Polres Bangka Barat Rilis Peta Titik Rawan Buaya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Februari 2026 – Polres Bangka Barat merilis data pemetaan daerah rawan buaya dan hewan buas di wilayah Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu, 14 Februari 2026. Pemetaan tersebut mencakup enam kecamatan dengan puluhan titik yang dinilai berpotensi menjadi habitat maupun jalur lintasan satwa liar, terutama di kawasan sungai, kolong bekas tambang, pesisir, dan hutan bakau. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan data ini disusun berdasarkan laporan masyarakat, patroli anggota di lapangan, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. “Rilis ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus langkah pencegahan. Kami ingin masyarakat mengetahui lokasi rawan agar bisa meningkatkan kewaspadaan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Sabtu (14/2/2026). Menurut dia, sebagian besar titik berada di wilayah perairan yang memang memiliki potensi sebagai habitat buaya. Kecamatan MentokTitik rawan meliputi Pantai Batu Rakit, Kolong Jep, dan Pantai Tembelok (Kelurahan Tanjung), Pantai Peltim (Sungai Baru), serta Kolong PAM Dusun Terabek dan Sungai Dusun Sukal (Desa Belo Laut). Kecamatan Simpang TeritipLokasi rawan berada di aliran Sungai Desa Peradong, Berang, dan Mayang. Kecamatan KelapaDi Kecamatan Kelapa, titik rawan tersebar di Sungai Butun, Sungai Belit, Sungai Rangkui, Sungai Kayu Arang, Sungai Mancung, Sungai Limang, Sungai Dusun Payak, Dermaga Pusuk, hingga perairan Pulau Mentubung serta sejumlah aliran sungai area persawahan. Kecamatan TempilangTitik rawan berada di kawasan perkebunan sawit, Kolong Bait, Sungai Penyampak, Sungai Tanjung Niur, Hutan Bakau Berembang, hingga Pantai Pasir Kuning. Kecamatan Jebus dan Parit TigaDi Jebus dan Parit Tiga, titik rawan berada di Sungai Kendung, Sungai Pancur, Sungai Antan, Sungai Bunut, sejumlah kolong bekas tambang, hingga Pantai Tanjung Ru. AKBP Pradana menegaskan masyarakat diminta tidak mandi atau berenang di titik yang telah dipetakan rawan, serta segera melapor apabila melihat kemunculan buaya. Polres Bangka Barat memastikan pemetaan ini akan diperbarui secara berkala sesuai perkembangan situasi di lapangan, Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan buaya di sekitar permukiman maupun lokasi aktivitas warga. “Apabila masyarakat melihat langsung kemunculan buaya atau menemukan tanda-tanda keberadaannya di sungai, kolong, maupun pesisir, segera laporkan. Jangan mencoba mendekat atau melakukan tindakan sendiri yang berisiko,” ujar AKBP Pradana. Ia menegaskan, warga dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. “Silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan siap menerima laporan masyarakat kapan pun. Informasi yang cepat dari warga sangat membantu kami dalam melakukan langkah penanganan,” katanya. Kapolres menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan, terutama di wilayah yang telah dipetakan sebagai titik rawan. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Polres Bangka Barat Polsek Tempilang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Kabur ke Lubuk Besar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Februari 2026 – Kesigapan jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, menunjukkan komitmen tegas institusi kepolisian dalam melindungi anak. Sejak menerima laporan pengaduan pada 28 Januari 2026, Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan intensif dan memburu terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama. “Begitu laporan diterima, jajaran Polres Bangka Barat Polsek Tempilang langsung bergerak cepat. Kami pastikan setiap laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Yos Sudarso, Jumat (14/2/2026). Dikejar Hingga Bangka TengahDalam proses penyelidikan, terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diketahui meninggalkan wilayah Tempilang. Tim Res Intel Polres Bangka Barat Polsek Tempilang melakukan pelacakan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Bangka Tengah. Berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Besar, tim bergerak menuju Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Setelah pencarian menyeluruh, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tempilang.Tegas Mengacu UU Perlindungan Anak Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” tegasnya. Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Bangka Barat Polsek Tempilang dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Pemuda 22 Tahun Diciduk

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Februari 2026 – Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di RT 06 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/2/2026) siang. Seorang pemuda berinisial F.S. (22) diamankan setelah rumahnya diduga kerap menjadi lokasi berkumpul sejumlah anak muda yang dicurigai menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Air Lintang yang merasa resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang sering berkumpul di salah satu rumah dan berlangsung hampir setiap hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah dinilai cukup bukti, Tim “Ulat Bulu” yang terdiri dari Unit Reskrim dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 11.50 WIB, didampingi aparatur desa setempat. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di dalam kotak rokok dan tas hitam milik pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital serta perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika. Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di dapur rumah mengungkap temuan lebih mengejutkan. Petugas mendapati bungkusan plastik yang ditanam di dalam tanah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat beberapa kotak rokok berisi puluhan paket kecil dan satu paket besar sabu yang diakui milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali. Secara keseluruhan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar, dua timbangan digital, satu unit telepon genggam, gunting, dan alat pendukung lainnya.Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tempilang dan selanjutnya ditangani Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Yos Sudarso, menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami bergerak cepat dan terukur. Ini komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia juga mengimbau masyarakat Kecamatan Tempilang dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Aksi Massa Desak Polda Jambi Transparan Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Februari 2026 — Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak bersama mahasiswa se-Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Jumat (13/2). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian dan dua warga sipil. Dalam aksi itu, massa secara bergantian menyampaikan orasi berisi kritik terhadap kinerja Polda Jambi, khususnya terkait transparansi penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada korban maupun publik. Koordinator Lapangan aksi, Arip Hidayatullah, menyampaikan dua tuntutan utama massa. Pertama, meminta transparansi penuh dalam proses penyidikan dan kelanjutan kasus. Kedua, mendesak aparat mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Massa juga menyayangkan sikap Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. yang tidak menemui demonstran selama aksi berlangsung sekitar satu jam hingga kegiatan berakhir. Dalam keterangannya, Arip menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum lain yang berada di lokasi kejadian perkara namun belum diproses hukum. Ia juga menyinggung adanya pihak yang diduga berada di Batam dan hingga kini belum tersentuh proses penyelidikan. Arip mempertanyakan integritas dan kinerja pimpinan kepolisian daerah dalam menangani kasus ini serta menegaskan agar tidak ada pihak yang dilindungi oleh oknum aparat berpangkat tinggi. Menurutnya, berdasarkan keterangan korban dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, terdapat dugaan keterlibatan sekitar tujuh oknum polisi dan dua warga sipil. Namun hingga saat ini baru dua oknum polisi dan dua warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.“Mereka yang lain ke mana? Kami meminta semua pihak yang terlibat segera diproses secara hukum,” tegas Arip dalam orasinya. Massa berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penyidikan, memanggil, serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat agar penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

Wakapolda Jambi Resmikan Launching SPPG Jambi Timur, Polda Jambi Dukung Penuh Program Nasional Makan Bergizi Gratis

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Februari 2026 – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol. B. Ali meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambi Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan launching tersebut dilaksanakan di SPPG Jambi Timur Polresta Jambi pada Jum’at, (13/02/2026) dengan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, pejabat utama Polda Jambi, unsur TNI, perwakilan pemerintah daerah, BGN, BPOM, Bhayangkari serta stakeholder terkait lainnya. Peresmian ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Zoom Peresmian dan Ground Breaking SPPG Polri serta Peresmian Gedung Ketahanan Pangan Polri yang dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto bersama Listyo Sigit Prabowo dari Palmerah, Jakarta Barat. Dalam sambutannya secara nasional, Kapolri menyampaikan bahwa Polri menargetkan pembangunan 1.500 SPPG di seluruh Indonesia guna memperluas jangkauan penerima manfaat dengan standar mutu dan higienitas yang terjamin. Hingga saat ini, SPPG Polri telah melayani sekitar 2,94 juta penerima manfaat dan melibatkan lebih dari 59 ribu tenaga kerja. Presiden Republik Indonesia dalam arahannya memberikan apresiasi kepada Polri atas dukungan konkret terhadap program MBG. Presiden menegaskan bahwa keamanan sejati bukan hanya soal kamtibmas, tetapi juga keamanan dari rasa lapar. Program makan bergizi gratis dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menekan angka stunting, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas. Selain Launching SPPG Jambi Timur, jajaran Polda Jambi juga melaksanakan ground breaking sejumlah SPPG di wilayah lain, yakni SPPG Pasir Putih Polresta Jambi, SPPG Tabir Polres Merangin, SPPG Sebapo Polres Muaro Jambi, SPPG Relawan Jaya Polres Sarolangun, serta SPPG Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat. Wakapolda Jambi menyebutkan bahwa menjelaskan, saat ini jumlah SPPG di jajaran Polda Jambi telah mencapai 26 unit, dengan rincian 10 SPPG operasional, 4 dalam tahap kesiapan operasional, serta 7 dalam tahap pembangunan dan 5 unit yang telah dilakukan ground breaking. “Perlu rekan-rekan ketahui semua bahwa SPPG jajaran Polda Jambi saat ini berjumlah 26. Harapan kami, mudah-mudahan SPPG yang ada di wilayah hukum Polda Jambi, Provinsi Jambi, dapat memberikan manfaat khususnya untuk anak-anak kita penerima manfaat yang ada di sekolah-sekolah,” katanya. Diketahui, SPPG Jambi Timur ini ditargetkan melayani sebanyak 7.200 penerima manfaat dari kalangan pelajar. Selain itu, program ini juga melibatkan sekitar 1.220 relawan yang turut berperan dalam operasional serta distribusi layanan pemenuhan gizi. Dengan hadirnya SPPG Jambi Timur Polresta Jambi, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian semakin kuat dalam mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing di Provinsi Jambi Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh mendukung program nasional tersebut. “Kehadiran SPPG Jambi Timur ini merupakan bentuk nyata dukungan Polda Jambi terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dalam pemenuhan gizi anak. Kami ingin memastikan bahwa manfaat program Makan Bergizi Gratis benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan keluarga rentan,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan, pembangunan SPPG tidak hanya menjadi program sosial, tetapi juga investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi. “Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan pemenuhan gizi yang baik, kita berharap dapat menekan angka stunting, meningkatkan kesehatan serta kecerdasan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” lanjutnya. Melalui program ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung Asta Cita pemerintah menuju Indonesia maju dan sejahtera, dengan memastikan masyarakat tidak hanya aman secara kamtibmas, tetapi juga aman dari ancaman kekurangan gizi. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Yang Berlokasi di Belakang Hotel Lingkar Barat Kota Jambi Kembali Disorot

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Februari 2026 — Dugaan maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang Hotel Lingkar Barat, wilayah hukum Polsek Kotabaru. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk pada waktu tertentu memunculkan kecurigaan masyarakat.Gudang itu juga dikaitkan dengan seseorang berinisial C.E., yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukum pihak dimaksud. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kebakaran gudang BBM ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah menimbulkan kerugian material besar serta membahayakan keselamatan warga. Karena itu, warga berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Secara regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha.Pasal 55, yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan umum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Nama Jaya DiDuga Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut, 12 Februari 2026 – Seorang pria bernama Jaya muncul sebagai calon tersangka atas peristiwa tambang emas ilegal menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Informasi nama Jaya ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin ketika dihubungi pada, Kamis (12/2/2026). Ikhwanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja melalukan penyidikan atas insiden tewasnya penambang emas di lokasi diduga milik pria bernama Jaya. “Jaya (Calon tersangka), kasus ini terus berjalan dan yang bersangkutan sudah pernah kita panggil namun tidak kooperatif,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, mengaku proses hukum insiden hilangnya nyawa manusia di tambang emas tanpa izin Desa Muara Pungkut sudah naik ke tahap penyidikan. Bagus menyebut, sejumlah saksi diperiksa dalam insiden tersebut termasuk pihak dinas. Namun, Bagus tak merinci jumlah saksi dan nama dinas yang dipanggil atas tambang mau tersebut. Sebagaimana diketahui, tambang emas di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kotanopan, telan korban jiwa pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga orang pria tertimbun material batu-pasir tambang tersebut. Ketiga pria itu penduduk Desa Hutadangka bernama Musdi Lubis, Budi Hartono, dan Ahmad Sarif. Nyawa Budi Hartono meninggal dunia di lokasi, sementara Musdi dan Sarif mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Tambang emas menelan korban jiwa ini menjadi perhatian banyak pihak. PMII Madina turut mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Madina agar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. PMII juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemodal hingga pemilik lahan diminta agar diproses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran atau kelalaian. (S.N)

Read More

Polres Bangka Barat Bersih-bersih Bukit Menumbing, Kapolres : Jaga Sejarah, Rawat Identitas Daerah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Februari 2026 – Polres Bangka Barat menggelar kegiatan bakti bersih di kawasan Pos 1 Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (13/2/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang melibatkan lintas instansi. Sejak pukul 07.30 WIB, jajaran Polres Bangka Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat melaksanakan apel sebelum menyisir kawasan wisata sejarah tersebut untuk melakukan pembersihan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K mengatakan, kegiatan itu bukan sekadar bersih-bersih rutin, melainkan bentuk kepedulian terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi Bangka Barat. “Bukit Menumbing bukan hanya tempat wisata, tetapi juga simbol sejarah dan kebanggaan masyarakat Bangka Barat. Menjaganya berarti merawat identitas daerah,” kata Pradana di lokasi kegiatan. Menurut dia, isu lingkungan saat ini menjadi perhatian bersama. Karena itu, kepolisian tidak hanya hadir dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam gerakan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Usai apel, personel Polres Bangka Barat, Bhayangkari, serta perwakilan DLH dan Bawaslu langsung bergerak membersihkan sampah di sepanjang akses Pos 1 Bukit Menumbing. Mereka juga merapikan area sekitar agar lebih tertata dan nyaman bagi pengunjung. Pradana menegaskan, kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi pemerintah daerah dalam menjaga kawasan strategis. “Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, khususnya di kawasan wisata dan situs bersejarah. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif hingga selesai. Melalui Gerakan Indonesia ASRI di Bukit Menumbing, Polres Bangka Barat berharap kesadaran kolektif terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan terus meningkat, seiring upaya memperkuat citra pelayanan Polri yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Pemilik Ditangkap

Tajam24Jam.Com BANGKA, 12 Desember 2026 — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore. Penggerebekan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyampaikan bahwa tim Subdit Gakkum berhasil mengungkap aktivitas pemurnian timah tanpa izin di lokasi tersebut.“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang disinyalir melakukan aktivitas ilegal peleburan pasir timah,” ujar Agus di Mapolda, Kamis (12/2/2026) pagi. Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu orang pekerja yang berada di lokasi, 12 keping balok timah seberat sekitar 300 kilogram, serta sejumlah peralatan peleburan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polairud. Berdasarkan keterangan pekerja, pemilik gudang diketahui berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” jelas Agus.Dari hasil penyelidikan awal, pasir timah yang dilebur diduga berasal dari aktivitas penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun. Penulis Tim

Read More

Bidhumas Polda Jambi Gelar E-Learning Kehumasan, Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Tantangan Komunikasi Digital

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Februari 2026 – Dalam upaya meningkatkan kompetensi personel di bidang komunikasi publik pada era digital, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi melaksanakan kegiatan E-Learning Kehumasan yang diikuti oleh personel berbagai satker di Polda Jambi pada Jum’at, (13/02/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. III Gedung Siginjai tersebut dibuka oleh Kasubbid Multimedia AKBP Wirmanto Dinata dengan diikuti oleh 78 personel dari berbagai satker di Polda Jambi sebagai peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Divisi Humas Polri yang bertujuan memperkuat pemahaman dan kemampuan personel Polri dalam menjalankan fungsi kehumasan secara profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika informasi di ruang digital. Melalui platform pembelajaran daring, para peserta mendapatkan pembekalan terkait strategi komunikasi publik, manajemen isu, pengelolaan media sosial, hingga teknik penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa fungsi kehumasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Bidhumas semata, tetapi melekat pada setiap personel Polri, tanpa terkecuali. “Bapak Kapolda Jambi menekankan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab dalam mengemban fungsi kehumasan. Humas bukan sekadar fungsi teknis, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan dan kebijakan kepolisian dapat dengan cepat menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman di seluruh jajaran dalam menyampaikan informasi yang transparan, akuntabel, serta humanis. “Melalui e-learning ini, diharapkan seluruh personel Polda Jambi memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan fungsi kehumasan, sehingga mampu menjawab tantangan komunikasi di era digital dengan lebih profesional dan presisi,” lanjutnya. Bidhumas Polda Jambi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang semakin modern, terbuka, dan dipercaya masyarakat. Dengan peningkatan kapasitas komunikasi ini, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Jambi. Penulis Tim

Read More