HUT Polwan ke-78, Polres Bangka Barat Salurkan 47 Ton Air Bersih ke Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 September 2026 – Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 Tahun 2026, Polres Bangka Barat menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 47 ton kepada masyarakat di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/9/2026). Bantuan air bersih tersebut disalurkan di empat titik, yakni tiga lokasi di Dusun VII, Desa Belo Laut, serta satu lokasi di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Polwan ke-78 sekaligus bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan air bersih. “Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir secara langsung membantu masyarakat, khususnya warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Helen melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso. Penyaluran air dilakukan secara langsung kepada warga menggunakan armada truk tangki dan tedmon air. Sejumlah warga juga datang ke lokasi dengan membawa ember maupun tempat penyimpanan air untuk mendapatkan bantuan. Sebanyak 47 ton air bersih disalurkan dalam kegiatan tersebut. Dukungan armada berasal dari Sat Polairud Polres Bangka Barat, PDAM Tirta Menumbing, BLHD, DPUPR, dan Polsek Mentok. Kapolres Bangka Barat berharap kegiatan sosial dalam rangka HUT Polwan ke-78 tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga semakin mempererat hubungan antara Polri dan warga. “Polri akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat secara langsung,” kata Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Bantuan air bersih diharapkan dapat membantu mengurangi dampak kekeringan serta memenuhi kebutuhan warga selama musim kemarau. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 September 2026 – Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis rajuk tower di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Imbauan tersebut disampaikan saat Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli sekaligus memasang spanduk larangan di kawasan tersebut. Patroli dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sore. Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menyusuri kawasan perairan DAS Kampak untuk memantau aktivitas penambangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower di kawasan DAS Kampak. Sebagian ponton disebut telah ditarik keluar dari perairan oleh masyarakat penambang. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan imbauan diberikan agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan DAS Kampak. “Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar DAS,” kata Yos. Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polres Bangka Barat memasang spanduk dan bendera berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Pemasangan tersebut turut diikuti masyarakat Dusun Kampak. Yos mengatakan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan perairan DAS Kampak. “Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan DAS Kampak,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Mentok Genap 292 Tahun, Kapolres Babar Jaga Warisan Sejarah untuk Masa Depan

Tajam24Jam.Com Kota Mentok, 7 September 2026 – Kabupaten Bangka Barat, memperingati hari jadinya yang ke-292 pada 7 September 2026. Momentum tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga warisan sejarah sekaligus membangun masa depan kota pesisir yang menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Bangka Belitung. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., bersama staf dan jajaran, turut menyampaikan ucapan selamat atas Hari Jadi Kota Mentok ke-292. Momentum hari jadi tahun ini mengangkat semangat “Dari Pusaka untuk Masa Depan Kota Mentok untuk Semua”, dengan tema “Warisan Sejarah, Kembangnya Masa Depan.” Kapolres Bangka Barat menilai perjalanan panjang Kota Mentok bukan hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan membangun daerah secara berkelanjutan. “Selamat Hari Jadi Kota Mentok ke-292. Semoga Kota Mentok terus menjadi kota yang aman, nyaman, maju dan menjadi kebanggaan masyarakat Bangka Barat,” demikian pesan Kapolres Bangka Barat. Menurutnya, keamanan menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung perkembangan daerah. Kota yang memiliki kekayaan sejarah dan potensi pariwisata membutuhkan situasi yang kondusif agar masyarakat maupun wisatawan dapat menikmati Mentok dengan aman. Polres Bangka Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan kepolisian yang humanis. “Ikhlas Melayani, Tulus Mengayomi,” menjadi semangat jajaran Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Hari Jadi Kota Mentok ke-292 diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa memiliki terhadap sejarah dan identitas daerah. Penulis Tim

Read More

Tim URC Polres Bangka Barat Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mesin Tempel dan Perkakas Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 September 2026 – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Terduga pelaku diamankan saat tengah mengendarai sepeda motor menuju kawasan Kampung Sidorejo Kebun Nanas, Mentok. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Gang Angsana, Kampung Sidorejo Kebun Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sebelumnya, Tim URC Polres Bangka Barat melaksanakan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan tindak pidana 3C, yakni curas, curat dan curanmor. Saat patroli, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku curat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Pria tersebut diketahui berinisial ES (40), warga Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK warna hitam, satu buah mesin bor warna hitam dan satu buah mesin gerinda warna hitam. “Tim URC langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Selasa (1/9/2026). Yos mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan meningkatkan patroli di wilayah yang rawan terjadi tindak pidana. “Polres Bangka Barat terus meningkatkan kegiatan patroli dan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” ujarnya. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan tindak pidana curat Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Kecelakaan Innova Vs Motor di Jalan Nasional, 2 Korban Dirujuk ke RS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Kelapa bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Innova Reborn dan sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Beruas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (30/8/2026) sore. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Mobil Toyota Innova Reborn warna hitam nomor polisi B-2400-SQU dikemudikan Fitri Adhityani (33) dan membawa sejumlah penumpang. Mobil tersebut melaju dari arah Beruas menuju Kelapa. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha Mio BN-2916-DO yang dikendarai Mardiana (41) bersama penumpangnya, Fiola (10). Sepeda motor tersebut melaju dari arah berlawanan, yakni dari arah Kelapa menuju Beruas. Menerima informasi kecelakaan, personel Polsek Kelapa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan penanganan di lokasi, mengidentifikasi para korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas Kelapa untuk penanganan medis. Akibat kecelakaan tersebut, Mardiana mengalami benjolan pada bagian dahi dan belakang kepala, luka robek pada pipi kanan serta lebam pada kedua lutut. Mardiana kemudian dirujuk ke rumah sakit di Pangkalpinang. Sementara Fiola yang masih berusia 10 tahun mengalami lebam pada kedua mata serta benjolan pada bagian dahi dan belakang kepala. Fiola juga dirujuk ke rumah sakit di Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun pengemudi Toyota Innova, Fitri Adhityani (33), dilaporkan tidak mengalami luka. Begitu pula para penumpangnya, yakni Virdya Diantara (29), Dhanti Varthiya, Erwani (65), dan Leonal Aska (13), dilaporkan tidak mengalami luka. Polisi selanjutnya melakukan pendataan terhadap kendaraan, korban maupun saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan. Penulis Tim

Read More

Oknum Guru PNS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bangka Barat, Polisi Pastikan Korban Dilindungi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polisi memastikan identitas dan seluruh informasi yang dapat mengungkap jati diri korban dirahasiakan. Tersangka berusia 44 tahun tersebut ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti. Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Mei 2026. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. “Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026). Menurutnya, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Yos menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bangka Barat berkomitmen menjaga privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban. “Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). “Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Jalur Penyelundupan Timah Diperketat, Polres Bangka Barat Kembali Bongkar Modus di Tanjung Kalian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Agustus 2026 – Upaya Polres Bangka Barat memutus jalur penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil. Kali ini, polisi membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah yang disembunyikan di balik muatan 10 ton tepung tapioka di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso serta serta kasat polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi Tanjung Kalian memang menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus aparat karena merupakan jalur penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera. Polres Bangka Barat sebelumnya telah memperkuat pengawasan di pelabuhan tersebut untuk mencegah pengiriman timah ilegal keluar Pulau Bangka. Bahkan, Kapolres AKBP Helen Simanjuntak turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026. Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan. Pada 3 Agustus, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian. Tidak berhenti di situ. Pada 22 Agustus, polisi kembali menggagalkan pengiriman 4,9 ton logam tanah jarang di pelabuhan yang sama. Barang tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka. Kini, pada pengungkapan terbaru, modus berbeda kembali terbongkar. Kasus bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM. Petugas mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasilnya, ditemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk. Balok timah tersebut diduga sengaja disembunyikan dan kemudian ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton. Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di Tanjung Kalian tidak sekadar pemeriksaan rutin. Polisi terus mencermati kendaraan, muatan hingga modus penyamaran yang digunakan untuk membawa komoditas tambang keluar Pulau Bangka. Bagi Polres Bangka Barat, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai penyelundupan hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan. Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya yang memanfaatkan wilayah hukumnya sebagai jalur pengiriman hasil tambang ilegal. Pengungkapan ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap pintu-pintu keluar Pulau Bangka, termasuk Tanjung Kalian, menjadi bagian penting dalam mencegah komoditas tambang ilegal keluar daerah. Dari kasus terbaru tersebut, polisi mengamankan 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano. Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Bangka Barat memastikan Tanjung Kalian akan terus menjadi titik pengawasan. Bukan hanya untuk menangkap pelaku setelah penyelundupan terjadi, tetapi untuk mempersempit ruang gerak dan memutus jalur keluarnya hasil tambang ilegal dari Pulau Bangka. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Oktober 2026 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) berupa pengangkutan balok timah tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 balok timah yang diduga disembunyikan di dasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan tepung tapioka seberat sekitar 10 ton. Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026), dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. serta Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dan kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM. Petugas kemudian menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk. Untuk mengelabui pemeriksaan, balok timah tersebut diduga ditutup dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton. Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan petugas. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali. HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP. Selain 15 balok timah berbagai ukuran, polisi turut mengamankan satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano. Dalam konferensi pers, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut. Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penulis Tim

Read More

Patroli Tim Hantu Polres Bangka Barat Temukan Sabu, Warga Kampung Jawa Mentok Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 Agustus 2026 – Patroli malam yang dilakukan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AH (37), warga Kampung Jawa Lama, Mentok, diamankan setelah petugas menemukan paket diduga sabu saat patroli di Jalan Pal II, Kelurahan Sungai Daeng, Rabu (26/8/2026) malam. Penangkapan bermula saat Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melihat AH dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah AH mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Tim Hantu langsung bergerak ke rumah AH di Kampung Jawa Lama. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga paket diduga sabu. Total empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,38 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip, catatan penjualan, pipet sedotan, sepeda motor Honda Scoopy dan telepon seluler. AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Truk Tabrak Rumah Warga di Pelangas, Polres Bangka Barat Tangani 4 Korban

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Agustus 2026 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Muntok-Pangkalpinang, tepatnya di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (28/8/2026). Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Isuzu NMR dengan nomor polisi BM 8835 ZD yang melaju dari arah Muntok menuju Pangkalpinang. Kendaraan itu kemudian menabrak rumah warga di Desa Pelangas. Polres Bangka Barat bergerak cepat menangani kecelakaan tersebut dan memastikan empat korban mendapat penanganan. Tiga korban merupakan orang yang berada di dalam kendaraan, sedangkan satu korban lainnya merupakan warga Desa Pelangas. Tiga orang di dalam kendaraan yakni Benni Yuspardo (35), Rido (31), dan Putra Alamsyah (25), mengalami luka ringan. Sementara seorang anak berusia 5 tahun bernama Mahesa, warga Desa Pelangas, mengalami luka ringan pada bagian kepala. Personel Polres Bangka Barat yang mendatangi lokasi langsung melakukan penanganan terhadap korban, mengamankan lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang terlibat. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Untuk kasus kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Personel Polres Bangka Barat telah melakukan penanganan di lokasi dan pemeriksaan terhadap pihak maupun kendaraan yang terlibat. Untuk penyebab pastinya masih dalam penyelidikan,” kata Yos, Jumat (28/8/2026). Yos mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian kecelakaan tersebut. Polres Bangka Barat juga memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. “Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” ujarnya. Polres Bangka Barat mengimbau para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga kecepatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya saat melintas di jalur Muntok-Pangkalpinang. Penulis Tim

Read More