = 18 lembar Rp2.000 = 33 lembar Rp1.000 = 9 lembar Total keseluruhan sekitar Rp3,5 juta Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H. menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk kerja cepat Unit Reskrim yang terus memantau pergerakan mencurigakan di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri atau terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar,” ungkapnya. Imbauan kepada Masyarakat Kapolres Bangka Barat turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai. “Kami mengingatkan warga untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penulis Tim 

Read More

Kapolres Bangka Barat Minta Masyarakat Lapor Soal Peredaran uang Palsu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 September 2025 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu yang mengedarkan uang hasil cetakannya sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Bangka Barat. Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan, baik di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di wilayah hukum Polsek Jebus dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu tersebut. Pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 19.30 WIB, pelaku melakukan transaksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yaitu dua lokasi di Desa Kelabat dan dua lokasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat. “Pelaku membawa uang palsu dari Palembang yang dicetak menggunakan alat printer rumahan dan diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja dan mendapatkan uang kembalian asli,” ujar Kapolres. Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku beserta sejumlah barang bukti uang palsu dan uang asli langsung diamankan ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.Polisi menyita barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai sekitar Rp3.525.000, serta uang asli dari berbagai pecahan sebagai hasil transaksi pelaku. Kapolsek juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas.Kapolres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. “Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” pesan AKBP Pradana. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Polsek Jebus Ungkap Pelaku Cetak Sendiri Uang Palsu Pakai Printer di Palembang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 27 September 2025 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus berhasil menangkap pelaku pengedaran uang palsu yang mencetak sendiri uang tersebut menggunakan printer rumahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku yang berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, mengedarkan uang palsu hasil cetakannya tidak hanya di Palembang, tetapi juga di wilayah hukum Polsek Jebus dengan modus berbelanja menggunakan uang palsu. Berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu yang diedarkan telah dicetak sendiri di Palembang menggunakan alat printer biasa. Pelaku kemudian membawa uang palsu tersebut dari Palembang ke Bangka Barat dengan nilai sekitar Rp1.500.000 untuk diedarkan di wilayah hukum Polsek Jebus. Pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dan 19.30 WIB, pelaku melakukan transaksi di empat lokasi berbeda, yakni dua tempat di Desa Kelabat dan dua tempat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100.000 dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.Penangkapan dan Barang BuktiKapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi menggunakan uang palsu, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, anggota berhasil mengamankan RDH alias AD di Dusun Bukit Rantau, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, tanpa perlawanan. Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Jebus untuk proses lebih lanjut.Barang bukti yang disita berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total senilai sekitar Rp3.525.000, serta sejumlah uang asli dari berbagai pecahan yang merupakan hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu. Penulis Tim

Read More

Polsek Jebus Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Uang Palsu, Diungkap dalam Hitungan Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 September 2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat melalui Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam waktu singkat. Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi menggunakan uang palsu di salah satu toko ayam goreng di Kecamatan Parittiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus segera melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres, Minggu (28/09/2025). Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan di sejumlah titik, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Bukit Rantau (PTL), Desa Kelabat. “Sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RDH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus bersama sejumlah barang bukti uang palsu,” jelas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Barang Bukti DiamankanDalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang asli dari berbagai pecahan dengan total sebagai berikutUang palsu:Rp100.000 = 8 lembar (senilai Rp3.525.000)Uang asli:Rp100.000 = 4 lembarRp50.000 = 29 lembarRp20.000 = 11 lembarRp10.000 = 49 lembarRp5.000 = 18 lembarRp2.000 = 33 lembarRp1.000 = 9 lembar Dari pengakuan pelaku, uang palsu tersebut telah sempat diedarkan sebesar kurang lebih Rp2 juta. Penegasan dari Kapolsek JebusKapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Jebus “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” kata Kompol Fatah. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama dalam transaksi tunai. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya. Penulis Tim

Read More