Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Mei 2026 – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya. Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa. “Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya. Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan. “Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda. Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi. “Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. “Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Berikan Himbauan Larangan Aktivitas Tambang di Aliran Sungai Desa Berang Simpang Teritip

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Simpang Teritip bersama pemerintah Desa Berang melaksanakan kegiatan himbauan dan larangan terhadap aktivitas tambang jenis user di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (21/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian guna menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah aktivitas tambang yang berpotensi mengganggu fasilitas umum. “Kegiatan himbauan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif Polres Bangka Barat bersama pemerintah desa agar aktivitas tambang tidak dilakukan di area aliran sungai maupun sekitar jembatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” kata Iptu Yos Sudarso. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Simpang Teritip bersama kepala desa dan perangkat Desa Berang mendatangi lokasi tambang yang berada kurang dari 50 meter dari jalan raya. Saat dilakukan himbauan, petugas mendapati sekitar empat unit tambang jenis user sedang beroperasi di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang. Petugas kemudian memberikan pemahaman dan meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitas serta membereskan peralatan tambang dari lokasi tersebut. “Para pekerja tambang kooperatif dan langsung membereskan peralatan mereka setelah diberikan himbauan oleh petugas bersama pemerintah desa,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat terus mengedepankan langkah humanis dan persuasif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan aliran sungai maupun dekat fasilitas umum karena berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Tiga Perempuan Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas yang terjadi di sebuah rumah warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban AA (34), warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.Korban menyadari satu buah gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa gelang emas milik korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya dikembalikan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.Sementara satu perempuan lainnya, YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah. “Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.Menurut polisi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Mentok dalam mengungkap kasus tersebut.“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Terima Silaturahmi Pangdam XX/TIB, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Mei 2026 – Polda Jambi menerima kunjungan silaturahmi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB) Mayjen TNI Arief Gajah Mada, beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (20/5/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergitas TNI-Polri, khususnya antara Kodam Tuanku Imam Bonjol dan Polda Jambi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima langsung kedatangan Pangdam XX/TIB didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, serta dihadiri Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin. Suasana penuh keakraban terlihat dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk soliditas dan kekompakan antara TNI dan Polri yang selama ini telah terjalin dengan baik di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa hubungan baik dan koordinasi antara TNI-Polri harus terus diperkuat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Sinergitas TNI-Polri merupakan kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, seluruh tugas pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Polda Jambi dalam kunjungan silaturahmi tersebut. “Kami berharap hubungan harmonis dan kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jambi,” ungkap Pangdam. Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut menjadi bukti nyata soliditas TNI-Polri dalam menjaga keamanan daerah. “Kapolda Jambi menyambut baik kunjungan Pangdam XX/TIB sebagai bagian dari penguatan sinergitas antar institusi. Soliditas TNI-Polri akan terus dijaga guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Safety Driving Pengemudi SPPG MBG, Wujud Dukungan Program Nasional Menuju Generasi Emas 2045

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Mei 2026 – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar Pembukaan Pelatihan Safety Driving bagi para pengemudi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Wilayah Jambi, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang diadakan di Ditlantas Polda Jambi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Polda Jambi terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 yang sehat dan cerdas. Pelatihan dibuka langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dan dihadiri perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Jambi, para Pejabat Utama Ditlantas Polda Jambi, tim instruktur safety driving, serta 50 pengemudi SPPG Program MBG Wilayah Jambi sebagai peserta pelatihan. Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Jambi menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas menjadi faktor utama dalam mendukung kelancaran distribusi logistik program MBG kepada masyarakat penerima manfaat. “Program MBG ini menyangkut masa depan anak-anak bangsa. Karena itu, keselamatan distribusi di jalan raya harus menjadi prioritas bersama. Pengemudi SPPG bukan hanya membawa logistik makanan bergizi, tetapi juga membawa amanah negara untuk generasi Indonesia yang sehat dan cerdas,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono. Ia menjelaskan, kendaraan operasional MBG yang beraktivitas di ruang publik harus mampu menjadi contoh kedisiplinan, keselamatan, serta profesionalisme berlalu lintas. “Setiap pengemudi SPPG harus menjadi duta keselamatan berlalu lintas. Satu kelalaian di jalan dapat berdampak pada keberlangsungan distribusi gizi kepada anak-anak. Karena itu, pelatihan ini penting untuk membangun budaya berkendara yang aman, tertib, dan humanis,” lanjutnya. Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama yang bersifat aplikatif dan mendukung operasional distribusi MBG di lapangan, yakni tata cara ramp check kendaraan mandiri, teknik dasar defensive driving dan teknik manuver aman, serta teknik parkir yang benar dan tertib saat proses distribusi logistik. Selain meningkatkan keterampilan teknis berkendara, peserta juga diberikan pemahaman mengenai etika berlalu lintas, pengendalian emosi saat berkendara, serta pentingnya menjaga keamanan logistik dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dirlantas Polda Jambi juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Ditlantas Polda Jambi dengan Badan Gizi Nasional Korwil Jambi dalam mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang baik bersama BGN Korwil Jambi. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan program MBG berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran,” katanya. Seluruh rangkaian kegiatan pembukaan dan pelatihan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Sebagai bentuk apresiasi dan standarisasi kompetensi, seluruh peserta juga diberikan piagam penghargaan setelah mengikuti pelatihan safety driving. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelatihan tersebut merupakan langkah preventif dan edukatif Polri dalam mendukung keberhasilan program nasional MBG. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga memastikan program-program strategis nasional dapat berjalan dengan aman dan optimal. Melalui pelatihan safety driving ini, diharapkan seluruh pengemudi SPPG memiliki kompetensi, disiplin, dan budaya keselamatan yang baik dalam menjalankan tugas distribusi MBG di wilayah Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Ia menambahkan, Polda Jambi akan terus mendukung berbagai upaya kolaboratif lintas sektor demi menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Respon Cepat Ungkap Kejadian Penganiayaan Maut, Pelaku Diamankan Kurang dari 1 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di tempat usai mengalami luka tusuk di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung,” kata Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berujung saling tantang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kacung dan terjadi perkelahian antara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, korban disebut sempat mengambil batu, sementara pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur lalu kembali dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban. Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasi Humas Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berakibat fatal,” tutupnya. (TIM)

Read More

Polres Muaro Jambi Klarifikasi Viral Dugaan Pelepasan Pelaku Narkoba, Sebut ZWD Direhabilitasi Sesuai UU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Mei 2026 – Viral di media sosial terkait kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh Ilir pada 1 Mei 2026 lalu. Menurut AKP Jeki, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok kebun milik warga di RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga RT 03 Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir.“Dari pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan yang bersangkutan,” jelas AKP Jeki. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar pondok dan menemukan 50 paket kecil diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Namun, polisi belum dapat memastikan pemilik barang haram tersebut karena diduga pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.“Barang bukti ditemukan di pondok, bukan di tangan ZWD. Untuk pemilik 50 paket sabu tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya. AKP Jeki juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah melepas pelaku pemilik narkoba tersebut.Ia menegaskan bahwa ZWD tidak dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Yang bersangkutan bukan dilepas, tetapi direhabilitasi dan wajib lapor karena tidak terbukti sebagai pemilik ataupun pengedar narkotika,” ujarnya. Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.“Pendekatan hukum terhadap pengguna atau pecandu berbeda dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, fokusnya lebih kepada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” terang AKP Jeki. Ia menambahkan, UU Narkotika membedakan antara pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta bandar atau pengedar.“Korban penyalahgunaan dan pecandu wajib direhabilitasi. Jadi informasi yang menyebut polisi melepas pelaku itu tidak benar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com TEBO, 18 Mei 2026 – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan. Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Sambangi Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Implementasi KUHP-KUHAP

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Mei 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingi Dirlantas Kombes Pol. Adi Benny Cahyono melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (19/5/2026). Kedatangan Kapolda disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, Wakajati, serta para asisten di ruang kerja Kajati Jambi. Kunjungan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Polda Jambi dan Kejati Jambi dalam menangani berbagai persoalan hukum. “Kami hadir untuk memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara penegak hukum yaitu Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujarnya. Menurut Kapolda, dalam pertemuan tersebut turut dibahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga dinamika kriminalitas yang berkembang di wilayah Provinsi Jambi. “Kita sepakat bahwa sinergitas antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi merupakan faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien serta transparan bagi masyarakat,” lanjutnya. Irjen Pol. Krisno menegaskan, terciptanya kondisi wilayah yang aman serta penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. “Sinergi Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi diwujudkan melalui koordinasi penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan guna memastikan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Kapolda. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyambut baik kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Kejati Jambi untuk terus menjaga sinergi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok masing-masing institusi. “Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan merupakan pilar utama dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), sehingga koordinasi yang baik menjadi kunci dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujar Kajati. Kajati juga menambahkan bahwa kunjungan Kapolda ke Kejati Jambi menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan antar penegak hukum, terutama dalam implementasi regulasi hukum yang berlaku. “Kedatangan Bapak Kapolda ke Kejati Jambi merupakan bagian dari upaya meningkatkan sinergitas antar penegak hukum dalam pelaksanaan KUHAP dan KUHP di Provinsi Jambi. Selain itu, kami ingin memastikan pola koordinasi antara dua lembaga berjalan efektif guna mendukung kelancaran tugas-tugas penegakan hukum serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Sugeng Hariadi. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa silaturahmi dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa hubungan sinergis antara Polda Jambi dan Kejati Jambi harus terus diperkuat melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan sinergitas yang solid, penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal melalui penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum. “Sinergi yang baik antar institusi penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas kamtibmas, serta menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” tambahnya. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat harmonisasi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi sehingga sistem penegakan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten, Terlibat Aksi Pencurian di Bangka Selatan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Mei 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun IV Simpang Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Dina Rafiana. “Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat di wilayah Kota Pangkalpinang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata Yos, Selasa malam. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. Saat itu korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya di Desa Air Belo. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat yang diparkir di teras rumah telah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi tetangganya yang diketahui bernama Ari, namun tidak mendapat respons. Korban juga mendapati barang-barang milik Ari sudah tidak berada di lokasi sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan tersebut. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Pangkalpinang pada Minggu, 17 Mei 2026. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, Pangkalpinang,” ujar Yos. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial S alias Sarikun (43), warga Tulang Bawang Barat, Lampung. Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangka Barat, pelaku juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. “Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Dari hasil pendalaman sementara, yang bersangkutan juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bangka Selatan sebanyak dua TKP,” jelas Yos. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Penulis Tim

Read More