Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Tiga Perempuan Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas yang terjadi di sebuah rumah warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban AA (34), warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.Korban menyadari satu buah gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa gelang emas milik korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya dikembalikan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.Sementara satu perempuan lainnya, YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah. “Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.Menurut polisi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Mentok dalam mengungkap kasus tersebut.“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. Penulis Tim

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Respon Cepat Ungkap Kejadian Penganiayaan Maut, Pelaku Diamankan Kurang dari 1 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di tempat usai mengalami luka tusuk di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung,” kata Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berujung saling tantang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kacung dan terjadi perkelahian antara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, korban disebut sempat mengambil batu, sementara pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur lalu kembali dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban. Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasi Humas Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berakibat fatal,” tutupnya. (TIM)

Read More

Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten, Terlibat Aksi Pencurian di Bangka Selatan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Mei 2026 – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Dusun IV Simpang Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Dina Rafiana. “Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat di wilayah Kota Pangkalpinang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata Yos, Selasa malam. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. Saat itu korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya di Desa Air Belo. Namun saat kembali ke rumah keesokan harinya, korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat yang diparkir di teras rumah telah hilang. Korban kemudian mencoba menghubungi tetangganya yang diketahui bernama Ari, namun tidak mendapat respons. Korban juga mendapati barang-barang milik Ari sudah tidak berada di lokasi sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan tersebut. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Pangkalpinang pada Minggu, 17 Mei 2026. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, Pangkalpinang,” ujar Yos. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial S alias Sarikun (43), warga Tulang Bawang Barat, Lampung. Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bangka Barat, pelaku juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. “Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Dari hasil pendalaman sementara, yang bersangkutan juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bangka Selatan sebanyak dua TKP,” jelas Yos. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Penulis Tim

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Respon Cepat Ungkap Kejadian Penganiayaan Maut, Pelaku Diamankan Kurang dari 1 Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di tempat usai mengalami luka tusuk di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel Polsek Kelapa langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian. “Polsek Kelapa Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian berlangsung,” kata Iptu Yos Sudarso. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari cekcok melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku yang berujung saling tantang. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kacung dan terjadi perkelahian antara keduanya. Saat perkelahian berlangsung, korban disebut sempat mengambil batu, sementara pelaku masuk ke dalam rumah mengambil pisau dapur lalu kembali dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah dada korban. Akibat luka tusuk yang dialami, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kelapa Polres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Kasi Humas Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan. “Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan karena dapat berakibat fatal,” tutupnya. (TIM)

Read More

Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Ungkap Chat WhatsApp Jadi Pemicu Penikaman Maut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Mei 2026 – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat mengungkap motif di balik kasus penikaman yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Senin (18/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa nahas tersebut diduga dipicu kesalahpahaman komunikasi melalui pesan WhatsApp yang berujung saling tantang antara korban dan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara dipicu komunikasi melalui pesan WhatsApp yang memanas hingga berujung perkelahian,” kata Iptu Yos Sudarso.Korban diketahui berinisial F (29), warga Desa Kacung. Sementara terduga pelaku berinisial AF alias Anjar (25) yang masih bertetangga dengan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mendatangi rumah pelaku setelah percakapan keduanya dipenuhi emosi dan tantangan untuk bertemu secara langsung. Saat berada di halaman rumah warga, keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.Dalam pertikaian tersebut, korban disebut sempat mengambil batu. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau dapur dan langsung menikam korban satu kali di bagian dada sebelah kanan. Akibat luka tusuk tersebut, korban roboh bersimbah darah dan meninggal dunia. Personel Polsek Kelapa kemudian bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan Puskesmas Kelapa untuk melakukan identifikasi korban, olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti. Polisi turut mengamankan satu bilah pisau dapur bergagang hijau yang terdapat bercak darah. “Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp sebelum kejadian beredar luas di media sosial. (TIM)

Read More

Polres Bangka Barat Menangi Praperadilan Kasus Penyelundupan Timah, Hakim Nyatakan Seluruh Tindakan Sah

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sat Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (12/5/2026). Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tunggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materil, baik secara objektif maupun subjektif. Sementara tindakan penggeledahan dan penyitaan dinyatakan sah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat. “Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian isi amar putusan sidang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara. “Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana. Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses penanganan perkara. Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP. Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusannya telah menilai seluruh tindakan kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. “Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” katanya usai sidang. Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara. Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara jaringan Indonesia–Malaysia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dalam kasus itu, polisi mengungkap praktik pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri. Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Polres Bangka Barat Tangkap 2 ABH Pembawa 21 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Mei 2026 – Polres Bangka Barat mengamankan dua ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kedua ABH berinisial IF alias B dan D alias D diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat patroli rutin pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan bermula ketika petugas melihat dua ABH dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Jalan Gang Horas, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. “Saat mengetahui kedatangan petugas, keduanya langsung melarikan diri sambil membuang sebuah plastik asoi warna pink,” kata Iptu Yos Sudarso, Selasa (12/5/2026). Tim Hantu Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua ABH tersebut. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan plastik asoi warna pink berisi 21 paket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. “Salah satu ABH mengakui barang tersebut miliknya yang sempat dibuang saat melarikan diri,” ujarnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Kuburan Cina Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok sekitar pukul 19.00 WIB. Selain 21 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu timbangan digital, dua plastik asoi, satu unit handphone, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor. Adapun total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,36 gram.Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. “Polres Bangka Barat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. Saat ini kedua ABH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Masyarakat Jangan Percaya Iming-iming Aktivitas Tambang Ilegal di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 11 Mei 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan aparat ataupun menjanjikan aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok. Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah penertiban dan penindakan yang sebelumnya dilakukan jajaran Polres Bangka Barat terhadap aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di kawasan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas penambangan yang diperbolehkan di wilayah tersebut. “Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan iming-iming ataupun ajakan dari oknum tertentu yang mengatasnamakan pihak tertentu untuk kembali melakukan aktivitas tambang di perairan Tembelok maupun Keranggan,” katanya, Senin (11/5/2026). Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas penambangan ataupun kegiatan mencurigakan di wilayah perairan tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Menurut dia, langkah pengawasan dan patroli akan terus dilakukan guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal yang dapat mengganggu keamanan serta merusak lingkungan perairan. Polres Bangka Barat juga memastikan akan menindak tegas setiap aktivitas penambangan ilegal yang masih nekat beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 7 Mei 2026 – Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026). Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan. Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan. “Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Sorotan di Seminar Polda Babel: Laporan Berita Mafia Lahan Limbung Dinilai Masuk Ranah Pers, Bukan Pidana

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 6 Mei 2026 – Persoalan laporan polisi terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam forum terbuka “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang menghadirkan unsur kepolisian, Dewan Pers, insan pers, hingga organisasi wartawan itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara langsung mempertanyakan kejelasan proses hukum yang masih berjalan di Polres Bangka Barat terkait produk jurnalistik yang sebelumnya telah dikaji Dewan Pers. Yopi menegaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa pemberitaan terkait dugaan mafia lahan di Desa Limbung tidak mengandung unsur pidana dan masuk dalam ranah karya jurnalistik. Namun demikian, pihak redaksi mengaku heran lantaran laporan tersebut masih terus diproses aparat penegak hukum. “Dewan Pers sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan di Desa Limbung. Kami mempertanyakan mengapa perkara ini masih berjalan di kepolisian,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar. Pernyataan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dengan nada tegas, Toto menekankan bahwa apabila suatu perkara telah dinyatakan sebagai sengketa pemberitaan, maka mekanisme penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana,” ujar Toto. Ia juga memastikan Dewan Pers siap memberikan pendampingan apabila terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Kalau ada sengketa pemberitaan dan media menjalankan kerja jurnalistik sesuai kaidah, kami siap melakukan pendampingan,” tambahnya. Diskusi tersebut sekaligus mempertegas pentingnya implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan mekanisme pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan secara pidana. Isu ini dinilai penting, terutama di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap jurnalis yang mengangkat persoalan sensitif, seperti dugaan mafia tanah, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan organisasinya tidak akan tinggal diam apabila ada wartawan atau anggota PJS Babel yang ditetapkan sebagai tersangka akibat produk jurnalistik. Menurut Rikky, langkah hukum dan advokasi akan segera ditempuh apabila surat resmi penetapan tersangka telah diterbitkan oleh pihak kepolisian. “Saya sebagai Ketua PJS Babel tentu tidak akan tinggal diam untuk melindungi anggota maupun wartawan. Jika memang sudah ada surat resmi penetapan tersangka, tim advokasi PJS Babel akan melakukan pendampingan hukum, termasuk menempuh praperadilan,” tegas Rikky kepada wartawan usai kegiatan. Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers agar mendapat perhatian serius secara nasional. “Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Ketua Umum PJS dan Dewan Pers supaya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan karena pemberitaan bisa dikawal secara ketat,” pungkasnya. Mencuatnya persoalan ini kembali menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah. Di satu sisi, wartawan dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap dugaan praktik mafia lahan dan penyimpangan kekuasaan. Namun di sisi lain, ancaman proses pidana masih membayangi ketika produk jurnalistik dipersoalkan melalui jalur hukum. (TIM)

Read More