GEMPUR NARKOBA! Dalam Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 29/5/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika. Dalam waktu kurang dari satu pekan, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan lima tersangka dari berbagai jaringan, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 82 gram. Kamis 29 Mei 2025. Kasus pertama terjadi pada Senin dini hari, 26 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 5,92 gram, sejumlah alat bantu konsumsi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor sebagai sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran tersebut. Masih di hari yang sama, pada Senin sore, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram beserta alat hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Tidak berhenti di situ, pada Senin siang sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut. Dua pria asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial A (30) dan M (25), diamankan di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Dari dalam celana pelaku, petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba. “Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini adalah bukti bahwa kami serius dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi dan mendukung Polri dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” katanya. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun, hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan barang bukti masing-masing pelaku. Polres Bangka Barat terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk, termasuk wilayah perairan, untuk mencegah Bangka Barat dijadikan lintasan atau tempat edar narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena kerja sama antara masyarakat dan Polri adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Aman dan Khidmat

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Kamis 29/5/2025 – Melalui Polsek Mentok melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di dua gereja di wilayah Kecamatan Mentok, Kamis (29/5/2025). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dua gereja yang menggelar ibadah yakni Gereja GPKRIS Kelurahan Sungai Daeng Mentok dan Gereja GSJA Sinar Kasih Jl. Sekip Pal 2 Mentok, masing-masing dijaga oleh 4 personel kepolisian berseragam lengkap. Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, selaku Padal Pengamanan, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan Polri terhadap seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah. “Kami memastikan kegiatan ibadah berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman. Kehadiran personel kami di lokasi bukan hanya sebagai bentuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan rasa tenang bagi umat yang beribadah,” ujar Iptu Rusdi Yunial di sela kegiatan. Di Gereja GPKRIS, kegiatan ibadah yang dipimpin oleh GI. Idari Gea dihadiri sekitar 120 jemaat dengan tema “Makna Kenaikan Tuhan Yesus Ke Surga”. Sementara di Gereja GSJA Sinar Kasih, ibadah dipimpin oleh Pdt. Lidia Ninik dengan jumlah jemaat 20 orang, mengangkat tema “Berguna Kalau Aku Meninggalkan Kalian Semua”. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan. “Pengamanan tempat ibadah merupakan komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan humanis. Polri hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat beribadah dengan aman dan damai,” tegas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam setiap momen keagamaan. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Korban Dukun Cabul Bisa Lebih dari Satu, Kami Buka Peluang Laporan Baru

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 28/5/2025 – Dikenal warga sebagai dukun atau paranormal di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan RB dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, di rumah korban di Mentok Berdasarkan keterangan pelapor, RB datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk “mengusir jin”. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat, 28/5/2015. Tambah Kapolres Bangka Barat ia juga menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus Serupa “Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. “Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas AKP Fajar. RB saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung perkembangan penyidikan dan jumlah korban. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Konferensi Pers Kasus Dukun Cabul Terungkap, Polisi Imbau Korban Lain Segera Lapor

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Rabu 28/5/2025 – Akhirnya membongkar kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RB (50), yang mengaku sebagai paranormal dan membuka praktik pengobatan alternatif di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka Barat, 28 Mei 2025. Kasus ini terungkap setelah seorang korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan dugaan pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku saat menjalani pengobatan spiritual. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Selasa siang, Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa jumlah korban diperkirakan lebih dari satu orang. RB diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa pasien lainnya selama membuka praktik pengobatan. Yang mengejutkan, pelaku ternyata bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Pada tahun 2005, RB pernah diproses hukum atas kasus pencabulan dan menjalani hukuman hingga 2016. Namun, usai bebas, ia kembali membuka praktik pijat dan pengobatan spiritual, bahkan sempat menjadi kondektur bus antar kota. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat yang pernah menjadi pasien RB dan merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pihak kepolisian menjamin perlindungan hukum bagi para korban. Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, yang secara tegas menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik pengobatan non-medis yang tidak memiliki izin resmi. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak Hanya kejar Pemakai, namun akan Kejar Bandar dan Pengendali. Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. “Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda. Jendral Bintang Dua tersebut juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan pemerintah daerah, tokoh agama untuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna, sembari menindak tegas bandar dan pengendali. “Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” ujar Kapolda. Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser memaparkan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Polresta Jambi. “Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Barang buktinya, ada senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, sampai kebun pinang,” jelas Dirresnarkoba. Kombes Pol Dr Ernesto Saiser juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di pengungkapan lokal, tetapi juga membongkar jaringan internasional. Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, hingga akhirnya tersebar ke Jambi. Barang bukti yang semula 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram akibat cepatnya perputaran di pasar lokal. “Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” tegas Ernesto. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat yang menjadi pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Namun, bagi para bandar, Polda Jambi memastikan tidak akan ada ampun. “Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi. Konferensi pers ini diakhiri dengan pemaparan barang bukti yang disita, termasuk senjata api rakitan, perhiasan, serta rincian aset-aset yang akan dilanjutkan proses hukumnya hingga ke tahap pelimpahan kedua pasca-Idul Adha. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan 310 Ha di Tanjab Barat, Mediasi Berlanjut Jalur Hukum Menunggu

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat , Selasa 27/5/2025 – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.u Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat. Latar Belakang dan Klaim Kedua PihakDalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah. Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial. Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida. Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat. Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Harapan dari Mediasi Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 27/5/2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penambangan dan perdagangan emas ilegal di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, tim Unit III Subdit IV tipidter berhasil mengamankan dua pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran emas hasil tambang tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas melalui Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang hendak melintas membawa hasil penambangan emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. “Sekitar pukul 19.40 WIB, tim kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi BM 6959 XL,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/5/2025). Dilanjutkan Wadirreskrimsus, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko. “Kita juga melakukan Penggeledahan, dan menemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” sambungnya. Dari pengakuan ANR, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tabir dan akan dikirim kepada pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat atas perintah SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Tidak sampai di situ saja, dari keterangan tersebut Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR yang tak jauh dari lokasi. SMR mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan ia pula yang memerintahkan ANR untuk mengantarkannya kepada pembeli. Diketahui, aksi pengiriman emas ilegal ini telah dilakukan sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025. Emas ilegal yang diperoleh dari tambang tanpa izin ini dikumpulkan SMR dan dikirim melalui jasa kurir menggunakan transportasi umum. “Dalam satu kali pengiriman seperti kasus terbaru ini, potensi nilai transaksi bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga Rp1,7 juta per gram,” lanjutnya. Dua pelaku berikut sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ± 1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (sebagai ongkos kurir), 4 unit handphone berbagai merek. Kedua pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik tambang emas ilegal dan seluruh rantai distribusinya akan ditindak tegas. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan negara. Penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap identitas pembeli berinisial PJL yang berada di Sumatera Barat. Penulis Tim

Read More

SAT POLAIRUD POLRES BANGKA BARAT GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU ANTAR PULAU, DUA WARGA SUMSEL DITANGKAP DI PANTAI TELUK RUBIAH

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat. Dua orang pria asal Sumatera Selatan diamankan saat mendarat di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A, usia 30 tahun, dan M usia 25 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menambahkan bahwa jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat. Menurut IPTU Yudi, pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

KARYAWAN BUMN TERLIBAT PENCURIAN DI SEKOLAH DASAR, POLISI UNGKAP KASUS DALAM WAKTU SINGKAT

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 27/5/2025 – Seorang karyawan BUMN yang seharusnya menjadi contoh di masyarakat justru terciduk terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah sekolah dasar. Tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan cepat. Kasus bermula dari laporan penjaga sekolah SD Negeri 003 Kecamatan Mentok, Dwi Agung Prasetyo, pada Senin 19 Mei 2025 lalu. Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa sejumlah barang inventaris sekolah hilang secara misterius. Barang-barang tersebut antara lain dua unit laptop Acer Chromebook, satu laptop Acer, mesin pompa air, teko pemanas air, charger handphone, speaker laptop, pompa galon, dan uang tunai Rp50.000. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit laptop Acer Chromebook 311 warna silver yang dikuasai oleh dua orang terduga pelaku. Yang mengejutkan, salah satu pelaku diketahui berstatus sebagai karyawan aktif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama. Identitas pelaku tersebut adalah FK alias NR, laki-laki, 44 tahun, karyawan PT Timah, warga Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Sementara rekannya, HD alias DD, 45 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa status pekerjaan tidak membuat seseorang kebal dari hukum. “Terlepas dari status sosial atau profesinya, semua warga negara sama di mata hukum. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak mengenal latar belakang. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Iptu Yos Sudarso. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok bersama barang bukti. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Kembali Diringkus Polisi dengan 18 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Senin 26/5/2025 – Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu. “Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos. Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba. “Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More