12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Dua belas warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (30/7/2026). Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Anda Pratama, yang mengklaim sebagai anggota sah Koperasi Fajar Pagi. Di sela pemeriksaan, kuasa hukum para tersangka, Juanda, S.H., menyatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap 12 warga tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena status keanggotaan pelapor sendiri masih dipersoalkan oleh masyarakat Desa Betung,” ujar Juanda kepada wartawan. Menurut Juanda, Koperasi Fajar Pagi berdiri pada tahun 2000 dan mengalami perubahan keanggotaan pada 2005 serta 2007, yang disebut melibatkan masyarakat Desa Betung. Ia menilai konflik yang terjadi bermula dari persoalan kepengurusan koperasi dan sengketa lahan yang semakin memanas setelah izin HGU PT RKK dicabut, disusul proses pailit perusahaan tersebut pada 2022. Ia menjelaskan, pada Januari 2024 Zainul Islam terpilih sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. Namun, menurutnya, pemilihan tersebut dipersoalkan karena melibatkan anggota luar biasa yang dinilai tidak memiliki hak memilih maupun dipilih berdasarkan AD/ART koperasi. Atas dasar itu, kata Juanda, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pemilihan ulang yang kemudian menetapkan Mas Pur sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Sejak saat itu muncul dualisme kepengurusan. Lahan masih dikuasai kelompok Zainul Islam sehingga Kepala Desa, BPD, dan pengurus yang baru meminta warga, termasuk Tim 12, membantu mengamankan lahan dari pihak yang dianggap menguasai secara tidak sah,” katanya. Juanda juga menegaskan bahwa hingga kini status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa perdata. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana. “Kami diproses pidana padahal status kepemilikan lahannya sendiri masih disengketakan. Izin yang ada juga disebut merupakan izin PT WKS, bukan atas nama Koperasi Fajar Pagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan atau penahanan tersangka, Juanda menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia kembali menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka. “Menurut KUHAP, tersangka berhak mengetahui dasar penetapan statusnya. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kami mempertanyakan apakah alat bukti tersebut benar-benar telah diuji keabsahannya. Kami juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara ini,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi masih menjalankan pemeriksaan terhadap 12 tersangka belum di ketahui apakah langsung melakukan penahanan terhadap 12 tersangka atau tidak, redaksi masih terus menunggu informasi dari Direskrimum Subdit II Harda Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Kebakaran melanda kompleks asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan personel kepolisian yang sedang bertugas di lingkungan Polda Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, sedikitnya delapan unit asrama dilaporkan hangus dilalap api. Hingga kini, besaran kerugian material masih dalam proses pendataan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung mengerahkan seluruh armada yang berada di markas menuju lokasi kejadian.“Setelah menerima laporan sekitar pukul 11 siang, seluruh mobil pemadam yang berada di markas langsung diberangkatkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Menurut Mustari, proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat pekatnya asap yang menyelimuti lokasi. Petugas bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) agar dapat menjangkau titik api.“Asap sangat tebal sehingga anggota harus menggunakan oksigen saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” jelasnya. Ia menambahkan, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyatakan tim kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.“Benar telah terjadi kebakaran di kompleks asrama polisi. Saat ini penyebabnya masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya. Di lokasi kejadian, seorang warga bernama Abdi mengaku melihat kepulan asap hitam muncul dari salah satu bangunan asrama sebelum api membesar.“Awalnya terlihat asap hitam keluar dari salah satu asrama. Tidak lama kemudian muncul api yang semakin besar dan merambat ke bangunan lain. Angin yang cukup kencang membuat api cepat membesar,” tuturnya. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran, sementara petugas terkait terus melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026. Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Jenazah Warga dari Cirebon hingga Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tengah berduka. Polisi mengawal proses pemulangan jenazah Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dari Cirebon hingga tiba di kampung halaman. Yuliva sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (28/7/2026). Kabar duka tersebut pertama kali diketahui keluarga setelah kehilangan kontak dengan Yuliva selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kondisi korban. Setelah proses penanganan di Cirebon selesai, jenazah Yuliva dipulangkan ke Bangka Barat pada Rabu (29/7). Setibanya di Kecamatan Tempilang sekitar pukul 18.20 WIB, jenazah langsung dibawa ke Masjid Jami’ Desa Benteng Kota untuk disalatkan sebelum dimakamkan di TPU Tara. Kapolsek Tempilang Iptu Deni bersama personel turut mendampingi proses tersebut. Kehadiran polisi tidak hanya untuk memastikan rangkaian pemakaman berlangsung aman dan tertib, tetapi juga sebagai bentuk empati kepada keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya. Prosesi pemakaman selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, personel Polsek Tempilang serta keluarga turut hadir. Sementara itu, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait penyebab kematian Yuliva kepada Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Keluarga menyatakan siap menerima apa pun hasil penyelidikan kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel dalam situasi duka merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. “Kepolisian hadir tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan hukum dan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Kami ingin memastikan keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi duka ini,” ujar Iptu Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres Bangka Barat. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan wujud kepedulian dan pelayanan humanis Polres Bangka Barat kepada masyarakat. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Kapolres Bangka Barat menegaskan jajaran kepolisian akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika warga mengalami musibah. “Polisi harus hadir untuk masyarakat, dengan mengedepankan empati, kepedulian dan pelayanan yang humanis,” tuturnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos. Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Mulai Sosialisasikan UU Polri Baru, Perkuat Pemahaman Personel terhadap Perubahan Regulasi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat mulai menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami perubahan regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, modern, dan adaptif. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Selasa (28/7/2026), dipimpin oleh Ps. Kasikum Polres Bangka Barat dan diikuti Kabag SDM, Kasat Binmas, personel Sikum, personel Satbinmas, serta seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bangka Barat. Dalam pemaparannya, Ps. Kasikum Iptu Sapril menjelaskan sejumlah substansi penting dalam UU Nomor 5 Tahun 2026, di antaranya penambahan tugas Kapolri dalam pembinaan alat material khusus (almatsus), penguatan dasar hukum pengamanan objek vital nasional, penerimaan anggota Polri dari kalangan penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu, penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga perubahan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel memahami secara utuh perubahan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dan penguatan yang harus dipahami oleh seluruh anggota Polri. Pemahaman yang baik akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga dituntut memahami substansi perubahan undang-undang tersebut sehingga mampu memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat apabila diperlukan. “Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru, sehingga implementasinya di lapangan berjalan optimal dan semakin memperkuat pelayanan, perlindungan, serta pengayoman kepada masyarakat,” tambahnya. Menurut Iptu Yos, Polres Bangka Barat akan terus melakukan penguatan kapasitas personel melalui sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar setiap kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung transformasi Polri yang Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Desak Polda Jambi Tahan 12 Tersangka, Zainul Islam Minta MP dan Kades Betung Ikut Dijerat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Polemik dugaan penguasaan dan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali memanas. Zainul Islam bersama tim kembali mendatangi Mapolda Jambi untuk menemui penyidik Subdit II Ditreskrimum sekaligus menyampaikan surat permohonan agar MP yang mengaku sebagai Ketua Koperasi serta R, Kepala Desa Betung, turut ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 29/07/26. Menurut Zainul, permintaan tersebut didasarkan pada video yang beredar dan dibuat oleh Tim 12. Dalam video itu, menurutnya, terlihat dugaan keterlibatan kedua pihak tersebut dalam memberikan perintah kepada para pelaku untuk memasuki kebun dan melakukan pemanenan TBS.“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada 12 tersangka saja. Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, maka mereka juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zainul kepada awak media usai menyampaikan surat di Mapolda Jambi. Selain itu, Zainul mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim hingga kini para tersangka masih melakukan aktivitas pemanenan TBS dan hasil panennya tidak diserahkan kepada koperasi. Hal senada disampaikan pelapor, Anda Pratama. Ia mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah menetapkan 12 tersangka, namun meminta proses hukum segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan agar tidak menimbulkan kesan para tersangka kebal hukum. Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Fajar Pagi, Mike Mariana Siregar, S.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan segera memanggil kedua belas tersangka. Ia berharap pemanggilan tersebut diikuti dengan penahanan serta pengembangan perkara terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual. Mike juga menyoroti gugatan perdata yang diajukan oleh para tersangka di Pengadilan Negeri Muaro Jambi. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pidana yang sedang berjalan di Polda Jambi. “Perkara perdata tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan pidana. Kami berharap penyidik tetap profesional dan objektif dalam menuntaskan perkara ini,” ujarnya. Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Tim 12, para tersangka masuk ke area kebun atas perintah MP dan Kepala Desa Betung. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mendalami dugaan peran kedua orang tersebut agar tidak terjadi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi, MP, maupun Kepala Desa Betung terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor dan kuasa hukum koperasi. Dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Olah TKP Kasus Pengeroyokan Jurnalis Tajam24jam.com, CCTV SPBU Sengeti Ungkap Mobil Mencurigakan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Riwadyansah, anggota media Tajam24jam.com, terus bergulir. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi Subdit 3 Unit 1 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (29/7/2026). Dalam olah TKP tersebut, tim penyidik tidak hanya memeriksa lokasi kejadian, tetapi juga meminta keterangan dari sejumlah warga di sekitar SPBU serta pihak pengelola SPBU. Manajer SPBU Sengeti, Dedy, dimintai keterangan terkait kronologi keributan yang terjadi. Penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai salah satu barang bukti untuk mengungkap para pelaku. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, warga yang berada di depan SPBU membenarkan adanya keributan pada saat kejadian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal rekaman CCTV, terlihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor yang dinilai mencurigakan dan kini menjadi bagian dari materi penyelidikan. Langkah olah TKP ini menunjukkan penyidik mulai memperkuat alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa dugaan pengeroyokan yang menimpa Riwadyansah. Publik kini menanti keseriusan Polda Jambi dalam mengidentifikasi dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan Polda Jambi belum menyampaikan identitas pihak yang diduga terlibat maupun hasil resmi dari pemeriksaan barang bukti CCTV. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bantu Keluarga Pastikan Kabar Warga Tempilang Meninggal di Cirebon

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang membantu keluarga memastikan kabar seorang perempuan asal Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang dikabarkan meninggal dunia di Kota Cirebon. Perempuan tersebut diketahui bernama Yuliva Andrianita. Kabar tersebut pertama kali diterima pihak keluarga pada Selasa (28/7/2026). Keluarga kemudian mendatangi Polsek Tempilang untuk meminta bantuan memastikan kebenaran informasi serta kondisi Yuliva yang terakhir diketahui berada di Cirebon. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, Polsek Tempilang langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Cirebon untuk memastikan informasi tersebut. “Hasil koordinasi dengan Polsek Kesambi, Kota Cirebon, diperoleh informasi bahwa memang telah ditemukan seorang perempuan meninggal dunia di dalam sebuah kamar kos. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang,” kata Yos, Rabu (29/7/2026). Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Gunung Jati Kota Cirebon untuk penanganan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait proses pemulangan jenazah. “Polres Bangka Barat melalui Polsek Tempilang terus membantu komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban maupun pihak kepolisian di Cirebon. Untuk proses pemulangan jenazah, keluarga yang berada di Cirebon akan mengurusnya hingga nantinya jenazah dibawa ke Desa Air Lintang,” ujarnya. Yos menambahkan, orang tua korban saat ini menunggu di kediaman keluarga di Desa Air Lintang. Pihak kepolisian memastikan koordinasi tetap dilakukan apabila terdapat perkembangan terkait proses pemulangan jenazah. “Kami turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Asosiasi Ojol Nusantara, Dorong Kamseltibcarlantas dan Kamtibmas Kondusif

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memperkuat sinergi dan membangun kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Salah satunya melalui audiensi bersama Asosiasi Ojol Nusantara yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, S.E., Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., dan Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. Sementara dari Asosiasi Ojol Nusantara hadir Ketua Asosiasi Ojol Nusantara Dianton, S.E., M.M., Sekretaris G. Nopalian, EP., SP., Bendahara Fajar Sutarto, serta anggota Nur Fuad Yan dan Margo. Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah hal strategis terkait penguatan sinergi dan koordinasi antara Polda Jambi dengan komunitas pengemudi ojek online. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas transportasi di wilayah Jambi. Selain itu, Asosiasi Ojol Nusantara juga menyatakan dukungannya untuk turut memeriahkan kegiatan Presisi Merdeka Run dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80 Polri melalui berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas pengemudi ojek online. Polda Jambi juga mendorong penguatan hubungan kemitraan antara fungsi Binmas dengan Asosiasi Ojol Nusantara, khususnya dalam meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Sinergi juga diperkuat antara fungsi Intelijen dan Binmas Polri dengan komunitas pengemudi ojek online dalam rangka mendukung deteksi dini serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, fungsi Lalu Lintas Polda Jambi turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta peran pengemudi ojek online dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen Polda Jambi dalam membangun komunikasi serta kemitraan dengan komunitas pengemudi ojek online sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi di tengah masyarakat. “Polda Jambi terus membuka ruang komunikasi dan membangun kemitraan dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Ojol Nusantara. Kami berharap sinergi ini dapat semakin memperkuat koordinasi dalam menjaga kamtibmas, mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan bahwa pengemudi ojek online memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat aktivitas mereka yang bersentuhan langsung dengan berbagai lapisan masyarakat. “Melalui sinergi antara Polda Jambi dan Asosiasi Ojol Nusantara, kita dapat meningkatkan komunikasi, pembinaan, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh pengemudi ojek online untuk senantiasa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, mematuhi peraturan lalu lintas, dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya. Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, Polda Jambi mengapresiasi dukungan Asosiasi Ojol Nusantara dalam berbagai kegiatan positif, termasuk partisipasi dalam memeriahkan Presisi Merdeka Run dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polri. “Kami mengapresiasi dukungan dan partisipasi Asosiasi Ojol Nusantara. Ini merupakan bentuk kebersamaan dan sinergitas antara Polri dengan masyarakat. Ke depan, kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya Penulis Tim

Read More