Kapolresta Jambi Terima Kunker Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 19/02/2025 – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menerima Kunjungan Kerja Tim Sosialisasi Penyuluhan Hukum Divisi Hukum (Divkum) Polri, bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi, Rabu 19 Februari 2025. Setibanya di Mapolresta Jambi, Karo Kermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusef Gunawan, S.H.,S.I.K.,M.H.,M.Han, yang diwakili Kabagluhkum Kombes Pol Muhamad Rois, S.I.K.,M.H bersama Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K.,M.H dan Akbp Edwin Aristiano, S.E.,S.I.K.,M.Sa., didampingi Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H. Ginting, S.I.K.,M.H dan Tim, disambut dengan hangat oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H. Kegiatan ini, turut di ikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Jambi, Para Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas Jajaran, berikut perwakilan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas, Satpam dan Mahasiswa. Sambutan Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, dalam Penyuluhan Hukum menyampaikan; Ucapan terima kasih dan selamat datang atas kehadiran Tim Divkum Polri beserta Tim Bidkum Polda Jambi, beserta seluruh yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Dikatakan juga oleh Kapolresta Jambi, adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi serta penyuluhan hukum ini kepada personel Polresta Jambi dan perwakilan unsur masyarakat, untuk menambah pengetahuan hukum berkaitan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian Perkara diluar sidang pengadilan. Seperti yang kita ketahui secara bersama-sama, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026, oleh karena itu, pihaknya mengundang perwakilan unsur masyarakat, ormas dan mahasiswa. “Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat khususnya Kota Jambi, dapat mengetahui tentang Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan pemberlakuan Undang Undang tersebut”, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Alumni Akpol 2001 itu juga berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat, serta menambah pengetahuan personel dan masyarakat, serta diharapkan personel Polri khususnya penyidik dan penyidik pembantu lebih profesional dalam menangani permasalahan atau perkara pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi”, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Hadiri Ground Breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Oleh Kapolda Jambi.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 19/02/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi Ny. Fifi Boy Siregar, dan Kabag Ops Kompol Army Sevtiansyah, A.Md.,S.Kom.,M.H, Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung, S.I.K.,M.H.,M.I.K, serta Kapolsek Pasar, menghadiri secara langsung kegiatan Ground Breaking Peletakan Batu Pertama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, bertempat di Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Kota Jambi, Rabu (19/02/2025). Pada kegiatan tersebut, juga di ikuti oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto, S.I.K.,M.Si, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Indri Edi Mardianto beserta pengurus, dan Para Pejabat Utama Polda Jambi. Selain itu, juga dihadiri Ketua Kelompok SPPG Provinsi Jambi Adityo Wirapranatha, S.Sos.,M.Han, Camat Pasar Jambi Syofian, S.E, Lurah Sungai Asam Kota Jambi Suhendri, S.H, Kepala Sekolah Dasar Negeri 06 Kota Jambi, berikut perwakilan Siswa dan Siswi, berikut para Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya, berikut Polres Jajaran Polda Jambi melalui Zoom Meeting. Ketua panitia pembangunan SPPG Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, S.I.K.,M.H, dalam kata sambutannya menyampaikan. Bahwa pelaksanaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi ini, adalah untuk mendukung Asta Cita Ke Empat Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti oleh Kapolri. Di ungkapkan juga oleh Irwasda Polda Jambi tersebut. Pemerintah mengalokasikan anggaran terkait Makan Bergizi Gratis(MBG) dengan sasaran Anak Sekolah, Ibu hamil dan Anak balita. “SPPG Mandiri Polri ini, nantinya berada dibawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari, dengan berkoordinasi dengan Ahli Gizi yang ditugaskan”, ungkapnya. Ditempat yang sama, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si, dalam sambutan nya, mengatakan. Bahwa pihaknya beserta jajaran, siap membantu dan mendukung Program Pemerintah, untuk memberikan gizi yang cukup untuk generasi penerus bangsa, sebagai strategi Menuju Indonesia Emas 2045. “Kami harapkan dapur ini bisa menjadi contoh dapur di Provinsi Jambi, dan kita harapkan para Kapolres bisa membangun dapur sehat di wilayahnya masing-masing, dan Semoga apa yang kita lakukan ini, dapat menjadi manfaat bagi para Generasi kita selanjutnya”, tutup Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Penulis Team.

Read More

DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Laporan Pengaduan Ke Polresta Jambi Perihal Pengibaran Bendera Merah-putih yang lusuh dan Robek

Tajam24Jam.Com Jambi, 18/02/2025 – Terkait Pengibaran Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi (Jum’at 07/02/2025) dan Sudah diganti dengan Bendera Merah-putih yang Baru pada hari Senen tanggal 10/02/2025. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi sudah ada upaya mengirimkan surat kepada Kadis PUPR Kota Jambi untuk memberikan jawaban dan tanggung jawabnya atas kelalaiannya mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di Kantor PUPR Kota Jambi. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kota Jambi. Oleh karena itu DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi Melayangkan Surat Laporan Penganduan Kepada Polresta Jambi untuk ditindaklanjuti atas Dugaan pelanggaran Hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 dan Pasal 67. “Kami berharap Kepolisian sebagai Penegak Hukum bisa menindaklanjuti pelanggaran Hukum dan penghinaan Bendera Merah-putih ini” ujar Ar. Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi berharap peristiwa ini menjadi perhatian Masyarakat dan Instansi terkait lainnya, Jangan sampai terulang kembali. Penulis Team.

Read More

Bendera Merah Putih berkibar di Dealer Yamaha Sabang Raya Motor dalam Kondisi Kusam, Lusuh dan Robek

Tajam24Jam.Com Jambi, 18/02/2025 – Sangat Memprihatinkan mengibarkan Bendera Merah-putih dalam Kondisi yang kusam, lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor Selasa 18/02/2025. Sedangkan di dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009 diatur bahwa Bendera Merah-putih wajib dikibarkan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi seperti itu bisa di artikan tidak pernah di turunkan atau dinaikkan. Maka demi eksistensi Benderah merah putih sebagai salah satu Lambang identitas Negara republik Indonesia yang harus di hormati stiap warga Negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI di perlukan satu UU yang mengatur tentang pengguna’an serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai empati yang tinggi terhadap Larangan dalam UU yang di maksud. Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi akan mengirimkan surat kepada Pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor yang terletak di Kebun Handil Kecamatan Jelutung.“Kita akan meminta Pimpinannya untuk menyikapi Pengibaran Bendera Merah-putih yang kusam dan robek tersebut” ungkap Ar.Mong Pengurus DPW BAIN HAM-RI Provinsi. Dengan berkibarnya bendera Merah Putih yang sudah rusak itu, diduga adanya perbuatan melanggar hukum tentang penghinaan Bendera Merah-putih sebagai Simbol Lambang Negara Republik Indonesia. Penulis Team.

Read More

Camat Telanai Pura Angkat Bicara Terkait Gudang BBM Ilegal Yang Diduga Milik Inisial “W”

Tajam24Jam.Com Jambi, 17/02/2025 – Camat Telanaipura Kota Jambi angkat bicara terkait gudang BBM Ilegal milik Inisial “W” yang sebelum nya diberitakan Berita ini. Menurut Camat Telananipura Rizalul Fikri,SE.M.Ap “Saya lagi Berangkat Umroh dan baru sampai Jakarta ujar nya.masih menurut Camat” Gudang tersebut tidak pernah ada laporan ke saya dan saya tidak pernah mengetahui nya ungkap camat kepada awak media pada hari Senin (17/2/2025). Sebelum nya di beritakan media ini Dikawasan Jalan Auduri diduga ada salah satu gudang BBM Ilegal bebas beraktifitas melaksanakan kegiatannya. Disinyalir pemilik inisial “W”, Namun pemilik jarang ada di tempat.hanya pengurus yang standby dengan inisial “S dan Z” ungkap seorang warga setempat yang enggan di sebutkan nama nya. Tim investigasi berhasil memperoleh fhoto gudang dari tampilan luar dan dalam pada hari Rabu (12/2/2025), jelas tampak di dalam gudang di duga sedang bongkar muat BBM Ilegal tersebut. (Red) Bersambung. Penulis Team.

Read More

Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Polresta Jambi, 17/02/2025 – Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H menerima langsung kunjungan dari Tim Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas (ZI) tahun 2025 oleh tim RBP Rorena Polda Jambi, pada Senin (17/02/2025) bertempat di ruang aula Lokamanginti Mapolresta Jambi. Tim Asistensi/Monev Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 tersebut, dipimpin oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyah Saidi, S.I.K., M.Si, didampingi Kabag RBP Akbp Dwi Agung Widodo, S.E, beserta anggota tim. Selain itu, kegiatan tersebut, diikuti Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah, S.Kom., M.H, Kabag SDM Kompol Sopirin, S.H, Kabag Ren Kompol Dwibo Likson, Kasiwas Akp Sarno, Ka SPKT Akp Sudjarwoko, KBO Satsamapta Iptu Ramses Hasibuan, KBO Satresnarkoba Iptu Reny Widya, S.H, dan para Kaurmintu berikut Operator Zona Integritas, dari Bagian, Satuan dan Seksi Polresta Jambi. Pada penyampaian amanatnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H mengatakan; Dengan adanya kegiatan Asistensi dan Monev ini dapat menjadikan Polri yang berintegritas. Serta melaksanakan pembangunan Zona Integritas tahun 2025 baik dari segi sarana prasarana, data dukung dan SDM Personil. “Ada 6 (enam) Komponen Program yang telah kami laksanakan, dan kami benahi, antara lain: Manajemen Perubahan, yang bertanggung jawab adalah Kabag Ops. Penataan tatalaksana, Kasat Samapta. Sistem manajemen SDM yang bertanggung jawab adalah Kabag SDM. Penguatan akuntabilitas yang bertanggung jawab ialah Kabag Ren. Penguatan pengawasan yang bertanggung jawab ialah Kasiwas dan Kasi Propam. Penguatan Kualitas Pelayanan publik yang bertanggung jawab ialah Pelayanan Satpas SIM (Kasat Lantas), Pelayanan SKCK (Kasat Intelkam), Pelayanan Penyidikan (Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba) dan Pelayanan Laporan SPKT (KA SPKT) “, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Diungkapkan juga olehnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memahami serta mengukur dalam pemenuhan persyaratan dan selanjutnya dilaksanakan secara maksimal untuk mencapai WBK, meskipun banyak menemukan kendala terutama pelayanan terpadu. Dibeberkan juga oleh orang nomor satu di Polresta Jambi itu. Bahwa Dari tahun 2020 Polresta Jambi sudah melaksanakan pembangunan Zona Integritas ini, namun belum mendapatkan hasil yang diharapkan. “Berbekal dari pengalaman yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya tersebut, saya sangat berharap pada tahun ini Polresta Jambi dapat melaksanakan dengan lebih serius dan lebih baik daripada tahun sebelumnya”, tutup Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Siapa yang bertanggung jawab mengizinkan Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??

Tajam24Jam.Com Jambi, 13/02/2025 – Helen’s Play Mart sempat dibuka yang berada di Jl. Sultan Thaha RT 01, Kelurahan Pasar, Kota Jambi, hanya berjarak seberang jalan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi dan Pos Polantas. Letak ini dianggap tidak elok karena kehadiran tempat hiburan malam di dekat pusat pemerintahan dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lingkungan di sekitarnya. Tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, resmi disegel Satpol PP pada Rabu (12/2/2025). Penyegelan dilakukan setelah diketahui izin usaha tempat hiburan ini belum lengkap dan adanya indikasi pelanggaran aturan terkait peredaran minuman keras (miras). Kamis, 13/02/2025 saat awak media mengkonfirmasi dengan Camat Pasar Jambi Syofian,SE mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pasar Jambi tidak mengetahui perihal perizinan tersebut. “Karena perizinan tersebut melalui OSS, pemilik bisa langsung mengakses perizinannya, pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahui perizinan tersebut, kami hanya Pengawasan saja” ujar Camat Pasar Jambi. Dalam pernyataannya, Syofian, SE Camat Pasar Jambi mengajak masyarakat untuk mengawasi Helen’s Play Mart jangan sampai dibuka kembali tanpa perizinan yang lengkap. Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Jambi dengan pihak Pemilik Helen’s Play Mart, Instansi terkait dan beberapa LSM dan Ormas. Dalam Penjelasannya pemilik sudah mendapatkan izin edar sesuai keterangan dari Bea Cukai atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata Provinsi Jambi karena untuk izin edar skala menengah keatas. Menjadi Pertanyaan kita semua, Siapa yang bertanggung jawab memberikan izin Helen’s Play Mart Menjual Minuman Berakohol ??? Satu hal yang menarik perhatian publik adalah nama Helen’s Play Mart yang mirip dengan nama Helen, seorang bos narkoba yang baru saja ditangkap Mabes Polri. Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada keterkaitan antara pemilik tempat hiburan ini dengan Helen bos Narkoba? Penulis Team.

Read More

Tingkatkan Kesadaran Peduli Keselamatan Satlantas Polresta Jambi Himbauan dan Pemasangan Stiker Ops Keselamatan Siginjai 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – Memasuki hari ketiga Operasi Keselamatan berlalu lintas 2025 Satlantas Polresta Jambi melaksanakan himbauan tertib berlalu lintas dan pemasangan stiker terkait OPS keselamatan Siginjai 2025. Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat melalui Kaos Humas IPDA Deddy menyampaikan ” personel Satlantas Polresta Jambi melaksanakan giat himbauan keselamatan dan pemasangan stiker di Simpang Bata kec. Pasar kota jambi (12/02). Tujuan kegiatan tersebut agar tercipta nya Situasi Kamseltibcar lantas yg Kondusif serta Meningkatkan kesadaran Masyarakat akan penting nya mematuhi segala aturan berlalu lintas demi utk keselamatan Pribadi atau pun Penumpang dalam berkendaraan “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan di SMAN 4 Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 12/02/2025 – Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi pada hari Rabu 12 Februari 2025 di SMAN 4 Kota Jambi Melaksanakan giat Penyuluhan terkait Ops Keselamatan Siginjai 2025 dan tertib berlalu lintas. Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmat melalui Kasi Humas IPDA Deddy menyampaikan ” Satlantas Polresta Jambi memberikan penyuluhan di SMAN 4 Kota Jambi dalam rangka OPS keselamatan Siginjai 2025 , kegiatan dipimpin oleh Wakasat Lantas AKP Eko Sutoyo, Ipda Yosi, Bripka Hervian, Brigpol Oki. Di SMAN 4 Kota Jambi tersebut Memberikan penyuluhan terkait tertib berlalu lintas, terkait Pembuatan SIM dan Bahaya berkendaraan saat ugal ugalan dan trek balapan liar, Menekankan LARANGAN TERKAIT IKUT GENK MOTOR dan TAWURAN. Menghimbau anak anak SMAN 4 Kota Jambi untum Mempersiapkan diri menggapai cita citanya wujudkan budaya tertib berlalu lintas dan menjaga keselamatan diri dan bersama “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Seberat 12 Kg Narkoba Jenis Shabu dari Riau ke Jambi di aman kan

Tajam24Jam.Com Jambi 11/02/2025 – Mendukung Program 100 hari asta cita presiden probowo dalam pemberantas Narkoba di Indonesia Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu seberat 12 Kg. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser dalam konferensi pers Selasa (11/2/25). Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser Menjelaskan “Kronologis penangkap pelaku A.N pada hari Minggu tanggal 26 Januari oleh tim subdit satu Narkoba Polda Jambi berwala mendapat informasi dari warga ada transaksi narkoba yang akan Dijemput dari tembilahan Provinsi Riau dibawah keprovinsi Jambi.Ada pun tersangka yang kita aman sejumlah tiga orang.Serta satu buah kendraan roda empat, Tempat penangkap pelaku Serta pemberhentian kendaraan tersebut diwaliyah kabupaten Muaro jambi. Ada pun pasal diterap pasal 132 ayat 35 acaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara ungkap Kombes Pol Ernesto Seiser. Penulis Team.

Read More